Sabtu, 03 September 2011

PEMBAHASAN TENTANG QADHIYAH
( QADHIYAH HAMLIYAH )

MAKALAH

Disusun sebagai salah satu syarat untuk mengikuti Ujian Akhir Semester
Mata kuliah Ilmu Mantik / Logika Semester IV B.


Disusun oleh :
KELOMPOK IV :
1. NURKHOLIS
2. NITA KAMALASARI
3. RAHMAWATI
4. SITI ARPIYAH
5. SYARIFUDIN




UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TANGERANG (UMT)
FAKULTAS AGAMA ISLAM
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Sekretariat : Jl. Perintis Kemerdekaan I / 33 Cikokol - Kota Tangerang Banten 15118

2011 M / 1432 H


KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, segala puja dan puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT yang senantiasa memberikan limpahan rahmat-Nya kepada kita semua selaku para hamba-Nya. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita menuju terangnya Iman dan Islam, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya.

Alasan penulis memilih judul: “PEMBAHASAN TENTANG QADHIYAH (QADHIYAH HAMLIYAH)” adalah agar penulis lebih memahami Pembahasan Tentang Qadhiyah (Qadhiyah Hamliyah) dan sebagai salah satu syarat untuk mengikuti Ujian Akhir semester IV B fakultas Agama Islam pada mata kuliah Ilmu mantiq/Logika.

Dan ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada :
1. Bapak. H. Ahmad Badawi, S.Pd, M.M selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang.
2. Bapak H. Nahrawi, M.Pd. selaku dosen pembimbing mata kuliah Ilmu mantiq/Logika.
3. Rekan-rekan seperjuangan dalam menuntut ilmu di Kampus Universitas Muhammadiyah.

Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan rekan-rekan mahasiswa. Saya menyadari bahwa makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, untuk itu segala kritik dan saran yang membangun akan saya terima demi kesempurnaan diskusi atau pun ilmu pengetahuan saya selanjutnya dimasa yang akan datang.


Tangerang, 24 Maret 2011 M
20 RabbiulAwwal 1432 H



Penulis






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ................................................................................................................i

DAFTAR ISI .............................................................................................................................ii

BAB I PENDAHULUAN ……………………………………………………………………...1
A. Latar Belakang Masalah ........................................................................................................1

B. Rumusan Masalah ..................................................................................................................1

C. Tujuan Penulisan ....................................................................................................................1

D. Sistematika Penulisan ...........................................................................................................1

BAB II PEMBAHASAN TENTANG QADHIYAH (QADHIYAH HAMLIYAH)………….3
A. Pengertian Qadhiyah...............................................................................................................3

B. Pembagian Qadhiyah..............................................................................................................3

C. Pembahasan Qadhiyah Hamliyah..........................................................................................4

D. Sur Qadhiyah Hamliyah …………………………………………………………………….7

BAB III PENUTUP …………………………………………………………………………...9
A. Kesimpulan ............................................................................................................................9

B. Saran .......................................................................................................................................9

DAFTAR PUSTAKA ...............................................................................................................10







BAB I
PENDAHULUAN

A . Latar Belakang
Keistimewaan manusia dari segala sesuatu adalah manusia karena punya akal fikiran. Maka manusia dengan fikirannya merupakan isi dari alam ini, yang mana tidak ada yang mulia di dunia ini, kecuali manusia yang berakalnya. Salah satu fungsi akal dalam kehidupan manusia tiada lain sebagai petunjuk jalan guna memilih yang bermanfaat dan meninggalkan yang mudharat. Disini Perlu kita ketahui secara garis besar bahwa pembahasan dalam ilmu mantiq ada 3 pembahasan yaitu: 1. pembahasan lafadz, 2. pembahasan qadhiyah, 3. pembahasan mencari dalil-dalil. Namun dari ketiga pembahsan di atas, cuman akan di bahas satu pembahasan saja yaitu pembahasan Qadhiyah (Qadhiyah Hamliyah). Maka dari itu, dalam penulisan makalah yang sederhana ini akan lebih membahas secara struktural dalam ilmu mantik (logika) yang di dalamnya terdapat pembahasan yaitu masalah Qadhiyah (Qadhiyah Hamliyah). Dalam membahas nya juga nanti akan dibahas pengertian Qadhiyah, pembagian Qadhiyah, dan pembahasan Qadhiyah Hamliyah.

B . Rumusan Masalah
Berangkat dari latar belakang masalah di atas maka permasalahan yang dapat penulis rumuskan adalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian Qadhiyah itu?
2. Apa pembagian Qadhiyah itu ?
3. Apa pembahasan Qadhiyah Hamliyah itu ?
4. Apa Sur Qadhiyah Hamliyah itu?

C . Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui tentang pengertian Qadhiyah..
2. Untuk mengetahui tentang pembagian Qadhiyah.
3. Untuk mengetahui tentang pembahasan Qadhiyah Hamliyah.
4. Untuk mengetahui tentang Sur Qadhiyah Hamliyah.

D. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan makalah ini dibagi menjadi 3 (tiga) bab, yaitu :
BAB I PENDAHULUAN
Pendahuluan berisi uraian tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penulisan dan sistematika penulisan.
BAB II PEMBAHASAN TENTANG QADHIYAH ( QADHIYAH HAMLIYAH ).
Pembahasan tentang Qadhiyah (Qadhiyah Hamliyah) berisi uraian tentang pengertian Qadhiyah, pembagian Qadhiyah, pembahasan Qadhiyah Hamliyah dan Sur Qadhiyah Hamliyah.

BAB III PENUTUP
Penutup berisi tentang kesimpulan dan saran.

DAFTAR PUSTAKA
Daftar Pustaka berisi referensi penulis dalam menyusun makalah ini.


























BAB II
PEMBAHASAN TENTANG QADHIYAH
( QADHIYAH HAMLIYAH )

A. Pengertian Qadhiyah
Qadhiyah dalam ilmu mantik adalah jumlah (mufidah) dalam Ilmu Nahwu dan kalimat dalam bahasa Indonesia. Jika demikian dapatlah dikatakan bahwa qadhiyah adalah rangkaian kata-kata yang mengandung pengertian. Contoh: Es dingin,.Apipanas,Udara segar, Mahasiswa tidak hadir, Tahun depan saya akan menjadi sarjana. Kalimat-kalimat itu merupakan contoh-contoh qadhiyah. Dan karena isi qadhiyah merupakan kabar maka nama lain untuk qadhiyah adalah khabar. Setiap qadhiyah (khabar) selalu mengundang kemungkinan benar atau salah. Qadhiyah itu benar jika kebetulan isinya sesuai dengan kenyataan (muthabiq li al-waqi). Sebaliknya, qadhiyah itu salah (tidak benar). Jika isinya tidak sesuai dengan kenyataan (ghairu muthabiq li al-waqi). Semua qadhiyah demikian halnya, yaitu bisa benar dan bisa pula salah. Jika ada qadhiyah yang isinya pasti benar, atau tidak mungkin salah, maka kepastian kebenarannya itu tidak disebabkan oleh qadhiyah itu sendiri, melainkan oleh kebenaran yang mengatakannya. Qadhiyah-qadhiyah berupa firman Allah di dalam al-Quran yang mengandung isi pasti kebenarannya, bukanlah kebenarannya itu karena qadhiyah-nya, tetapi karena kemahabenaran Allah yang memfirmankannya. Sebaliknya jika ada qadhiyah yang hanya mungkin salah, atau tidak mungkin dibenarkan isinya, maka yang salah dalam hal itu bukan qadhiyah-nya melainkan yang mengatakannya. Isi Qadhiyah itu dikatakan bohong, bukan karena qadhiyah itu sendiri,, tetapi karena yang mengatakannya adalah pembohong. Itulah sebabnya mengapa suatu qadhiyah selalu dikatakan mungkin benar dan mungkin pula salah di dalam dirinya.

B. Pembagian Qadhiyah
Qadhiyah terbagi dua: (1) Hamliyah, (2) Syarthiyah
1) Hamliyah (qadhiyah hamliyah)
Pengertian
Qadhiyah Hamliyah adalah rangkaian lafazh yang mengandung pengertian. Dalam bahasa Indonesia qadhiyah hamliyah dapat disamakan dengan kalimat. Contoh: Guru datang. Murid-murid duduk. Pelajaran dimulai.
2) Syarthiyah (qadhiyah Syarthiyah)
Pengertian
Qadhiyah syarthiyah adalah dua qadhiyah yang dirangkai dengan menggunakan adat syarat: jika, kalau, betapapun, bagaimanapun (bahasa Arab: in, lau, kullama, mata, mahma, haitsuma dan banyak lagi) sehingga kedua qadhiyah tersebut muncul menjadi satu qadhiyah.
Contoh: Daging direbus(Q.I), Daging menjadi rapuh(Q.II). Kedua qadhiyah itu dirangkai dengan menggunakan adat syarat (kata pengandai), misalnya: Jika daging direbus maka daging menjadi rapuh. Kalimat itu diperbaiki dengan misalnya: Jika daging direbus, ia menjadi rapuh. Diperbaiki lagi: Daging, jika direbus, akan menjadi rapuh, atau: Daging akan menjadi rapuh, jika direbus, atau: Jika direbus, daging akan menjadi rapuh.

Kalimat-kalimat di atas, betapapun susunannya, tetap merupakan contoh qadhiyah syarthiyah. Sebab, semuanya berasal dari dua qadhiyah yang dirangkai menggunakan adat syarat sehingga muncul menjadi satu qadhiyah. Kedua qadhiyah yang dirangkai dalam contoh di atas terlihat saling menyatu dan mengikat secara kausalitas, yaitu terjadinya daging rapuh karena direbus. Dalam Ilmu Mantik, keterikatan semacam itu diistilahkan dengan tashahub dan talazum (menyatu dan mengikat secara kausalitas). Qadhiyah syarthiyah yang kondisinya semacam itu dinamakan muttashilah, sehingga secara lengkap, disebut qadhiyah syarthiyah muttashilah. Qadhiyah syarthiyah lainnya adalah dua qadhiyah yang diikat dengan kata adakalanya, mungkin, boleh jadi, kadang-kadang (bahasa Arab: Imma) sehingga muncul menjadi satu qadhiyah. Contoh: Muhammad di dalam rumah (Q.I), Muhammad di luar rumah (Q.II). Kedua qadhiyah itu diikat menjadi satu dengan menggunakan kata adakalanya, sehingga berbunyi: Adakalanya Muhammad di dalam rumah, adakalanya di luar rumah.
Kedua qadhiyah yang dirangkai itu ternyata berlawanan yang diperlihatkan oleh kata di dalam rumah dan di luar rumah. Hubungan dua qadhiyah semacam itu, di dalam ilmu mantik, disebut tabayun dan 'inad (berlawanan, bertentangan atau berpisah). Qadhiyah syarthiyah denga kondisi seperti itu diistilahkan dengan qadhiyah syarthiyah munfashilah.
C. Pembahasan Qadhiyah Hamliyah
Dalam pengertiannya di atas telah terlihat bahwa qadhiyah hamliyah adalah kalimat sempurna dalam peristilahan bahasa Indonesia. Qadhiyah hamliyah dapat berbentuk positif (ijab) dan dapat pula negatif (salab). Contoh: Ahmad pergi (ijab. Ahmad tdak pergi (salab).
Mahasiswa sibuk (ijab). Mahasiswa tidak sibuk (salab).
Pembagian Qadhiyah Hamliyah
Qadhiyah hamliyah terbagi sebagai berikut:













Unsur-unsur Qadhiyah Hamliyah
Qadhiyah hamliyah mempunyai tiga unsur:
(1) Maudhu' , (2) Mahmul, dan (3) Rabithah
1) Maudhu' (al-Mahkum 'alaih)
Maudhu' (al-Mahkum 'alaih), di dalam Ilmu Nahwu, disebut mubtada, fa'il atau na'ib fa'il. Dalam contoh di atas: Ahmad pergi. Ahmad tidak pergi. Mahasiswa sibuk dan Mahasiswa tidak sibuk, yang menjadi maudhu' adalah Ahmad dan Mahasiswa dalam peristilahan Ilmu Mantik.
2) Mahmul (al-Mahkum bih)
Mahmul (al-Mahkum bih), di dalam Ilmu Nahwu disebut khabar, baik khabar mufrad maupun khabar ghairu mufrad. Dalam contoh di atas: Ahmad pergi dan Ahmad tidak pergi, begitu juga: Mahasiswa sibuk dan Mahasiswa tidak sibuk, yang menjadi mahmul adalah: pergi dan tidak pergi, sibuk dan tidak sibuk.
3) Rabithah
Rabithah (yang mengikat) merupakan lafazh (kata-kata) yang menunjuk kepada adanya ikatan kuat antara maudhu' dengan mahmul. Rabithah itu biasanya terdiri atas dhamir (kata ganti), seperti hua, huma, hum, dan sebagainya, atau: fi'il naqish, seperti kana, kanu dan sebagainya. Contoh: (dalam bahasa Arab), Luthfi hua sa'iq (Lutfi dia sopir). Usman kana bulisiyan (Usman adalah polisi). Kadang-kadang suatu qadhiyah terdiri dari hanya maudhu' dan mahmul saja. Qadhiyah semacam ini disebut qadhiyah tsuna'iyah (qadhiyah yang terdiri dari dua kata atau rangkaian dua rangkuman kata). Contoh: Lutfi sopir (rangkaian dua kata).Usman polisi (rangkaian dua kata), Musuh yang pandai lebih baik daripada teman bodoh (rangkaian dua rangkuman kata). Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah (rangkaian dua rangkuman kata). Sedang qadhiyah yang mengikutisertakan rabithah, secara mantiki, disebut qadhiyah tsulatsiyah (tiga kata atau tiga rangkuman kata). Contoh: Hamdiyah bersama kakak-kakak dan adik-adiknya (I) adalah mereka itu seperti bersaudara akrab (II) dengan Aminah dan semua keluarganaya(III).

Qadhiyah Hamliyah dilihat dari sisi Mahmul dan Maudhu'
Qadhiyah Hamliyah dapat dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi mahmul dan dari sisi maudhu'. Dilihat dari sisi ada atau tidak adanya mahmul pada maudhu', qadhiyah hamliyah terbagi dua: (1) Mujibah, dan (2) Salibah.
1) Mujibah
Mujibah (qadhiyah hamliyah mujibah) adalah qadhiyah yang mahmul-nya ada atau terdapat pada maudhu'. Contoh: Jakarta adalah kota terbesar di Indonesia. Beras Cianjur adalah yang terbaik di Jawa Barat. Kota terbesar (mahmul) ada atau terdapat pada Jakarta (maudhu'). Terbaik (mahmul) ada atau terdapat pada beras Cianjur (maudhu').


2) Salibah
Salibah (Qadhiyah hamliyah salibah) adalah qadhiyah yang mahmul-nya tidak ada atau tidak terdapat pada maudhu'. Contoh: Jakarta bukanlah kota kecil. Sebagian petani Indonesia belum berfikir maju. Kota kecil (mahmul) tidak ada atau tidak terdapat pada Jakarta (maudhu'). Demikian juga , berfikir maju (mahmul) tidak ada atau tidak terdapat pada sebagian petani Indonesia (maudhu'), karena belum seluruh mereka sudah berfikir maju.

Qadhiyah Hamliyah dilihat dari segi maudhu'
Dilihat dari sisi maudhu'-nya, qadhiyah hamliyah terbagi empat: (1) Syakhshiyah), (2) Muhmalah, (3) Kulliyah, (4) Juz'iyah.
1) Syakhshiyah
Syakhshiyah (Qadhiyah hamliyah syakhshiyah) adalah qadhiyah yang maudhu'-nya merupakan orang (manusia) tertentu, atau maudhu'-nya salah satu dari isim-isim ma'rifah.
Contoh: Abu Bakar adalah Khalifah Rasulullah yang pertama. Anda adalah mahasiswa terpuji. Jakarta adalah ibu kota RI.
2) Muhmalah
Muhmalah (qadhiyah hamliyah muhmalah) adalah qadhiyah yang maudhu'-nya lafazh kulli, tetapi mahmulnya belum tentu ada atau terdapat pada semua atau sebagian satuan maudhu'. Contoh: Manusia (kulli) dapat mengikuti pengajaran tinggi. Contoh ini dikatakan muhmalah karena dapat mengikuti pengajaran tinggi (mahmul), tidak ada atau tidak melekat kepada manusia secara kulli, yakni keseluruhan manusia, melainkan kepada sebagian manusia saja yang mempunyai biaya, kemampuan dan kesempatan untuk itu.
3) Kulliyah
Kulliyah (qadhiyah hamliyah kulliyah) adalah qadhiyah yang maudhu'-nya lafazh kulli dan mahmul-nya ada atau melekat kepada seluruh satuan maudhu'. Contoh: Seluruh makhluk hidup butuh akan makanan. Seluruh makhluk hidup adalah maudhu' yang lafazhnya kulli. Sedang butuh akan makanan adalah mahmul yang ada dan melekat kepada keselurahan maudhu', yaitu seluruh makhluk hidup.
4) Juz'iyah
Juz'iyah (qadhiyah hamliyah juz'iyah) adalah qadhiyah yang maudhu'-nya lafazh kulli, sedang mahmul-nya ada atau terdapat pada sebagian dari satuan maudhu' itu saja. Contoh:
Sebagian makhluk hidup, Sebagian benda cair. Sebagian tumbuh-tumbuhan tanaman keras..
Sebagian makhluk, sebagian benda, dan sebagian tumbuh-tumbuhan adalah lafazh juz'i yang menjadi maudhu' dalam contoh-contoh di atas. Sedang hidup, mahmul pada contoh pertama, terdapat pada sebagian makhluk. Cair, mahmul pada contoh kedua, terdapat pada sebagian benda. Demikian juga tanaman keras, mahmul pada contoh ketiga, terdapat pada sebagian tumbuh-tumbuhan.
Qadhiyah hamliyah syakhshiyah digabungkan oleh kebanyakan pakar mantik ke dalam Qadhiyah hamliyah kulliyah. Sedangkan qadhiyah hamliyah muhmalah mereka gabungkan ke dalam qadhiyah hamliyah juz'iyah. Penggabungan itu telah menyebabkan pembagian qadhiyah hamliyah menjadi empat saja: Pertama, dilihat dari maudhu'-nya, qadhiyah hamliyah terbagi kepada: (1) kulliyah dan (2) Juz'iyah.
Kedua, dilihat dari segi mahmulnya, qadhiyah hamliyah terbagi kepada (1) mujibah dan (2) salibah. Dengan cara lain, qadhiyah hamliyah dapat dirinci sebagai berikut:
1. Qadhiyah hamliyah mujibah kulliyah.
2. Qadhiyah hamliyah mujibah juz'iyah.
3. Qadhiyah hamliyah salibah kulliyah.
4. Qadhiyah hamliyah salibah juz'iyah.
Atau
Qadhiyah Hamliyah:
a. mujibah kulliyah
b. mujibah juz'iyah
c. salibah kulliyah
d. salibah juz'iyah

D. Sur Qadhiyah Hamliyah

Pengertian
Sur secara lughawi, adalah pagar yang sekaligus mengandung arti batas. Pagar kebun mengandung arti batas kebun. Secara terminologi mantiki, sur adalah lafazh (kata-kata) yang menunjuk kepada kamiyah (keberapaan) ketentuan yang berlaku atas maudhu'. Qadhiyah yang diberi sur disebut qadhiyah musawarah atau mahshurah (secara lughawi: dipagari atau dibatasi). Contoh: Berapa banyak peserta yang yang hadir dalam pertemuan itu? Pertanyaan ini dijawab dengan qadhiyah yang memakai sur (batas keberapaan). Misalnya: Semua peserta hadir (kullu. Sebagaian peserta hadir (ba'dhu). Tidak ada seorang pun hadir (la syai', la ahad. Tidaklah sebagian peserta hadir (laisa ba'dhu). Contoh lain: Firman Allah: Ya Ayyuhal-ladzina amanudkhulu fis-silmi (Wahai orang-orang yang beriman, mauklah kamu ke dalam Islam). Pertanyaan muncul: Berapa banyak harus masuk ke dalam Islam itu?
Jawabannya segera menyusul: dengan sur, yaitu kaffah (secara keseluruhan).

Pembagian Sur
Sur terbagi ke dalam bagian-bagian sebagai berikut:







 Sur Kulli Ijabi
Lafazh (kata) untuk sur kulli ijabi adalah tiap-tiap (kullun), sekalian (jami'un), umumnya ('ammatun), seluruhnya (kaffatun), dan yang semacamnya yang menunjuk kepada ada atau terdapatnya mahmul pada seluruh satuan maudhu'. Contoh: Semua mahasiswa hadir. Semua orang menyambut kedatangannya. Tiap-tiap mahasiswa yang lulus mendapat ijazah.
Pada umumnya, mahasiswa mendapat IP sedang.
 Sur Kulli Salabi
Lafazh (kata untuk sur kulli salabi adalah tidak satupun (la syai'), tidak seorang pun (la ahada), tiada satu pun upaya (la haula), tiada satu pun kekuatan (la quwwata), tiada seorang laki-laki pun (la rajula) dan yang semacamnya yang menunjuk kepada tidak ada atau tidak melekatnya mahmul kepada seluruh satuan maudhu'. Contoh: Tidak seorang pun mahasiswa hadir. Tidak ada kekuatan yang bias menghalanginya.
 Sur Juz'i Ijabi
Lafazh (kata) untuk sur juz'I ijabi adalah: sebagian (ba'dhu), banyak (katsiru), sebagian besar (mu'zhamu), sedikit (qalilu) dan yang semacamnya yang menunjuk kepada ada atau terdapatnya mahmul pad sebagian satuan maudhu'. Contoh: Sebagian mahasiswa hadir. Sebagian besar petani mengubah nasibnya. Sedikit saja orang kota mau ke desa.
 Sur Juz'i Salabi
Lapazh (kata) untuk sur juz'i salabi adalah: tidaklah sebagian (laisa ba'dhu), tidaklah setiapnya (lasa kulluhu), tidaklah semuanya (laisa jami'u), sebagian tidak (ba'dhun laisa) dan yang semacamnya yang menunjuk kepada tidak ada atau tidak terdapatnya mahmul pada sebagian satuan maudhu'. Contoh: Tidak ada sebagian mahasiswa hadir. Tidak semua orang senang kepada pertunjukan it












BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Secara garis besar penulis dapat mengambil kesimpulan dari pembahasan awal bahwa pembahasan ilmu mantiq ada tiga pembahasan yaitu lafdhiyah, qadhiyah, dan mencari dalil-dalil. Dan disini penulis hanya mambahas tentang Qadhiyah (Qadhiyah Hamliyah). Sedangkan lafadh qadhiyah adalah “qaulun mufidun alladzi yahtamilu ashdiqawal kadziba lidzatihi” artinya ialah: suatu perkataan yang berfaidah, yang mengandung kemungkinan benar atau salah. Dengan melihat perkataan itu sendiri tidak melihat dari siapa yang mengatakannya.

B. Saran
Dalam hal ini, penulis cuma bisa memberikan sedikit gambaran secara global tentang pembuatan makalah ini terutama pada awal dan penutup, namun secara detailnya teman-teman terutama Bapak dosen pengajar diharapkan bukan hanya dapat membaca pada makalah ini yang tertera diatas, tapi juga pada makalah atau buku-buku sejenisnya yang lain, yang lebih baik lagi. Dan akhirnya, harapan dari penulis kritik dan saran terhadap penulisan makalah ini demi penyempurnaan pembuatan makalah selanjutnya





















DAFTAR PUSTAKA

H. Baihaqi A. K . 2002. Ilmu Mantik Teknik Dasar Berpikir Logika. Jakarta: Darul Ulum Press.

Mu’in Taib Thahir Abd K.H.M, Prof. 1964. Ilmu Mantiq, Jakarta: Widjaya Jakarta.

Hasan, M. Ali. 1995. Ilmu Mantiq Logika. Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya.

www.google.com






























































BAB I
PENDAHULUAN

A . Latar Belakang
Keistimewaan manusia dari segala sesuatu adalah manusia karena punya akal fikiran. Maka manusia dengan fikirannya merupakan isi dari alam ini, yang mana tidak ada yang mulia di dunia ini, kecuali manusia yang berakalnya. Salah satu fungsi akal dalam kehidupan manusia tiada lain sebagai petunjuk jalan guna memilih yang bermanfaat dan meninggalkan yang mudharat. Disini Perlu kita ketahui secara garis besar bahwa pembahasan dalam ilmu mantiq ada 3 pembahasan yaitu: 1. pembahasan lafadz, 2. pembahasan qadhiyah, 3. pembahasan mencari dalil-dalil. Namun dari ketiga pembahsan di atas, cuman akan di bahas satu pembahasan saja yaitu pembahasan Qadhiyah (Qadhiyah Hamliyah). Maka dari itu, dalam penulisan makalah yang sederhana ini akan lebih membahas secara struktural dalam ilmu mantik (logika) yang di dalamnya terdapat pembahasan yaitu masalah Qadhiyah (Qadhiyah Hamliyah). Dalam membahas nya juga nanti akan dibahas pengertian Qadhiyah, pembagian Qadhiyah, dan pembahasan Qadhiyah Hamliyah.

B . Rumusan Masalah
Berangkat dari latar belakang masalah di atas maka permasalahan yang dapat penulis rumuskan adalah sebagai berikut :
5. Apa pengertian Qadhiyah itu?
6. Apa pembagian Qadhiyah itu ?
7. Apa pembahasan Qadhiyah Hamliyah itu ?
8. Apa Sur Qadhiyah Hamliyah itu?

C . Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan dari makalah ini adalah sebagai berikut :
5. Untuk mengetahui tentang pengertian Qadhiyah..
6. Untuk mengetahui tentang pembagian Qadhiyah.
7. Untuk mengetahui tentang pembahasan Qadhiyah Hamliyah.
8. Untuk mengetahui tentang Sur Qadhiyah Hamliyah.

D. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan makalah ini dibagi menjadi 3 (tiga) bab, yaitu :
BAB I PENDAHULUAN
Pendahuluan berisi uraian tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penulisan dan sistematika penulisan.
BAB II PEMBAHASAN TENTANG QADHIYAH ( QADHIYAH HAMLIYAH ).
Pembahasan tentang Qadhiyah (Qadhiyah Hamliyah) berisi uraian tentang pengertian Qadhiyah, pembagian Qadhiyah, pembahasan Qadhiyah Hamliyah dan Sur Qadhiyah Hamliyah.

BAB III PENUTUP
Penutup berisi tentang kesimpulan dan saran.

DAFTAR PUSTAKA
Daftar Pustaka berisi referensi penulis dalam menyusun makalah ini.




























BAB II
PEMBAHASAN TENTANG QADHIYAH
( QADHIYAH HAMLIYAH )

A. Pengertian Qadhiyah
Qadhiyah dalam ilmu mantik adalah jumlah (mufidah) dalam Ilmu Nahwu dan kalimat dalam bahasa Indonesia. Jika demikian dapatlah dikatakan bahwa qadhiyah adalah rangkaian kata-kata yang mengandung pengertian. Contoh: Es dingin,.Apipanas,Udara segar, Mahasiswa tidak hadir, Tahun depan saya akan menjadi sarjana. Kalimat-kalimat itu merupakan contoh-contoh qadhiyah. Dan karena isi qadhiyah merupakan kabar maka nama lain untuk qadhiyah adalah khabar. Setiap qadhiyah (khabar) selalu mengundang kemungkinan benar atau salah. Qadhiyah itu benar jika kebetulan isinya sesuai dengan kenyataan (muthabiq li al-waqi). Sebaliknya, qadhiyah itu salah (tidak benar). Jika isinya tidak sesuai dengan kenyataan (ghairu muthabiq li al-waqi). Semua qadhiyah demikian halnya, yaitu bisa benar dan bisa pula salah. Jika ada qadhiyah yang isinya pasti benar, atau tidak mungkin salah, maka kepastian kebenarannya itu tidak disebabkan oleh qadhiyah itu sendiri, melainkan oleh kebenaran yang mengatakannya. Qadhiyah-qadhiyah berupa firman Allah di dalam al-Quran yang mengandung isi pasti kebenarannya, bukanlah kebenarannya itu karena qadhiyah-nya, tetapi karena kemahabenaran Allah yang memfirmankannya. Sebaliknya jika ada qadhiyah yang hanya mungkin salah, atau tidak mungkin dibenarkan isinya, maka yang salah dalam hal itu bukan qadhiyah-nya melainkan yang mengatakannya. Isi Qadhiyah itu dikatakan bohong, bukan karena qadhiyah itu sendiri,, tetapi karena yang mengatakannya adalah pembohong. Itulah sebabnya mengapa suatu qadhiyah selalu dikatakan mungkin benar dan mungkin pula salah di dalam dirinya.

B. Pembagian Qadhiyah
Qadhiyah terbagi dua: (1) Hamliyah, (2) Syarthiyah
1) Hamliyah (qadhiyah hamliyah)
Pengertian
Qadhiyah Hamliyah adalah rangkaian lafazh yang mengandung pengertian. Dalam bahasa Indonesia qadhiyah hamliyah dapat disamakan dengan kalimat. Contoh: Guru datang. Murid-murid duduk. Pelajaran dimulai.
2) Syarthiyah (qadhiyah Syarthiyah)
Pengertian
Qadhiyah syarthiyah adalah dua qadhiyah yang dirangkai dengan menggunakan adat syarat: jika, kalau, betapapun, bagaimanapun (bahasa Arab: in, lau, kullama, mata, mahma, haitsuma dan banyak lagi) sehingga kedua qadhiyah tersebut muncul menjadi satu qadhiyah.
Contoh: Daging direbus(Q.I), Daging menjadi rapuh(Q.II). Kedua qadhiyah itu dirangkai dengan menggunakan adat syarat (kata pengandai), misalnya: Jika daging direbus maka daging menjadi rapuh. Kalimat itu diperbaiki dengan misalnya: Jika daging direbus, ia menjadi rapuh. Diperbaiki lagi: Daging, jika direbus, akan menjadi rapuh, atau: Daging akan menjadi rapuh, jika direbus, atau: Jika direbus, daging akan menjadi rapuh.

Kalimat-kalimat di atas, betapapun susunannya, tetap merupakan contoh qadhiyah syarthiyah. Sebab, semuanya berasal dari dua qadhiyah yang dirangkai menggunakan adat syarat sehingga muncul menjadi satu qadhiyah. Kedua qadhiyah yang dirangkai dalam contoh di atas terlihat saling menyatu dan mengikat secara kausalitas, yaitu terjadinya daging rapuh karena direbus. Dalam Ilmu Mantik, keterikatan semacam itu diistilahkan dengan tashahub dan talazum (menyatu dan mengikat secara kausalitas). Qadhiyah syarthiyah yang kondisinya semacam itu dinamakan muttashilah, sehingga secara lengkap, disebut qadhiyah syarthiyah muttashilah. Qadhiyah syarthiyah lainnya adalah dua qadhiyah yang diikat dengan kata adakalanya, mungkin, boleh jadi, kadang-kadang (bahasa Arab: Imma) sehingga muncul menjadi satu qadhiyah. Contoh: Muhammad di dalam rumah (Q.I), Muhammad di luar rumah (Q.II). Kedua qadhiyah itu diikat menjadi satu dengan menggunakan kata adakalanya, sehingga berbunyi: Adakalanya Muhammad di dalam rumah, adakalanya di luar rumah.
Kedua qadhiyah yang dirangkai itu ternyata berlawanan yang diperlihatkan oleh kata di dalam rumah dan di luar rumah. Hubungan dua qadhiyah semacam itu, di dalam ilmu mantik, disebut tabayun dan 'inad (berlawanan, bertentangan atau berpisah). Qadhiyah syarthiyah denga kondisi seperti itu diistilahkan dengan qadhiyah syarthiyah munfashilah.

C. Pembahasan Qadhiyah Hamliyah
Dalam pengertiannya di atas telah terlihat bahwa qadhiyah hamliyah adalah kalimat sempurna dalam peristilahan bahasa Indonesia. Qadhiyah hamliyah dapat berbentuk positif (ijab) dan dapat pula negatif (salab). Contoh: Ahmad pergi (ijab. Ahmad tdak pergi (salab).
Mahasiswa sibuk (ijab). Mahasiswa tidak sibuk (salab).

Pembagian Qadhiyah Hamliyah
Qadhiyah hamliyah terbagi sebagai berikut:










Unsur-unsur Qadhiyah Hamliyah
Qadhiyah hamliyah mempunyai tiga unsur:
(1) Maudhu' , (2) Mahmul, dan (3) Rabithah
1) Maudhu' (al-Mahkum 'alaih)
Maudhu' (al-Mahkum 'alaih), di dalam Ilmu Nahwu, disebut mubtada, fa'il atau na'ib fa'il. Dalam contoh di atas: Ahmad pergi. Ahmad tidak pergi. Mahasiswa sibuk dan Mahasiswa tidak sibuk, yang menjadi maudhu' adalah Ahmad dan Mahasiswa dalam peristilahan Ilmu Mantik.
2) Mahmul (al-Mahkum bih)
Mahmul (al-Mahkum bih), di dalam Ilmu Nahwu disebut khabar, baik khabar mufrad maupun khabar ghairu mufrad. Dalam contoh di atas: Ahmad pergi dan Ahmad tidak pergi, begitu juga: Mahasiswa sibuk dan Mahasiswa tidak sibuk, yang menjadi mahmul adalah: pergi dan tidak pergi, sibuk dan tidak sibuk.
3) Rabithah
Rabithah (yang mengikat) merupakan lafazh (kata-kata) yang menunjuk kepada adanya ikatan kuat antara maudhu' dengan mahmul. Rabithah itu biasanya terdiri atas dhamir (kata ganti), seperti hua, huma, hum, dan sebagainya, atau: fi'il naqish, seperti kana, kanu dan sebagainya. Contoh: (dalam bahasa Arab), Luthfi hua sa'iq (Lutfi dia sopir). Usman kana bulisiyan (Usman adalah polisi). Kadang-kadang suatu qadhiyah terdiri dari hanya maudhu' dan mahmul saja. Qadhiyah semacam ini disebut qadhiyah tsuna'iyah (qadhiyah yang terdiri dari dua kata atau rangkaian dua rangkuman kata). Contoh: Lutfi sopir (rangkaian dua kata).Usman polisi (rangkaian dua kata), Musuh yang pandai lebih baik daripada teman bodoh (rangkaian dua rangkuman kata). Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah (rangkaian dua rangkuman kata). Sedang qadhiyah yang mengikutisertakan rabithah, secara mantiki, disebut qadhiyah tsulatsiyah (tiga kata atau tiga rangkuman kata). Contoh: Hamdiyah bersama kakak-kakak dan adik-adiknya (I) adalah mereka itu seperti bersaudara akrab (II) dengan Aminah dan semua keluarganaya(III).

Qadhiyah Hamliyah dilihat dari sisi Mahmul dan Maudhu'
Qadhiyah Hamliyah dapat dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi mahmul dan dari sisi maudhu'. Dilihat dari sisi ada atau tidak adanya mahmul pada maudhu', qadhiyah hamliyah terbagi dua: (1) Mujibah, dan (2) Salibah.
1) Mujibah
Mujibah (qadhiyah hamliyah mujibah) adalah qadhiyah yang mahmul-nya ada atau terdapat pada maudhu'. Contoh: Jakarta adalah kota terbesar di Indonesia. Beras Cianjur adalah yang terbaik di Jawa Barat. Kota terbesar (mahmul) ada atau terdapat pada Jakarta (maudhu'). Terbaik (mahmul) ada atau terdapat pada beras Cianjur (maudhu').


2) Salibah
Salibah (Qadhiyah hamliyah salibah) adalah qadhiyah yang mahmul-nya tidak ada atau tidak terdapat pada maudhu'. Contoh: Jakarta bukanlah kota kecil. Sebagian petani Indonesia belum berfikir maju. Kota kecil (mahmul) tidak ada atau tidak terdapat pada Jakarta (maudhu'). Demikian juga , berfikir maju (mahmul) tidak ada atau tidak terdapat pada sebagian petani Indonesia (maudhu'), karena belum seluruh mereka sudah berfikir maju.

Qadhiyah Hamliyah dilihat dari segi maudhu'
Dilihat dari sisi maudhu'-nya, qadhiyah hamliyah terbagi empat: (1) Syakhshiyah), (2) Muhmalah, (3) Kulliyah, (4) Juz'iyah.
1) Syakhshiyah
Syakhshiyah (Qadhiyah hamliyah syakhshiyah) adalah qadhiyah yang maudhu'-nya merupakan orang (manusia) tertentu, atau maudhu'-nya salah satu dari isim-isim ma'rifah.
Contoh: Abu Bakar adalah Khalifah Rasulullah yang pertama. Anda adalah mahasiswa terpuji. Jakarta adalah ibu kota RI.
2) Muhmalah
Muhmalah (qadhiyah hamliyah muhmalah) adalah qadhiyah yang maudhu'-nya lafazh kulli, tetapi mahmulnya belum tentu ada atau terdapat pada semua atau sebagian satuan maudhu'. Contoh: Manusia (kulli) dapat mengikuti pengajaran tinggi. Contoh ini dikatakan muhmalah karena dapat mengikuti pengajaran tinggi (mahmul), tidak ada atau tidak melekat kepada manusia secara kulli, yakni keseluruhan manusia, melainkan kepada sebagian manusia saja yang mempunyai biaya, kemampuan dan kesempatan untuk itu.
3) Kulliyah
Kulliyah (qadhiyah hamliyah kulliyah) adalah qadhiyah yang maudhu'-nya lafazh kulli dan mahmul-nya ada atau melekat kepada seluruh satuan maudhu'. Contoh: Seluruh makhluk hidup butuh akan makanan. Seluruh makhluk hidup adalah maudhu' yang lafazhnya kulli. Sedang butuh akan makanan adalah mahmul yang ada dan melekat kepada keselurahan maudhu', yaitu seluruh makhluk hidup.
4) Juz'iyah
Juz'iyah (qadhiyah hamliyah juz'iyah) adalah qadhiyah yang maudhu'-nya lafazh kulli, sedang mahmul-nya ada atau terdapat pada sebagian dari satuan maudhu' itu saja. Contoh:
Sebagian makhluk hidup, Sebagian benda cair. Sebagian tumbuh-tumbuhan tanaman keras..
Sebagian makhluk, sebagian benda, dan sebagian tumbuh-tumbuhan adalah lafazh juz'i yang menjadi maudhu' dalam contoh-contoh di atas. Sedang hidup, mahmul pada contoh pertama, terdapat pada sebagian makhluk. Cair, mahmul pada contoh kedua, terdapat pada sebagian benda. Demikian juga tanaman keras, mahmul pada contoh ketiga, terdapat pada sebagian tumbuh-tumbuhan.
Qadhiyah hamliyah syakhshiyah digabungkan oleh kebanyakan pakar mantik ke dalam Qadhiyah hamliyah kulliyah. Sedangkan qadhiyah hamliyah muhmalah mereka gabungkan ke dalam qadhiyah hamliyah juz'iyah. Penggabungan itu telah menyebabkan pembagian qadhiyah hamliyah menjadi empat saja: Pertama, dilihat dari maudhu'-nya, qadhiyah hamliyah terbagi kepada: (1) kulliyah dan (2) Juz'iyah.
Kedua, dilihat dari segi mahmulnya, qadhiyah hamliyah terbagi kepada (1) mujibah dan (2) salibah. Dengan cara lain, qadhiyah hamliyah dapat dirinci sebagai berikut:
5. Qadhiyah hamliyah mujibah kulliyah.
6. Qadhiyah hamliyah mujibah juz'iyah.
7. Qadhiyah hamliyah salibah kulliyah.
8. Qadhiyah hamliyah salibah juz'iyah.
Atau
Qadhiyah Hamliyah:
e. mujibah kulliyah
f. mujibah juz'iyah
g. salibah kulliyah
h. salibah juz'iyah

D. Sur Qadhiyah Hamliyah

Pengertian
Sur secara lughawi, adalah pagar yang sekaligus mengandung arti batas. Pagar kebun mengandung arti batas kebun. Secara terminologi mantiki, sur adalah lafazh (kata-kata) yang menunjuk kepada kamiyah (keberapaan) ketentuan yang berlaku atas maudhu'. Qadhiyah yang diberi sur disebut qadhiyah musawarah atau mahshurah (secara lughawi: dipagari atau dibatasi). Contoh: Berapa banyak peserta yang yang hadir dalam pertemuan itu? Pertanyaan ini dijawab dengan qadhiyah yang memakai sur (batas keberapaan). Misalnya: Semua peserta hadir (kullu. Sebagaian peserta hadir (ba'dhu). Tidak ada seorang pun hadir (la syai', la ahad. Tidaklah sebagian peserta hadir (laisa ba'dhu). Contoh lain: Firman Allah: Ya Ayyuhal-ladzina amanudkhulu fis-silmi (Wahai orang-orang yang beriman, mauklah kamu ke dalam Islam). Pertanyaan muncul: Berapa banyak harus masuk ke dalam Islam itu?
Jawabannya segera menyusul: dengan sur, yaitu kaffah (secara keseluruhan).

Pembagian Sur
Sur terbagi ke dalam bagian-bagian sebagai berikut:







 Sur Kulli Ijabi
Lafazh (kata) untuk sur kulli ijabi adalah tiap-tiap (kullun), sekalian (jami'un), umumnya ('ammatun), seluruhnya (kaffatun), dan yang semacamnya yang menunjuk kepada ada atau terdapatnya mahmul pada seluruh satuan maudhu'. Contoh: Semua mahasiswa hadir. Semua orang menyambut kedatangannya. Tiap-tiap mahasiswa yang lulus mendapat ijazah.
Pada umumnya, mahasiswa mendapat IP sedang.
 Sur Kulli Salabi
Lafazh (kata untuk sur kulli salabi adalah tidak satupun (la syai'), tidak seorang pun (la ahada), tiada satu pun upaya (la haula), tiada satu pun kekuatan (la quwwata), tiada seorang laki-laki pun (la rajula) dan yang semacamnya yang menunjuk kepada tidak ada atau tidak melekatnya mahmul kepada seluruh satuan maudhu'. Contoh: Tidak seorang pun mahasiswa hadir. Tidak ada kekuatan yang bias menghalanginya.
 Sur Juz'i Ijabi
Lafazh (kata) untuk sur juz'I ijabi adalah: sebagian (ba'dhu), banyak (katsiru), sebagian besar (mu'zhamu), sedikit (qalilu) dan yang semacamnya yang menunjuk kepada ada atau terdapatnya mahmul pad sebagian satuan maudhu'. Contoh: Sebagian mahasiswa hadir. Sebagian besar petani mengubah nasibnya. Sedikit saja orang kota mau ke desa.
 Sur Juz'i Salabi
Lapazh (kata) untuk sur juz'i salabi adalah: tidaklah sebagian (laisa ba'dhu), tidaklah setiapnya (lasa kulluhu), tidaklah semuanya (laisa jami'u), sebagian tidak (ba'dhun laisa) dan yang semacamnya yang menunjuk kepada tidak ada atau tidak terdapatnya mahmul pada sebagian satuan maudhu'. Contoh: Tidak ada sebagian mahasiswa hadir. Tidak semua orang senang kepada pertunjukan it












BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Secara garis besar penulis dapat mengambil kesimpulan dari pembahasan awal bahwa pembahasan ilmu mantiq ada tiga pembahasan yaitu lafdhiyah, qadhiyah, dan mencari dalil-dalil. Dan disini penulis hanya mambahas tentang Qadhiyah (Qadhiyah Hamliyah). Sedangkan lafadh qadhiyah adalah “qaulun mufidun alladzi yahtamilu ashdiqawal kadziba lidzatihi” artinya ialah: suatu perkataan yang berfaidah, yang mengandung kemungkinan benar atau salah. Dengan melihat perkataan itu sendiri tidak melihat dari siapa yang mengatakannya.

B. Saran
Dalam hal ini, penulis cuma bisa memberikan sedikit gambaran secara global tentang pembuatan makalah ini terutama pada awal dan penutup, namun secara detailnya teman-teman terutama Bapak dosen pengajar diharapkan bukan hanya dapat membaca pada makalah ini yang tertera diatas, tapi juga pada makalah atau buku-buku sejenisnya yang lain, yang lebih baik lagi. Dan akhirnya, harapan dari penulis kritik dan saran terhadap penulisan makalah ini demi penyempurnaan pembuatan makalah selanjutnya





















DAFTAR PUSTAKA

H. Baihaqi A. K . 2002. Ilmu Mantik Teknik Dasar Berpikir Logika. Jakarta: Darul Ulum Press.

Mu’in Taib Thahir Abd K.H.M, Prof. 1964. Ilmu Mantiq, Jakarta: Widjaya Jakarta.

Hasan, M. Ali. 1995. Ilmu Mantiq Logika. Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya.

www.google.com


KAIDAH KELIMA ( QAWA'ID FIQHIYYAH )
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Qawaid Fiqih yang dibimbing oleh: Bapak Drs. M. Nurzansyah, M.Hum.

Disusun oleh :
KELOMPOK VII :
1. NURKHOLIS
2. NURJUWAEDAH
3. SANURIAH
4. SITI KHOTIMAH
5. SYARIPUDIN
6. SOHIBUL FAUZI
7. EEF HERIYANTO

FAKULTAS AGAMA ISLAM
SEMSTER IV B
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TANGERANG ( UMT )
Sekretariat : Jl. Perintis Kemerdekaan I / 33 Cikokol - Kota Tangerang- Banten 15118
TANGERANG

2011 M / 1432 H

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, segala puja dan puji syukur kami penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT yang senantiasa memberikan limpahan rahmat-Nya kepada kita semua selaku para hamba-Nya. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita menuju terangnya Iman dan Islam, sehingga kami penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya.
Alasan kami penulis memilih judul :“KAIDAH KELIMA ( QAWAID FIQHIYYAH ) ” adalah agar kami lebih memahami tentang masalah KAIDAH KELIMA (QAWAID FIQHIYYAH), dan sebagai salah satu tugas kuliah pada semester IV B fakultas Agama Islam pada mata kuliah Qawaid Fiqih.
Dan ucapan terima kasih kami sampaikan kepada :
1. Bapak. H. Ahmad Badawi S.Pd, M.M selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang.
2. Bapak Drs. M. Nurzansyah, M.Hum selaku dosen pembimbing mata kuliah Qawaid Fiqih.
3. Rekan-rekan seperjuangan dalam menuntut ilmu di Kampus Universitas Muhammadiyah.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami penulis khususnya dan rekan-rekan mahasiswa umumnya. Kami menyadari bahwa makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, untuk itu segala kritik dan saran yang membangun akan kami terima demi kesempurnaan diskusi atau pun ilmu pengetahuan kami selanjutnya dimasa yang akan datang.

Tangerang, 02 Juli 2011 M

30 Rajab 1432 H

Penyusun

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR……………………………………………………………………...i
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………….ii
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………………1
A. Latar Belakang Masalah…………………………………………………………….1
B. Rumusan Masalah…………………………………………………………………..1
C. Tujuan Penulisan……………………………………………………………………1
D. Sistematika Penulisan……………………………………………………………….2

BAB II KAIDAH KELIMA……………………………………………………………...3
A. Dasar Kaidah Kelima……………………………………………………………….3
B. Anak Kaidah Kelima ( 6 sampai 11 )……………………………………………….5

BAB III PENUTUP……………………………………………………………………….9
A. Kesimpulan………………………………………………………………………...9
B. Saran……………………………………………………………………………….9

DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................................10






BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Qawaidul fiqhiyah ( kaidah-kaidah fiqh ) adalah suatu kebutuhan bagi kita semua khususnya mahasiswa fakultas syari’ah. Banyak dari kita yang kurang mengerti bahkan ada yang belum mengerti sama sekali apa itu Qawaidul fiqhiyah. Maka dari itu, kami selaku penulis mencoba untuk menerangkan tentang kaidah-kaidah fiqh, mulai dari pengertian, sejarah, perkembangan dan beberapa urgensi dari kaidah-kaidah fiqh.
Dengan menguasai kaidah-kaidah fiqh kita akan mengetahui benang merah yang menguasai fiqh, karena kaidah fiqh itu menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh, dan lebih arif di dalam menerapkan fiqh dalam waktu dan tempat yang berbeda untuk kasus, adat kebiasaan, keadaan yang berlainan. Selain itu juga akan lebih moderat di dalam menyikapi masalah-masalah sosial, ekonomi, politin, budaya dan lebih mudah mencari solusi terhadap problem-problem yang terus muncul dan berkembang dalam masyarakat.
B. Rumusan Masalah
Berangkat dari latar belakang masalah di atas maka permasalahan yang dapat kami penulis rumuskan adalah sebagai berikut :
1. Apa dasar kaidah kelima itu?
2. Apa anak kaidah kelima ( 6 sampai 11 ) itu?

C . Tujuan Penulisan
Berdasarkan latar belakang di atas, maka tujuan penulisan dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui dasar kaidah kelima.
2. Untuk mengetahui anak kaidah kelima ( 6 sampai 11 ).
D. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan makalah ini dibagi menjadi 3 bab, yaitu :
BAB I PENDAHULUAN
Pendahuluan berisi uraian tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penulisan dan sistematika penulisan.
BAB II KAIDAH KELIMA
Kaidah kelima berisi uraian tentang dasar kaidah kelima dan anak kaidah kelima ( 6 sampai 11 ).
BAB III PENUTUP
Penutup berisi tentang kesimpulan dan saran.
DAFTAR PUSTAKA
Daftar Pustaka berisi referensi kami penulis dalam menyusun makalah ini.













BAB II
KAIDAH KELIMA

A. Dasar Kaidah Kelima
الْعَادَةُ مُحْكََمَةٌ
"Adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hukum"
Dasar kaidah adalah Hadits Mauqup:
ماَرَآهُ الْمُسْلِمُِوْنَ حَسَنًا فَهُوَعِنْدَاللّهِ حَسَنٌ. (اخرجه أحمد عن إبن مسعود)
"Apa yang dipandang baik oleh orang Islam, maka baik pula di sisi Allah".
Sebagian ulama' berpendapat bahwa dasar kaidah di atas adalah Firman Allah:
     
"Jadilah Engkau Pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh". (QS. Al-A'raaf:199).
وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُفِ.
"Dan bergaulah dengan mereka secara patut".
Setelah memperhatikan kaidah serta ayat-ayat dan hadits yang menjadi dasar kaidah, perlu kiranya dijelaskan lebih dahulu tentang ta'rif dari Al-'Aadah dan Al-'Urf serta hubungannya dengan hadits.
Menurut Al-Jurjany:
الْعَادةُ مَا اسْتَمَرَّ النَّاسُ عَلَيْهِ عَلىَ حُكْمِ الْمَعْقثوءلِ وَعَادُوْا إلَيْهِ مَرَّةً اُخْرَى.
"Al-'Aadah ialah sesuatu (perbuatan/perkataan) yang terus menerus dilakukan oleh manusia, kareana dapat diterima oleh akal, dan manusia mengulang-ulanginya terus menerus".

الْعُرْفُ مَا اسْتَقَرَّتِ النُّفُوْسُ عَلَيْهِ بِشَهَادَةِالْعُقُوْلِ وَتَلَقَّتْهُ الطَّبَا ئِعُ بِالْعُقُوْلِ. وَهُوَحُجَّةٌ أيْضًا لكِنَّهُ أسْرَعُ إلىَ الْفَهْمِ بَعْدَ اُخْرَى.
'Al-'Urf ialah sesuatu (perbuatan/perkataan) yang jiwa merasa tenang dalam mengerjakannya , karena sejalan dengan akal (sehat) dan diterima oleh tabiat (yang sejahtera)".
Al-'Urf juga merupakan hujjah, bahkan lebih cepat untuk difahami.
Menurut Abdul Wahab Kholaf:
الْعُرْفُ هُوَ مَا تَعَارَفَه ُالنَّاسُ وَسَارُوْا عَلَيْهِ مِنْ قَوْلٍ أوْفِعْلٍ أوْتَرْكٍ وَيُسَمَّى الْعَادَةَ. وَفِى لِسَانِ الشَّرْعِيَّيْنَ لاَفَرْقَ بَيْنَ الْعُرْفِ وَالْعَادَةِ.
"Al-'Urf ialah sesuatu yang telah diketahui oleh orang banyak dan dikerjakan oleh mereka, dari: perkataan, perbuatan atau (sesuatu) yang ditinggalkan. Hal ini dinamakan pula dengan Al-'Aadah". Dan dalam bahasa ahli syara' tidak ad perbedan antara Al-'Urf dengan Al-'Aadah.
Dari memperhatikan ta'rif-ta'rif di atas, dan juga ta'rif yang diberikan oleh ulama'-ulama' yang lain, dapat difahami bahwa Al-'urf dan Al-'Aadah adalah searti, yang mungkin merupakan perbuatan atau perkataan. Keduanya harus betul-betul telah berulang-ulang dikerjakan oleh manusia, sehingga melekat pada jiwa, diterima dan dibenarkan oleh akal dan pertimbangan yang sehat tabiat yang sejahtera. Hal yang demikian itu tentu merupakan hal yang bermanfaat dan tidak bertentangan dengan syara, sehingga merupakan apa yang dimaksud oleh hadits di atas, yaitu apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin.
Dengan sendirinya tidaklah termasuk dalam pengertian 'Aadah dan 'Urf di sini, hal-hal yang membawa kerusakan, kedurhakaan, tidak ada faedahnya sama sekali. Misalnya: Muamalah dengan riba. Judi, saling perdaya memperdayakan, menyabung ayam dan sebagainya. Meskipung perbuatan-perbuatan itu telah menjadi kebiasaan dan bahkan mungkin sudah tidak dirasa lagi keburukannya.
Juga bukanlah termasuk dalam pengertian 'Urf di sini, berulang-ulangnya keadaan tau perbuatan yang bertentangandengan nash-nashj syara', ruknya dan hikmah-hikmahnya. Suatu perbuatan dalam masyarakat, apabila sudah dapat dikategorikan dalam definisi di atas, dapat ditetapkan sebagai hokum atau dapat dijadikan sebagai sumber hokum. Dan itulah maksud dari kaidah. Di antara perbuatan yang hukumnya oleh Rasulullah saw diterangkan hadits:
قَدِمَ النَّيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِيْنَةَ وَهُمْ يُسْلِفُوْنَ فِى الثِّمَارِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَا لَ: مَنْ سَلَفَ فِى ثَمَرٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ (أخْرجه البخاري عن إبن عباس).
"Ketika Nabi saw dating di madinah, mereka (penduduk madinah) telah (biasa) memberi uang panjar (uang muka) pada buah-buahan untuk waktu satu tahun atau dua bulan. Maka Nabi saw bersabda: Barangsiapa memberi uang panjar pada buah-buahan, maka berikanlah uang panjar itu pada takaran yang tertentu, timbangan yang tertentu dan waktu yang tertentu".
Demikanlah maka semua kebiasaan yang bermanfaat dan tidak bertentangan dengan syara' dalam mu'amalat eperti dalam jual beli, sewa menyewa, kerjasamanya pemilik sawah dengan penggarap dan sebagainya, adalah merupakan dasar hokum, sehingga seandainya terjadi perselisihan pendapat di antara mereka, maka penyelesaiannya harus dikembalikan pad adat kebiasaan atau 'urf yang berlaku. Demikian pula dalam munakahah seperti tentang banyaknya mahar, atau nafakah, juga harus dikembalikan kepada adat kebiasaan yang berlawanan dengan nash-nash menyuap, disajikannya minuman keras dan sarana perjudian dalam pesta-pesta atau dalam respsi, tentu tidak boleh dianggap/dijadikan dasar hukum.
Dalam hubungannya dengan kaidah ini para fuqoha mengatakan:
كُلُّ مَا وَرَدَ بِهِ الشَّرْعُ مُطْلَقًا وَلاَضَابِطَ لَهُ فِيْهِ وَ لاَفِى اللُّغَةِ يُرْجَعُ فِيْهِ إلىَ الْعُرْفِ.
"Semua yang datang dari syara', secara mutlak, tidak ada ketentuannya dalam agama dan tidak ada dalam bahasa, maka dikembalikan kepada 'urf.
Seperti Al-hirzu, penyimpanan barang hail curian, dalam jinayah, Al-tafarruqu, perpisahan dan Al-qobdlu, penerima, yangberlaku Ta'rif pengumuman tentang barang yang ditemukan dan lain-lainnya. Semuanya ini pemahaman dan pelaksanaannya dikembalikan pada kebiasaan yang berlaku di mana kesemuanya itu terjadi.
B. Anak Kaidah Kelima ( 6 sampai 11 )
Dari kaidah kelima ini dapat dikemukakan beberapa anak kaidahnya, penulis hanya membahas mulai dari anak kaidah 6 (enam) sampai anak kaidah 11 (sebelas).
 Anak Kaidah 6 (enam)
التَّعْْيِيْنُ بِالْعُرْفِ كَالتَّعْيِيْنِ بِالنَّاصِ "Menentukan dengan dasar 'urf, seperti menentukan dengan berdasarkan nash".
Penetapan suatu hukum tertentu yang didasarkan pada 'urf (adat), dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai dasar hukum, maka kedudukannya sama dengan penetapan suatu hukum yang didarakan pada nash. Tetapi perlu diketahui bahwa kaidah ini banyak dipakai pada 'urf-'urf khusus, misalnya 'urf yang berlaku di antara para pedagang, 'urf yang berlaku di daerah tertentu dan lain-lain. Sebagai contoh di kota Madiun upah seseorang menanam pdi adalah seperenam dari hasil tanman itu jika telah pann (dipetik). Seperti penetapan hukum di atas maka kekuatan hukumnya juga seperti kekuatan hukum yang ditetapkan oleh nash. Atau dengan kata lain bahwa suatu ketetpan hokum yang berdasarkan 'urf tersebut harus dikerjakan serbagaimana ketetapan yang didasarkan pada nash.
 Anak Kaidah 7 (tujuh)
صْلُ إعْتِباَرُ الْغَيْبِ وَتَقْدِمُهُ عَلىَ النَّادِرِ اَلأ "Hukum yang kuat adalah menghargai yang biasa dan mendahulukan atas yang sedikit sekali terjadi".
صْلُ إعْتِباَرُ الْغَيْبِ لا لِلنَّادِرِ اَلأ "Jadi perhatikan, ialah yang biasa terjadi".
Kaidah ini merupakan kaidah yang berupa syarat bagi berlakunya suatu 'urf (adat) yang dijadikan sebagai dasar hokum. Maksudnya bila suatu perbuatan atau perkataan itu dapat dijadikan suatu dasar hokum, manakala perbuatan atau perkataan itu sering dilakukannya daripada tidaknya.
Misalnya orang yang mempunyai rasa permusuhan, tidak dapat diambil saksi dalam lapangan kesaksian dengan orang yang berperkara, sebab kebanyakan saksi yang mempunyai rasa permusuhan dengan orang yang berperkara, tidak akn mungkin memberi kesaksian dengan sejujur-jujurnya.
 Anak Kaidah 8 (delapan)
لاَيُنْكَرُ تَغَيُّرُ الأحْكاَمِ بِتَغَيُّرِ الأزْماَن "Tidak dapat diingkari adanya perubahan hukum lantaran berubahnya masa".
Dalam perubahan dan perkembangan zaman, menghendaki kemaslahatan yang sesuai dengan perkembangan tersebut. Hal itu disebabkan karena mempunyai pengauh yang besar terhadap pertumbuhan dan perkembangan suatu hokum yang didasarkan pada kemaslahatan itu. Tetapi perlu juga diperhatikan bahwa kaidah ini tidak berlaku dalam lapangan ibadah. Dan di antara furu' (cabang) yang termasuk dalam lingkup kaidah ini ialah sebagaimana yang telah dilakukan oleh sahabat Umar bin al-Khattab ra. dengan tidak memberi bagian harta zakat kepada para muallaf, serta tidak menjatuhkan hukum potong tangan kepada pencuri di musim paceklik dan sebagainya.
Hukum yang telah ditetapkan pada masa lampau, didasarkan kepada kemaslahatan pada masa itu, sedangkan masa sekarang penetapan hokum tersebut harus ditetapkan pada kemaslahatan sekarang. Sebab kemaslahatan telah berubah. Demikian pula untuk masa-masa mendatang bila kemaslahatannya telah berubah, maka berubah pula hukum yang didasarkan padanya. Memang ada ulama yang menganggap hukuman rajam bagi pezina berarti menerima nash secara ta'abbudi dan menekankan aspek jawabir. Tentunya harus kita lihat hikmahnya hukuman itu, yakni membuat kapok mereka yang bersalah tidak mengulangi pidana lagi. Sehingga dengan mengetahui illat hukumnya juga, di zaman modern, hokum rajam tentunya dengan dasar kaidah ini bias diganti hukuman lain, asalkan juga membuat kapok.
 Anak Kaidah 9 (sembilan)
إسْتِعْمَالُ النَّاسِ حُجَّةٌ يَجِبُ العَمَلُ بِهَا "Apa yang biasa diperbuat orang banyak, merupkan hujjah yang wajib diamalkan".
Kaidah ini maksudnya bahwa segala sesuatu yang telah biasa dilaksanakan oleh masyarakat, itu bisa menjadi dasar ) patokan). Untuk itulah bagi setiap anggota masyarakat dalam melaksanakan sesuatu yang telah dibiasakan itu selalu akan menyesuaikan diri dengan patokan terebut atau tidak menyalahinya. Contoh, di dalam jual beli benda-benda yang berat menurut kebiasaan yang telah berlaku dalam masyarakat yaitu bahwa transport benda-benda tersebut sampai ke rumah pembeli adalah ditanggung oleh penjual. Oleh sebab itu setiap orang yang akan mengadakan aqad jual beli terhadap benda-benda berat harus diatur sebagaimana kebiasaan tersebut.
 Anak Kaidah 10 (sepuluh)
اضْطَرَدَتْ أوْغَلَبَتْ إذَا إنَّمَا تُعْتَبَرُ الْعَادَةُ "Sesungguhnya adat yang dianggap (sebagai dasar penetpan hukum) adalah apabila telah menjadi adat yang terus-menerus atau lebih banyak berlaku".
Dalam masyarakat suatu perbuatan atau perkataan yang dapat diterima sebagai adat kebiasaan, apabila perbuatan atau perkataan tersebut sering berlakunya, atau dengan kata lain, sering berlakunya itu sebagai suatu syarat (salah satu syarat) bagi suatu adapt untuk dapat dijadikan dasar hokum. Oleh sebab itu apabila perbuatan atau perkataan itu hanya kadang-kadang ) jarang) saja berlakunya, maka hal itu tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum. Selain itu juga dalam suatu perkara seimbang, antara berlaku atau tidaknya, yang demikian inipun tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum, sebab apabila dalam satu saat dapat dijadikan dasar hukum; maka tidak melakukan pada saat yang lain dapat dianggap sebagai perbuatan melawan dasar hukum tersebut.
Contoh furu'iyah yang bernaung di bawah kaidah ini di antaranya, ialah: Bagi para langganan surat kabar, pada umumnya surat kabar diantar ke tempatnya. Oleh karena itu, apabila terjadi sesuatu aqad antara seorang langganan dengan pngusaha suatu surat kabar, meskipun dalam aqad itu tidak disebutkan, bahwa surat kabar akan diantar ke tempat langganannya, maka apabila setelah aqad itu terjadi, surat kabar tidak diantar, si langganan dapat menuntut kepada pihak pengusha surat kabar tersebut.
 Anak Kaidah 11(sebelas)
اَلْمَعْرُوْفُ بَيْنَ التُّجَّارِ كَالْمشْرُوْطِ "Sesuatu yang telah terkenal di kalangan para pedagang seperti syarat yang berlaku bagi mereka".
Di kalangan para pedagang ataupun yang lain yang bergerak dalam lapangan yang sejenisnya, suatu perkara yang telah terkenal dan berlaku (disitu), meskipun hal tersebut tidak dapat dibuat dan dinyatakan sebagai suatu syarat ataupun undang-undang, maka kedudukan (kekuatan) hukumnya sama dengan suatu syarat yang memang sengaja diadakan oleh mereka. Contoh apabila seorang wakil yang disuruh untuk menjual barang orang yang mewakilkan, baik dengan secara kontan atupun ditunda pembayarnnya dalam batas waktu yang telah dikenal (terkenal) di kalangan para pedagang mengenai barang itu, maka bagi si wakil tidak boleh menjualnya dengan ditunda pembayarannya melebihi daripada waktu yang telah terkenal di antara mereka atau dengan kata lain si wakil tidak boleh menjual barang menyimpang dari adat kebiasaan yang telah berlaku.
BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari pembahasan makalah di atas dapat penulis ambil beberapa kesimpulan, yaitu :
1. Kaidah-kaidah fiqh itu terdiri dari banyak pengertian, karena kaidah itu bersifat menyeluruh yang meliputi bagian-bagiannya dalam arti bisa diterapkan kepada juz’iyatnya (bagian-bagiannya).
2. Salah satu manfaat dari adanya kaidah fiqh, kita akan mengetahui prinsip-prinsip umum fiqh dan akan mengetahui pokok masalah yang mewarnai fiqh dam kemudian menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh.
3. Adapun kedudukan dari kaidah fiqh itu ada dua, yaitu: 1. Sebagai pelengkap, bahwa kaidah fiqh digunakan sebagai dalil setelah menggunakan dua dalil pokok, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah. 2. Sebagai dalil mandiri, bahwa kaidah fiqh digunakan sebagai dalil hukum yang berdiri sendiri, tanpa menggunakan dua dalil pokok.

B. Saran
Penyusun makalah ini hanya manusia yang dangkal ilmunya, yang hanya mengandalkan buku referensi. Maka dari itu penyusun menyarankan agar para pembaca yang ingin mendalami masalah Qawaidul Fiqhiyah, agar setelah membaca makalah ini, membaca sumber-sumber lain yang lebih komplit, tidak hanya sebatas membaca makalah ini saja.




DAFTAR PUSTAKA

Departemen Agama. 1989. Al-Qur'an dan Terjemahannya. Semarang: Toha Putera.
Djazuli, HA. 2006. Kaidah-kaidah fiqh. Jakarta: Kencana
Mujib, Abdul. 1978. Al-Qawaidul Fiqhiyah. Malang: Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel
Rasjid, Sulaiman. 2003. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Usman, Muslih. 1999. Kaidah-kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah. Jakarta: Rajawali Pers.




















ISTISHHAB

ISTISHHAB
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Ushul Fiqih yang dibimbing oleh Bapak Drs. M. Nurzansyah, M.Hum.
Jurusan Pendidikan Agama Islam Semester III B.

Disusun oleh :
KELOMPOK IV :
1. NITA KAMALASARI
2. NURHASAN
3. NURJUWAEDAH
4. NURKHOLIS
5. SAHRUL ERLANDO
6. TB. A. MAMBAUL HIKAM

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TANGERANG ( UMT )
FAKULTAS AGAMA ISLAM
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Sekretariat : Jl. Perintis Kemerdekaan I / 33 Cikokol - Kota Tangerang Banten 15118
2010 M / 1432 H

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, segala puja dan puji syukur kami penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT yang senantiasa memberikan limpahan rahmat-Nya kepada kita semua selaku para hamba-Nya. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita menuju terangnya Iman dan Islam, sehingga kami penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya.
Alasan kami penulis memilih judul :“ISTISHHAB ” adalah agar kami lebih memahami tentang masalah ISTISHHAB, dan sebagai salah satu tugas kuliah pada semester III fakultas Agama Islam pada mata kuliah Ushul Fiqih.
Dan ucapan terima kasih kami sampaikan kepada :
1. Bapak. H. Ahmad Badawi S.Pd, M.M selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang.
2. Bapak Drs. M. Nurzansyah, M.Hum selaku dosen pembimbing mata kuliah Ushul Fiqih.
3. Rekan-rekan seperjuangan dalam menuntut ilmu di Kampus Universitas Muhammadiyah.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami penulis khususnya dan rekan-rekan mahasiswa umumnya. Kami menyadari bahwa makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, untuk itu segala kritik dan saran yang membangun akan kami terima demi kesempurnaan diskusi atau pun ilmu pengetahuan kami selanjutnya dimasa yang akan datang.

Tangerang, 19 Desember 2010 M

13 Muharram 1432 H

Penyusun


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………………………………………………………...i
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………….ii
BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………………....1
A. Latar Belakang Masalah…………………………………………………………….1
B. Rumusan Masalah…………………………………………………………………..1
C. Tujuan Penulisan……………………………………………………………………2
D. Sistematika Penulisan……………………………………………………………….2

BAB II ISTISHHAB……………………………………………………………………...3
A. Pengertian Istishhab………………………………………………………………...3
B. Kehujahan Istishhab………………………………………………………………...4
C. Macam-macam Istishhab …………………………………………………………...5

BAB III PENUTUP……………………………………………………………………….7
A. Kesimpulan………………………………………………………………………...7
B. Saran……………………………………………………………………………….7

DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................................8






BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tidak diragukan lagi bahwa Syariat Islam adalah penutup semua risalah samawiyah, yang membawa petunjuk dan tuntunan Allah Swt untuk ummat manusia dalam wujudnya yang lengkap dan final. Itulah sebabnya, dengan posisi seperti ini, maka Allah pun mewujudkan format Syariat Islam sebagai syariat yang abadi dan komperhensif.
Hal itu dibuktikan dengan adanya prinsif-prinsif dan kaidah-kaidah hukum yang ada dalam Islam yang membuatnya dapat memberikan jawaban terhadap hajat dan kebutuhan manusia yang berubah dari waktu ke waktu, seiring dengan perkembangan zaman. Secara kongkrit hal itu ditunjukkan dengan adanya dua hal penting dalam hukum Islam: (1) nash-nash yang menetapkan hukum-hukum yang tak akan berubah sepanjang zaman dan (2) pembukaan jalan bagi para mujtahid untuk melakukan ijtihad dalam hal-hal yang tidak dijelaskan secara sharih dalam nash-nash tersebut.
Dan jika kita berbicara tentang ijtihad, maka sisi ra’yu (logika-logika yang benar) adalah hal yang tidak dapat dilepaskan darinya. Karena itu, dalam Ushul Fiqih sebuah ilmu yang “mengatur” proses ijtihad dikenallah beberapa landasan penetapan hukum yang berlandaskan pada penggunaan kemampuan ra’yu para fuqaha. Dan salah satunya adalah istishhab yang akan dibahas dan diuraikan secara singkat dalam makalah ini.

B. Rumusan Masalah
Berangkat dari latar belakang masalah di atas maka permasalahan yang dapat kami penulis rumuskan adalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian istishhab itu?
2. Apa kehujahan istishhab itu.
3. Apa macam-macam istishhab itu.?

C . Tujuan Penulisan
Berdasarkan latar belakang di atas, maka tujuan penulisan dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui pengertian istishhab itu.
2. Untuk mengetahui kehujahan istishhab itu.
3. Untuk mengetahui macam-macam istishhab itu.

D. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan makalah ini dibagi menjadi 3 bab, yaitu :
BAB I PENDAHULUAN
Pendahuluan berisi uraian tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penulisan dan sistematika penulisan.
BAB II ISTISHHAB
Istishhab berisi uraian tentang pengertian Istishhab, kehujahan istishhab dan macam-macam istishhab.
BAB III PENUTUP
Penutup berisi tentang kesimpulan dan saran.

DAFTAR PUSTAKA
Daftar Pustaka berisi referensi kami penulis dalam menyusun makalah ini.





BAB II
ISTISHHAB

A. Pengertian Istishhab
الإسْتِصْحَا بُ عِنْدَ اْلاُصُوْلِيِّّيْنَ هُوَ اْلحُكْمُ عَلى الشَّيْئِ بِالْحَا لِ الَّتِيْ كَانَ عَلَيْهَا مِنْ قَبْلُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلى تَغُيُّرِ تِلْكَ الْحَا لِ أوْ هُوَ جَعَلَ الْحُكْمَ الَّذِيْ كَانَ ثَابِتًا فِى الْمَاضِ بَاقِيًا فِى الْحَا لِ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلى تَغَيُّرِهِ.
“Istishhab menurut ulama’ usuliyin adalah menerapkan hukum sesuatu menurut keadaan yang terjadi sebelumnya, sampai ada dalil yang merubahnya atau ia menjadikan hukum suatu peristiwa yang telah ada sejak semula tetap berlaku hingga peristiwa berikutnya kecuali ada dalil yang merubah ketentuan itu”.
Sedangkan istishhab secara harfiyah (bahasa) artinya “pengakuan adanya perhubungan”. Jadi dengan kata lain Istishhab adalah “menetapkan hukum menurut keadaan yang terjadi sebelumnya sampai ada dalil yang mengubahnya”. Oleh sebab itu apabila seorang mujtahid ditanya tentang sesuatu perkara atau hukum, yang mana hukum tersebut tidak bisa dicari kaidah hukumnya baik didalam Al Quran atupun Al hadis ataupun didalam dalil-dalil syara’ maka alternatif terakhir ialah menggunakan dasar hukum Islam yang kedelapan yaitu istishhab dan di hukumi boleh sebab pada dasarnya semua apa yang ada di bumi ini adalah hukumnya boleh, sebelum ada dalil-dalil yang melarangnya. Sesuai dengan kaidah ushul fiqih :
اَلأصْلُ فِى الأشْياَءِ الإبَاحَةُ
artinya : ”pada dasarnya sesuatu itu adalah boleh”.
Kemudian apabila seorang mujtahid ditannya tentang hukum binatang, benda-benda, tumbuh-tumbuhan, makanan dan minuman atu sesuatu amal yang hukumnya tidak ditemukan di dalam dalil syara’ maka hukumnya ialah boleh sesuai dengan hukum pada asal mula perkara tersebut. Sebelum ada dalil yang mengubahnya menjadi tidak boleh. Kebolehan disini adalah merupakan pangkal (asal) meskipun tidak ada dalil yang menunjukkan atas kebolehannya. Dengan demikian pangkal sesuatu itu adalah boleh seperti firman Allah dalam surat Al Baqarah;29:
هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَا فِى الأرْضِ جَمِيْعًا
artinya : “Dialah Allah yang menjadikan segala apa yang ada dibumi”.
Istishhab merupakan dalil syara’ yang terakhir yang dipakai mujtahid untuk menggali hukum. Sedangkan ulama’ ushul mengatakan pada dasarnya istishhab merupakan tempat berputarnya fatwa yang terakhir untuk mengetahui sesuatu berdasarkan hukum yang telah di tetapkan sebelum ada dalil yang merubahnya. Hal tersebut merupakan metode didalam pengambilan dalil yang telah menjadi kebiasaan atau adat manusia pada seluruh pemeliharaan dan penetapan mereka. Karena jika seseorang mengetahui adanya seseorang yang hidup, maka dia itu dihukumi hidup dan dasar hidupnya itu dipelihara hingga terdapat dalil yang menunjukkan bahwa dia itu sudah meninggal.
Dengan dasarnya ialah:
• الأصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلى مَا كَانَ حَتَّى يَثْبُتَ مَا يُغَيِّرُهُ
artinya : “asal sesuatu itu merupakan ketetapan terhadap sesuatu yang telah ada berdasarkan keadaan semula hingga adanya ketetapan sesuatu yang merubahnya”.
• الأصْلُ فِى الأشْيَاءِ الإبَاحَةَُ
artinya: “asal segala sesuatu adalah kebolehan”
• مَا ثَبَتَ بِا لْيَقِيْنِ لا يَزُوْلُ بِالشّّكِّ
artinya: “sesuatu yang tetap sebab keyakinan tidak hilang sebab keragu-raguan”
• الأصْلُ فِى الإنْسَانِ الْبَرَاءَةُ
artinya: “asal yang ada pada manusia itu adalah kebebasan” .

B. Kehujahan Istishhab
Istishhab merupakan dalil syara’ terakhir yang dipakai oleh mujtahid sebagai hujah untuk mengetahui hukum sesuatu kejadian yang dihadapkan kepadanya. Sedangkan istishab menurut ulama’ usul merupakan berputarnya fatwa yang terakhir untuk mengetahui sesuatu berdasarkan hukum yang telah di tetapkan selama tidak ada dalil yang merubahnya. Sedangkan apabila setelah itu ada dalil yang melarangnya, maka hukum yang tadinya boleh menjadi tidak boleh.
Jika seseorang memiliki sesuatu berdasarkan sebab pemilikan, maka pemilikan itu tetap berlaku sampai adanya ketetapan lain yangmenggugurkan pemilikan hal itu. Halalnya hubunganan suami isteri karena ikatan akad nikah, berlaku seterusnya hingga adanya ketetapan yang mengharamkan hubungan itu atau tanggungan hutang tetap berlaku hingga adanya ketetapan akan gugurnya tanggungan itu.
Sedangkan dalam masalah kehujahan istishhab ini ada tiga pendapat di kalangan para ulama’ ushul fiqih:
• Mayoritas dari pengikut Maliki, Syafi’i, Ahmad dan sebagian ulama’ Hanafi berpendapat bahwa istishhab bisa menjadi hujah dalam menetapkan hukum syara’. Alasan mereka ialah sesuatu yang telah ditetapkan pada masa lalu, selama tidak ada dalil yang mengubahnya, baik secara qothi’ maupun zhonni maka hukum yang telah ditetapkan itu terus berlaku karena ada dugaan keras, belum ada perubahan.
• Sebagian besar ulama’ muta’akhirin, seperti Hanafi berpendapat, bahwa istishhab dapat menjadi hujah dalam menetapkan hukum syara’. Sedangkan alasan mereka seorang mujtahid dalam meneliti hukum suatu masaah yang telah ada, mempunyai gambaran bahwa hukumnya sudah ada atau sudah dibatalkan.
• Segolongan ulama’ mutakalimin seperti Hasan al bashri dan yang sependapat dengannya berpendapat bahwa istishhab secara mutlaq tidak dapat dipakai (dijadikan hujah) didalam menentukan hukum syara’ karena hukum yang ditetapkan adalah hukum yang sama pada masa lampau yang menghendaki adanya dalil. Demikian juga untuk menetapkan hukum yang sama pada masa sekarang dan masa yang akan datang harus pula berdasarkan dalil.
C. Macam-Macam Istishhab
Para ulama’ fiqih mengemukakan bahwasanya istishhab itu terbagi menjadi lima macam yang sebagiannya disepakati dan sebagian yang lain masih diperselisihkan. Kelima istishhab ini antara lain:
• Istishhabu hukmil ibahatil ashliyyah ( حكم الاباحة الاصليّة استصحا ب )
Maksudnya ialah menetapkan hukum sesuatu yang bermanfaat bagi manusia adalah boleh selama belum ada dalil yang menunjukkan keharamannya.
• Istishhab yang menurut akal dan syara’ hukumnya tetap dan berlaku terus. Maksudnya ialah sifat yang melekat pada suatu hukum sampai ditetapkannya hukum yang berbeda dengan hukum itu. Misalnya hak milik sesuatu benda adalah tetap dan berlangsung terus disebabkan adanya transaksi pemilikan, yaitu aqad sampai ada sebab lain yang meyebabkan hak milik itu berpindah tangan kepada orang lain.
• Istishhab terhadap dalil yang bersifat umum sebelum datangnya dalil yang mengkhususkannya.
• Istishhab dengan nash selama tidak ada dalil nash yang membatalkannya.
• Istishhab hukum akal sampai datangnya hukum syara’.

CONTOH TENTANG ISTISHHAB:
• Apabila telah jelas adanya pemilikan terhadap sesuatu harta karena adanya bukti terjadinya pemilikan seperti karena membeli, warisan, hibbah atau wasiat, maka pemilikan tadi terus berlangsung sehingga ada bukti-bukti lain yang menunjukkan perpindahan pemilikan pada orang lain.
• Orang yang hilang tetap dianggap hidup sehingga ada bukti atau tanda-tanda lain yang menunjukkan bahwa dia meniggal dunia.
• Seorang yang telah menikah terus dianggap ada dalam hubungan suami-isteri sampai ada bukti lain bahwa mereka telah bercerai, misalnya dengan talak.

















BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dengan mencermati pendapat-pendapat para ulama’ di atas maka kami bisa menarik kesimpulan bahwasanya apabila kita dihadapkan pada suatu masalah atau perkara yang mana perkara tersebut tersebut menuntut adanya sebuah hukum, maka kita harus mencarinya di dalam Al Quran dan Al Hadits dan namun bila kita tidak menemukan dasar hukum untuk perkara tersebut maka bolehlah kita beristishhab tentang perkara tersebut. Karena hal ini sesuai dengan dalil الاصل فى الأشياء الا باحة dan firman Allah هوالذي خلق لكم ما فى الارض جميعا.
Dengan melihat dalil di atas, maka segala sesuatu itu pada dasarnya adalah mubah (boleh) sebelum ada dalil yang melarangnya. Oleh karena itu kami sangatlah mendukung tentang istishhab ini sebagi landasan hukum Islam yang terakhir. Sebab bila ada sesuatu masalah yang timbul dan tidak ada hukum yang menetapkannya baik itu di dalam Al Quran dan Al Hadits apakah perkara itu akan kita biarkan begitu saja, sedangkan orang-orang itu dibuat bingung akan masalah itu karena tidak jelas hukumnya, menurut kami tidak seperti itu, jelas Allah Swt menciptakan akal itu untuk kebaikan agar manusia itu bisa memilah dan memilih mana yang dianggap benar dan yang dianggap salah, dan jelaslah kalau dalam tataran hukum maka akal lah yang difungsikan untuk menggali hukum, bila tidak ada hukum yang pasti di dalam Al Quran dan Al Hadits dan yang lain-lain maka jalan satu-satunya ialah menggunakan istishhab demi kemaslahatan umat.
B. Saran
Demikianlah makalah ini kami penulis susun untuk memenuhi salah satu tugas kuliah Jurusan Pendidikan Agama Islam semester III pada mata kuliah Ushul Fiqih. Apabila dalam penulisan makalah ini terdapat kekurangan, kami penulis meminta kepada pembaca umumnya dan khususnya kepada bapak dosen mata kuliah Ushul Fiqih ini untuk memberikan saran dan kritik yang membangun untuk makalah ini. Mudah-mudahan Allah Swt senantiasa memberkahi kita semua. Amin ya Rabbal ‘Alamin.
DAFTAR PUSTAKA

Departemen Agama. Al-Qur'an dan Terjemahannya. 1989. Semarang: Toha Putera.
Rasjid, Sulaiman. Fiqih Islam. 2003. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Koto, Alaiddin. Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih. 2009. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Khallaf, Abd. Wahab. Ilmu Ushul Al-Fiqh (alih Bahasa: Noer Iskandar). 2000. Jakarta: Raja Grafindo Persada.





















PERUMUSAN TUJUAN DAN PEMBINAAN/
PENYELENGGARAAN PONDOK PESANTREN
DALAM MASA PEMBANGUNAN


Diajukan sebagai syarat mengikuti Ujian Akhir Semester Genap pada mata kuliah Kapita Selekta Pendidikan Islam (KSPI).


Dosen Pemimbing: Drs. Abdul Basyit, MA.


Disusun oleh:
KELOMPOK IV:
1. NITA KAMALASARI
2. NURKHOLIS
3. RAHMAWATI
4. SITI ARPIYAH


JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEMESTER IV B

FAKULTAS AGAMA ISLAM

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TANGERANG (UMT)

TANGERANG

2011 M




DAFTAR ISI


DAFTAR ISI ………................................................................................................................ .i


A. PENDAHULUAN ………..………………………………………………………………..1


B. PEMBAHASAN ……….………………………………………………………………….2

1. Latar Belakang Historis Pondok Pesantren ……….…………………………………..2

2. Dasar Yuridis Formal dan tujuan Pendiidkan Pondok Pesantren ……….…………….6

3. Pembinaan/Penyelenggaraan Pondok Pesantren ……………………………………...9


C. KESIMPULAN …………………………………………………………….......................13


DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………………..14







A. PENDAHULUAN

Masalah perumusan tujuan dan pembinaan/penyelenggaraan pondok pesantren dalam masa pembangunan ini bukanlah suatu yang mudah dianalisis, karena kita belum mempunyai bahan-bahan landasan formal yang didasarkan atas data-data hasil research yang reliable pada taraf nation wide (secara nasional). Memang kita mengkonstatir bahwa topik di atas adalah perlu dipandang sebagai suatu masalah umat Islam dan masalah negara yang perlu mendapatkan clearance yang integral, yaitu bagaimana dasar yuridis formalnya; bagaimanakah efek psikologis pedagogisnya dalam masyarakat, bagaimana perannya dalam pembinaan bangsa sebagai suatu integritas dan sebagainya. Di samping itu, juga harus kita lihat sikap masyarakat kita sendiri terhadap berfungsinya Pondok Pesantren sebagai suatu integritas dan sebagainya. Di samping itu, juga harus kita lihat sikap masyarakat kita sendiri terhadap berfungsinya Pondok Pesantren sebagai suatu sistem pendidikan dalam hubungannya dengan pembangunan/ pengembangan masyarakat modern dan sebagainya. Pokoknya membahas topik tersebut harus memberikan peninjauan masalah-masalah yang kompleks yang relevan dengan itu, yaitu sosiologis, filosofis, psikologis. politis, yuridis serta pedagogis, juga administratif. Pondok pesantren tidak hanya cukup kita tanggapi atau pahami sebagai suatu kompleks asrama di mana para santri bertempat tinggal untuk belajar agama yang diberikan oleh Kiai, fnelainkan harus juga kita pahami sebagai suatu lembaga pendidikan agama Islam yang mempunyai sistem pendidikan yang karakteristik berbeda dengan sistem pendidikan klasikal dalam proses administratifnya serta perkembangan pedagogisnya. Kita melihat kenyataan bahwa dalam proses perkembangan pondok pesantren sampai pada penghujung abad ke-20 ini terjadilah suatu ketidakseragaman atau variasi-variasi dalam pembinaan/penyelenggaraannya sehingga tanpa suatu internal variance yang kompleks, meskipun dapat juga kita temukan ciri-ciri umumnya (generalisasinya) yang dapat kita jadikan pembeda terhadap sistem pendidikan lembaga-lembaga yang lain.

Oleh karena itu, tidak berlebihan bila dikatakan bahwa pengertian definitif tentang apa yang kita sebut Pondok Pesantren itu sulit untuk dirumuskan. Akan tetapi, untuk bahan appersepsi dalam pembahasan lebih lanjut, kami mencoba merumuskan konsep definisi Pondok Pesantren sebagai berikut: "Pondok Pesantren adalah suatu Lembaga Pendidikan Agama Islam yang tumbuh serta diakui oleh masyarakat sekitar, dengan sistem asrama (kampus) di mana santri-santri menerima pendidikan agama melalui sistem pengajian atau madrasah yang sepenuhnya berada di bawah kedaulatan dari leadership seorang atau beberapa orang Kiai dengan ciri-ciri khas yang bersifat kharismatis serta independen dalam segala hal. Untuk mendalami pengertian tentang hal ini kita perlu memahami latar belakang (background) kehidupan Pondok Pesantren dari pelbagai seginya, melalui living reality oriented approach (pendekatan yang berorientasi kepada kenyataan hidup) menurut pengetahuan penulis sebagai berikut.
B. PEMBAHASAN

1. Latar Belakang Historis Pondok Pesantren
a. Sejarah pondok pesantren
Dilihat dari segi latar belakang historisnya, pondok pesantren tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam masyarakat yang terdapat implikasi-implikasi politis dan kultural yang menggambarkan sikap ulama-ulama Islam sepanjang sejarah. Pesantren adalah satu-satunya lembaga yang tersedia untuk segala pangajaran agama Islam, baik untuk tingkat dasar, menengah, maupun tinggi. Karena tuanya sistem pendidikan pesantren, Hasbullah menyebutnya sebagai "Bapak" pendidikan Islam Indonesia. Menurut Karel Steenbrink, istilah "pesantren" itu sendiri dan seperti halnya "mengaji", "pondok", bukanlah berasal dari istilah Arab, melainkan berasal dari India. Dan menurut Manfred, seperti yang dikutip oleh Hanum Asrihah, istilah "pesantren" berasal dari bahasa "tamil", yang berarti tempat tinggal para santri dan santri berarti guru mengaji. Sedang menurut Robson yang dikutip oleh Asrohah, santri berarti orang yang tinggal di sebuah rumah miskin atau bangunan keagamaan secara umum. Sejak negara kita dijajah orang-orang Barat (yang selalu beragama Kristen), ulama-ulama kita bersikap noncooperation terhadap kaum penjajah serta mendidik santri-santrinya dengan sikap politis antipenjajah serta nonkompromi terhadap mereka dalam bidang pendidikan agama pondok pesantren. Dari segi kultural para ulama Islam pada saat itu berusaha menghindarkan tradisi serta ajaran agama Islam dari pengaruh kebudayaan Barat, teratama yang terbawa oleh penjajah. Segala suatu yang berbau Barat secara apriori ditolak oleh mereka, termasuk sistem pendidikan, bahkan juga cara dan mode pakaian Barat dipandang haram oleh ulama-ulama Islam pada masa itu. Semua bentuk kebudayaan ala Barat dipandang sebagai suatu kekufuran yang harus dijauhi oleh umat Islam. Sikap yang demikian membawa ulama Islam dengan pondok pesantrennya kepada sistem kehidupan isolatif dari stratifikasi sosial lainnya yang timbul di kemudian hari, yaitu isolasi dari lapisan sosial (golongan), Priayi (pegawai-pegawai Pemerintah Hindia Belanda), dan juga dari golongan Abangan yang kehidupannya berorientasi kepada animisme dan klenikisme. Stratifikasi sosial yang tajam batas-batasnya teratama di masyarakat Jawa dalam zaman penjajahan Belanda ialah tiga golongan, yaitu Santri (kaum muslimin), Priayi, dan Abangan yang orientasi politik-kebudayaannya satu sama lain. Oleh karena itu, pada masa penjajahan tersebut pondok pesantren menjadi satu-satunya lembaga pendidikan Islam yang menggembleng kader-kader umat yang tangguh dan gigih mengembangkan agama serta menentang penjajahan berkat dari Jiwa Islam yang berada di dalam dada mereka. Jadi, di dalam pondok pesantren tersebut tertanam patriotisme di samping fanatisme agama yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat pada masa itu. Sebagai suatu lembaga pendidikan Islam, pondok pesantren dari sudut historis-kultural dapat dikatakan sebagai training center yang otomatis menjadi cultural center Islam yang disahkan atau dilembagakan oleh masyarakat, setidak-tidaknya oleh masyarakat Islam sendiri yang secara de facto tidak dapat diabaikan oleh Pemerintah. Dengan demikian, jelaslah bahwa pondok pesantren merupakan sistem pendidikan Islam yang tertua di negara kita yang umumnya sudah ratusan tahun. Yang menjadi perhatian kita sekarang ialah: apakah sistem pendidikan pesantren yang telah dilembagakan masyarakat dengan sikap politis-kultural (nonce-operation, nonkompromis, dan sebagainya) masih dapat dipertahankan terhadap perkembangan gerakan-gerakan modernisasi pendidikan dalam hubungannya dengan tujuan pendidikan nasional yang telah ditetapkan GBHN dan UU No. 2/1989. Kalau masih perlu dipertahankan, bagaimanakah cara mempertahankannya atau bahkan mengembangkannya dan sebagainya? Dari sudut pedagogis, sistem pondok pesantren memberikan dampak-dampak psikologis anak didik (santri) yang positif dan yang negatif. Dampak ini tampak dalam kenyataan/kehidupan pondok pesantren sehari-hari yang ciri-ciri khasnya diuraikan di bawah.

b. Sistem pondok pesantren
Sistem pondok pesantren selalu diselenggarakan dalam bentuk asrama atau kompleks asrama di mana santri mendapatkan pendidikan dalam suatu situasi lingkungan sosial keagamaan yang kuat dalam ilmu pengetahuan yang diperlengkapi dengan atau tanpa ilmu pengetahuan umum. Ilmu pengetahuan agama yang diajarkan itu sangat tergantung pada kegemaran atau keahlian Kiai yang bersangkutan. Pada umumnya santri-santri dalam pondok disiplin dalam mengamalkan ibadah sehari-hari sehingga segi practical religion tampak lebih lonjong, sedang segi theoritical kurang mendapatkan motivasi yang semestinya, terutama dalam soal kedisiplinan belajar kurikulum yang formal tersusun tidak terdapat di dalam pondok-pondok yang masih memakai sistem lama. Metodik/ditaktik pengajaran juga hanya terbatas pada pengajian (baik sorongan maupun weton) dalam pondok sistem lama tersebut. Dan pengajian inilah metode khas dari pesantren yang asli. Dapat dikatakan bahwa pengarahan belajar anak didik tidak mendapatkan perhatian sewajarnya sehingga hanya santri yang berpembawaan cerdas saja yang dapat sukses menjadi alim sesuai dengan idaman mereka. Dalam perkembangannya lebih lanjut (setelah merdeka), pondok pesantren di samping memberikan pelajaran ilmu agama, juga ilmu pengetahuan umum dengan sistem madrasah atau sekolah. Ilmu pengetahuan umum hanya sekadar pelengkap. Jadi, sistem pengajian masih tetap diberikan mereka yang menghendaki pada waktu sesudah sekolah (pagi, sore, atau malam, tergantung madrasah tersebut diselenggarakan waktu kapan). Akan tetapi, dalam perkembangan sistem kependidikannya, pondok itu juga ada yang hanya rnendidik santri-santrinya dengan system madrasah (klasikal) dengan mendisiplin belajar serta praktik ibadah mereka (misalnya Pondok Modern Gontor). Penyimpangan perkem-bangan lebih lanjut, terdapat pondok pesantren yang berfungsi tidak lebih daripada semacam internet di mana santri-santrinya kebanyakan belajar di sekolah-sekolah di luar pondok yang bersangkutan, sedang yang di dalam pondok sendiri tidak diwajibkan untuk mengikuti pengajian-pengajian yang diadakan oleh Kiai. Gejala-gejala ini terdapat di kalangan beberapa pondok di kota-kota besar. Oleh karena itu, dari sudut administrasi pendidikan pondok pesantren dapat dibedakan dalam 4 kategori berikut ini.
1) Pondok pesantren dengan sistem pendidikan yang lama pada umumnya terdapat jauh di luar kota: hanya memberikan pengajian.
2) Pondok pesantren modern dengan sistem pendidikan klasikal berdasarkan atas kurikulum yang tersusun baik, termasuk pendidikan skill atau vocational (keterampilan).
3) Pondok pesantren dengan kombinasi yang di samping memberikan pelajaran dengan sistem pengajian, juga madrasah yang diperlengkapi dengan pengetahuan umum menurut tingkat atau jenjangnya. Inilah yang terbanyak.
4) Pondok pesantren yang tidak lebih baik dari asrama pelajar dari¬pada pondok yang semestinya.
c. Pendirian pondok pesantren
Para ahli berbeda pendapat mengenai kapan permulaan pesantren berdiri. Ada yang yang berpendapat berdiri abad ke-15 M di jaman wali songo. Oleh karena pondok pesantren didirikan secara individual oleh seseorang atau beberapa orang Kiai (biasanya bersaudara), maka segala sesuatu yang berlaku dalam pondok tersebut sangat bergan-tung pada sistem leardership Kiai yang bersangkutan. Oleh karena itu, masing-masing pondok pesantren mempunyai tipe khas keilmuan yang dijadikan mata pelajaran pokok yang menonjol berbeda dari lainnya. Bilamana Kiai yang bersangkutan ahli dan gemar ilmu pengetahuan alat, maka pondoknya pun terkenal dengan ilmu pengetahuan tersebut. Di sinilah timbul kesulitan-kesulitan besar untuk menyeragamkan kurikulum dan kitab-kitab di antara pondok-pondok. Oleh karena itu, charismatic leardership Kiai yang mengasuhnya. atau kedaulatan penuh di tangan Kiai yang bersangkutan. Itulah sebabnya pondok pesantren dari sudut sosiologis dapat diibaratkan sebagai suatu kerajaan tersendiri di mana Kiai menjadi rajanya atau sebagai subsosial sistem dalam sosial sistem, atau bahkan sebagai organisasi yang berporos pada leadership Kiai. Jadi, segala pembaruan atau inovasi sudah tentu harus melalui leader (Kiai) yang bersangkutan. Dalam hal ini harus dilakukan pendekatan tersendiri. Segi yang merugikan dari sistem pondok ialah hidup matinya sangat bergantung pada Kiai, baik karena kharismanya maupun karena keahliannya atau karena asetnya. Kecuali itu, ada pula unsur-unsur kultus individu terhadap Kiai merupakan suatu pengaruh pada psikologis yang tidak sehat di kalangan santri-santrinya, karena dapat menimbulkan semacam fanatisme kelompok Kiai yang bersangkutan.
d. Administrasi dan organisasi keuangan
Administrasi dan organisasi keuangan pondok pesantren pada umumnya diatur sendiri oleh masing-masing, sehingga berbeda-beda pula taraf keteraturannya, karena bergantung pada pengalaman para pengurus serta pembantu-pembantu Kiai itu sendiri. Hidup finansial pondok pada umumnya berdikari (self-help) yang bersumber pada barang-barang wakaf, hibah, donasi lainnya atau bahkan milik Kiai pribadi. Adapun administrasi dan organisasi pondok juga tidak mempunyai struktur yang seragam, misalnya ada yang membentuk Dewan Musyawarah sebagai badan yang tertinggi yang diketahui oleh Kiai, yang terdiri dari:
1) Majelis Kiai yang mengurusi soal pengajian kitab-kitab.
2) Majelis pelajar yang mengurusi santri.
3) Majelis guru yang bertugas mengurusi soal-soal yang berhubungan dengan pengajaran di madrasah.
4) Majelis pengurus yang mengurus soal-soal organisasi dan administrasi.
Ciri-ciri umum organisasi pondok pesantren ialah tidak bureaucratic, melainkan democratic dalam bentuk sebagai berikut.
1) Kiai dan pembantunya (badannya), sebagai central core (inti pusat).
2) Lurah pondok yang dipilih oleh santri dalam jangka waktu tertentu.
3) Pengurus dari masing-masing grup santri yang tinggal dalam satu subkompleks yang biasanya disebut komisariat dan sebagainya.
Meskipun secara formalnya sistem kepengurusan pondok ditetapkan seperti tersebut di atas, akan tetapi masing-masing santri bilamana perlu dapat juga langsung berhubungan dengan Kiainya tidak usah melalui lurah atau komisariat. Jadi, dalam hal ini tidak berlaku apa yang disebut hierarchical bureaucracy. Dalam pondok-pondok pesantren yang sudah modern yang jumlah santrinya besar, sudah tampak adanya administrasi/manajemen yang baik seperti adanya planning, organizing, staffing, directing, co¬ordinating, reporting, dan budgeting (POSDCORB), berkat kemajuan berpikir Kiai dan pengurus pondok yang bersangkutan. Dalam pondok kecil (s.d. 100 orang) segala sesuatu ditangani oleh Kiai sendiri. Jadi, sistem administrasi dan organisasi pondok tidak sama bagi semua pondok pesantren, meskipun cara pembiayaannya sama.
e. Sosial psikologis dan pedagogis
Dari sudut sosial psikologis dan pedagogis, pondok pesantren merupakan lingkungan tempat santri berkumpul sebagai suatu kelompok yang heterogen dan background ilmiah serta kejiwaan-nya terjadilah proses interaksional dalam aktivitas belajar yang meng-untungkan, meskipun hal ini belum ada pe'ngarahan yang planmating (terutama dalam pondok-pondok sistem lama). Sebagai suatu grup di dalamnya juga berkembang grup dinamik yang terpengaruh oleh sikap fanatisme serta egocentrisme yang berorientasi kepada ingroup-nya. Hal ini tampak bila berhadapan dengan outgroup. Sikap demikian menjadi sebab utama bagi terbentuknya closed system organization yang rigid terhadap pembaruan-pembaruan dari luar. Sebagai hidup kelompok, pendidikan kesehatan rohani dan jasmani dalam banyak pondok kurang mendapatkan perhatian dari pimpinan. sehingga terjadi konsekuensi-konsekuensi seperti penyakit kulit, yang merugikan pertumbuhan individu santri dalam masyarakat. Rekreasi juga pada umumnya sangat terbatas dalam corak (yakni yang berbau kesenian padang pasir) serta fasilitasnya. Bahkan beberapa pondok sistem lama di desa-desa masih berlaku larangan terhadap olahraga seperti sepak bola dan sebagainya, dan kesenian seperti musik, nyanyian, bersiul, dan sebagainya apalagi gamelan jawa. Dengan kata lain, pendidikan ekspresi estetika belum men-dapatkan pembinaan dalam banyak pondok pesantren kita.
f. Kepribadian hasil pendidikan
Ciri kepribadian hasil pendidikan pondok pesantren sistem lama tampak dalam sikap mental maupun tingkah laku yang dapat dibedakan dari hasil pendidikan sekolah modern dalam masyarakat. Misalnya, kesederhanaan dalam hidup sehari-hari, fanatisme dalam agama, mudah terlibat dalam pengkultusan terhadap figur kepemimpinan karena jiwa "sami'na wa atho'na", critical thinking kurang karena dogmatisme lebih kuat, minderwaardigheid complex menjadi penghalang dalam pergaulan di kalangan lapisan/golongan intelektual pada umumnya oleh karena antara lain kurangnya pengetahuan duniawi; namun berjiwa ikhlas dan amaliyah dalam ibadah lebih menonjol, dan sebagainya. Ciri-ciri tersebut lebih diperkompleks lagi oleh perbedaan pola individu psikologis masing-masing santri yang sulit untuk digeneralisasi. Penggambaran tentang background kehidupan pondok pesantren tersebut di atas meskipun belum merupakan generalisasi yang sempurna, akan tetapi kami harapkan dapat dijadikan bahan appersepsi dalam diskusi lebih lanjut.

2. Dasar Yuridis Formal dan Tujuan Pendidikan Pondok Pesantren
a. Pondok pesantren sebagaimana yang telah kami gambarkan di atas adalah lembaga pendidikan Islam (Islamic Educational Institution) yang berdiri serta tumbuh dengan sendirinya dalam masyarakat, yang secara de facto disahkan oleh masyarakat, sedang landasan yuridis formal belum dirumuskan oleh pemerintah dalam arti khusus. Nurkholis Madjid mengatakan tentang fungsi dan sekaligus menjadi tujuan tradisional dari pendidikan Pesantren yaitu transmisi dan transfer ilmu-ilmu agama, memlihara tradisi Islam dan reproduksi ulama Barangkali dasar-dasar yuridis formal yang bersifat umum bagi landasan berkembangnya pondok pesantren ialah UUD 1945 Pasal 31 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan ngajaran, yang kemudian dalam undang-undang pendidikan dan pengajaran No. 12 Tahun 1954 jo. No. 4 Tahun 1950 serta dalam menyelenggarakan atau memajukan pendidikan.
Selain itu juga dapat kita pergunakan sebagai landasan yuridis for¬mal Ketetapan MPRS Tahun 1966 No. XXVII/MPRS/1966 Bab II Pasal 2 yang menyatakan sebagai berikut. Pendidikan nasional bertujuan untuk:
1) Mempertinggi mental moral budi pekerti dan memperkuat keyakinan agama.
2) Mempertinggi kecerdasan dan keterampilan.
3) Membina/mengembangkan fisik yang kuat dan sehat.
Demikian pula dalam Tap-Tap MPR No. IV/MPR/1973, No. IV/MPR/ 1978, dan No. II/MPR/1988 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang ditetapkan tiap 5 tahun sekali oleh MPR.
Bidang Agama
Dalam hubungan ini pondok pesantren baru dapat merealisasikan sebagian dari ketetapan MPRS tersebut No. 1), sedang ketetapan No. 2) dan 3) baru sebagian pondok mulai merealisasikannya, oleh karena beberapa faktor sikap/pengertian pimpinan; kurangnya tenaga pengajar yang terlatih; kurangnya fasilitas dan sebagainya. Meskipun landasan yuridis formal ini terlalu umum bagi landasan berdiri atau berkembang pondok pesantren, akan tetapi rasanya sudah dapat menjamin hak tersebut, asal mereka dapat menyesuaikan diri dengan dasar-dasar idiil negara yang dijadikan cita-cita/tujuan akhir pendidikan Indonesia. Kecuali itu dalam sistem pesantren tersebut harus tidak mengandung tendensi baik dengan sengaja untuk merugikan masyarakat atau sesama warga negara sebagai sesuatu totalitas, oleh karena dalam undang-undang atau peraturan manapun di negara kita tidak tercantum pemberian hak kewarganegaraan untuk menyelenggarakan pendidikan yang negatif atau destruktif dalam masyarakat. Barangkali inilah yang dapat dijadikan pegangan sampai di mana pondok pesantren mempunyai hak berkembang dalam masyarakat.

b. Berbicara mengenai tujuan pendidikan pondok pesantren, kita perlu mengingat kembali hitericofilosofis berdirinya pondok, oleh karena tujuan pendidikan yang tidak dapat terlepas dari hal tersebut. Sebagaimana kita ketahui bahwa pondok pesantren adalah suatu lembaga pendidikan swasta yang didirikan oleh perseorangan (Kiai) sebagai figur sentral yang berdaulat menetapkan tujuan pendidikan pondoknya adalah mempunyai tujuan tidak tertulis yang berbeda-beda. Filsafat pendidikan menentukan nilai-nilai apakah yang dijunjung tinggi yang akan dididikkan kepada anak didiknya dengan bahan-bahan pelajaran (kitab-kitab dan sebagainya) dan cara-cara mencapainya, sedangkan latar belakang ilmiah serta sikap filosofis para Kiai secara individual tidak sama, ada yang luas ada yang sempit. Tujuan tersebut dapat kita asumsikan sebagai berikut.
1) Tujuan khusus: "mempersiapkan para santri untuk menjadi orang yang alim dalam ilmu agama yang diajarkan oleh Kiai yang bersangkutan serta mengamalkannya dalam masyarakat".
2) Tujuan umum: "membimbing anak didik untuk menjadi manusia yang berkepribadian Islam yang sanggup dengan ilmu agamanya menjadi mubalig Islam dalam masyarakat sekitar melalui ilmu dan amalnya".

Akan tetapi, untuk menciptakan rumusan formal dari tujuan pondok pesantren yang bersifat integral, komprehensif, atau total meliputi segala jenis pondok dalam hubungannya dengan masa pembangunan sekarang, harus tidak terlepas dari cita-cita/tujuan bangsa kita sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 serta diperkuat dengan Ketetapan MPRS Tahun 1966 serta Tap-Tap MPR selanjutnya. Oleh karena bilamana suatu tujuan pendidikan dalam negara kita tidak relevan atau kongruen dengan tujuan asasi bangsa, akan menimbulkan kecurigaan yang merugikan kelangsungan hidup pondok pesantren itu sendiri, misalnya isolationisme atau exlusivisme dalam kewarganegaraan. Menurut penafsiran MPRS No. XXVII Tahun 1966 Pasal 2: "Dasar Pendidikan adalah falsafah Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Sedang menurut Tap MPR No. IV Tahun 1973 dan Tahun 1978 serta Tap-Tap MPR tentang GBHN berikutnya, Dasar Pendidikan Nasional adalah Pancasila. Sedangkan tujuan pendidikan menurut ketetapan tersebut dalam Pasal 3, dinyatakan bahwa: "Tujuan pendidikan ialah membentuk manusia Pancasilais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh Pembukaan UUD 1945 dan isi UUD 1945." Dan menurut Tap MPR No. IV 1978: Pendidikan bertujuan untuk meningkat-kan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, cinta tanah air, berbudi luhur, berjiwa pembangunan terhadap diri sendiri dan bertanggung jawab atas pembangunan masyarakat. Dalam GBHN 1988 tujuan Pendidikan Nasional lebih diperjelas lagi aspek-aspeknya. Jadi, jelaslah bahwa negara kita menghendaki agar semua rakyat Indonesia dididik menjadi manusia Pancasila yang sebenar-benarnya. Manusia Pancasilais adalah insan yang di dalam dirinya berbentuk men¬tal moral budi pekerti serta keyakinan agama yang kuat yang diimbangi dengan kecerdasan dan keterampilan yang tinggi dalam jasmani yang sehat. Tujuan ini mengandung pengertian bahwa semua usaha pendidikan harus dapat menghasilkan manusia yang harmonis antara lahir dan batin, jasmaniah dan rohaniah yang tidak hanya mampu hidup secara self-standing melainkan juga menjadi warga negara yang berbakti kepada masyarakat, negara, bangsa, dan agama yang berjiwa sosial konstruktif. Istilah manusia Pancasilais sejati sebenarnya masih belum jelas perumusannya atau katakanlah masih ambiguos, karena Pancasila sendiri terbuka kepada penafsiran yang luas sekali, yang relatif berbeda-beda menurut keyakinan masing-masing orang. Akan tetapi, dengan mengabaikan masalah penafsiran Pancasila dapat diwarnai dengan jiwa Islam dan memang prinsipnya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Dengan demikian, perlu adanya perumusan tujuan yang bersifat in¬tegrated yang dapat menampung cita-cita negara dan ulama. Kalau demikian tujuan tersebut dapat kita rumuskan sebagai berikut:
1) Tujuan Umum
"Membentuk mubalig-mubalig Indonesia berjiwa Islam yang Pancasilais yang bertakwa, yang mampu baik rohaniah maupun jasmaniah mengamalkan ajaran agama Islam bagi kepentingan kebahagiaan hidup diri sendiri, keluarga, masyarakat dan bangsa, serta negara Indonesia."
2) Tujuan Khusus/Intermediair
a) Membina suasana hidup keagamaan dalam pondok pesantren sebaik mungkin sehingga terkesan pada jiwa anak didiknya (santri).
b) Memberikan pengertian keagamaan melalui pengajaran ilmu agama Islam.
c) Mengembangkan sikap beragama melalui praktik-praktik ibadah.
d) Mewujudkan ukhuwah Islamiah dalam Pondok Pesantren dan di sekitarnya.
e) Memberikan pendidikan keterampilan, civic dan kesehatan, serta olahraga kepada anak didik.
f) Mengusahakan terwujudnya segala fasilitas dalam pondok pesantren yang memungkinkan pencapaian tujuan umum tersebut.

3. Pembinaan/Penyelenggaraan Pondok Pesantren
Dalam melakukan hal ini kita harus memperhatikan sikap dasar pendiri/pimpinan pondok pesantren sendiri yang telah menetapkan policy dan strategi dalam Muktamar Ikatan Pesantren (Robithotul Mu'ahidil Islamiah) yang ke-1, Januari 1959, yaitu "Mempertahankan yang lama yang baik dan mengambil hal-hal yang baru yang lebih baik." Jadi, tampaknya tidak mungkin kita paksakan suatu pembaruan (inovasi) yang bersifat radikal atas Pondok Pesantren kita. Segala usaha ke arah itu harus kita lakukan melalui pendekatan-pendekatan psikologis dan pedagogis. Pada dasarnya pembinaan yang kita inginkan adalah terletak pada intensifikasi dan ekstensifikasi dalam bidang pendidikan dan pengajaran Pondok Pesantren. Hal ini akan menyangkut masalah "POSDCORB", yaitu Planning, Organizing, Staffing, Directing, Coordinating, Reporting, dan Budgeting (Perencanaan, pengorganisasian, pembinaan staf, pengarahan, pengkoordinasian, pelaporan, dan anggaran belanja).
a. Masalah perencanaan (planning)
Kenyataan bahwa sebagian besar pondok pesantren belum mempunyai rencana jelas dalam pelaksanaan policy pendidikan dan pengajaran, maka perlu kita buat pola-pola perencanaan uniform yang prinsipil tidak mengurangi nilai dari kepemimpinan dalam pondok pesantren tersebut. Planning ini akan meliputi masalah-masalah/bidang-bidang:
1) Idiil: dasar dan cita-cita pondok pesantren perlu mendapatkan penegasan secara formal oleh karena sampai sekarang belum ada perumusan yang konkret yang disahkan, baik oleh Pemerintah maupun masyarakat pondok pesantren sendiri.
2) Operasional: menyangkut ketatalaksanaan, metodologi, serta pengembangan melalui kurikulum (minimum dan maksimum).
3) Fungsional: menyangkut rehabilitasi pondok pesantren dalam hubungannya dengan berfungsinya dalam masyarakat, karena terdapat gejala-gejala antara lain peyimpangan dari pondok pesantren menjadi semacam internet; surutnya pondok pesantren oleh karena Kiainya dipegawainegerikan dan sebagainya.
b. Masalah pengorganisasian (organizing)
Kenyataan menunjukkan bahwa Pondok Pesantren tidak memiliki keseragaman dalam struktur organisasi serta administrasi, dan bahkan tidak sama dalam tingkat keilmuan dan ke-takhashshushan keilmuan, maka hal ini perlu diadakan semacam guidance (petunjuk) yang berupa pola-pola struktur organisasi dan administrasi dasar yang dapat berlaku bagi pondok-pondok pesantren dalam segala jenis/kategori.
1) Pengkategorian Pondok Pesantren perlu diadakan untuk memudahkan peningkatan mutu dalam pendidikan/pengajaran-nya. Kategori tersebut dapat dilakukan sebagai berikut.
(a) Pondok Pesantren Modern sebagai teladan
(b) Pondok Pesantren takhassus:
(1) Takhassus ilmu alat
(2) Takhassus ilmu Fiqh/Ushul Fiqh
(3) Takhassus ilmu Tafsir/Hadis
(4) Takhassus ilmu Tasawuf/Tariqat
(5) Takhassus Qiroat Alquran
(c) Pondok Pesantren campuran (kombinasi)
Masing-masing Pondok Pesantren tersebut hendaknya dapat memberikan pendidikan/pengajaran agama yang bulat.
2) Struktur oganisasi hendaknya mempunyai pola dasar sama.
(a) Strukturnya sebagai berikut.
(1) Pimpinan tertinggi: Kiai beserta pembantu-pembantu-nya.
(2) Pengurus pondok terdiri dari: lurah, sekretaris, dan pembina-pembina dalam bidang-bidang tertentu seperti bidang ilmiah (pengajian/madrasah), administrasi, keuangan dan dana, kesejahteraan dan kesehatan, serta hubungan luar (public relation).
(b) Dewan Musyawarah yang anggota-anggotanya terdiri dari Kiai sebagai Ketua. Pembantu Kiai dan Pengurus keseluruhannya ditambah santri yang dipandang pantas menjadi anggota. Katakanlah misalnya, pengurus, berfungsi sebagai "Majelis Eksekutif' dan Dewan Musyawarah sebagai "Majelis Legislatif".
c. Masalah staffing
Staf pelaksana pendidikan/pengajaran Pondok Pesantren kecuali Pengurus Pondok, juga guru-guru madrasah. Masalah ini termasuk apa yang kita namakan "Pembinaan Personel". Pembinaan Personel ini dapat dilakukan dengan cara-cara:
1) Up grading/penataran, kursus-kursus, dan sebagainya.
2) Pengkaderan (untuk guru madrasah ataupun pengganti Kiai).
3) Pencakokan (dengan mengambil orang luar yang berilmu cukup sebagai badal Kiai).
d. Masalah pengarahan (directing)
Kenyataan menunjukkan bahwa masing-masing Pondok Pesantren berjalan menurut pengalaman atau kernampuan mereka sendiri-sendiri. Hal ini perlu ada pengarahan yang baik guna mencapai efisiensi yang menguntungkan anak didik (santri). Oleh karena itu, perlu direncanakan kurikulum sesuai dengan kategori Pondok Pesantren yang telah kami sebutkan di atas. Di samping adanya kurikulum madrasah yang ada. Suatu kurikulum bagaimanapun baiknya tidak akan berhasil dilaksanakan tanpa pelaksanaannya yang konsekuen. Pelaksana dalam hal ini ialah staf pelaksana/pengurus Pondok Pesantren dan terutama BP. Kiainya sendiri. Oleh karena itu, perlu adanya pendekatan-pendekatan dari pihak Pemerintah c.q. Departemen Agama untuk membina staf pelaksana tersebut dengan jalan apa pun, sehingga dengan demikian mereka bisa memahami pentingnya efisiensi dalam tugas mereka sebagai pendidik. Dalam hubungan ini maka system pembinaan personel yang telah disebutkan di atas sangat penting artinya.
e. Masalah pengkoordinasian (coordinating)
Sampai sekarang belum ada suatu usaha yang sungguh-sungguh dalam bidang ini. Kalau toh ada hanya bersifat federatif dari Pondok Pesantren sendiri seperti "Ikatan Pesantren Islam" yang lebih bersifat politis daripada pedagogis. Oleh karena itu, perlu adanya pembinaan melalui sistem koordinasi yang titik beratnya pada masalah perbaikan-perbaikan ilmiah dan pendidikan Pondok Pesantren kita. Koordinasi berarti penghimpunan yang bersifat kerja sama, bukan peleburan organisasi. Hal ini akan memudahkan pelaksanaan pembinaan Pondok Pesantren di segala bidang, misalnya dibentuk "Majelis Pembina Pondok Pesantren" yang berintikan para sarjana Islam/ Muslim dan bapak-bapak Kiai yang dipandang ber-gezag dan mampu. Majelis ini secara langsung bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Majelis tersebut bertaraf nasional yang mempunyai susunan hierarkis ke bawah sampai ke daerah-daerah provinsi dan kabupaten di mana paling sedikit terdapat lebih dari dua buah Pondok Pesantren. Majelis bertingkat daerah berfungsi sebagai koordinator Pondok Pesantren di daerahnya yang bertugas membantu merealisasikan ide-ide Majelis Pembina Pondok Pesantren Pusat. Status Majelis Pembina Pusat ini:
1) Advisory (memberi saran-saran) mengenai kebijaksanaan Menteri Agama tentang pembinaan/penyelenggaraan Pondok Pesantren.
2) Pelaksana yang bertanggung jawab atas wewenang yang didelegasikan oleh Menteri Agama kepadanya.
Jadi, majelis tersebut dalam bidang perencanaan tentang pembinaan Pondok Pesantren berfungsi sebagai Badan Pembimbing dan Penyuluhan yang mempunyai kewibawaan moril atas pimpinan Pondok Pesantren di daerah-daerah. Dalam hubungannya dengan tugas majelis tersebut, bagian research memegang peranan sangat penting, karena hanya dengan research maka data-data objektif tentang Pondok Pesantren diperoleh yang selanjutnya dijadikan bahan penganalisaan yang akan menelurkan segala perencanaan tentang pembinaan Pondok Pesantren, administrasi, pengorganisasian, kurikulum, pembinaan personel dan materiil dan sebagainya adalah tugas utama majelis tersebut. Coor¬dinating juga perlu dilakukan oleh tiap Pondok Pesantren atas bagian-bagian organisasinya yang ada.
f. Pembuatan laporan (reporting)
Setiap Pondok Pesantren yang teratur administrasi dan organisasinya perlu memberikan laporan tahunan yang objektif mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan pembinaan Pondok Pesantrennya kepada instansi yang berwenang atau kepada majelis ini atau Yayasan Pengelola. Laporan yang demikian merupakan bahan yang berharga bagi kelengkapan data-data research yang pernah dilakukan atau yang akan dilakukan. Kecuali itu suatu laporan yang objektif juga merupakan bahan evaluasi tentang kehidupan Pondok Pesantren yang bersangkutan yang selanjutnya dapat dijadikan dasar-dasar perbaikan.
g. Anggaran belanja (budgeting)
Oleh karena Pondok Pesantren bersifat swasta, maka pembiayaannya bersumber pada kekayaan mereka sendiri yang pada umumnya berapa barang-barang wakaf, hibah, donasi-donasi dan iuran-iuran santri, dan sebagainya. Dalam hal ini tampak sifat self standing yang lain dari Pondok Pesantren, meskipun sifat tersebut kadang-kadang tidak kreatif, tapi lebih defendant pada kekayaan atau donasi-donasi. Sikap keberdikarian yang kreatif dari Pondok Pesantren harus diper-kembangkan dan perlu mendapat reinforcement moril dan material dari Pemerintah dalam arti tuntunan-tuntunan yang konstruktif. Hal ini menyangkut kepada bentuk-bentuk usaha-usaha keberdikarian yang memungkinkan dapat dikembangkan menjadi sumber-sumber budget/pembiayaan lebih lanjut, misalnya bimbingan kepada pengurus Pondok Pesantren tentang peternakan, pertanian yang baik, perikanan, perkoperasian dan tentang industri desa dan sebagainya. Oleh karena itu, untuk tidak menghilangkan jiwa self help dan untuk tidak melemahkan pengaruh kharismatik leadership dari para Kiai, Pondok Pesantren tidak perlu dinegerikan. Penegerian Pondok Pesantren akan membawa akibat lenyapnya nilai-nilai tradisional serta ideal dari Pondok Pesantren itu sendiri.









C. KESIMPULAN


Sekali lagi perlu dikemukakan bahwa pembahasan topik tersebut didasarkan pada living-reality approach, sehingga penganalisaannya lebih bersifat praktis daripada teoritis. Hal demikian dimaksudkan untuk lebih memudahkan perencanaan pembinaan yang akan di-follow-up-kan. Sebenarnya faktor terpenting dalam suatu seminar adalah terletak pada bagaimana mem-follow-up-kan segala konsepsi yang telah dirumuskan. Dalam hubungan ini salah satu cara yang penting bagi follow-up tersebut ialah dengan membentuk Badan pelaksana konsep-konsep seminar yang kompeten dan konsekwen sebagai usul kami di atas yaitu Majlis Pembina Pondok Pesantren yang tugasnya memberi bimbingan dan penyuluhan dalam rangka pembinaan dalam bidang-bidang yang telah diuraikan di atas.

Kita telah berpengalaman mengikuti seminar-seminar seperti ini akan tetapi segala konsep-konsep atau keputusan yang telah diambil tidak nampak di follow-up-kan secara konsekwen, sehingga innovasi-innovasi ataupun rekonstruksi yang kita inginkan khususnya dalm bidang pendidikan Islam tidak kunjung muncul. Jadi kita masih tetap berada dalam keadaan statis, tidak dinamis kalau toh dinamis, tetapi dinamis yang lamban.





















DAFTAR PUSTAKA


Arifin, M. 1995. Kapita Selekta Pendidikan(Islam Dan Umum). Jakarta: Bumi Aksara.

--------. 2008. Kapita Selekta Pendidikan Islam Edisi Revisi. Jakarta: Bumi Aksara.

Nata, Abudin. 2003. Kapita Selekta Pendidikan Islam. Bandung: Angkasa.

Steenbrink, Karel A. 1994. Pesantren, Madrasah, Sekolah, Pendidikan Islam Dalam Kamus Modern. Jakarta: LP3ES.

Madjid, Nurkholis. 1977. Bilik-bilik Pesantren Sebuah Potret Perjalanan. Jakarta: Paramidana.

Asrohah, Hanum. 1999. Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta: Logos.

Hasbullah. 1996. Sejarah pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta: LSIK.