UMAR BIN KHATTAB
1. Umar bin Khattab RA adalah seorang lelaki pemberani dan ketika beliau hendak hijrah dari Mekkah ke Madinah, beliau membawa pedangnya dan pergi ke Kab’ah sambil thawaf mengelilingi Baitullah itu tujuh kali putaran kemudian beliau shalat karena (mengharapkan ridha) Allah.
2. Setelah shalat Umar bin Khattab menghadap orang-orang kafir yang sedang duduk-duduk di depan Ka’bah dan memberitahukan kepada mereka bahwa dirinya akan hijrah sambil berkata:”Barang siapa yang ibunya, atau isterinya, atau anak-anaknya ingin kehilangan dirinya maka hendaklah menghadapi beliau di balik lembah itu”. Maka takutlah orang-orang kafir kepada Umar dan tidak seorangpun yang pergi untuk menghadapi beliau.
3. Setelah wafatnya khalifah yang pertama, Abu Bakar Shiddiq, Umar menjadi khalifah yang kedua. Maka beliau menjadi seorang khalifah yang adil, beliau mencintai kaum muslimin dan bekerja untuk menyenangkankan mereka.
4. Dan pada suatu malam Umar keluar sambil memeriksa keadaan kaum muslimin, pada malam itu udara dingin sekali, Umar melihat api di suatu jalan lalu beliau bergegas menuju api itu. Dan ketika beliau menghampiri api itu, beliau melihat seorang perempuan duduk-duduk dengan anak-anaknya, di sekeliling periuk yang ada di atas tungku api, sedangkan anak-anak itu menangis sambil menjerit-jerit.
5. Umar menghampiri perempuan itu seraya mengucapkan kepadanya: Assalaamu ’alaikum. Lalu ia menjawabnya:Wa’alaikum salaam. Kemudian beliau bertanya kepadanya:"kenapa anak-anak itu menangis?” Ia menjawabnya:”mereka lapar”. Beliau berucap kepadanya:”apa yang ada di dalam periuk itu?” ia mengatakan kepada beliau:”di dalamnya ada air yang mendidih, anak-anak itu mendengarkan suaranya lalu mereka tertidur”. Maka Umar pergi ke sebuah gudang tepung dan kemudian membawa tepung beserta minyak. Umar membuka periuk itu sambil menuangkan tepung beserta minyaknya dan memegang sambil mengaduk-aduk tepungnya, dan ketika telah matang beliau meminta kepada perempuan itu sebuah wadah makan. Beliau menuangkan makanan itu ke dalamnya. Kemudian beliau meminta kepadanya untuk memberi makan anak-anaknya.
6. Anak-anak itu makan sampai kenyang kemudian mereka berpegangan sambil tertawa dan bermain-main sampai mereka tertidur. Perempuan itu berterimakasih kepada Umar sambil mengatakan:”Jazaakallahu khairan" ("Semoga Allah membalasmu dengan yang lebih baik").
Disusun oleh :
NURKHOLIS DAN MURIZAL
PAI V B UMT
Rabu, 12 Oktober 2011
MARHABANAN
س- أيها المبعوث فينا مرحبا يا مرحبا يا مرحبا با يا ه مرحبا
- يا ه جئت بالأمرالمطاع مرحبا يا مرحبا يا مرحبا يا يا ه مرحبا
ج- يا ه ×۲مرحبا يا مرحبا يا مرحبا يا يا ه مرحبا
- يا ه مرحبا جدّ الحسين مرحبا يا مرحبا يا مرحبا يا يا ه مرحبا
س- يا ه كن شفيعي يا حبيبي مرحبا يا مرحبا يا مرحبا يا يا ه مرحبا
- يا ه يوم الحشر واجتماع مرحبا يا مرحبا يا مرحبا يا يا ه مرحبا
ج- يا ه مرحبا يا نورالعين مرحبا يا مرحبا يا مرحبا يا يا ه مرحبا
- يا ه مرحبا جدّ الحسين مرحبا يا مرحبا يا مرحبا يا يا ه مرحبا
س- ربّنا صلّ على أحمد يا مرحبا يا ×۲ أي حلّ في خيرالبقاع مرحبا ×۲
ج- مرحبا يا نورالعين مرحبا يا ×۲ أي مرحبا جدّ الحسين مرحبا ×۲
س- واسبل الستر علينا مرحبا يا ×۲ أي يا مجيبا كلّ داع مرحبا ×۲
ج- مرحبا يا نورالعين مرحبا يا ×۲ أي مرحبا جدّ الحسين مرحبا ×۲
س- أن...أنت في كلّ جميل يا مرحبا يا - ج - يا مرحبا يا
س- أن...أنت في كلّ جميل يا مرحبا يا - ج - يا مرحبا يا
س- وجمال×۲يا مطاع يا ه وجمال×۲ يا مطاع
ج- مر...مرحبا يا نورالعين يا... مرحبا يا
س- يا... مرحبا يا
ج- مر...مرحبا يا نورالعين يا... مرحبا يا
س- يا مرحبا يا...
ج- مرحبا يا مرحبا جدّ الحسين يا ه
- مرحبا يا مرحبا جدّ الحسين...
- يا ه جئت بالأمرالمطاع مرحبا يا مرحبا يا مرحبا يا يا ه مرحبا
ج- يا ه ×۲مرحبا يا مرحبا يا مرحبا يا يا ه مرحبا
- يا ه مرحبا جدّ الحسين مرحبا يا مرحبا يا مرحبا يا يا ه مرحبا
س- يا ه كن شفيعي يا حبيبي مرحبا يا مرحبا يا مرحبا يا يا ه مرحبا
- يا ه يوم الحشر واجتماع مرحبا يا مرحبا يا مرحبا يا يا ه مرحبا
ج- يا ه مرحبا يا نورالعين مرحبا يا مرحبا يا مرحبا يا يا ه مرحبا
- يا ه مرحبا جدّ الحسين مرحبا يا مرحبا يا مرحبا يا يا ه مرحبا
س- ربّنا صلّ على أحمد يا مرحبا يا ×۲ أي حلّ في خيرالبقاع مرحبا ×۲
ج- مرحبا يا نورالعين مرحبا يا ×۲ أي مرحبا جدّ الحسين مرحبا ×۲
س- واسبل الستر علينا مرحبا يا ×۲ أي يا مجيبا كلّ داع مرحبا ×۲
ج- مرحبا يا نورالعين مرحبا يا ×۲ أي مرحبا جدّ الحسين مرحبا ×۲
س- أن...أنت في كلّ جميل يا مرحبا يا - ج - يا مرحبا يا
س- أن...أنت في كلّ جميل يا مرحبا يا - ج - يا مرحبا يا
س- وجمال×۲يا مطاع يا ه وجمال×۲ يا مطاع
ج- مر...مرحبا يا نورالعين يا... مرحبا يا
س- يا... مرحبا يا
ج- مر...مرحبا يا نورالعين يا... مرحبا يا
س- يا مرحبا يا...
ج- مرحبا يا مرحبا جدّ الحسين يا ه
- مرحبا يا مرحبا جدّ الحسين...
PERAWI HADITS WANITA
Asma’ binti Yazid tercatat meriwayatkan 76 Hadits dalam
Al-Kutub At-Tis’ah, yaitu: Sunan An-Nasai memuat 1 Hadits;
Sunan At-Tirmizi memuat 8 Hadits; Sunan Ibn Majah memuat 7 Hadits; Sunan Abî Dawud memuat 7 Hadits; Sunan Ad-Darimiy memuat 2 Hadits; Musnad Ahmad memuat 51 Hadits.
Shahabiyah yang bukan istri Nabi meriwayatkan antara 10-50 Hadits:
1. Lubabah Binti Al-Harits Ibn Hazn
Lubabah adalah saudara Maimunah binti Al-Hârits Ummu Al-Mu’minin. Ia merupakan wanita pertama yang masuk Islam setelah Khadijah. Lubabah adalah istri ‘Abbâs ibn Abdul Muthalib. Ia meninggal pada masa khalifah ‘Usman ibn Al-‘Affan.
Lubabah meriwayatkan 48 Hadits langsung dari Rasulullah. Hadits-Haditsnya diriwayatkan oleh dua anaknya: ‘Abdullah dan Tamam, ‘Umayr ibn al-Hârits, Anas ibn Malik, Qabûs ibn Abû Al-Mukhariq, ‘Abdullah ibn al-Hârits ibn Naufal, dan Kuraib maula ibn ‘Abbâs. Hadits-Hadits riwayatnya terdapat dalam Shahih Al-Bukhari 8 Hadits; Shahih Muslim 8 Hadits; Sunan At-Tirmizi 1 Hadits; Sunan An-Nasaiy 3 Hadits; Sunan Abî Dawud 2 Hadits; Sunan Ibn Majah 4 Hadits; Musnad Ahmad 18 Hadits; Al-Muwattha’ 2 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 2 Hadits.
2. Ar-Rubayyi’ Binti Mu’awwidz
Al-Rubayyi’ binti Mu’awwidz ibn ‘Afra’ binti Al-Hârits ibn Rifa’ah ibn Al-Hârits ibn Sawad ibn Malik ibn Ghanam ibn Malik ibn An-Najjar Al-Anshariyah. Ia merupakan istri Anas ibn Malik, setelah sebelumnya nikah dengan Iyyas ibn Al-Bakir Al-Laisiy. Ia juga termasuk salah seorang yang melakukan bai’at di bawah pohon untuk sehidup semati dengan Rasulullah sebelum terjadinya perjanjian Hudaibiyah. Al-Rubayyi’ juga terlibat dalam peperangan bersama dengan Rasulullah. Ia bertugas memberi minum pasukan, menyiapkan keperluan mereka, dan merawat pasukan yang terluka atau mati.
Ia meriwayatkan Hadits langsung dari Rasulullah. Adapun yang meriwayatkan haditsnya adalah anaknya: ‘Âisyah binti Anas ibn Malik, Khalid ibn Dzakwan, Sulaiman ibn Yasar, Muhammad ibn ‘Abdurrahman ibn Tsauban, Abû Salamah ibn ‘Abdurrahman, Nafi’ maula ibn ‘Umar, Abû ‘Ubaidah ibn Muhammad ibn ‘Ammar, ‘Unbadah ibn Al-Walid ibn ‘Ubadah, dan ‘Abdullah ibn Muhammad ibn ‘Aqil.
Hadits yang ia riwayatkan berjumlah 44 Hadits yang terdistribusi dalam kitab: Shahih Al-Bukhari 6 Hadits; Shahih Muslim 1 Hadits; Sunan At-Tirmizi 4 Hadits; Sunan An-Nasaiy 2 Hadits; Sunan Abî Dawud 6 Hadits; Sunan Ibn Majah 8 Hadits; Musnad Ahmad 14 Hadits; Al-Muwattha’ Malik 1 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 2 Hadits.
3. Aminah Binti Muhshan (Ummu Qays)
Ummu Qays binti Muhshan Al-Asadiyah, saudara ‘Ukasyah. Masuk Islam di Makkah sejak awal, kemudian ikut hijrah ke Madinah. Ia meriwayatkan Hadits langsung dari Nabi. Adapun yang meriwayatkan Hadits-Haditsnya adalah pelayannya: ‘Adiy ibn Dinar, Abû Al-Hasan; ‘Ubaidillah ibn ‘Abdillah ibn ‘Utbah ibn Mas’ud, Wabishah ibn Ma’bad al-Asadiy, Abû ‘Ubaidah ibn ‘Abd ibn Zam’ah, ‘Amrah saudari Nafi’ maula Hamnah binti Syuja’.
Hadits yang ia riwayatkan berjumlah 34 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab sebagai berikut: Shahih Al-Bukhari 5 Hadits; Shahih Muslim 4 Hadits; Sunan At-Tirmizi 1 Hadits; Sunan An-Nasaiy 4 Hadits; Sunan Abî Dawud 4 Hadits; Sunan Ibn Majah 4 Hadits; Musnad Ahmad 9 Hadits; Al-Muwattha’ 1 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 2 Hadits.
4. Zainab Binti Mu’awiyah
Zainab binti Mu’awiyah ibn ‘Attab ibn Al-As’ad ibn ‘Amirah ibn Khatit ibn Jasyam ibn Tsaqif. Ia adalah istri ‘Abdullah ibn Mas’ud. Ia meriwayatkan Hadits langsung dari Rasulullah dan sebagian lagi ia riwayatkan melalui ‘Abdullah ibn Mas’ud atau ‘Umar ibn al-Khaththâb. Adapun yang meriwayatkan Hadits darinya adalah anaknya: Abû ‘Ubaidah, ‘Amr ibn al-Hârits ibn Dhirar dan anaknya: Muhammad atau ‘Abdullah ibn ‘Amr ibn Al-Hârits, Bisr ibn Sa’id dan ‘Ubaid ibn As-Sibaq.
Zainab meriwayatkan Hadits sebanyak 27 yang terdistribusi dalam kitab-kitab sebagai berikut: Shahih al-Bukhari 1 Hadits; Shahih Muslim 3 Hadits; Sunan At-Tirmizi1 Hadits; Sunan An-Nasaiy 10 Hadits; Sunan Abî Dawud 1 Hadits; Sunan Ibn Majah 2 Hadits; Musnad Ahmad 8 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 1 Hadits.
5. Ummu Al-Hushain Binti Ishaq
Ummu Al-Hushain binti Ishak Al-Ahmasiyah mengikuti Haji Wada’ bersama dengan Rasulullah. Ia menyaksikan khutbah Nabi pada Haji Wada’ tersebut. Ia meriwayatkan Hadits dari Rasulullah dan sebagian melewati sahabat lainnya. Hadistnya diriwayatkan oleh cucunya: Yahya ibn Al-Hushain dan Al-‘Aizar ibn Hârits.
Hadits yang ia riwayatkan sebanyak 27 Hadits yang terdistribusi dalam kitab-kitab sebagai berikut: Shahih Muslim 5 Hadits; Sunan At-Tirmizi 1 Hadits; Sunan An-Nasaiy 2 Hadits; Sunan Abî Dawud 1 Hadits; Sunan Ibn Majah 1 Hadits; Musnad Ahmad 17 Hadits.
6. Ummu Kurz
Ummu Kurz Al-Ka’biyyah Al-Khuza’iyyah Al-Makiyyah. Ia masuk Islam pada hari terjadinya perjanjian Hudaibiyah. Pada waktu itu, Rasulullah memberinya daging dari unta yang ia sembelih sebagai hewan kurban. Ia meriwayatkan Hadits dari Rasulullah. Haditsnya diriwayatkan oleh ‘Atha’, Thawus, Mujahid, Siba’ ibn Tsabit, ‘Urwah ibn Az-Zubayr, dan sebagainya.
Haditsnya berjumlah 25 terdistribusi dalam kitab-kitab sebagai berikut: Shahih Al-Bukhari 1 Hadits; Shahih Muslim 1 Hadits; Sunan At-Tirmizi 1 Hadits; Sunan Abî Dawud 2 Hadits; Musnad Ahmad 10 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 1 Hadits.
7. Asma Binti ‘Umays
Asma’ binti ‘Umays Al-Khasa’iyyah adalah saudari seibu Maimunah binti Al-Hârits Ummu Al-Mu’minin. Asma’ binti ‘Umays masuk Islam sejak dini ketika masih di Mekkah. Ia ikut serta berhijrah ke negeri Habasyah. Ia nikah dengan Ja’far ibn Abî Thalib, kemudian dengan Abû Bakar, lalu dengan ‘Ali ibn Abî Thalib, dan dengan masing-masing suaminya tersebut ia memiliki anak.
Ia meriwayatkan Hadits langsung dari Rasulullah. Adapun yang meriwayatkan Haditsnya adalah anaknya: ‘Abdullah ibn Ja’far, cucunya: Al-Qasim ibn Muhammad ibn Abû Bakar dan Ummu ‘Aun binti Muhammad ibn Ja’far, anak saudarinya: ‘Abdullah ibn ‘Abbâs dan ‘Abdullah ibn Syidad ibn Al-Hadi, Sa’id ibn Al-Musayyab, Fathimah binti ‘Aliy, dan Abû Yazid Al-Madaniy.
Asma’ binti ‘Umays meriwayatkan 24 Hadits yang terdistribusi dalam kitab-kitab berikut: Sunan al-Tirmizi 3 Hadits; Sunan An-Nasaiy 1 Hadits; Sunan Abî Dawud 3 Hadits; Sunan Ibn Majah 3 Hadits; Musnad Ahmad 12 Hadits; Al-Muwattha’ 2 Hadits.
8. Khaulah Binti Hakim
Khaulah binti Hakim ibn Umayyah ibn Haritsah ibn Al-Auqash ibn Murrah, panggilannya adalah Ummu Syarik. Ia adalah istri ‘Usman ibn Madh’un. Khaulah adalah satu di antara para wanita yang menyerahkan dirinya untuk Nabi saw.
Ia meriwayatkan Hadits dari Nabi. Haditsnya diriwayatkan oleh Sa’ad ibn Abî Waqqash, Sa’id ibn Al-Musayyab, Bisyr ibn Sa’ad, ‘Ur-wah ibn Az-Zubayr, dan meriwayatkan darinya secara mursal ‘Umar ibn ‘Abdul ‘Aziz dan Muhammad ibn Yahya ibn Hibban.
Khaulah binti Hakim meriwayatkan 22 Hadits yang terdistribusi dalam kitab-kitab berikut ini: Shahih Muslim 2 Hadits; Sunan At-Tirmizi 2 Hadits; Sunan An-Nasaiy1 Hadits; Sunan Ibn Majah 2 Hadits; Musnad Ahmad13 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 2 Hadits.
9. Fatimah Binti Rasulullah
Dipanggil dengan “Ummu Ibniha” dan dikenal sebagai Az-Zahra’, lahir pada saat Nabi berusia 41 tahun. Fatimah meriwayatkan Hadits dari Rasulullah. Adapun yang meriwayatkan Hadits darinya adalah anaknya: Hasan dan Husain, ‘Ali ibn Abî Thalib, cucunya secara mursal: Fathimah binti Al-Husain ibn ‘Aliy. ‘Âisyah, Ummu Salamah, Anas ibn Malik, dan Salma Ummu Rafi’. Fathimah merupakan putri Nabi keempat setelah Zainab, Ruqayyah, dan Ummu Kulsum. Fathimah menikah dengan ‘Ali ibn Abî Thalib pada tahun 2 H, empat setengah bulan setelah Nabi membangun rumah tangga dengan ‘Âisyah. Pada waktu itu, Fathimah berumur 15 tahun 5 ½ bulan. ‘Ali hanya beristri satu hingga Fathimah wafat. Fathimah wafat kurang lebih 6 bulan setelah wafatnya Rasulullah dengan umur 27 tahun.
Fathimah binti Rasulullah meriwayatkan 19 Hadits yang terdistribusi dalam kitab-kitab berikut ini: Sunan At-Tirmizi 2 Hadits; Sunan Abî Dawud 1 Hadits; Sunan Ibn Majah 4 Hadits; Musnad Ahmad 9 Hadits; Al-Muwattha’ 2 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 1 Hadits.
10. Salhah Binti Milhan (Ummu Sulaim)
Ummu Sulaim binti Milhan adalah saudari Ummu Haram Al-Anshariyah. Ia merupakan ibu dari Anas ibn Malik, dan istri dari Abû Thalhah Al-Anshariy. Sebelum dengan Abû Thalhah, ia telah menikah dengan Malik ibn An-Nadhr. Mereka bercerai setelah melahirkan Anas karena Ummu Sulaim masuk Islam sedangkan Malik menolak. Ummu Sulaim kemudian dinikahi oleh Abû Thalhah yang masih musyrik dengan syarat ke-Islamannya. Ummu Sulaim ikut perang Hunain bersama Rasulullah bertugas untuk memberikan minum kepada pasukan dan mengobati prajurit yang terluka. Ummu Sulaim adalah seorang yang sabar dan bijaksana. Ketika Abû Thalhah keluar rumah, anaknya yang sedang sakit meninggal dunia. Ia tidak mengatakannya kepada suaminya ketika ia pulang melainkan hanya mengatakan bahwa anaknya telah tenang. Setelah makan, dan melayani suaminya di tempat tidur, dan setelah segar baru ia katakan ihwal kematian anaknya tersebut secara hati-hati kepada suaminya. Karena hal tersebut Nabi mendoakan mereka berdua dengan bersabda, “Semoga Allah memberkahi malam kalian berdua.” Ummu Sulaim memiliki tujuh orang anak dan semuanya hafal Al-Qur’an.
Ia meriwayatkan Hadits dari Nabi, dan Haditsnya diriwayatkan oleh Anas ibn Malik, ‘Abdullah ibn ‘Abbâs, ‘Amr ibn ‘Ashim Al-Anshariy, dan Abû Salamah ibn ‘Abdurrahman ibn ‘Auf.
Ummu Sulaim meriwayatkan 19 Hadits yang terdistribusi sebagai berikut: Shahih Muslim 3 Hadits; Sunan At-Tirmizi 1 Hadits; Sunan An-Nasaiy 1 Hadits; Musnad Ahmad 13 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 1 Hadits.
11. Umaymah Binti Ruqaiqah
Umaymah binti Ruqaiqah adalah Umaymah binti ‘Abdullah ibn Bajad ibn ‘Umayr ibn Al-Hârits ibn Haritsah ibn Sa’ad ibn Tamim ibn Murrah. Ruqaiqah adalah nama ibunya yang merupakan saudari Khadijah binti Khuwailid Ummu Al-Mu’minin. Ia turut dalam bai’at al-nisa’. Suaminya bernama Habib ibn Ka’ab ibn ‘Umar Ats-Tsaqafiy. Umaymah kemudian pindah ke Syam, di sana ia dibangunkan rumah oleh Umayyah. Ia meriwayatkan Hadits dari Nabi dan dari para isteri Nabi. Adapun yang meriwayatkan hadisnya adalah anaknya: Hakimah dan Muhammad ibn Al-Munkadir.
Ruqaiqah meriwayatkan 17 Hadits yang terdistribusi dalam kitab-kitab sebagai berikut: Sunan At-Tirmizi 1 Hadits; Sunan An-Nasaiy 3 Hadits; Sunan Abî Dawud 1 Hadits; Sunan Ibn Majah 1 ha-dits; Musnad Ahmad 10 Hadits; Al-Muwattha’ 1 Hadits.
12. Ummu Jundab
Ummu Jundab Al-Azadiyah adalah ibu dari Sulaiman ibn ‘Amr ibn Al-Ahwash. Ia meriwayatkan Hadits dari Nabi saw. Adapun Haditsnya diriwayatkan oleh anaknya: Sulaiman ibn ‘Amr ibn Al-Ahwah, dan ‘Abdullah ibn Syidad ibn Al-Hadi, dan Abû Yazid maula ‘Abdullah ibn Al-Hârits.
Ia meriwayatkan 16 Hadits yang terdapat dalam kitab berikut ini: Sunan Abî Dawud 2 Hadits; Sunan Ibn Majah 3 Hadits; Musnad Ahmad 11 Hadits.
13. Busrah Binti Shafwan
Busrah binti Shafwan ibn Naufal ibn Asad ibn ‘Abd Al-Uzza ibn Qushay Al-Qurasyiyah Al-Asadiyah. Busrah termasuk wanita yang ikut hijrah ke Madinah.
Ia meriwayatkan Hadits dari Rasulullah. Adapun yang meriwayatkan Haditsnya adalah Ummu Kulsum binti ‘Uqbah ibn Abî Mu’ith, ‘Abdullah ibn ‘Amr ibn Al-’Âsh, Marwan ibn Al-Hakam, ‘Urwah ibn Az-Zubayr, Hamid ibn ‘Abdurrahman ibn ‘Auf.
Busrah meriwayatkan 16 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab berikut ini: Sunan At-Tirmizi 1 Hadits; Sunan An-Nasaiy 6 Hadits; Sunan Abî Dawud 1 Hadits; Sunan Ibn Majah 1 Hadits; Musnad Ahmad 5 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 2 Hadits.
14. Ummu Kulsum Binti ‘Uqbah
Ummu Kulsum binti ‘Uqbah ibn Abî Mua’ith Al-Umawiyah adalah saudari ‘Usman ibn ‘Affan dari ibu yang sama. Ia termasuk orang yang awal masuk Islam. Ia hijrah ke Madinah pada tahun 7 H, yaitu pada tahun terjadinya perjanjian Hudaibiyah. Ia menikah dengan Zaid ibn Haritsah setelah di Madinah. Setelah Zaid mati ia menikah dengan Az-Zubayr ibn Al-‘Awwam dan punya anak Zainab. Setelah cerai dengan Az-Zubayr, Ummu Kulsum nikah dengan ‘Abdurrahman ibn ‘Auf dan punya anak namanya Ibrahim dan Hamid. Setelah ‘Abdurrahman wafat, ia nikah dengan ‘Amr ibn Al-’Âsh. Se-bulan bersama ‘Amr tinggal di Mesir, ia kemudian wafat.l Bersambung
Ummu Kulsum meriwayatkan Hadits dari Nabi dan dari Busrah binti Shafwan. Adapun yang meriwayatkan Haditsnya adalah kedua anaknya: Ibrahim dan Hamid ibn ‘Abdurrahman ibn ‘Auf.
Ummu Kulsum meriwayatkan 15 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab berikut ini: Shahih Al-Bukhari 1 Hadits; Shahih Muslim 1 Hadits; Sunan At-Tirmizi 1 Hadits; Sunan Abî Dawud 2 Hadits; Musnad Ahmad 10 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 1 Hadits.
15. Judamah Binti Wahab
Judamah binti Wahab Al-Asadiyah adalah saudari ‘Ukasyah ibn Muhshan dari satu ibu. Ia meriwayatkan Hadits dari Nabi. Adapun yang meriwayatkan Haditsnya adalah ‘Âisyah Ummu Al-Mu’minin. Ia termasuk awal masuk Islamnya, dan ikut dalam bai’at al-nisa’, serta hijrah ke Madinah beserta kaumnya. Ia bersuamikan Anas ibn Qatadah, seorang sahabat Nabi yang ikut dalam perang Badar dan terbunuh ketika perang Uhud.
Judamah meriwayatkan 13 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab berikut ini: Shahih Muslim 2 Hadits; Sunan At-Tirmizi 2 Hadits; Sunan An-Nasaiy 1 Hadits; Sunan Abî Dawud 1 Hadits; Sunan Ibn Majah 1 Hadits; Musnad Ahmad 4 Hadits; Al-Muwattha’ 1 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 1 Hadits.
16. Hamnah Binti Jahsyi
Hamnah binti Jahsyi Al-Asadiyah adalah saudara Zainab, istri Nabi saw. Ia nikah dengan Mus’ab ibn ‘Umayr. Setelah Mus’ab terbunuh pada perang Uhud, Hamnah nikah lagi dengan Thalhah ibn ‘Ubaidillah. Dengan Thalhah dikaruniai dua orang anak yang diberi nama Muhammad dan ‘Umar. Ia ikut dalam bai’at al-nisa’ dan dalam perang Uhud yang bertugas untuk memberi minum pasukan dan merawat prajurit yang terluka.
Hamnah meriwayatkan 13 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab sebagai berikut: Sunan At-Tirmizi 1 Hadits; Sunan Abî Dawud 3 Hadits; Sunan Ibn Majah 3 Hadits; Musnad Ahmad 5 Hadits; Al-Muwattha’ 1 Hadits.
17. Hawa’ (Ummu Bajid)
Ummu Bajid Al-Anshariyah adalah wanita yang ikut bai’at al-nisa’. Ia meriwayatkan 13 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab berikut ini: Sunan At-Tirmizi 1 Hadits; Sunan An-Nasaiy 2 Hadits; Sunan Abî Dawud 1 Hadits; Musnad Ahmad 7 Hadits; Al-Muwattha’ 2 Hadits.
18. Fatimah Binti Abi Hubays
Silsilahnya adalah Fatimah binti Abû Hubays ibn Al-Muthalib ibn Asad ibn ‘Abdul Uzza ibn Qushai Al-Asadiyah. Ia ikut hijrah ke Madinah. Fatimah meriwayatkan Haditsnya dari Rasulullah. ‘Urwah ibn Al-Zubayr meriwayatkan Hadits darinya.
Haditsnya ada 13 buah yang terdapat dalam kitab-kitab sebagai berikut: Sunan An-Nasaiy 5 Hadits; Sunan Abî Dawud 4 Hadits; Sunan Ibn Majah 1 Hadits; Musnad Ahmad 3 Hadits.
19. Nasibah Binti Ka’ab Ibn ‘Amr (Ummu ‘Umarah)
Nasibah binti Ka’ab ibn ‘Amr ibn ‘Auf ibn Mabdul ibn ‘Amr ibn Ghanam ibn Mazin ibn An-Najjar Al-Anshariyah dikenal dengan panggilan Ummu ‘Umarah. Ia adalah satu dari 2 orang Yatsrib yang mengadakan perjanjian dengan Nabi pada ba’iat al-‘aqabah kedua yang diikuti oleh 62 laki-laki dan dua orang perempuan suku Khajraj. Nasibah dalam bai’at al-‘Aqabah tersebut beserta suaminya: Zaid ibn ‘Ashim, dan dua orang anaknya: Hubaib dan ‘Abdullah. Ia menyertai Nabi dalam beberapa peperangan sebagai perawat prajurit yang terluka dan mengurusi logistik, di antaranya adalah dalam perang Uhud. Ketika sampai kepadanya kabar bahwa Hubaib, anaknya, terbunuh dalam perang oleh Musailamah, ia berjanji untuk membalas Musailamah. Pada perang Yamamah, ia ikut perang bersama Khalid ibn Al-Walid dan berhasil membunuh Musailamah, dan tangannya waktu itu terputus.
Nasibah meriwayatkan Hadits langsung dari Nabi. Adapun yang meriwayatkan Hadits darinya adalah ‘Ubadah ibn Tamim, Al-Hârits ibn ‘Abdullah ibn Ka’ab, ‘Ikrimah maula ibn ‘Abbâs.
Nasibah meriwayatkan 12 Hadits yang terdistribusi dalam kitab-kitab sebagai berikut: Sunan At-Tirmizi 3 Hadits; Sunan An-Nasaiy 1 Hadits; Sunan Abî Dawud 1 Hadits; Sunan Ibn Majah 1 Hadits; Musnad Ahmad 5 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 1 Hadits.
20. Subai’ah Binti Al-Harits
Subai’ah binti Al-Hârits Al-Aslamiyah adalah istri Sa’ad ibn Khaulah. Subai’ah melahirkan anak setengah bulan setelah kematian suaminya. Kemudian ia dilamar oleh dua orang. Hal tersebut ia tanyakan kepada Nabi apakah ia sudah boleh nikah dengan kelahiran putranya, ataukah harus menunggu masa ‘iddah-nya. Dijawab oleh Nabi bahwa ia sudah halal dan boleh menikah dengan orang yang ia kehendaki.
Ia meriwayatkan Hadits langsung dari Nabi saw. Adapun yang meriwayatkan Haditsnya adalah ‘Umar ibn ‘Abdullah ibn Al-Arqam, Masruq ibn Al-Ajda’, Rafr ibn Aus ibn Al-Hudsan, ‘Ubaid Abû Suwayyah, dan ‘Amr ibn ‘Utbah ibn Farqad.
Subai’ah meriwayatkan 11 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab berikut ini: Shahih Al-Bukhari 3 Hadits; Shahih Muslim 1 Hadits; Sunan An-Nasaiy 4 Hadits; Sunan Abî Dawud 1 Hadits; Sunan Ibn Majah 1 Hadits; Musnad Ahmad 2 Hadits.
21. Ummu Haram Binti Malihan
Ummu Haram binti Malihan Malik ibn Khalid An-Najjariy Al-Anshariyah adalah bibi Anas ibn Malik dan istri ‘Ubadah ibn Ash-Shamit. Ia meriwayatkan Hadits langsung dari Rasulullah. Adapun yang meriwayatkan Haditsnya adalah anak saudarinya: Anas ibn Malik; ‘Umayr ibn Al-Aswad, Ya’la ibn Syidad ibn Aus, dan ‘Atha’ ibn Yasar. Ia nikah dengan ‘Ubadah ibn Ash-Shamit dan dikaruniai anak yang diberi nama Muhammad. Setelah dengan ‘Ubadah, Ummu Haram kemudian kawin dengan ‘Amr ibn Qays ibn Zaid Al-Anshariy. Ummu Haram bersama dengan ‘Ubadah turut serta dalam berbagai pertempuran di laut. Ia akhirnya wafat dalam salah satu pertempuran laut yang dipimpin oleh Mu’awiyah di era kekhilafahan ‘Usman ibn ‘Affan pada tahun 27 H., dan dikubur di Qibris.
Ummu Haram meriwayatkan 11 Hadits yang tersebar dalam kitab-kitab berikut ini: Shahih Al-Bukhari 3 Hadits; Shahih Muslim 1 Hadits; Sunan An-Nasaiy 1 Hadits; Sunan Abî Dawud 2 Hadits; Sunan Ibn Majah 1 Hadits; Musnad Ahmad 2 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 1 Hadits.
22. Ummu Hisyam Binti Haritsah
Ummu Hisyam binti Haritsah ibn An-Nu’man An-Najjariy Al-Anshariyah adalah saudara seibu dengan ‘Amrah ibn ‘Abdurrahman. Ia meriwayatkan Hadits langsung dari Nabi. Adapun yang meriwayatkan Haditsnya adalah saudarinya: ‘Amrah; Muhammad ibn ‘Abdurrahman ibn Sa’ad ibn Zurarah, Yahya ibnu ‘Abdullah ibn ‘Abdurrahman ibn Sa’ad ibn Zurarah. Ia masuk Islam dan mengikuti bai’at al-ridwan. Suaminya bernama ‘Umarah ibn Al-Hijab ibn Sa’ad ibn Qays.
Ummu Hisyam meriwayatkan 10 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab berikut ini: Shahih Muslim 3 Hadits; Sunan An-Nasaiy 2 Hadits; Sunan Abî Dawud 2 Hadits; Musnad Ahmad 3 Hadits.
23. Dhiba’ah Binti Az-Zubayr
Dhiba’ah binti Az-Zubayr ibn ‘Abdul Muthalib Al-Hasyimiyah adalah anak paman Nabi. Suaminya bernama Al-Miqdad ibn Al-Aswad dan memiliki anak bernama ‘Abdullah dan Karimah. ‘Abdullah terbunuh ketika perang Jamal. Ia meriwayatkan Hadits langsung dari Nabi, dan sebagian ia terima dari suaminya: al-Miqdad. Adapun Hadits-Haditsnya diriwayatkan oleh anaknya: Karimah binti Al-Miqdad; Ibn ‘Abbâs, ‘Âisyah, ibn Al-Musayyab, ‘Urwah ibn Az-Zubayr, Al-A’raj, dan sebagainya.
Dhiba’ah meriwayatkan 10 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab berikut ini:
Sunan Abî Dawud 3 Hadits; Sunan Ibn Majah 2 Hadits; Musnad Ahmad 5 Hadits.
24. Ghuzailah Binti Dawdan (Ummu Syarik)
Ummu Syarik namanya adalah Ghuzailah binti Dawdan ibn ‘Amr Al-‘Amiriyah. Ia adalah salah satu wanita yang menyerahkan dirinya untuk Nabi, tetapi tidak diterima oleh Nabi dan akhirnya tidak menikah sampai akhir hayatnya. Ia meriwayatkan Hadits langsung dari Nabi. Adapun yang meriwayatkan Haditsnya adalah Jabir ibn ‘Abdullah, Sa’id ibn Al-Musayyab, ‘Urwah ibn Az-Zubayr, dan Syahr ibn Hausab.
Ummu Syarik meriwayatkan 10 Hadits yang terdistribusi dalam kitab-kitab berikut ini: Shahih A-Bukhari 2 Hadits; Shahih Muslim 3 Hadits; Sunan At-Tirmizi 1 Hadits; Sunan An-Nasaiy 1 Hadits; Sunan Ibn Majah 2 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 1 Hadits.
Ummu Kulsum meriwayatkan Hadits dari Nabi dan dari
Busrah binti Shafwan. Adapun yang meriwayatkan
Haditsnya adalah kedua anaknya: Ibrahim dan Hamid ibn ‘Abdurrahman ibn ‘Auf.
Ummu Kulsum meriwayatkan 15 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab berikut ini: Shahih Al-Bukhari 1 Hadits; Shahih Muslim 1 Hadits; Sunan At-Tirmizi 1 Hadits; Sunan Abî Dawud 2 Hadits; Musnad Ahmad 10 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 1 Hadits.
15. Judamah Binti Wahab
Judamah binti Wahab Al-Asadiyah adalah saudari ‘Ukasyah ibn Muhshan dari satu ibu. Ia meriwayatkan Hadits dari Nabi. Adapun yang meriwayatkan Haditsnya adalah ‘Âisyah Ummu Al-Mu’minin. Ia termasuk awal masuk Islamnya, dan ikut dalam bai’at al-nisa’, serta hijrah ke Madinah beserta kaumnya. Ia bersuamikan Anas ibn Qatadah, seorang sahabat Nabi yang ikut dalam perang Badar dan terbunuh ketika perang Uhud.
Judamah meriwayatkan 13 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab berikut ini: Shahih Muslim 2 Hadits; Sunan At-Tirmizi 2 Hadits; Sunan An-Nasaiy 1 Hadits; Sunan Abî Dawud 1 Hadits; Sunan Ibn Majah 1 Hadits; Musnad Ahmad 4 Hadits; Al-Muwattha’ 1 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 1 Hadits.
16. Hamnah Binti Jahsyi
Hamnah binti Jahsyi Al-Asadiyah adalah saudara Zainab, istri Nabi saw. Ia nikah dengan Mus’ab ibn ‘Umayr. Setelah Mus’ab terbunuh pada perang Uhud, Hamnah nikah lagi dengan Thalhah ibn ‘Ubaidillah. Dengan Thalhah dikaruniai dua orang anak yang diberi nama Muhammad dan ‘Umar. Ia ikut dalam bai’at al-nisa’ dan dalam perang Uhud yang bertugas untuk memberi minum pasukan dan merawat prajurit yang terluka.
Hamnah meriwayatkan 13 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab sebagai berikut: Sunan At-Tirmizi 1 Hadits; Sunan Abî Dawud 3 Hadits; Sunan Ibn Majah 3 Hadits; Musnad Ahmad 5 Hadits; Al-Muwattha’ 1 Hadits.
17. Hawa’ (Ummu Bajid)
Ummu Bajid Al-Anshariyah adalah wanita yang ikut bai’at al-nisa’. Ia meriwayatkan 13 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab berikut ini: Sunan At-Tirmizi 1 Hadits; Sunan An-Nasaiy 2 Hadits; Sunan Abî Dawud 1 Hadits; Musnad Ahmad 7 Hadits; Al-Muwattha’ 2 Hadits.
18. Fatimah Binti Abi Hubays
Silsilahnya adalah Fatimah binti Abû Hubays ibn Al-Muthalib ibn Asad ibn ‘Abdul Uzza ibn Qushai Al-Asadiyah. Ia ikut hijrah ke Madinah. Fatimah meriwayatkan Haditsnya dari Rasulullah. ‘Urwah ibn Al-Zubayr meriwayatkan Hadits darinya.
Haditsnya ada 13 buah yang terdapat dalam kitab-kitab sebagai berikut: Sunan An-Nasaiy 5 Hadits; Sunan Abî Dawud 4 Hadits; Sunan Ibn Majah 1 Hadits; Musnad Ahmad 3 Hadits.
19. Nasibah Binti Ka’ab Ibn ‘Amr (Ummu ‘Umarah)
Nasibah binti Ka’ab ibn ‘Amr ibn ‘Auf ibn Mabdul ibn ‘Amr ibn Ghanam ibn Mazin ibn An-Najjar Al-Anshariyah dikenal dengan panggilan Ummu ‘Umarah. Ia adalah satu dari 2 orang Yatsrib yang mengadakan perjanjian dengan Nabi pada ba’iat al-‘aqabah kedua yang diikuti oleh 62 laki-laki dan dua orang perempuan suku Khajraj. Nasibah dalam bai’at al-‘Aqabah tersebut beserta suaminya: Zaid ibn ‘Ashim, dan dua orang anaknya: Hubaib dan ‘Abdullah. Ia menyertai Nabi dalam beberapa peperangan sebagai perawat prajurit yang terluka dan mengurusi logistik, di antaranya adalah dalam perang Uhud. Ketika sampai kepadanya kabar bahwa Hubaib, anaknya, terbunuh dalam perang oleh Musailamah, ia berjanji untuk membalas Musailamah. Pada perang Yamamah, ia ikut perang bersama Khalid ibn Al-Walid dan berhasil membunuh Musailamah, dan tangannya waktu itu terputus.
Nasibah meriwayatkan Hadits langsung dari Nabi. Adapun yang meriwayatkan Hadits darinya adalah ‘Ubadah ibn Tamim, Al-Hârits ibn ‘Abdullah ibn Ka’ab, ‘Ikrimah maula ibn ‘Abbâs.
Nasibah meriwayatkan 12 Hadits yang terdistribusi dalam kitab-kitab sebagai berikut: Sunan At-Tirmizi 3 Hadits; Sunan An-Nasaiy 1 Hadits; Sunan Abî Dawud 1 Hadits; Sunan Ibn Majah 1 Hadits; Musnad Ahmad 5 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 1 Hadits.
20. Subai’ah Binti Al-Harits
Subai’ah binti Al-Hârits Al-Aslamiyah adalah istri Sa’ad ibn Khaulah. Subai’ah melahirkan anak setengah bulan setelah kematian suaminya. Kemudian ia dilamar oleh dua orang. Hal tersebut ia tanyakan kepada Nabi apakah ia sudah boleh nikah dengan kelahiran putranya, ataukah harus menunggu masa ‘iddah-nya. Dijawab oleh Nabi bahwa ia sudah halal dan boleh menikah dengan orang yang ia kehendaki.
Ia meriwayatkan Hadits langsung dari Nabi saw. Adapun yang meriwayatkan Haditsnya adalah ‘Umar ibn ‘Abdullah ibn Al-Arqam, Masruq ibn Al-Ajda’, Rafr ibn Aus ibn Al-Hudsan, ‘Ubaid Abû Suwayyah, dan ‘Amr ibn ‘Utbah ibn Farqad.
Subai’ah meriwayatkan 11 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab berikut ini: Shahih Al-Bukhari 3 Hadits; Shahih Muslim 1 Hadits; Sunan An-Nasaiy 4 Hadits; Sunan Abî Dawud 1 Hadits; Sunan Ibn Majah 1 Hadits; Musnad Ahmad 2 Hadits.
21. Ummu Haram Binti Malihan
Ummu Haram binti Malihan Malik ibn Khalid An-Najjariy Al-Anshariyah adalah bibi Anas ibn Malik dan istri ‘Ubadah ibn Ash-Shamit. Ia meriwayatkan Hadits langsung dari Rasulullah. Adapun yang meriwayatkan Haditsnya adalah anak saudarinya: Anas ibn Malik; ‘Umayr ibn Al-Aswad, Ya’la ibn Syidad ibn Aus, dan ‘Atha’ ibn Yasar. Ia nikah dengan ‘Ubadah ibn Ash-Shamit dan dikaruniai anak yang diberi nama Muhammad. Setelah dengan ‘Ubadah, Ummu Haram kemudian kawin dengan ‘Amr ibn Qays ibn Zaid Al-Anshariy. Ummu Haram bersama dengan ‘Ubadah turut serta dalam berbagai pertempuran di laut. Ia akhirnya wafat dalam salah satu pertempuran laut yang dipimpin oleh Mu’awiyah di era kekhilafahan ‘Usman ibn ‘Affan pada tahun 27 H., dan dikubur di Qibris.
Ummu Haram meriwayatkan 11 Hadits yang tersebar dalam kitab-kitab berikut ini: Shahih Al-Bukhari 3 Hadits; Shahih Muslim 1 Hadits; Sunan An-Nasaiy 1 Hadits; Sunan Abî Dawud 2 Hadits; Su-nan Ibn Majah 1 Hadits; Musnad Ahmad 2 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 1 Hadits.
22. Ummu Hisyam Binti Haritsah
Ummu Hisyam binti Haritsah ibn An-Nu’man An-Najjariy Al-Anshariyah adalah saudara seibu dengan ‘Amrah ibn ‘Abdurrahman. Ia meriwayatkan Hadits langsung dari Nabi. Adapun yang meriwayatkan Haditsnya adalah saudarinya: ‘Amrah; Muhammad ibn ‘Abdurrahman ibn Sa’ad ibn Zurarah, Yahya ibnu ‘Abdullah ibn ‘Abdurrahman ibn Sa’ad ibn Zurarah. Ia masuk Islam dan mengikuti bai’at al-ridwan. Suaminya bernama ‘Umarah ibn Al-Hijab ibn Sa’ad ibn Qays.
Ummu Hisyam meriwayatkan 10 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab berikut ini: Shahih Muslim 3 Hadits; Sunan An-Nasaiy 2 Hadits; Sunan Abî Dawud 2 Hadits; Musnad Ahmad 3 Hadits.
23. Dhiba’ah Binti Az-Zubayr
Dhiba’ah binti Az-Zubayr ibn ‘Abdul Muthalib Al-Hasyimiyah adalah anak paman Nabi. Suaminya bernama Al-Miqdad ibn Al-Aswad dan memiliki anak bernama ‘Abdullah dan Karimah. ‘Abdullah terbunuh ketika perang Jamal. Ia meriwayatkan Hadits langsung dari Nabi, dan sebagian ia terima dari suaminya: al-Miqdad. Adapun Hadits-Haditsnya diriwayatkan oleh anaknya: Karimah binti Al-Miqdad; Ibn ‘Abbâs, ‘Âisyah, ibn Al-Musayyab, ‘Urwah ibn Az-Zubayr, Al-A’raj, dan sebagainya.
Dhiba’ah meriwayatkan 10 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab berikut ini:
Sunan Abî Dawud 3 Hadits; Sunan Ibn Majah 2 Hadits; Musnad Ahmad 5 Hadits.
24. Ghuzailah Binti Dawdan (Ummu Syarik)
Ummu Syarik namanya adalah Ghuzailah binti Dawdan ibn ‘Amr Al-‘Amiriyah. Ia adalah salah satu wanita yang menyerahkan diriznya untuk Nabi, tetapi tidak diterima oleh Nabi dan akhirnya tidak menikah sampai akhir hayatnya. Ia meriwayatkan Hadits langsung dari Nabi. Adapun yang meriwayatkan Haditsnya adalah Jabir ibn ‘Abdullah, Sa’id ibn Al-Musayyab, ‘Urwah ibn Az-Zubayr, dan Syahr ibn Hausab.
Ummu Syarik meriwayatkan 10 Hadits yang terdistribusi dalam kitab-kitab berikut ini: Shahih A-Bukhari 2 Hadits; Shahih Muslim 3 Hadits; Sunan At-Tirmizi 1 Hadits; Sunan An-Nasaiy 1 Hadits; Sunan Ibn Majah 2 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 1 Hadits.l h
Ummu Kulsum meriwayatkan Hadits dari Nabi dan dari
Busrah binti Shafwan. Adapun yang meriwayatkan
Haditsnya adalah kedua anaknya: Ibrahim dan Hamid ibn ‘Abdurrahman ibn ‘Auf.
Ummu Kulsum meriwayatkan 15 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab berikut ini: Shahih Al-Bukhari 1 Hadits; Shahih Muslim 1 Hadits; Sunan At-Tirmizi 1 Hadits; Sunan Abî Dawud 2 Hadits; Musnad Ahmad 10 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 1 Hadits.
15. Judamah Binti Wahab
Judamah binti Wahab Al-Asadiyah adalah saudari ‘Ukasyah ibn Muhshan dari satu ibu. Ia meriwayatkan Hadits dari Nabi. Adapun yang meriwayatkan Haditsnya adalah ‘Âisyah Ummu Al-Mu’minin. Ia termasuk awal masuk Islamnya, dan ikut dalam bai’at al-nisa’, serta hijrah ke Madinah beserta kaumnya. Ia bersuamikan Anas ibn Qatadah, seorang sahabat Nabi yang ikut dalam perang Badar dan terbunuh ketika perang Uhud.
Judamah meriwayatkan 13 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab berikut ini: Shahih Muslim 2 Hadits; Sunan At-Tirmizi 2 Hadits; Sunan An-Nasaiy 1 Hadits; Sunan Abî Dawud 1 Hadits; Sunan Ibn Majah 1 Hadits; Musnad Ahmad 4 Hadits; Al-Muwattha’ 1 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 1 Hadits.
16. Hamnah Binti Jahsyi
Hamnah binti Jahsyi Al-Asadiyah adalah saudara Zainab, istri Nabi saw. Ia nikah dengan Mus’ab ibn ‘Umayr. Setelah Mus’ab terbunuh pada perang Uhud, Hamnah nikah lagi dengan Thalhah ibn ‘Ubaidillah. Dengan Thalhah dikaruniai dua orang anak yang diberi nama Muhammad dan ‘Umar. Ia ikut dalam bai’at al-nisa’ dan dalam perang Uhud yang bertugas untuk memberi minum pasukan dan merawat prajurit yang terluka.
Hamnah meriwayatkan 13 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab sebagai berikut: Sunan At-Tirmizi 1 Hadits; Sunan Abî Dawud 3 Hadits; Sunan Ibn Majah 3 Hadits; Musnad Ahmad 5 Hadits; Al-Muwattha’ 1 Hadits.
17. Hawa’ (Ummu Bajid)
Ummu Bajid Al-Anshariyah adalah wanita yang ikut bai’at al-nisa’. Ia meriwayatkan 13 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab berikut ini: Sunan At-Tirmizi 1 Hadits; Sunan An-Nasaiy 2 Hadits; Sunan Abî Dawud 1 Hadits; Musnad Ahmad 7 Hadits; Al-Muwattha’ 2 Hadits.
18. Fatimah Binti Abi Hubays
Silsilahnya adalah Fatimah binti Abû Hubays ibn Al-Muthalib ibn Asad ibn ‘Abdul Uzza ibn Qushai Al-Asadiyah. Ia ikut hijrah ke Madinah. Fatimah meriwayatkan Haditsnya dari Rasulullah. ‘Urwah ibn Al-Zubayr meriwayatkan Hadits darinya.
Haditsnya ada 13 buah yang terdapat dalam kitab-kitab sebagai berikut: Sunan An-Nasaiy 5 Hadits; Sunan Abî Dawud 4 Hadits; Sunan Ibn Majah 1 Hadits; Musnad Ahmad 3 Hadits.
19. Nasibah Binti Ka’ab Ibn ‘Amr (Ummu ‘Umarah)
Nasibah binti Ka’ab ibn ‘Amr ibn ‘Auf ibn Mabdul ibn ‘Amr ibn Ghanam ibn Mazin ibn An-Najjar Al-Anshariyah dikenal dengan panggilan Ummu ‘Umarah. Ia adalah satu dari 2 orang Yatsrib yang mengadakan perjanjian dengan Nabi pada ba’iat al-‘aqabah kedua yang diikuti oleh 62 laki-laki dan dua orang perempuan suku Khajraj. Nasibah dalam bai’at al-‘Aqabah tersebut beserta suaminya: Zaid ibn ‘Ashim, dan dua orang anaknya: Hubaib dan ‘Abdullah. Ia menyertai Nabi dalam beberapa peperangan sebagai perawat prajurit yang terluka dan mengurusi logistik, di antaranya adalah dalam perang Uhud. Ketika sampai kepadanya kabar bahwa Hubaib, anaknya, terbunuh dalam perang oleh Musailamah, ia berjanji untuk membalas Musailamah. Pada perang Yamamah, ia ikut perang bersama Khalid ibn Al-Walid dan berhasil membunuh Musailamah, dan tangannya waktu itu terputus.
Nasibah meriwayatkan Hadits langsung dari Nabi. Adapun yang meriwayatkan Hadits darinya adalah ‘Ubadah ibn Tamim, Al-Hârits ibn ‘Abdullah ibn Ka’ab, ‘Ikrimah maula ibn ‘Abbâs.
Nasibah meriwayatkan 12 Hadits yang terdistribusi dalam kitab-kitab sebagai berikut: Sunan At-Tirmizi 3 Hadits; Sunan An-Nasaiy 1 Hadits; Sunan Abî Dawud 1 Hadits; Sunan Ibn Majah 1 Hadits; Musnad Ahmad 5 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 1 Hadits.
20. Subai’ah Binti Al-Harits
Subai’ah binti Al-Hârits Al-Aslamiyah adalah istri Sa’ad ibn Khaulah. Subai’ah melahirkan anak setengah bulan setelah kematian suaminya. Kemudian ia dilamar oleh dua orang. Hal tersebut ia tanyakan kepada Nabi apakah ia sudah boleh nikah dengan kelahiran putranya, ataukah harus menunggu masa ‘iddah-nya. Dijawab oleh Nabi bahwa ia sudah halal dan boleh menikah dengan orang yang ia kehendaki.
Ia meriwayatkan Hadits langsung dari Nabi saw. Adapun yang meriwayatkan Haditsnya adalah ‘Umar ibn ‘Abdullah ibn Al-Arqam, Masruq ibn Al-Ajda’, Rafr ibn Aus ibn Al-Hudsan, ‘Ubaid Abû Suwayyah, dan ‘Amr ibn ‘Utbah ibn Farqad.
Subai’ah meriwayatkan 11 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab berikut ini: Shahih Al-Bukhari 3 Hadits; Shahih Muslim 1 Hadits; Sunan An-Nasaiy 4 Hadits; Sunan Abî Dawud 1 Hadits; Sunan Ibn Majah 1 Hadits; Musnad Ahmad 2 Hadits.
21. Ummu Haram Binti Malihan
Ummu Haram binti Malihan Malik ibn Khalid An-Najjariy Al-Anshariyah adalah bibi Anas ibn Malik dan istri ‘Ubadah ibn Ash-Shamit. Ia meriwayatkan Hadits langsung dari Rasulullah. Adapun yang meriwayatkan Haditsnya adalah anak saudarinya: Anas ibn Malik; ‘Umayr ibn Al-Aswad, Ya’la ibn Syidad ibn Aus, dan ‘Atha’ ibn Yasar. Ia nikah dengan ‘Ubadah ibn Ash-Shamit dan dikaruniai anak yang diberi nama Muhammad. Setelah dengan ‘Ubadah, Ummu Haram kemudian kawin dengan ‘Amr ibn Qays ibn Zaid Al-Anshariy. Ummu Haram bersama dengan ‘Ubadah turut serta dalam berbagai pertempuran di laut. Ia akhirnya wafat dalam salah satu pertempuran laut yang dipimpin oleh Mu’awiyah di era kekhilafahan ‘Usman ibn ‘Affan pada tahun 27 H., dan dikubur di Qibris.
Ummu Haram meriwayatkan 11 Hadits yang tersebar dalam kitab-kitab berikut ini: Shahih Al-Bukhari 3 Hadits; Shahih Muslim 1 Hadits; Sunan An-Nasaiy 1 Hadits; Sunan Abî Dawud 2 Hadits; Su-nan Ibn Majah 1 Hadits; Musnad Ahmad 2 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 1 Hadits.
22. Ummu Hisyam Binti Haritsah
Ummu Hisyam binti Haritsah ibn An-Nu’man An-Najjariy Al-Anshariyah adalah saudara seibu dengan ‘Amrah ibn ‘Abdurrahman. Ia meriwayatkan Hadits langsung dari Nabi. Adapun yang meriwayatkan Haditsnya adalah saudarinya: ‘Amrah; Muhammad ibn ‘Abdurrahman ibn Sa’ad ibn Zurarah, Yahya ibnu ‘Abdullah ibn ‘Abdurrahman ibn Sa’ad ibn Zurarah. Ia masuk Islam dan mengikuti bai’at al-ridwan. Suaminya bernama ‘Umarah ibn Al-Hijab ibn Sa’ad ibn Qays.
Ummu Hisyam meriwayatkan 10 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab berikut ini: Shahih Muslim 3 Hadits; Sunan An-Nasaiy 2 Hadits; Sunan Abî Dawud 2 Hadits; Musnad Ahmad 3 Hadits.
23. Dhiba’ah Binti Az-Zubayr
Dhiba’ah binti Az-Zubayr ibn ‘Abdul Muthalib Al-Hasyimiyah adalah anak paman Nabi. Suaminya bernama Al-Miqdad ibn Al-Aswad dan memiliki anak bernama ‘Abdullah dan Karimah. ‘Abdullah terbunuh ketika perang Jamal. Ia meriwayatkan Hadits langsung dari Nabi, dan sebagian ia terima dari suaminya: al-Miqdad. Adapun Hadits-Haditsnya diriwayatkan oleh anaknya: Karimah binti Al-Miqdad; Ibn ‘Abbâs, ‘Âisyah, ibn Al-Musayyab, ‘Urwah ibn Az-Zubayr, Al-A’raj, dan sebagainya.
Dhiba’ah meriwayatkan 10 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab berikut ini:
Sunan Abî Dawud 3 Hadits; Sunan Ibn Majah 2 Hadits; Musnad Ahmad 5 Hadits.
24. Ghuzailah Binti Dawdan (Ummu Syarik)
Ummu Syarik namanya adalah Ghuzailah binti Dawdan ibn ‘Amr Al-‘Amiriyah. Ia adalah salah satu wanita yang menyerahkan dirinya untuk Nabi, tetapi tidak diterima oleh Nabi dan akhirnya tidak menikah sampai akhir hayatnya. Ia meriwayatkan Hadits langsung dari Nabi. Adapun yang meriwayatkan Haditsnya adalah Jabir ibn ‘Abdullah, Sa’id ibn Al-Musayyab, ‘Urwah ibn Az-Zubayr, dan Syahr ibn Hausab.
Ummu Syarik meriwayatkan 10 Hadits yang terdistribusi dalam kitab-kitab berikut ini: Shahih A-Bukhari 2 Hadits; Shahih Muslim 3 Hadits; Sunan At-Tirmizi 1 Hadits; Sunan An-Nasaiy 1 Hadits; Sunan Ibn Majah 2 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 1 Hadits.l h
Sahabat perempuan yang meriwayatkan Hadits dan ditulis dalam Al-Kutub At-Tis’ah berjumlah 132 orang. Periwayat terbanyak adalah ‘Âisyah binti Abû Bakar, kemudian Hindun binti Abî Umayyah (Ummu Salamah). Keduanya merupakan istri Nabi saw. Kemudian berturut-turut Asma’ binti Abû Bakar, Zainab binti Abû Salamah, Maimunah binti al-Hârits, Hafshah binti Umar, Ramlah binti Abî Sufyan (disebut ketiga terakhir ini semua adalah para istri Nabi). Disusul Ummu ‘Athiyah, Shafiyyah binti Syaibah, dan Fahitah binti Abî Thalib.
Dari sepuluh periwayat perempuan yang meriwayatkan Hadits terbanyak periode sahabat ini, 5 di antaranya adalah para istri Nabi, satu orang lainnya adalah anak tiri Nabi (Zainab binti Abû Salamah), satu orang sepupu Nabi (Fahitah binti Abû Thalib), dan satu orang kakak ipar Nabi (Asma’ binti Abû Bakar). Hanya dua orang di antaranya yang tidak ada hubungan keluarga dengan Nabi, yaitu Nasibah binti Ka’ab (Ummu ‘Athiyah) dan Shafiyyah binti Syaibah.
Istri-Istri Nabi
Istri-istri Nabi adalah orang yang paling banyak bergaul dengan Nabi. Mereka memiliki banyak keistimewaan dibanding dengan sahabat lain dalam menerima Hadits Nabi. Mereka adalah orang yang paling tahu tentang kehidupan rumah tangga Nabi dibanding sahabat lainnya, di samping Hadits-hadits lainnya karena intensitas pertemuan dengan Nabi.
1. ‘Âisyah
‘Âisyah adalah tokoh utama dalam periwayatan Hadits dari kalangan sahabat perempuan Nabi. Hampir semua bab (kitab) yang terdapat dalam Al-Kutub At-Tis’ah terdapat Hadits yang diriwayatkan oleh ‘Âisyah. Dia adalah Umm Al-Mu’minin, putri Abû Bakar, dan perempuan yang dicintai Rasulullah saw.
Dalam Al-Kutub At-Tis’ah, riwayat Hadits yang disandarkan kepada ‘Âisyah berjumlah 5965. Hadits-hadits ‘Âisyah tersebut tersebar dalam 293 tema (83, 6 %) selain yang terdapat dalam Musnad Ahmad, dari 354 tema yang terdapat dalam delapan kitab hadits sumber primer.
Hadits riwayat ‘Âisyah terdapat hampir pada semua tema (kitab) dalam Shahih Al-Bukhari, kecuali hanya dua tema saja yang di dalamnya tidak termuat hadits ‘Âisyah. Dalam Shahih Muslim terdapat dalam 43 tema (kitab) dari 55 tema. Dalam Sunan An-Nasaiy, terdapat dalam 41 tema dari 51 tema. At-Tirmizi memasukkannya dalam 38 dari 48 tema dalam kitab Sunan-nya. Ibn Majah meriwayatkan hadits ‘Âisyah ke dalam 30 tema dari 32. Sedangkan Abû Dawud memasukkannya dalam 29 tema dari 35 tema. Adapun Ad-Darimiy mentakhrijkannya dalam 20 tema dari 20 tema yang ada. Al-Muwatta’ memuat 20 tema dari 32 tema yang ada.
2. HindunBintiUmayyah
Dari kalangan shahabiyah yang menempati posisi kedua dalam meriwayatkan Hadits adalah Hindun Abî Umayyah. Nama lengkapnya adalah Hindun binti Abî Umayyah ibn Al-Mughirah ibn ‘Abd. Allah ibn ‘Umar ibn Mahzum Al-Mahzumiyah. Ia mengikuti hijrah dua kali, ke Habasyah dan ke Madinah. Ia juga merupakan Umm Al-Mukminin yang dinikahi oleh Nabi pada tahun 4 setelah hijrah.
Dalam Al-Kutub At-Tis’ah, Hadits Nabi yang riwayatnya disandarkan kepada Hindun sebanyak 622 Hadits, 274 Hadits diriwayatkan oleh Ahmad ibn Hanbal. Hadits yang paling banyak ia riwayatkan langsung dari Rasulullah, dan sebagian kecil di antaranya ia riwayatkan dari Abû Salamah dan dari Fatimah binti Rasulullah. Adapun para murid yang meriwayatkan Hadits darinya antara lain adalah: dua orang putranya, yaitu ‘Umar dan Zainab binti Abû Salamah. Kemudian Ibn ‘Abbâs, ‘Âisyah, Abû Sa’id al-Khudriy, ‘Amir ibn Umayyah, Mus’ab ibn ‘Abdullah ibn Abî Umayyah, ‘Abdullah ibn Rafi’, Nafi’, Safinah, Abû Katsir, Ibn Safinah, Khairah Umm Al-Hasan Al-Basri, Sulaiman ibn Yasar, Usamah anak Zaid ibn Al-Haritsah, Hindun binti Al-Hârits, Shafiyyah binti Syaibah, Abû ‘Usman An-Nahdiy, Humaid dan Abû Salamah putra ‘Abdurrahman ibn ‘Auf, Sa’id ibn Al-Musayyab, Abû Wail, Shafiyyah binti Muhshan, Asy-Sya’biy, ‘Abdurrahman ibn Abû Bakar, ‘Usman ibn ‘Abdillah ibn Mauhib, ‘Urwah ibn Zubair, Kuraib maula ibn ‘Abbâs, Qubaishah ibn Zuwaib, Nafi’ maula ibn ‘Umar, dan Ya’la ibn Mamlak.
Dari 622 Hadits yang diriwayatkan oleh Umm Salamah, 274 di antaranya diriwayatkan oleh Ahmad ibn Hanbal. Sisanya terdapat dalam delapan kitab sumber primer lainnya yang terdistribusi dalam 120 bab dengan perincian sebagai berikut: Shahih Al-Bukhari terdapat 49 Hadits yang termuat dalam 23 tema, Shahih Muslim memuat 42 Hadits riwayatnya yang terdapat dalam 15 tema, Sunan An-Nasai memuat 68 Hadits riwayatnya yang termuat dalam 17 tema, Sunan At-Tirmizi memuat 44 Hadits yang terdistribusi dalam 18 tema, Sunan ibn Majah memuat 52 Hadits riwayatnya yang terdistribusi dalam 15 tema, Sunan Abî Dawud memuat 53 Hadits yang termuat dalam 17 tema, Sunan Ad-Darimiy memuat 19 Hadits yang terdapat dalam 7 tema, dan Al-Muwatta’ memuat 15 Hadits dalam 8 tema.
3. MaimunahBintiAl-Harits
Maimunah binti Al-Hârits adalah istri Nabi. Ia menikah dengan Nabi pada tahun 7 H bulan Dzulqa’dah setelah diperbolehkan melaksanakan ‘umrah di Makkah sebagai kesepakatan dari perjanjian Hudaibiyah. Sebelumnya, ia telah menikah dengan Abû Rahm ibn ‘Abd. Al-‘Uzza sebelum masuk Islam. Ia wafat pada tahun 51 H.
Jumlah Hadits yang disandarkan kepadanya dalam Al-Kutub At-Tis’ah sebanyak 172 buah Hadits. Semuanya ia riwayatkan langsung dari Rasulullah. Adapun yang meriwayatkan Hadits-Haditsnya adalah: putra saudari-saudarinya: ‘Abdullah ibn ‘Abbâs, ‘Abdullah ibn Syidad ibn Al-Hadi, ‘Abdurrahman ibn As-Saib Al-Hilaliy, Yazid ibn Al-Ashom; bekas budaknya: Nudbah, ‘Atha’ ibn Yasar, Sulaiman ibn Yasar; Ibrahim ibn ‘Abdullah ibn Ma’bad, Kuraib maula ibn ‘Abbâs, ‘Ubaidillah ibn As-Sibaq, ‘Ubaidillah ibn ‘Utbah, Al-‘Aliyah binti As-Sabi’, dan sebagainya.
Dari 172 Hadits yang disandarkan kepadanya, 60 Hadits ditakhrijkan oleh Ahmad ibn Hanbal yang disusun secara alfabetis. Sedangkan 112 Hadits lainnya ditakhrijkan dalam delapan kitab Hadits sumber primer lainnya. Shahih Al-Bukhari terdapat 22 Hadits yang termuat dalam 6 tema, Shahih Muslim memuat 20 Hadits riwayatnya yang terdapat dalam 9 tema, Sunan An-Nasai memuat 27 Hadits riwayatnya yang termuat dalam 11 tema, Sunan At-Tirmizi memuat 6 Hadits yang terdistribusi dalam 4 tema, Sunan ibn Majah memuat 11 Hadits riwayatnya yang terdistribusi dalam 5 tema, Sunan Abî Dawud memuat 13 Hadits yang termuat dalam 5 tema, Sunan Ad-Darimiy memuat 12 Hadits yang terdapat dalam 5 tema, dan Al-Muwatta’ memuat 1 Hadits dalam 1 tema.
4. HafshahBinti‘UmarIbnAl-Khattab
Sebelum menikah dengan Nabi, Hafsah telah menikah dengan Khunais ibn Khudzafah ibn Qays As-Sahmiy Al-Quraisyi, seorang sahabat Nabi yang turut hijrah dua kali, ke Habasayah dan ke Madinah, serta ikut dalam perang Badar dan Uhud. Khunais meninggal setelah perang Uhud, sedangkan Hafshah berusia 18 tahun. Melihat anaknya menjanda dalam usia muda, ‘Umar gelisah dan menawarkan kepada Abû Bakar dan ‘Usman untuk menikahinya, tetapi keduanya tidak bersedia. Akhirnya Hafshah dinikahi oleh Nabi saw. Ia meninggal pada tahun ditundukkannya Afrika, yaitu tahun 45 H.
Hadits yang disandarkan kepada Hafsah yang terdapat dalam Al-Kutub At-Tis’ah semuanya berjumlah 147 Hadits. Hal ini membuktikan bahwa Hafsah termasuk salah seorang dari istri Nabi yang aktif meriwayatkan Hadits.
Hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Hafshah sebagian besar diriwayatkan langsung dari Nabi, dan sebagian lainnya dari ‘Umar ibn Al-Khaththâb. Adapun para sahabat yang meriwayatkan Hadits darinya adalah: saudaranya: ‘Abdullah ibn ‘Umar, anak saudaranya: Hamzah ibn ‘Abdullah ibn ‘Umar dan istrinya Shafiyyah binti Abî ‘Ubaid. Sedangkan dari kalangan tabi’in: Hâritsah ibn Wahab, Al-Muthallib ibn Abî Wada’ah, Ummu Mubasyir Al-Anshariyah, ‘Abdurrahman ibn Al-Hârits ibn Hisyam, Abdullah ibn Shafwan ibn Umayyah, dan sebagainya.
Dari 147 Hadits yang ia riwayatkan, 48 di antaranya diriwayatkan oleh Ahmad ibn Hanbal dalam kitab Musnad-nya. Adapun 99 Hadits lainnya terdistribusi dalam delapan kitab Hadits sumber primer lainnya dengan distribusi tema sebagai berikut: Shahih Al-Bukhari terdapat 15 Hadits yang termuat dalam 7 tema, Shahih Muslim memuat 14 Hadits riwayatnya yang terdapat dalam 5 tema, Sunan An-Nasai memuat 40 Hadits riwayatnya yang termuat dalam 6 tema, Sunan At-Tirmizi memuat 3 Hadits yang terdistribusi dalam 2 tema, Sunan ibn Majah memuat 6 Hadits riwayatnya yang terdistribusi dalam 5 tema, Sunan Abî Dawud memuat 6 Hadits yang termuat dalam 4 tema, Sunan Ad-Darimiy memuat 4 Hadits yang terdapat dalam 2 tema, dan Al-Muwatta’ memuat 9 Hadits dalam 6 tema.
5. UmmuHabibahRamlahBintiAbuSufyan
Nama lengkapnya Ramlah binti Abû Sufyan Shakhr ibn Harb ibn Umayyah Al-Umawiy. Ia lahir 17 tahun sebelum kenabian. Abû Sufyan, ayah Ramlah adalah pemimpin suku Quraisy dan pemuka kaum kafir hingga Fath Al-Makkah. Meskipun begitu, Ramlah sudah memeluk agama Islam sejak awal mula, bahkan ia termasuk shahabiyah yang ikut hijrah ke Habasyah bersama suaminya, ‘Ubaidillah ibn Jahsy. Di Habasyah tersebut ia melahirkan seorang anak perempuan yang diberi nama Habibah, dan dengan nama anaknya tersebut ia dijuluki Ummu Habibah. Setelah ‘Ubaidillah ibn Jahsy meninggal dunia, Nabi mengutus Ja’far ibn Abî Thalib untuk melamar Ummu Habibah kemudian menikahkannya. Nabi menikah dengan Ummu Salamah pada tahun 6 H / 7 H sedangkan Ummu Salamah masih di Habasyah. Kala itu Ummu Habibah berumur 40 tahun. Ia wafat pada tahun 42 H.
Ummu Habibah termasuk salah satu dari istri Nabi yang juga aktif meriwayatkan Hadits. Dalam Al-Kutub At-Tis’ah terdapat 144 Hadits yang disandarkan periwayatannya kepadanya. Sebagian besar Hadits yang ia riwayatkan berasal langsung dari Rasulullah, dan sebagian yang lain ia riwayatkan dari Zainab binti Jahsy. Adapun yang meriwayatkan Hadits darinya antara lain adalah: Habibah, Mu’awiyah, ‘Abdullah ibn ‘Utbah ibn Abû Sufyan, Abû Sufyan ibn Sa’id ibn Al-Mughirah, Salim ibn Siwar dan Abû Al-Jarrah, Abû Ash-Shalih As-Samman, ‘Urwah ibn Az-Zubayr, Zainab binti Ummu Salamah, Shafiyyah binti Syaibah, dan Syahr ibn Hausyab.
Dari 144 Hadits yang disandarkan kepadanya, 50 di antaranya diriwayatkan oleh Ahmad ibn Hanbal. Sisanya terdapat dalam 8 kitab Hadits sumber primer lainnya dengan distribusi tema sebagai berikut: Shahih Al-Bukhari terdapat 13 Hadits yang termuat dalam 6 tema, Shahih Muslim memuat 12 Hadits riwayatnya yang terdapat dalam 4 tema, Sunan An-Nasai memuat 36 Hadits riwayatnya yang termuat dalam 5 tema, Sunan At-Tirmizi memuat 6 Hadits yang terdistribusi dalam 4 tema, Sunan ibn Majah memuat 10 Hadits riwayatnya yang terdistribusi dalam 6 tema, Sunan Abî Dawud memuat 8 Hadits yang termuat dalam 5 tema, Sunan Ad-Darimiy memuat 5 Hadits yang terdapat dalam 3 tema, dan Al-Muwatta’ memuat 1 Hadits dalam 1 tema.
6. ZainabBintiJahsyi
Zainab binti Jahsyi ibn Rabab ibn Ya’mar pada mulanya bernama Barra’, namun ketika diperistri Rasulullah diganti namanya dengan Zainab. Sebelum nikah dengan Rasulullah, ia telah menikah dengan Zaid ibn Al-Haritsah, bekas budak dan anak angkat Rasulullah. Setelah mereka bercerai, Allah menikahkannya secara langsung melalui firmannya (Q.s. Al-Ahzab [9]: 27) tanpa wali dan tanpa saksi. Pernikahannya dengan Nabi berlangsung pada tahun 3 H. Ia meninggal pada tahun 20 H, dan merupakan orang pertama yang meninggal dunia setelah Rasulullah dari istri-istri Nabi.l
Hadits-hadistnya ia riwayatkan langsung dari Rasulullah. Para murid yang meriwayatkan Hadits darinya adalah: Muhammad ibn ‘Abdullah ibn Jahsy; Madzkur dan Kalsum ibn Al-Musthafa, Zainab binti Abû Salamah, dan Ummu Habibah binti Abî Sufyan.
Tidak terlalu banyak Hadits yang diriwayatkan oleh Zainab. Dalam Al-Kutub At-Tis’ah hanya terdapat 27 buah Hadits yang disandarkan kepadanya. Hadits-Hadits tersebut dalam: Shahih Al-Bukhari 6 Hadits, Shahih Muslim 4 Hadits, Sunan At-Tirmizi 2 Hadits, Sunan An-Nasaiy 2 Hadits, Sunan Abî Dawud, 2 Hadits, Sunan ibn Majah, 2 Hadits, Musnad Ahmad, 8 Hadits, Al-Muwattha’ 1 Hadits.
7. ShafiyyahBintiHuyai
Shafiyah binti Huyai ibn Akhthab ibn Sa’id ibn Tsa’labah Al-Israiliyah merupakan seorang wanita bangsawan, mulya, cerdas dan memiliki kedudukan yang terpandang. Sebelumnya ia telah menikah dengan Salam ibn ‘Abd Al-Haqiq dan kemudian dengan Kinanah ibn ‘Abd Al-haqiq. Keduanya adalah penyair Yahudi. Kinanah terbunuh dalam perang Khaibar dan Shafiyyah menjadi tawanan perang. Seusai perang Khaibar, Shafiyah dinikahi Nabi dengan mahar kemerdekaannya. Ia wafat pada tahun 50 H.
Haditsnya ia riwayatkan langsung dari Rasulullah. Sedangkan orang yang meriwayatkan Hadits darinya adalah anak saudaranya dan bekas budak-budaknya: Kinanah dan Yazid ibn Ma’tab, ‘Ali ibn Al-Husain ibn ‘Ali, Muslim ibn Shafwan, dan Ishak ibn ‘Abdullah ibn Al-Hârits.
Dalam Al-Kutub At-Tis’ah, jumlah Hadits yang disandarkan kepadanya berjumlah 25 Hadits. Masing-masing Hadits tersebut terdapat dalam: Shahih Al-Bukhari 7 Hadits, Shahih Muslim 1 Hadits, Sunan At-Tirmizi 3 Hadits, Sunan Abî Dawud 3 Hadits, Sunan ibn Majah 2 Hadits, Musnad Ahmad 7 Hadits, dan Sunan Al-Darimiy 2 Hadits.
8. Juwairiyah Binti Al-Harits
Juwairiyah binti Al-Harits ibn Abî Dhirar ibn Al-Habib Al-Khuza’iyah Al-Musthaliqiyah adalah sayyidah yang ditawan ketika kaum Muslimin mengalahkan Bani Musthaliq pada saat perang Muraisi’ (5/6 H). Rasulullah membebaskannya lalu menikahinya. Pada saat itu, Juwairiyah berusia 20 tahun.. Pernikahannya tersebut menjadi sebab dibebaskannya seratus keluarga dari Bani Musthaliq. Sebelumnya ia telah menikah dengan Musafi’ ibn Shafwan Al-Mushthaliqiy yang terbunuh pada perang Muraisi’ tersebut. Ia wafat pada tahun 56 H.
Semua hadistnya ia riwayatkan langsung dari Rasulullah. Sedangkan orang lain yang meriwayatkan Hadits darinya adalah: ‘Abdullah ibn ‘Abbâs, ‘Ubaid ibn As-Sibaq, Abû Ayyub Al-Maraghi, Mujahid ibn Jabar, Kuraib, Kulsum ibn Al-Musthaliq, dan ‘Abdullah ibn Syidad ibn Al-Hadi.
Hadits yang disandarkan kepadanya dalam Al-Kutub At-Tis’ah jumlahnya ada 17 buah. 10 Hadits di antaranya diriwayatkan oleh Ahmad ibn Hanbal, 2 Hadits terdapat dalam Shahih Muslim, dan masing-masing 1 Hadits dalam kitab Shahih Al-Bukhari, Sunan Al-Tirmizi, Sunan An-Nasaiy, Sunan Abî Dawud, dan Sunan Ibn Majah.
9. Saudah Binti Zam’ah
Saudah binti Zam’ah ibn Qays ibn ‘Abd. Syams. Ia merupakan istri Rasulullah setelah wafat Khadijah. Ia menjadi istri Nabi satu-satunya sampai lebih tiga tahun sebelum masuknya ‘Âisyah dalam rumah tangga Nabi. Saudah ikut hijrah ke Habasyah dan dinikahi Nabi ketika masih di Makkah sebelum hijrah ke Madinah.. Sebelumnya ia telah menikah dengan As-Sukran ibn ‘Amr Al-‘Amiriy yang meninggal ketika hijrah ke Habasyah. Setelah ‘Âisyah masuk dalam rumah tangga Nabi, begitu juga dengan istri-istri yang lainnya, Saudah memberikan jatah kunjungan Nabi kepadanya kepada ‘Âisyah. Ia wafat pada tahun 54 H.
Semua Hadits riwayatnya ia riwayatkan langsung dari Rasulullah. Adapun orang lain yang meriwayatkan Hadits darinya adalah Ibn ‘Abbâs, dan Yahya ibn ‘Abdillah ibn ‘Abdurrahman.
Hadits yang disandarkan kepadanya berjumlah 9 Hadits. 4 di antaranya diriwayatkan oleh Ahmad ibn Hanbal dalam kitab Musnad-nya dan masing-masing 1 Hadits dalam kitab Shahih Al-Bukhari, Sunan At-Tirmizi, Sunan An-Nasaiy, Sunan Abî Dawud, dan Sunan Ad-Darimiy.
Asma’ binti Yazid tercatat meriwayatkan 76 Hadits dalam
Al-Kutub At-Tis’ah, yaitu: Sunan An-Nasai memuat 1 Hadits;
Sunan At-Tirmizi memuat 8 Hadits; Sunan Ibn Majah memuat 7 Hadits; Sunan Abî Dawud memuat 7 Hadits; Sunan Ad-Darimiy memuat 2 Hadits; Musnad Ahmad memuat 51 Hadits.
Shahabiyah yang bukan istri Nabi meriwayatkan antara 10-50 Hadits:
1. Lubabah Binti Al-Harits Ibn Hazn
Lubabah adalah saudara Maimunah binti Al-Hârits Ummu Al-Mu’minin. Ia merupakan wanita pertama yang masuk Islam setelah Khadijah. Lubabah adalah istri ‘Abbâs ibn Abdul Muthalib. Ia meninggal pada masa khalifah ‘Usman ibn Al-‘Affan.
Lubabah meriwayatkan 48 Hadits langsung dari Rasulullah. Hadits-Haditsnya diriwayatkan oleh dua anaknya: ‘Abdullah dan Tamam, ‘Umayr ibn al-Hârits, Anas ibn Malik, Qabûs ibn Abû Al-Mukhariq, ‘Abdullah ibn al-Hârits ibn Naufal, dan Kuraib maula ibn ‘Abbâs. Hadits-Hadits riwayatnya terdapat dalam Shahih Al-Bukhari 8 Hadits; Shahih Muslim 8 Hadits; Sunan At-Tirmizi 1 Hadits; Sunan An-Nasaiy 3 Hadits; Sunan Abî Dawud 2 Hadits; Sunan Ibn Majah 4 Hadits; Musnad Ahmad 18 Hadits; Al-Muwattha’ 2 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 2 Hadits.
2. Ar-Rubayyi’ Binti Mu’awwidz
Al-Rubayyi’ binti Mu’awwidz ibn ‘Afra’ binti Al-Hârits ibn Rifa’ah ibn Al-Hârits ibn Sawad ibn Malik ibn Ghanam ibn Malik ibn An-Najjar Al-Anshariyah. Ia merupakan istri Anas ibn Malik, setelah sebelumnya nikah dengan Iyyas ibn Al-Bakir Al-Laisiy. Ia juga termasuk salah seorang yang melakukan bai’at di bawah pohon untuk sehidup semati dengan Rasulullah sebelum terjadinya perjanjian Hudaibiyah. Al-Rubayyi’ juga terlibat dalam peperangan bersama dengan Rasulullah. Ia bertugas memberi minum pasukan, menyiapkan keperluan mereka, dan merawat pasukan yang terluka atau mati.
Ia meriwayatkan Hadits langsung dari Rasulullah. Adapun yang meriwayatkan haditsnya adalah anaknya: ‘Âisyah binti Anas ibn Malik, Khalid ibn Dzakwan, Sulaiman ibn Yasar, Muhammad ibn ‘Abdurrahman ibn Tsauban, Abû Salamah ibn ‘Abdurrahman, Nafi’ maula ibn ‘Umar, Abû ‘Ubaidah ibn Muhammad ibn ‘Ammar, ‘Unbadah ibn Al-Walid ibn ‘Ubadah, dan ‘Abdullah ibn Muhammad ibn ‘Aqil.
Hadits yang ia riwayatkan berjumlah 44 Hadits yang terdistribusi dalam kitab: Shahih Al-Bukhari 6 Hadits; Shahih Muslim 1 Hadits; Sunan At-Tirmizi 4 Hadits; Sunan An-Nasaiy 2 Hadits; Sunan Abî Dawud 6 Hadits; Sunan Ibn Majah 8 Hadits; Musnad Ahmad 14 Hadits; Al-Muwattha’ Malik 1 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 2 Hadits.
3. Aminah Binti Muhshan (Ummu Qays)
Ummu Qays binti Muhshan Al-Asadiyah, saudara ‘Ukasyah. Masuk Islam di Makkah sejak awal, kemudian ikut hijrah ke Madinah. Ia meriwayatkan Hadits langsung dari Nabi. Adapun yang meriwayatkan Hadits-Haditsnya adalah pelayannya: ‘Adiy ibn Dinar, Abû Al-Hasan; ‘Ubaidillah ibn ‘Abdillah ibn ‘Utbah ibn Mas’ud, Wabishah ibn Ma’bad al-Asadiy, Abû ‘Ubaidah ibn ‘Abd ibn Zam’ah, ‘Amrah saudari Nafi’ maula Hamnah binti Syuja’.
Hadits yang ia riwayatkan berjumlah 34 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab sebagai berikut: Shahih Al-Bukhari 5 Hadits; Shahih Muslim 4 Hadits; Sunan At-Tirmizi 1 Hadits; Sunan An-Nasaiy 4 Hadits; Sunan Abî Dawud 4 Hadits; Sunan Ibn Majah 4 Hadits; Musnad Ahmad 9 Hadits; Al-Muwattha’ 1 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 2 Hadits.
4. Zainab Binti Mu’awiyah
Zainab binti Mu’awiyah ibn ‘Attab ibn Al-As’ad ibn ‘Amirah ibn Khatit ibn Jasyam ibn Tsaqif. Ia adalah istri ‘Abdullah ibn Mas’ud. Ia meriwayatkan Hadits langsung dari Rasulullah dan sebagian lagi ia riwayatkan melalui ‘Abdullah ibn Mas’ud atau ‘Umar ibn al-Khaththâb. Adapun yang meriwayatkan Hadits darinya adalah anaknya: Abû ‘Ubaidah, ‘Amr ibn al-Hârits ibn Dhirar dan anaknya: Muhammad atau ‘Abdullah ibn ‘Amr ibn Al-Hârits, Bisr ibn Sa’id dan ‘Ubaid ibn As-Sibaq.
Zainab meriwayatkan Hadits sebanyak 27 yang terdistribusi dalam kitab-kitab sebagai berikut: Shahih al-Bukhari 1 Hadits; Shahih Muslim 3 Hadits; Sunan At-Tirmizi1 Hadits; Sunan An-Nasaiy 10 Hadits; Sunan Abî Dawud 1 Hadits; Sunan Ibn Majah 2 Hadits; Musnad Ahmad 8 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 1 Hadits.
5. Ummu Al-Hushain Binti Ishaq
Ummu Al-Hushain binti Ishak Al-Ahmasiyah mengikuti Haji Wada’ bersama dengan Rasulullah. Ia menyaksikan khutbah Nabi pada Haji Wada’ tersebut. Ia meriwayatkan Hadits dari Rasulullah dan sebagian melewati sahabat lainnya. Hadistnya diriwayatkan oleh cucunya: Yahya ibn Al-Hushain dan Al-‘Aizar ibn Hârits.
Hadits yang ia riwayatkan sebanyak 27 Hadits yang terdistribusi dalam kitab-kitab sebagai berikut: Shahih Muslim 5 Hadits; Sunan At-Tirmizi 1 Hadits; Sunan An-Nasaiy 2 Hadits; Sunan Abî Dawud 1 Hadits; Sunan Ibn Majah 1 Hadits; Musnad Ahmad 17 Hadits.
6. Ummu Kurz
Ummu Kurz Al-Ka’biyyah Al-Khuza’iyyah Al-Makiyyah. Ia masuk Islam pada hari terjadinya perjanjian Hudaibiyah. Pada waktu itu, Rasulullah memberinya daging dari unta yang ia sembelih sebagai hewan kurban. Ia meriwayatkan Hadits dari Rasulullah. Haditsnya diriwayatkan oleh ‘Atha’, Thawus, Mujahid, Siba’ ibn Tsabit, ‘Urwah ibn Az-Zubayr, dan sebagainya.
Haditsnya berjumlah 25 terdistribusi dalam kitab-kitab sebagai berikut: Shahih Al-Bukhari 1 Hadits; Shahih Muslim 1 Hadits; Sunan At-Tirmizi 1 Hadits; Sunan Abî Dawud 2 Hadits; Musnad Ahmad 10 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 1 Hadits.
7. Asma Binti ‘Umays
Asma’ binti ‘Umays Al-Khasa’iyyah adalah saudari seibu Maimunah binti Al-Hârits Ummu Al-Mu’minin. Asma’ binti ‘Umays masuk Islam sejak dini ketika masih di Mekkah. Ia ikut serta berhijrah ke negeri Habasyah. Ia nikah dengan Ja’far ibn Abî Thalib, kemudian dengan Abû Bakar, lalu dengan ‘Ali ibn Abî Thalib, dan dengan masing-masing suaminya tersebut ia memiliki anak.
Ia meriwayatkan Hadits langsung dari Rasulullah. Adapun yang meriwayatkan Haditsnya adalah anaknya: ‘Abdullah ibn Ja’far, cucunya: Al-Qasim ibn Muhammad ibn Abû Bakar dan Ummu ‘Aun binti Muhammad ibn Ja’far, anak saudarinya: ‘Abdullah ibn ‘Abbâs dan ‘Abdullah ibn Syidad ibn Al-Hadi, Sa’id ibn Al-Musayyab, Fathimah binti ‘Aliy, dan Abû Yazid Al-Madaniy.
Asma’ binti ‘Umays meriwayatkan 24 Hadits yang terdistribusi dalam kitab-kitab berikut: Sunan al-Tirmizi 3 Hadits; Sunan An-Nasaiy 1 Hadits; Sunan Abî Dawud 3 Hadits; Sunan Ibn Majah 3 Hadits; Musnad Ahmad 12 Hadits; Al-Muwattha’ 2 Hadits.
8. Khaulah Binti Hakim
Khaulah binti Hakim ibn Umayyah ibn Haritsah ibn Al-Auqash ibn Murrah, panggilannya adalah Ummu Syarik. Ia adalah istri ‘Usman ibn Madh’un. Khaulah adalah satu di antara para wanita yang menyerahkan dirinya untuk Nabi saw.
Ia meriwayatkan Hadits dari Nabi. Haditsnya diriwayatkan oleh Sa’ad ibn Abî Waqqash, Sa’id ibn Al-Musayyab, Bisyr ibn Sa’ad, ‘Ur-wah ibn Az-Zubayr, dan meriwayatkan darinya secara mursal ‘Umar ibn ‘Abdul ‘Aziz dan Muhammad ibn Yahya ibn Hibban.
Khaulah binti Hakim meriwayatkan 22 Hadits yang terdistribusi dalam kitab-kitab berikut ini: Shahih Muslim 2 Hadits; Sunan At-Tirmizi 2 Hadits; Sunan An-Nasaiy1 Hadits; Sunan Ibn Majah 2 Hadits; Musnad Ahmad13 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 2 Hadits.
9. Fatimah Binti Rasulullah
Dipanggil dengan “Ummu Ibniha” dan dikenal sebagai Az-Zahra’, lahir pada saat Nabi berusia 41 tahun. Fatimah meriwayatkan Hadits dari Rasulullah. Adapun yang meriwayatkan Hadits darinya adalah anaknya: Hasan dan Husain, ‘Ali ibn Abî Thalib, cucunya secara mursal: Fathimah binti Al-Husain ibn ‘Aliy. ‘Âisyah, Ummu Salamah, Anas ibn Malik, dan Salma Ummu Rafi’. Fathimah merupakan putri Nabi keempat setelah Zainab, Ruqayyah, dan Ummu Kulsum. Fathimah menikah dengan ‘Ali ibn Abî Thalib pada tahun 2 H, empat setengah bulan setelah Nabi membangun rumah tangga dengan ‘Âisyah. Pada waktu itu, Fathimah berumur 15 tahun 5 ½ bulan. ‘Ali hanya beristri satu hingga Fathimah wafat. Fathimah wafat kurang lebih 6 bulan setelah wafatnya Rasulullah dengan umur 27 tahun.
Fathimah binti Rasulullah meriwayatkan 19 Hadits yang terdistribusi dalam kitab-kitab berikut ini: Sunan At-Tirmizi 2 Hadits; Sunan Abî Dawud 1 Hadits; Sunan Ibn Majah 4 Hadits; Musnad Ahmad 9 Hadits; Al-Muwattha’ 2 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 1 Hadits.
10. Salhah Binti Milhan (Ummu Sulaim)
Ummu Sulaim binti Milhan adalah saudari Ummu Haram Al-Anshariyah. Ia merupakan ibu dari Anas ibn Malik, dan istri dari Abû Thalhah Al-Anshariy. Sebelum dengan Abû Thalhah, ia telah menikah dengan Malik ibn An-Nadhr. Mereka bercerai setelah melahirkan Anas karena Ummu Sulaim masuk Islam sedangkan Malik menolak. Ummu Sulaim kemudian dinikahi oleh Abû Thalhah yang masih musyrik dengan syarat ke-Islamannya. Ummu Sulaim ikut perang Hunain bersama Rasulullah bertugas untuk memberikan minum kepada pasukan dan mengobati prajurit yang terluka. Ummu Sulaim adalah seorang yang sabar dan bijaksana. Ketika Abû Thalhah keluar rumah, anaknya yang sedang sakit meninggal dunia. Ia tidak mengatakannya kepada suaminya ketika ia pulang melainkan hanya mengatakan bahwa anaknya telah tenang. Setelah makan, dan melayani suaminya di tempat tidur, dan setelah segar baru ia katakan ihwal kematian anaknya tersebut secara hati-hati kepada suaminya. Karena hal tersebut Nabi mendoakan mereka berdua dengan bersabda, “Semoga Allah memberkahi malam kalian berdua.” Ummu Sulaim memiliki tujuh orang anak dan semuanya hafal Al-Qur’an.
Ia meriwayatkan Hadits dari Nabi, dan Haditsnya diriwayatkan oleh Anas ibn Malik, ‘Abdullah ibn ‘Abbâs, ‘Amr ibn ‘Ashim Al-Anshariy, dan Abû Salamah ibn ‘Abdurrahman ibn ‘Auf.
Ummu Sulaim meriwayatkan 19 Hadits yang terdistribusi sebagai berikut: Shahih Muslim 3 Hadits; Sunan At-Tirmizi 1 Hadits; Sunan An-Nasaiy 1 Hadits; Musnad Ahmad 13 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 1 Hadits.
11. Umaymah Binti Ruqaiqah
Umaymah binti Ruqaiqah adalah Umaymah binti ‘Abdullah ibn Bajad ibn ‘Umayr ibn Al-Hârits ibn Haritsah ibn Sa’ad ibn Tamim ibn Murrah. Ruqaiqah adalah nama ibunya yang merupakan saudari Khadijah binti Khuwailid Ummu Al-Mu’minin. Ia turut dalam bai’at al-nisa’. Suaminya bernama Habib ibn Ka’ab ibn ‘Umar Ats-Tsaqafiy. Umaymah kemudian pindah ke Syam, di sana ia dibangunkan rumah oleh Umayyah. Ia meriwayatkan Hadits dari Nabi dan dari para isteri Nabi. Adapun yang meriwayatkan hadisnya adalah anaknya: Hakimah dan Muhammad ibn Al-Munkadir.
Ruqaiqah meriwayatkan 17 Hadits yang terdistribusi dalam kitab-kitab sebagai berikut: Sunan At-Tirmizi 1 Hadits; Sunan An-Nasaiy 3 Hadits; Sunan Abî Dawud 1 Hadits; Sunan Ibn Majah 1 ha-dits; Musnad Ahmad 10 Hadits; Al-Muwattha’ 1 Hadits.
12. Ummu Jundab
Ummu Jundab Al-Azadiyah adalah ibu dari Sulaiman ibn ‘Amr ibn Al-Ahwash. Ia meriwayatkan Hadits dari Nabi saw. Adapun Haditsnya diriwayatkan oleh anaknya: Sulaiman ibn ‘Amr ibn Al-Ahwah, dan ‘Abdullah ibn Syidad ibn Al-Hadi, dan Abû Yazid maula ‘Abdullah ibn Al-Hârits.
Ia meriwayatkan 16 Hadits yang terdapat dalam kitab berikut ini: Sunan Abî Dawud 2 Hadits; Sunan Ibn Majah 3 Hadits; Musnad Ahmad 11 Hadits.
13. Busrah Binti Shafwan
Busrah binti Shafwan ibn Naufal ibn Asad ibn ‘Abd Al-Uzza ibn Qushay Al-Qurasyiyah Al-Asadiyah. Busrah termasuk wanita yang ikut hijrah ke Madinah.
Ia meriwayatkan Hadits dari Rasulullah. Adapun yang meriwayatkan Haditsnya adalah Ummu Kulsum binti ‘Uqbah ibn Abî Mu’ith, ‘Abdullah ibn ‘Amr ibn Al-’Âsh, Marwan ibn Al-Hakam, ‘Urwah ibn Az-Zubayr, Hamid ibn ‘Abdurrahman ibn ‘Auf.
Busrah meriwayatkan 16 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab berikut ini: Sunan At-Tirmizi 1 Hadits; Sunan An-Nasaiy 6 Hadits; Sunan Abî Dawud 1 Hadits; Sunan Ibn Majah 1 Hadits; Musnad Ahmad 5 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 2 Hadits.
14. Ummu Kulsum Binti ‘Uqbah
Ummu Kulsum binti ‘Uqbah ibn Abî Mua’ith Al-Umawiyah adalah saudari ‘Usman ibn ‘Affan dari ibu yang sama. Ia termasuk orang yang awal masuk Islam. Ia hijrah ke Madinah pada tahun 7 H, yaitu pada tahun terjadinya perjanjian Hudaibiyah. Ia menikah dengan Zaid ibn Haritsah setelah di Madinah. Setelah Zaid mati ia menikah dengan Az-Zubayr ibn Al-‘Awwam dan punya anak Zainab. Setelah cerai dengan Az-Zubayr, Ummu Kulsum nikah dengan ‘Abdurrahman ibn ‘Auf dan punya anak namanya Ibrahim dan Hamid. Setelah ‘Abdurrahman wafat, ia nikah dengan ‘Amr ibn Al-’Âsh. Se-bulan bersama ‘Amr tinggal di Mesir, ia kemudian wafat.l Bersambung
Ummu Kulsum meriwayatkan Hadits dari Nabi dan dari Busrah binti Shafwan. Adapun yang meriwayatkan Haditsnya adalah kedua anaknya: Ibrahim dan Hamid ibn ‘Abdurrahman ibn ‘Auf.
Ummu Kulsum meriwayatkan 15 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab berikut ini: Shahih Al-Bukhari 1 Hadits; Shahih Muslim 1 Hadits; Sunan At-Tirmizi 1 Hadits; Sunan Abî Dawud 2 Hadits; Musnad Ahmad 10 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 1 Hadits.
15. Judamah Binti Wahab
Judamah binti Wahab Al-Asadiyah adalah saudari ‘Ukasyah ibn Muhshan dari satu ibu. Ia meriwayatkan Hadits dari Nabi. Adapun yang meriwayatkan Haditsnya adalah ‘Âisyah Ummu Al-Mu’minin. Ia termasuk awal masuk Islamnya, dan ikut dalam bai’at al-nisa’, serta hijrah ke Madinah beserta kaumnya. Ia bersuamikan Anas ibn Qatadah, seorang sahabat Nabi yang ikut dalam perang Badar dan terbunuh ketika perang Uhud.
Judamah meriwayatkan 13 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab berikut ini: Shahih Muslim 2 Hadits; Sunan At-Tirmizi 2 Hadits; Sunan An-Nasaiy 1 Hadits; Sunan Abî Dawud 1 Hadits; Sunan Ibn Majah 1 Hadits; Musnad Ahmad 4 Hadits; Al-Muwattha’ 1 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 1 Hadits.
16. Hamnah Binti Jahsyi
Hamnah binti Jahsyi Al-Asadiyah adalah saudara Zainab, istri Nabi saw. Ia nikah dengan Mus’ab ibn ‘Umayr. Setelah Mus’ab terbunuh pada perang Uhud, Hamnah nikah lagi dengan Thalhah ibn ‘Ubaidillah. Dengan Thalhah dikaruniai dua orang anak yang diberi nama Muhammad dan ‘Umar. Ia ikut dalam bai’at al-nisa’ dan dalam perang Uhud yang bertugas untuk memberi minum pasukan dan merawat prajurit yang terluka.
Hamnah meriwayatkan 13 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab sebagai berikut: Sunan At-Tirmizi 1 Hadits; Sunan Abî Dawud 3 Hadits; Sunan Ibn Majah 3 Hadits; Musnad Ahmad 5 Hadits; Al-Muwattha’ 1 Hadits.
17. Hawa’ (Ummu Bajid)
Ummu Bajid Al-Anshariyah adalah wanita yang ikut bai’at al-nisa’. Ia meriwayatkan 13 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab berikut ini: Sunan At-Tirmizi 1 Hadits; Sunan An-Nasaiy 2 Hadits; Sunan Abî Dawud 1 Hadits; Musnad Ahmad 7 Hadits; Al-Muwattha’ 2 Hadits.
18. Fatimah Binti Abi Hubays
Silsilahnya adalah Fatimah binti Abû Hubays ibn Al-Muthalib ibn Asad ibn ‘Abdul Uzza ibn Qushai Al-Asadiyah. Ia ikut hijrah ke Madinah. Fatimah meriwayatkan Haditsnya dari Rasulullah. ‘Urwah ibn Al-Zubayr meriwayatkan Hadits darinya.
Haditsnya ada 13 buah yang terdapat dalam kitab-kitab sebagai berikut: Sunan An-Nasaiy 5 Hadits; Sunan Abî Dawud 4 Hadits; Sunan Ibn Majah 1 Hadits; Musnad Ahmad 3 Hadits.
19. Nasibah Binti Ka’ab Ibn ‘Amr (Ummu ‘Umarah)
Nasibah binti Ka’ab ibn ‘Amr ibn ‘Auf ibn Mabdul ibn ‘Amr ibn Ghanam ibn Mazin ibn An-Najjar Al-Anshariyah dikenal dengan panggilan Ummu ‘Umarah. Ia adalah satu dari 2 orang Yatsrib yang mengadakan perjanjian dengan Nabi pada ba’iat al-‘aqabah kedua yang diikuti oleh 62 laki-laki dan dua orang perempuan suku Khajraj. Nasibah dalam bai’at al-‘Aqabah tersebut beserta suaminya: Zaid ibn ‘Ashim, dan dua orang anaknya: Hubaib dan ‘Abdullah. Ia menyertai Nabi dalam beberapa peperangan sebagai perawat prajurit yang terluka dan mengurusi logistik, di antaranya adalah dalam perang Uhud. Ketika sampai kepadanya kabar bahwa Hubaib, anaknya, terbunuh dalam perang oleh Musailamah, ia berjanji untuk membalas Musailamah. Pada perang Yamamah, ia ikut perang bersama Khalid ibn Al-Walid dan berhasil membunuh Musailamah, dan tangannya waktu itu terputus.
Nasibah meriwayatkan Hadits langsung dari Nabi. Adapun yang meriwayatkan Hadits darinya adalah ‘Ubadah ibn Tamim, Al-Hârits ibn ‘Abdullah ibn Ka’ab, ‘Ikrimah maula ibn ‘Abbâs.
Nasibah meriwayatkan 12 Hadits yang terdistribusi dalam kitab-kitab sebagai berikut: Sunan At-Tirmizi 3 Hadits; Sunan An-Nasaiy 1 Hadits; Sunan Abî Dawud 1 Hadits; Sunan Ibn Majah 1 Hadits; Musnad Ahmad 5 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 1 Hadits.
20. Subai’ah Binti Al-Harits
Subai’ah binti Al-Hârits Al-Aslamiyah adalah istri Sa’ad ibn Khaulah. Subai’ah melahirkan anak setengah bulan setelah kematian suaminya. Kemudian ia dilamar oleh dua orang. Hal tersebut ia tanyakan kepada Nabi apakah ia sudah boleh nikah dengan kelahiran putranya, ataukah harus menunggu masa ‘iddah-nya. Dijawab oleh Nabi bahwa ia sudah halal dan boleh menikah dengan orang yang ia kehendaki.
Ia meriwayatkan Hadits langsung dari Nabi saw. Adapun yang meriwayatkan Haditsnya adalah ‘Umar ibn ‘Abdullah ibn Al-Arqam, Masruq ibn Al-Ajda’, Rafr ibn Aus ibn Al-Hudsan, ‘Ubaid Abû Suwayyah, dan ‘Amr ibn ‘Utbah ibn Farqad.
Subai’ah meriwayatkan 11 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab berikut ini: Shahih Al-Bukhari 3 Hadits; Shahih Muslim 1 Hadits; Sunan An-Nasaiy 4 Hadits; Sunan Abî Dawud 1 Hadits; Sunan Ibn Majah 1 Hadits; Musnad Ahmad 2 Hadits.
21. Ummu Haram Binti Malihan
Ummu Haram binti Malihan Malik ibn Khalid An-Najjariy Al-Anshariyah adalah bibi Anas ibn Malik dan istri ‘Ubadah ibn Ash-Shamit. Ia meriwayatkan Hadits langsung dari Rasulullah. Adapun yang meriwayatkan Haditsnya adalah anak saudarinya: Anas ibn Malik; ‘Umayr ibn Al-Aswad, Ya’la ibn Syidad ibn Aus, dan ‘Atha’ ibn Yasar. Ia nikah dengan ‘Ubadah ibn Ash-Shamit dan dikaruniai anak yang diberi nama Muhammad. Setelah dengan ‘Ubadah, Ummu Haram kemudian kawin dengan ‘Amr ibn Qays ibn Zaid Al-Anshariy. Ummu Haram bersama dengan ‘Ubadah turut serta dalam berbagai pertempuran di laut. Ia akhirnya wafat dalam salah satu pertempuran laut yang dipimpin oleh Mu’awiyah di era kekhilafahan ‘Usman ibn ‘Affan pada tahun 27 H., dan dikubur di Qibris.
Ummu Haram meriwayatkan 11 Hadits yang tersebar dalam kitab-kitab berikut ini: Shahih Al-Bukhari 3 Hadits; Shahih Muslim 1 Hadits; Sunan An-Nasaiy 1 Hadits; Sunan Abî Dawud 2 Hadits; Sunan Ibn Majah 1 Hadits; Musnad Ahmad 2 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 1 Hadits.
22. Ummu Hisyam Binti Haritsah
Ummu Hisyam binti Haritsah ibn An-Nu’man An-Najjariy Al-Anshariyah adalah saudara seibu dengan ‘Amrah ibn ‘Abdurrahman. Ia meriwayatkan Hadits langsung dari Nabi. Adapun yang meriwayatkan Haditsnya adalah saudarinya: ‘Amrah; Muhammad ibn ‘Abdurrahman ibn Sa’ad ibn Zurarah, Yahya ibnu ‘Abdullah ibn ‘Abdurrahman ibn Sa’ad ibn Zurarah. Ia masuk Islam dan mengikuti bai’at al-ridwan. Suaminya bernama ‘Umarah ibn Al-Hijab ibn Sa’ad ibn Qays.
Ummu Hisyam meriwayatkan 10 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab berikut ini: Shahih Muslim 3 Hadits; Sunan An-Nasaiy 2 Hadits; Sunan Abî Dawud 2 Hadits; Musnad Ahmad 3 Hadits.
23. Dhiba’ah Binti Az-Zubayr
Dhiba’ah binti Az-Zubayr ibn ‘Abdul Muthalib Al-Hasyimiyah adalah anak paman Nabi. Suaminya bernama Al-Miqdad ibn Al-Aswad dan memiliki anak bernama ‘Abdullah dan Karimah. ‘Abdullah terbunuh ketika perang Jamal. Ia meriwayatkan Hadits langsung dari Nabi, dan sebagian ia terima dari suaminya: al-Miqdad. Adapun Hadits-Haditsnya diriwayatkan oleh anaknya: Karimah binti Al-Miqdad; Ibn ‘Abbâs, ‘Âisyah, ibn Al-Musayyab, ‘Urwah ibn Az-Zubayr, Al-A’raj, dan sebagainya.
Dhiba’ah meriwayatkan 10 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab berikut ini:
Sunan Abî Dawud 3 Hadits; Sunan Ibn Majah 2 Hadits; Musnad Ahmad 5 Hadits.
24. Ghuzailah Binti Dawdan (Ummu Syarik)
Ummu Syarik namanya adalah Ghuzailah binti Dawdan ibn ‘Amr Al-‘Amiriyah. Ia adalah salah satu wanita yang menyerahkan dirinya untuk Nabi, tetapi tidak diterima oleh Nabi dan akhirnya tidak menikah sampai akhir hayatnya. Ia meriwayatkan Hadits langsung dari Nabi. Adapun yang meriwayatkan Haditsnya adalah Jabir ibn ‘Abdullah, Sa’id ibn Al-Musayyab, ‘Urwah ibn Az-Zubayr, dan Syahr ibn Hausab.
Ummu Syarik meriwayatkan 10 Hadits yang terdistribusi dalam kitab-kitab berikut ini: Shahih A-Bukhari 2 Hadits; Shahih Muslim 3 Hadits; Sunan At-Tirmizi 1 Hadits; Sunan An-Nasaiy 1 Hadits; Sunan Ibn Majah 2 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 1 Hadits.
Ummu Kulsum meriwayatkan Hadits dari Nabi dan dari
Busrah binti Shafwan. Adapun yang meriwayatkan
Haditsnya adalah kedua anaknya: Ibrahim dan Hamid ibn ‘Abdurrahman ibn ‘Auf.
Ummu Kulsum meriwayatkan 15 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab berikut ini: Shahih Al-Bukhari 1 Hadits; Shahih Muslim 1 Hadits; Sunan At-Tirmizi 1 Hadits; Sunan Abî Dawud 2 Hadits; Musnad Ahmad 10 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 1 Hadits.
15. Judamah Binti Wahab
Judamah binti Wahab Al-Asadiyah adalah saudari ‘Ukasyah ibn Muhshan dari satu ibu. Ia meriwayatkan Hadits dari Nabi. Adapun yang meriwayatkan Haditsnya adalah ‘Âisyah Ummu Al-Mu’minin. Ia termasuk awal masuk Islamnya, dan ikut dalam bai’at al-nisa’, serta hijrah ke Madinah beserta kaumnya. Ia bersuamikan Anas ibn Qatadah, seorang sahabat Nabi yang ikut dalam perang Badar dan terbunuh ketika perang Uhud.
Judamah meriwayatkan 13 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab berikut ini: Shahih Muslim 2 Hadits; Sunan At-Tirmizi 2 Hadits; Sunan An-Nasaiy 1 Hadits; Sunan Abî Dawud 1 Hadits; Sunan Ibn Majah 1 Hadits; Musnad Ahmad 4 Hadits; Al-Muwattha’ 1 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 1 Hadits.
16. Hamnah Binti Jahsyi
Hamnah binti Jahsyi Al-Asadiyah adalah saudara Zainab, istri Nabi saw. Ia nikah dengan Mus’ab ibn ‘Umayr. Setelah Mus’ab terbunuh pada perang Uhud, Hamnah nikah lagi dengan Thalhah ibn ‘Ubaidillah. Dengan Thalhah dikaruniai dua orang anak yang diberi nama Muhammad dan ‘Umar. Ia ikut dalam bai’at al-nisa’ dan dalam perang Uhud yang bertugas untuk memberi minum pasukan dan merawat prajurit yang terluka.
Hamnah meriwayatkan 13 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab sebagai berikut: Sunan At-Tirmizi 1 Hadits; Sunan Abî Dawud 3 Hadits; Sunan Ibn Majah 3 Hadits; Musnad Ahmad 5 Hadits; Al-Muwattha’ 1 Hadits.
17. Hawa’ (Ummu Bajid)
Ummu Bajid Al-Anshariyah adalah wanita yang ikut bai’at al-nisa’. Ia meriwayatkan 13 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab berikut ini: Sunan At-Tirmizi 1 Hadits; Sunan An-Nasaiy 2 Hadits; Sunan Abî Dawud 1 Hadits; Musnad Ahmad 7 Hadits; Al-Muwattha’ 2 Hadits.
18. Fatimah Binti Abi Hubays
Silsilahnya adalah Fatimah binti Abû Hubays ibn Al-Muthalib ibn Asad ibn ‘Abdul Uzza ibn Qushai Al-Asadiyah. Ia ikut hijrah ke Madinah. Fatimah meriwayatkan Haditsnya dari Rasulullah. ‘Urwah ibn Al-Zubayr meriwayatkan Hadits darinya.
Haditsnya ada 13 buah yang terdapat dalam kitab-kitab sebagai berikut: Sunan An-Nasaiy 5 Hadits; Sunan Abî Dawud 4 Hadits; Sunan Ibn Majah 1 Hadits; Musnad Ahmad 3 Hadits.
19. Nasibah Binti Ka’ab Ibn ‘Amr (Ummu ‘Umarah)
Nasibah binti Ka’ab ibn ‘Amr ibn ‘Auf ibn Mabdul ibn ‘Amr ibn Ghanam ibn Mazin ibn An-Najjar Al-Anshariyah dikenal dengan panggilan Ummu ‘Umarah. Ia adalah satu dari 2 orang Yatsrib yang mengadakan perjanjian dengan Nabi pada ba’iat al-‘aqabah kedua yang diikuti oleh 62 laki-laki dan dua orang perempuan suku Khajraj. Nasibah dalam bai’at al-‘Aqabah tersebut beserta suaminya: Zaid ibn ‘Ashim, dan dua orang anaknya: Hubaib dan ‘Abdullah. Ia menyertai Nabi dalam beberapa peperangan sebagai perawat prajurit yang terluka dan mengurusi logistik, di antaranya adalah dalam perang Uhud. Ketika sampai kepadanya kabar bahwa Hubaib, anaknya, terbunuh dalam perang oleh Musailamah, ia berjanji untuk membalas Musailamah. Pada perang Yamamah, ia ikut perang bersama Khalid ibn Al-Walid dan berhasil membunuh Musailamah, dan tangannya waktu itu terputus.
Nasibah meriwayatkan Hadits langsung dari Nabi. Adapun yang meriwayatkan Hadits darinya adalah ‘Ubadah ibn Tamim, Al-Hârits ibn ‘Abdullah ibn Ka’ab, ‘Ikrimah maula ibn ‘Abbâs.
Nasibah meriwayatkan 12 Hadits yang terdistribusi dalam kitab-kitab sebagai berikut: Sunan At-Tirmizi 3 Hadits; Sunan An-Nasaiy 1 Hadits; Sunan Abî Dawud 1 Hadits; Sunan Ibn Majah 1 Hadits; Musnad Ahmad 5 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 1 Hadits.
20. Subai’ah Binti Al-Harits
Subai’ah binti Al-Hârits Al-Aslamiyah adalah istri Sa’ad ibn Khaulah. Subai’ah melahirkan anak setengah bulan setelah kematian suaminya. Kemudian ia dilamar oleh dua orang. Hal tersebut ia tanyakan kepada Nabi apakah ia sudah boleh nikah dengan kelahiran putranya, ataukah harus menunggu masa ‘iddah-nya. Dijawab oleh Nabi bahwa ia sudah halal dan boleh menikah dengan orang yang ia kehendaki.
Ia meriwayatkan Hadits langsung dari Nabi saw. Adapun yang meriwayatkan Haditsnya adalah ‘Umar ibn ‘Abdullah ibn Al-Arqam, Masruq ibn Al-Ajda’, Rafr ibn Aus ibn Al-Hudsan, ‘Ubaid Abû Suwayyah, dan ‘Amr ibn ‘Utbah ibn Farqad.
Subai’ah meriwayatkan 11 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab berikut ini: Shahih Al-Bukhari 3 Hadits; Shahih Muslim 1 Hadits; Sunan An-Nasaiy 4 Hadits; Sunan Abî Dawud 1 Hadits; Sunan Ibn Majah 1 Hadits; Musnad Ahmad 2 Hadits.
21. Ummu Haram Binti Malihan
Ummu Haram binti Malihan Malik ibn Khalid An-Najjariy Al-Anshariyah adalah bibi Anas ibn Malik dan istri ‘Ubadah ibn Ash-Shamit. Ia meriwayatkan Hadits langsung dari Rasulullah. Adapun yang meriwayatkan Haditsnya adalah anak saudarinya: Anas ibn Malik; ‘Umayr ibn Al-Aswad, Ya’la ibn Syidad ibn Aus, dan ‘Atha’ ibn Yasar. Ia nikah dengan ‘Ubadah ibn Ash-Shamit dan dikaruniai anak yang diberi nama Muhammad. Setelah dengan ‘Ubadah, Ummu Haram kemudian kawin dengan ‘Amr ibn Qays ibn Zaid Al-Anshariy. Ummu Haram bersama dengan ‘Ubadah turut serta dalam berbagai pertempuran di laut. Ia akhirnya wafat dalam salah satu pertempuran laut yang dipimpin oleh Mu’awiyah di era kekhilafahan ‘Usman ibn ‘Affan pada tahun 27 H., dan dikubur di Qibris.
Ummu Haram meriwayatkan 11 Hadits yang tersebar dalam kitab-kitab berikut ini: Shahih Al-Bukhari 3 Hadits; Shahih Muslim 1 Hadits; Sunan An-Nasaiy 1 Hadits; Sunan Abî Dawud 2 Hadits; Su-nan Ibn Majah 1 Hadits; Musnad Ahmad 2 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 1 Hadits.
22. Ummu Hisyam Binti Haritsah
Ummu Hisyam binti Haritsah ibn An-Nu’man An-Najjariy Al-Anshariyah adalah saudara seibu dengan ‘Amrah ibn ‘Abdurrahman. Ia meriwayatkan Hadits langsung dari Nabi. Adapun yang meriwayatkan Haditsnya adalah saudarinya: ‘Amrah; Muhammad ibn ‘Abdurrahman ibn Sa’ad ibn Zurarah, Yahya ibnu ‘Abdullah ibn ‘Abdurrahman ibn Sa’ad ibn Zurarah. Ia masuk Islam dan mengikuti bai’at al-ridwan. Suaminya bernama ‘Umarah ibn Al-Hijab ibn Sa’ad ibn Qays.
Ummu Hisyam meriwayatkan 10 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab berikut ini: Shahih Muslim 3 Hadits; Sunan An-Nasaiy 2 Hadits; Sunan Abî Dawud 2 Hadits; Musnad Ahmad 3 Hadits.
23. Dhiba’ah Binti Az-Zubayr
Dhiba’ah binti Az-Zubayr ibn ‘Abdul Muthalib Al-Hasyimiyah adalah anak paman Nabi. Suaminya bernama Al-Miqdad ibn Al-Aswad dan memiliki anak bernama ‘Abdullah dan Karimah. ‘Abdullah terbunuh ketika perang Jamal. Ia meriwayatkan Hadits langsung dari Nabi, dan sebagian ia terima dari suaminya: al-Miqdad. Adapun Hadits-Haditsnya diriwayatkan oleh anaknya: Karimah binti Al-Miqdad; Ibn ‘Abbâs, ‘Âisyah, ibn Al-Musayyab, ‘Urwah ibn Az-Zubayr, Al-A’raj, dan sebagainya.
Dhiba’ah meriwayatkan 10 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab berikut ini:
Sunan Abî Dawud 3 Hadits; Sunan Ibn Majah 2 Hadits; Musnad Ahmad 5 Hadits.
24. Ghuzailah Binti Dawdan (Ummu Syarik)
Ummu Syarik namanya adalah Ghuzailah binti Dawdan ibn ‘Amr Al-‘Amiriyah. Ia adalah salah satu wanita yang menyerahkan diriznya untuk Nabi, tetapi tidak diterima oleh Nabi dan akhirnya tidak menikah sampai akhir hayatnya. Ia meriwayatkan Hadits langsung dari Nabi. Adapun yang meriwayatkan Haditsnya adalah Jabir ibn ‘Abdullah, Sa’id ibn Al-Musayyab, ‘Urwah ibn Az-Zubayr, dan Syahr ibn Hausab.
Ummu Syarik meriwayatkan 10 Hadits yang terdistribusi dalam kitab-kitab berikut ini: Shahih A-Bukhari 2 Hadits; Shahih Muslim 3 Hadits; Sunan At-Tirmizi 1 Hadits; Sunan An-Nasaiy 1 Hadits; Sunan Ibn Majah 2 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 1 Hadits.l h
Ummu Kulsum meriwayatkan Hadits dari Nabi dan dari
Busrah binti Shafwan. Adapun yang meriwayatkan
Haditsnya adalah kedua anaknya: Ibrahim dan Hamid ibn ‘Abdurrahman ibn ‘Auf.
Ummu Kulsum meriwayatkan 15 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab berikut ini: Shahih Al-Bukhari 1 Hadits; Shahih Muslim 1 Hadits; Sunan At-Tirmizi 1 Hadits; Sunan Abî Dawud 2 Hadits; Musnad Ahmad 10 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 1 Hadits.
15. Judamah Binti Wahab
Judamah binti Wahab Al-Asadiyah adalah saudari ‘Ukasyah ibn Muhshan dari satu ibu. Ia meriwayatkan Hadits dari Nabi. Adapun yang meriwayatkan Haditsnya adalah ‘Âisyah Ummu Al-Mu’minin. Ia termasuk awal masuk Islamnya, dan ikut dalam bai’at al-nisa’, serta hijrah ke Madinah beserta kaumnya. Ia bersuamikan Anas ibn Qatadah, seorang sahabat Nabi yang ikut dalam perang Badar dan terbunuh ketika perang Uhud.
Judamah meriwayatkan 13 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab berikut ini: Shahih Muslim 2 Hadits; Sunan At-Tirmizi 2 Hadits; Sunan An-Nasaiy 1 Hadits; Sunan Abî Dawud 1 Hadits; Sunan Ibn Majah 1 Hadits; Musnad Ahmad 4 Hadits; Al-Muwattha’ 1 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 1 Hadits.
16. Hamnah Binti Jahsyi
Hamnah binti Jahsyi Al-Asadiyah adalah saudara Zainab, istri Nabi saw. Ia nikah dengan Mus’ab ibn ‘Umayr. Setelah Mus’ab terbunuh pada perang Uhud, Hamnah nikah lagi dengan Thalhah ibn ‘Ubaidillah. Dengan Thalhah dikaruniai dua orang anak yang diberi nama Muhammad dan ‘Umar. Ia ikut dalam bai’at al-nisa’ dan dalam perang Uhud yang bertugas untuk memberi minum pasukan dan merawat prajurit yang terluka.
Hamnah meriwayatkan 13 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab sebagai berikut: Sunan At-Tirmizi 1 Hadits; Sunan Abî Dawud 3 Hadits; Sunan Ibn Majah 3 Hadits; Musnad Ahmad 5 Hadits; Al-Muwattha’ 1 Hadits.
17. Hawa’ (Ummu Bajid)
Ummu Bajid Al-Anshariyah adalah wanita yang ikut bai’at al-nisa’. Ia meriwayatkan 13 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab berikut ini: Sunan At-Tirmizi 1 Hadits; Sunan An-Nasaiy 2 Hadits; Sunan Abî Dawud 1 Hadits; Musnad Ahmad 7 Hadits; Al-Muwattha’ 2 Hadits.
18. Fatimah Binti Abi Hubays
Silsilahnya adalah Fatimah binti Abû Hubays ibn Al-Muthalib ibn Asad ibn ‘Abdul Uzza ibn Qushai Al-Asadiyah. Ia ikut hijrah ke Madinah. Fatimah meriwayatkan Haditsnya dari Rasulullah. ‘Urwah ibn Al-Zubayr meriwayatkan Hadits darinya.
Haditsnya ada 13 buah yang terdapat dalam kitab-kitab sebagai berikut: Sunan An-Nasaiy 5 Hadits; Sunan Abî Dawud 4 Hadits; Sunan Ibn Majah 1 Hadits; Musnad Ahmad 3 Hadits.
19. Nasibah Binti Ka’ab Ibn ‘Amr (Ummu ‘Umarah)
Nasibah binti Ka’ab ibn ‘Amr ibn ‘Auf ibn Mabdul ibn ‘Amr ibn Ghanam ibn Mazin ibn An-Najjar Al-Anshariyah dikenal dengan panggilan Ummu ‘Umarah. Ia adalah satu dari 2 orang Yatsrib yang mengadakan perjanjian dengan Nabi pada ba’iat al-‘aqabah kedua yang diikuti oleh 62 laki-laki dan dua orang perempuan suku Khajraj. Nasibah dalam bai’at al-‘Aqabah tersebut beserta suaminya: Zaid ibn ‘Ashim, dan dua orang anaknya: Hubaib dan ‘Abdullah. Ia menyertai Nabi dalam beberapa peperangan sebagai perawat prajurit yang terluka dan mengurusi logistik, di antaranya adalah dalam perang Uhud. Ketika sampai kepadanya kabar bahwa Hubaib, anaknya, terbunuh dalam perang oleh Musailamah, ia berjanji untuk membalas Musailamah. Pada perang Yamamah, ia ikut perang bersama Khalid ibn Al-Walid dan berhasil membunuh Musailamah, dan tangannya waktu itu terputus.
Nasibah meriwayatkan Hadits langsung dari Nabi. Adapun yang meriwayatkan Hadits darinya adalah ‘Ubadah ibn Tamim, Al-Hârits ibn ‘Abdullah ibn Ka’ab, ‘Ikrimah maula ibn ‘Abbâs.
Nasibah meriwayatkan 12 Hadits yang terdistribusi dalam kitab-kitab sebagai berikut: Sunan At-Tirmizi 3 Hadits; Sunan An-Nasaiy 1 Hadits; Sunan Abî Dawud 1 Hadits; Sunan Ibn Majah 1 Hadits; Musnad Ahmad 5 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 1 Hadits.
20. Subai’ah Binti Al-Harits
Subai’ah binti Al-Hârits Al-Aslamiyah adalah istri Sa’ad ibn Khaulah. Subai’ah melahirkan anak setengah bulan setelah kematian suaminya. Kemudian ia dilamar oleh dua orang. Hal tersebut ia tanyakan kepada Nabi apakah ia sudah boleh nikah dengan kelahiran putranya, ataukah harus menunggu masa ‘iddah-nya. Dijawab oleh Nabi bahwa ia sudah halal dan boleh menikah dengan orang yang ia kehendaki.
Ia meriwayatkan Hadits langsung dari Nabi saw. Adapun yang meriwayatkan Haditsnya adalah ‘Umar ibn ‘Abdullah ibn Al-Arqam, Masruq ibn Al-Ajda’, Rafr ibn Aus ibn Al-Hudsan, ‘Ubaid Abû Suwayyah, dan ‘Amr ibn ‘Utbah ibn Farqad.
Subai’ah meriwayatkan 11 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab berikut ini: Shahih Al-Bukhari 3 Hadits; Shahih Muslim 1 Hadits; Sunan An-Nasaiy 4 Hadits; Sunan Abî Dawud 1 Hadits; Sunan Ibn Majah 1 Hadits; Musnad Ahmad 2 Hadits.
21. Ummu Haram Binti Malihan
Ummu Haram binti Malihan Malik ibn Khalid An-Najjariy Al-Anshariyah adalah bibi Anas ibn Malik dan istri ‘Ubadah ibn Ash-Shamit. Ia meriwayatkan Hadits langsung dari Rasulullah. Adapun yang meriwayatkan Haditsnya adalah anak saudarinya: Anas ibn Malik; ‘Umayr ibn Al-Aswad, Ya’la ibn Syidad ibn Aus, dan ‘Atha’ ibn Yasar. Ia nikah dengan ‘Ubadah ibn Ash-Shamit dan dikaruniai anak yang diberi nama Muhammad. Setelah dengan ‘Ubadah, Ummu Haram kemudian kawin dengan ‘Amr ibn Qays ibn Zaid Al-Anshariy. Ummu Haram bersama dengan ‘Ubadah turut serta dalam berbagai pertempuran di laut. Ia akhirnya wafat dalam salah satu pertempuran laut yang dipimpin oleh Mu’awiyah di era kekhilafahan ‘Usman ibn ‘Affan pada tahun 27 H., dan dikubur di Qibris.
Ummu Haram meriwayatkan 11 Hadits yang tersebar dalam kitab-kitab berikut ini: Shahih Al-Bukhari 3 Hadits; Shahih Muslim 1 Hadits; Sunan An-Nasaiy 1 Hadits; Sunan Abî Dawud 2 Hadits; Su-nan Ibn Majah 1 Hadits; Musnad Ahmad 2 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 1 Hadits.
22. Ummu Hisyam Binti Haritsah
Ummu Hisyam binti Haritsah ibn An-Nu’man An-Najjariy Al-Anshariyah adalah saudara seibu dengan ‘Amrah ibn ‘Abdurrahman. Ia meriwayatkan Hadits langsung dari Nabi. Adapun yang meriwayatkan Haditsnya adalah saudarinya: ‘Amrah; Muhammad ibn ‘Abdurrahman ibn Sa’ad ibn Zurarah, Yahya ibnu ‘Abdullah ibn ‘Abdurrahman ibn Sa’ad ibn Zurarah. Ia masuk Islam dan mengikuti bai’at al-ridwan. Suaminya bernama ‘Umarah ibn Al-Hijab ibn Sa’ad ibn Qays.
Ummu Hisyam meriwayatkan 10 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab berikut ini: Shahih Muslim 3 Hadits; Sunan An-Nasaiy 2 Hadits; Sunan Abî Dawud 2 Hadits; Musnad Ahmad 3 Hadits.
23. Dhiba’ah Binti Az-Zubayr
Dhiba’ah binti Az-Zubayr ibn ‘Abdul Muthalib Al-Hasyimiyah adalah anak paman Nabi. Suaminya bernama Al-Miqdad ibn Al-Aswad dan memiliki anak bernama ‘Abdullah dan Karimah. ‘Abdullah terbunuh ketika perang Jamal. Ia meriwayatkan Hadits langsung dari Nabi, dan sebagian ia terima dari suaminya: al-Miqdad. Adapun Hadits-Haditsnya diriwayatkan oleh anaknya: Karimah binti Al-Miqdad; Ibn ‘Abbâs, ‘Âisyah, ibn Al-Musayyab, ‘Urwah ibn Az-Zubayr, Al-A’raj, dan sebagainya.
Dhiba’ah meriwayatkan 10 Hadits yang terdapat dalam kitab-kitab berikut ini:
Sunan Abî Dawud 3 Hadits; Sunan Ibn Majah 2 Hadits; Musnad Ahmad 5 Hadits.
24. Ghuzailah Binti Dawdan (Ummu Syarik)
Ummu Syarik namanya adalah Ghuzailah binti Dawdan ibn ‘Amr Al-‘Amiriyah. Ia adalah salah satu wanita yang menyerahkan dirinya untuk Nabi, tetapi tidak diterima oleh Nabi dan akhirnya tidak menikah sampai akhir hayatnya. Ia meriwayatkan Hadits langsung dari Nabi. Adapun yang meriwayatkan Haditsnya adalah Jabir ibn ‘Abdullah, Sa’id ibn Al-Musayyab, ‘Urwah ibn Az-Zubayr, dan Syahr ibn Hausab.
Ummu Syarik meriwayatkan 10 Hadits yang terdistribusi dalam kitab-kitab berikut ini: Shahih A-Bukhari 2 Hadits; Shahih Muslim 3 Hadits; Sunan At-Tirmizi 1 Hadits; Sunan An-Nasaiy 1 Hadits; Sunan Ibn Majah 2 Hadits; Sunan Ad-Darimiy 1 Hadits.l h
Sahabat perempuan yang meriwayatkan Hadits dan ditulis dalam Al-Kutub At-Tis’ah berjumlah 132 orang. Periwayat terbanyak adalah ‘Âisyah binti Abû Bakar, kemudian Hindun binti Abî Umayyah (Ummu Salamah). Keduanya merupakan istri Nabi saw. Kemudian berturut-turut Asma’ binti Abû Bakar, Zainab binti Abû Salamah, Maimunah binti al-Hârits, Hafshah binti Umar, Ramlah binti Abî Sufyan (disebut ketiga terakhir ini semua adalah para istri Nabi). Disusul Ummu ‘Athiyah, Shafiyyah binti Syaibah, dan Fahitah binti Abî Thalib.
Dari sepuluh periwayat perempuan yang meriwayatkan Hadits terbanyak periode sahabat ini, 5 di antaranya adalah para istri Nabi, satu orang lainnya adalah anak tiri Nabi (Zainab binti Abû Salamah), satu orang sepupu Nabi (Fahitah binti Abû Thalib), dan satu orang kakak ipar Nabi (Asma’ binti Abû Bakar). Hanya dua orang di antaranya yang tidak ada hubungan keluarga dengan Nabi, yaitu Nasibah binti Ka’ab (Ummu ‘Athiyah) dan Shafiyyah binti Syaibah.
Istri-Istri Nabi
Istri-istri Nabi adalah orang yang paling banyak bergaul dengan Nabi. Mereka memiliki banyak keistimewaan dibanding dengan sahabat lain dalam menerima Hadits Nabi. Mereka adalah orang yang paling tahu tentang kehidupan rumah tangga Nabi dibanding sahabat lainnya, di samping Hadits-hadits lainnya karena intensitas pertemuan dengan Nabi.
1. ‘Âisyah
‘Âisyah adalah tokoh utama dalam periwayatan Hadits dari kalangan sahabat perempuan Nabi. Hampir semua bab (kitab) yang terdapat dalam Al-Kutub At-Tis’ah terdapat Hadits yang diriwayatkan oleh ‘Âisyah. Dia adalah Umm Al-Mu’minin, putri Abû Bakar, dan perempuan yang dicintai Rasulullah saw.
Dalam Al-Kutub At-Tis’ah, riwayat Hadits yang disandarkan kepada ‘Âisyah berjumlah 5965. Hadits-hadits ‘Âisyah tersebut tersebar dalam 293 tema (83, 6 %) selain yang terdapat dalam Musnad Ahmad, dari 354 tema yang terdapat dalam delapan kitab hadits sumber primer.
Hadits riwayat ‘Âisyah terdapat hampir pada semua tema (kitab) dalam Shahih Al-Bukhari, kecuali hanya dua tema saja yang di dalamnya tidak termuat hadits ‘Âisyah. Dalam Shahih Muslim terdapat dalam 43 tema (kitab) dari 55 tema. Dalam Sunan An-Nasaiy, terdapat dalam 41 tema dari 51 tema. At-Tirmizi memasukkannya dalam 38 dari 48 tema dalam kitab Sunan-nya. Ibn Majah meriwayatkan hadits ‘Âisyah ke dalam 30 tema dari 32. Sedangkan Abû Dawud memasukkannya dalam 29 tema dari 35 tema. Adapun Ad-Darimiy mentakhrijkannya dalam 20 tema dari 20 tema yang ada. Al-Muwatta’ memuat 20 tema dari 32 tema yang ada.
2. HindunBintiUmayyah
Dari kalangan shahabiyah yang menempati posisi kedua dalam meriwayatkan Hadits adalah Hindun Abî Umayyah. Nama lengkapnya adalah Hindun binti Abî Umayyah ibn Al-Mughirah ibn ‘Abd. Allah ibn ‘Umar ibn Mahzum Al-Mahzumiyah. Ia mengikuti hijrah dua kali, ke Habasyah dan ke Madinah. Ia juga merupakan Umm Al-Mukminin yang dinikahi oleh Nabi pada tahun 4 setelah hijrah.
Dalam Al-Kutub At-Tis’ah, Hadits Nabi yang riwayatnya disandarkan kepada Hindun sebanyak 622 Hadits, 274 Hadits diriwayatkan oleh Ahmad ibn Hanbal. Hadits yang paling banyak ia riwayatkan langsung dari Rasulullah, dan sebagian kecil di antaranya ia riwayatkan dari Abû Salamah dan dari Fatimah binti Rasulullah. Adapun para murid yang meriwayatkan Hadits darinya antara lain adalah: dua orang putranya, yaitu ‘Umar dan Zainab binti Abû Salamah. Kemudian Ibn ‘Abbâs, ‘Âisyah, Abû Sa’id al-Khudriy, ‘Amir ibn Umayyah, Mus’ab ibn ‘Abdullah ibn Abî Umayyah, ‘Abdullah ibn Rafi’, Nafi’, Safinah, Abû Katsir, Ibn Safinah, Khairah Umm Al-Hasan Al-Basri, Sulaiman ibn Yasar, Usamah anak Zaid ibn Al-Haritsah, Hindun binti Al-Hârits, Shafiyyah binti Syaibah, Abû ‘Usman An-Nahdiy, Humaid dan Abû Salamah putra ‘Abdurrahman ibn ‘Auf, Sa’id ibn Al-Musayyab, Abû Wail, Shafiyyah binti Muhshan, Asy-Sya’biy, ‘Abdurrahman ibn Abû Bakar, ‘Usman ibn ‘Abdillah ibn Mauhib, ‘Urwah ibn Zubair, Kuraib maula ibn ‘Abbâs, Qubaishah ibn Zuwaib, Nafi’ maula ibn ‘Umar, dan Ya’la ibn Mamlak.
Dari 622 Hadits yang diriwayatkan oleh Umm Salamah, 274 di antaranya diriwayatkan oleh Ahmad ibn Hanbal. Sisanya terdapat dalam delapan kitab sumber primer lainnya yang terdistribusi dalam 120 bab dengan perincian sebagai berikut: Shahih Al-Bukhari terdapat 49 Hadits yang termuat dalam 23 tema, Shahih Muslim memuat 42 Hadits riwayatnya yang terdapat dalam 15 tema, Sunan An-Nasai memuat 68 Hadits riwayatnya yang termuat dalam 17 tema, Sunan At-Tirmizi memuat 44 Hadits yang terdistribusi dalam 18 tema, Sunan ibn Majah memuat 52 Hadits riwayatnya yang terdistribusi dalam 15 tema, Sunan Abî Dawud memuat 53 Hadits yang termuat dalam 17 tema, Sunan Ad-Darimiy memuat 19 Hadits yang terdapat dalam 7 tema, dan Al-Muwatta’ memuat 15 Hadits dalam 8 tema.
3. MaimunahBintiAl-Harits
Maimunah binti Al-Hârits adalah istri Nabi. Ia menikah dengan Nabi pada tahun 7 H bulan Dzulqa’dah setelah diperbolehkan melaksanakan ‘umrah di Makkah sebagai kesepakatan dari perjanjian Hudaibiyah. Sebelumnya, ia telah menikah dengan Abû Rahm ibn ‘Abd. Al-‘Uzza sebelum masuk Islam. Ia wafat pada tahun 51 H.
Jumlah Hadits yang disandarkan kepadanya dalam Al-Kutub At-Tis’ah sebanyak 172 buah Hadits. Semuanya ia riwayatkan langsung dari Rasulullah. Adapun yang meriwayatkan Hadits-Haditsnya adalah: putra saudari-saudarinya: ‘Abdullah ibn ‘Abbâs, ‘Abdullah ibn Syidad ibn Al-Hadi, ‘Abdurrahman ibn As-Saib Al-Hilaliy, Yazid ibn Al-Ashom; bekas budaknya: Nudbah, ‘Atha’ ibn Yasar, Sulaiman ibn Yasar; Ibrahim ibn ‘Abdullah ibn Ma’bad, Kuraib maula ibn ‘Abbâs, ‘Ubaidillah ibn As-Sibaq, ‘Ubaidillah ibn ‘Utbah, Al-‘Aliyah binti As-Sabi’, dan sebagainya.
Dari 172 Hadits yang disandarkan kepadanya, 60 Hadits ditakhrijkan oleh Ahmad ibn Hanbal yang disusun secara alfabetis. Sedangkan 112 Hadits lainnya ditakhrijkan dalam delapan kitab Hadits sumber primer lainnya. Shahih Al-Bukhari terdapat 22 Hadits yang termuat dalam 6 tema, Shahih Muslim memuat 20 Hadits riwayatnya yang terdapat dalam 9 tema, Sunan An-Nasai memuat 27 Hadits riwayatnya yang termuat dalam 11 tema, Sunan At-Tirmizi memuat 6 Hadits yang terdistribusi dalam 4 tema, Sunan ibn Majah memuat 11 Hadits riwayatnya yang terdistribusi dalam 5 tema, Sunan Abî Dawud memuat 13 Hadits yang termuat dalam 5 tema, Sunan Ad-Darimiy memuat 12 Hadits yang terdapat dalam 5 tema, dan Al-Muwatta’ memuat 1 Hadits dalam 1 tema.
4. HafshahBinti‘UmarIbnAl-Khattab
Sebelum menikah dengan Nabi, Hafsah telah menikah dengan Khunais ibn Khudzafah ibn Qays As-Sahmiy Al-Quraisyi, seorang sahabat Nabi yang turut hijrah dua kali, ke Habasayah dan ke Madinah, serta ikut dalam perang Badar dan Uhud. Khunais meninggal setelah perang Uhud, sedangkan Hafshah berusia 18 tahun. Melihat anaknya menjanda dalam usia muda, ‘Umar gelisah dan menawarkan kepada Abû Bakar dan ‘Usman untuk menikahinya, tetapi keduanya tidak bersedia. Akhirnya Hafshah dinikahi oleh Nabi saw. Ia meninggal pada tahun ditundukkannya Afrika, yaitu tahun 45 H.
Hadits yang disandarkan kepada Hafsah yang terdapat dalam Al-Kutub At-Tis’ah semuanya berjumlah 147 Hadits. Hal ini membuktikan bahwa Hafsah termasuk salah seorang dari istri Nabi yang aktif meriwayatkan Hadits.
Hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Hafshah sebagian besar diriwayatkan langsung dari Nabi, dan sebagian lainnya dari ‘Umar ibn Al-Khaththâb. Adapun para sahabat yang meriwayatkan Hadits darinya adalah: saudaranya: ‘Abdullah ibn ‘Umar, anak saudaranya: Hamzah ibn ‘Abdullah ibn ‘Umar dan istrinya Shafiyyah binti Abî ‘Ubaid. Sedangkan dari kalangan tabi’in: Hâritsah ibn Wahab, Al-Muthallib ibn Abî Wada’ah, Ummu Mubasyir Al-Anshariyah, ‘Abdurrahman ibn Al-Hârits ibn Hisyam, Abdullah ibn Shafwan ibn Umayyah, dan sebagainya.
Dari 147 Hadits yang ia riwayatkan, 48 di antaranya diriwayatkan oleh Ahmad ibn Hanbal dalam kitab Musnad-nya. Adapun 99 Hadits lainnya terdistribusi dalam delapan kitab Hadits sumber primer lainnya dengan distribusi tema sebagai berikut: Shahih Al-Bukhari terdapat 15 Hadits yang termuat dalam 7 tema, Shahih Muslim memuat 14 Hadits riwayatnya yang terdapat dalam 5 tema, Sunan An-Nasai memuat 40 Hadits riwayatnya yang termuat dalam 6 tema, Sunan At-Tirmizi memuat 3 Hadits yang terdistribusi dalam 2 tema, Sunan ibn Majah memuat 6 Hadits riwayatnya yang terdistribusi dalam 5 tema, Sunan Abî Dawud memuat 6 Hadits yang termuat dalam 4 tema, Sunan Ad-Darimiy memuat 4 Hadits yang terdapat dalam 2 tema, dan Al-Muwatta’ memuat 9 Hadits dalam 6 tema.
5. UmmuHabibahRamlahBintiAbuSufyan
Nama lengkapnya Ramlah binti Abû Sufyan Shakhr ibn Harb ibn Umayyah Al-Umawiy. Ia lahir 17 tahun sebelum kenabian. Abû Sufyan, ayah Ramlah adalah pemimpin suku Quraisy dan pemuka kaum kafir hingga Fath Al-Makkah. Meskipun begitu, Ramlah sudah memeluk agama Islam sejak awal mula, bahkan ia termasuk shahabiyah yang ikut hijrah ke Habasyah bersama suaminya, ‘Ubaidillah ibn Jahsy. Di Habasyah tersebut ia melahirkan seorang anak perempuan yang diberi nama Habibah, dan dengan nama anaknya tersebut ia dijuluki Ummu Habibah. Setelah ‘Ubaidillah ibn Jahsy meninggal dunia, Nabi mengutus Ja’far ibn Abî Thalib untuk melamar Ummu Habibah kemudian menikahkannya. Nabi menikah dengan Ummu Salamah pada tahun 6 H / 7 H sedangkan Ummu Salamah masih di Habasyah. Kala itu Ummu Habibah berumur 40 tahun. Ia wafat pada tahun 42 H.
Ummu Habibah termasuk salah satu dari istri Nabi yang juga aktif meriwayatkan Hadits. Dalam Al-Kutub At-Tis’ah terdapat 144 Hadits yang disandarkan periwayatannya kepadanya. Sebagian besar Hadits yang ia riwayatkan berasal langsung dari Rasulullah, dan sebagian yang lain ia riwayatkan dari Zainab binti Jahsy. Adapun yang meriwayatkan Hadits darinya antara lain adalah: Habibah, Mu’awiyah, ‘Abdullah ibn ‘Utbah ibn Abû Sufyan, Abû Sufyan ibn Sa’id ibn Al-Mughirah, Salim ibn Siwar dan Abû Al-Jarrah, Abû Ash-Shalih As-Samman, ‘Urwah ibn Az-Zubayr, Zainab binti Ummu Salamah, Shafiyyah binti Syaibah, dan Syahr ibn Hausyab.
Dari 144 Hadits yang disandarkan kepadanya, 50 di antaranya diriwayatkan oleh Ahmad ibn Hanbal. Sisanya terdapat dalam 8 kitab Hadits sumber primer lainnya dengan distribusi tema sebagai berikut: Shahih Al-Bukhari terdapat 13 Hadits yang termuat dalam 6 tema, Shahih Muslim memuat 12 Hadits riwayatnya yang terdapat dalam 4 tema, Sunan An-Nasai memuat 36 Hadits riwayatnya yang termuat dalam 5 tema, Sunan At-Tirmizi memuat 6 Hadits yang terdistribusi dalam 4 tema, Sunan ibn Majah memuat 10 Hadits riwayatnya yang terdistribusi dalam 6 tema, Sunan Abî Dawud memuat 8 Hadits yang termuat dalam 5 tema, Sunan Ad-Darimiy memuat 5 Hadits yang terdapat dalam 3 tema, dan Al-Muwatta’ memuat 1 Hadits dalam 1 tema.
6. ZainabBintiJahsyi
Zainab binti Jahsyi ibn Rabab ibn Ya’mar pada mulanya bernama Barra’, namun ketika diperistri Rasulullah diganti namanya dengan Zainab. Sebelum nikah dengan Rasulullah, ia telah menikah dengan Zaid ibn Al-Haritsah, bekas budak dan anak angkat Rasulullah. Setelah mereka bercerai, Allah menikahkannya secara langsung melalui firmannya (Q.s. Al-Ahzab [9]: 27) tanpa wali dan tanpa saksi. Pernikahannya dengan Nabi berlangsung pada tahun 3 H. Ia meninggal pada tahun 20 H, dan merupakan orang pertama yang meninggal dunia setelah Rasulullah dari istri-istri Nabi.l
Hadits-hadistnya ia riwayatkan langsung dari Rasulullah. Para murid yang meriwayatkan Hadits darinya adalah: Muhammad ibn ‘Abdullah ibn Jahsy; Madzkur dan Kalsum ibn Al-Musthafa, Zainab binti Abû Salamah, dan Ummu Habibah binti Abî Sufyan.
Tidak terlalu banyak Hadits yang diriwayatkan oleh Zainab. Dalam Al-Kutub At-Tis’ah hanya terdapat 27 buah Hadits yang disandarkan kepadanya. Hadits-Hadits tersebut dalam: Shahih Al-Bukhari 6 Hadits, Shahih Muslim 4 Hadits, Sunan At-Tirmizi 2 Hadits, Sunan An-Nasaiy 2 Hadits, Sunan Abî Dawud, 2 Hadits, Sunan ibn Majah, 2 Hadits, Musnad Ahmad, 8 Hadits, Al-Muwattha’ 1 Hadits.
7. ShafiyyahBintiHuyai
Shafiyah binti Huyai ibn Akhthab ibn Sa’id ibn Tsa’labah Al-Israiliyah merupakan seorang wanita bangsawan, mulya, cerdas dan memiliki kedudukan yang terpandang. Sebelumnya ia telah menikah dengan Salam ibn ‘Abd Al-Haqiq dan kemudian dengan Kinanah ibn ‘Abd Al-haqiq. Keduanya adalah penyair Yahudi. Kinanah terbunuh dalam perang Khaibar dan Shafiyyah menjadi tawanan perang. Seusai perang Khaibar, Shafiyah dinikahi Nabi dengan mahar kemerdekaannya. Ia wafat pada tahun 50 H.
Haditsnya ia riwayatkan langsung dari Rasulullah. Sedangkan orang yang meriwayatkan Hadits darinya adalah anak saudaranya dan bekas budak-budaknya: Kinanah dan Yazid ibn Ma’tab, ‘Ali ibn Al-Husain ibn ‘Ali, Muslim ibn Shafwan, dan Ishak ibn ‘Abdullah ibn Al-Hârits.
Dalam Al-Kutub At-Tis’ah, jumlah Hadits yang disandarkan kepadanya berjumlah 25 Hadits. Masing-masing Hadits tersebut terdapat dalam: Shahih Al-Bukhari 7 Hadits, Shahih Muslim 1 Hadits, Sunan At-Tirmizi 3 Hadits, Sunan Abî Dawud 3 Hadits, Sunan ibn Majah 2 Hadits, Musnad Ahmad 7 Hadits, dan Sunan Al-Darimiy 2 Hadits.
8. Juwairiyah Binti Al-Harits
Juwairiyah binti Al-Harits ibn Abî Dhirar ibn Al-Habib Al-Khuza’iyah Al-Musthaliqiyah adalah sayyidah yang ditawan ketika kaum Muslimin mengalahkan Bani Musthaliq pada saat perang Muraisi’ (5/6 H). Rasulullah membebaskannya lalu menikahinya. Pada saat itu, Juwairiyah berusia 20 tahun.. Pernikahannya tersebut menjadi sebab dibebaskannya seratus keluarga dari Bani Musthaliq. Sebelumnya ia telah menikah dengan Musafi’ ibn Shafwan Al-Mushthaliqiy yang terbunuh pada perang Muraisi’ tersebut. Ia wafat pada tahun 56 H.
Semua hadistnya ia riwayatkan langsung dari Rasulullah. Sedangkan orang lain yang meriwayatkan Hadits darinya adalah: ‘Abdullah ibn ‘Abbâs, ‘Ubaid ibn As-Sibaq, Abû Ayyub Al-Maraghi, Mujahid ibn Jabar, Kuraib, Kulsum ibn Al-Musthaliq, dan ‘Abdullah ibn Syidad ibn Al-Hadi.
Hadits yang disandarkan kepadanya dalam Al-Kutub At-Tis’ah jumlahnya ada 17 buah. 10 Hadits di antaranya diriwayatkan oleh Ahmad ibn Hanbal, 2 Hadits terdapat dalam Shahih Muslim, dan masing-masing 1 Hadits dalam kitab Shahih Al-Bukhari, Sunan Al-Tirmizi, Sunan An-Nasaiy, Sunan Abî Dawud, dan Sunan Ibn Majah.
9. Saudah Binti Zam’ah
Saudah binti Zam’ah ibn Qays ibn ‘Abd. Syams. Ia merupakan istri Rasulullah setelah wafat Khadijah. Ia menjadi istri Nabi satu-satunya sampai lebih tiga tahun sebelum masuknya ‘Âisyah dalam rumah tangga Nabi. Saudah ikut hijrah ke Habasyah dan dinikahi Nabi ketika masih di Makkah sebelum hijrah ke Madinah.. Sebelumnya ia telah menikah dengan As-Sukran ibn ‘Amr Al-‘Amiriy yang meninggal ketika hijrah ke Habasyah. Setelah ‘Âisyah masuk dalam rumah tangga Nabi, begitu juga dengan istri-istri yang lainnya, Saudah memberikan jatah kunjungan Nabi kepadanya kepada ‘Âisyah. Ia wafat pada tahun 54 H.
Semua Hadits riwayatnya ia riwayatkan langsung dari Rasulullah. Adapun orang lain yang meriwayatkan Hadits darinya adalah Ibn ‘Abbâs, dan Yahya ibn ‘Abdillah ibn ‘Abdurrahman.
Hadits yang disandarkan kepadanya berjumlah 9 Hadits. 4 di antaranya diriwayatkan oleh Ahmad ibn Hanbal dalam kitab Musnad-nya dan masing-masing 1 Hadits dalam kitab Shahih Al-Bukhari, Sunan At-Tirmizi, Sunan An-Nasaiy, Sunan Abî Dawud, dan Sunan Ad-Darimiy.
PENGERTIAN KEBUDAYAAN DAN PERADABAN
PENGERTIAN KEBUDAYAAN DAN PERADABAN
Pengertian Kebudayaan dalam kehidupan sehari-hari dalam istilah kebudayaan diartikan dengan hal-hal yang menyangkut kesenian dan adat istiadat. Bahkan tidak jarang media massapun ikut mempopulerkan istilah kebudayaan terbatas pada hal-hal yang bersangkutan dengan unsur seni. Hal ini berarti terjadi penyempitan terhadap makna kebudayaan. Kata kebudayaan berasal dari kata Sansekerta “Buddhayah” yaitu bentuk jamak dari budhi yang berarti akal. Dengan demikian kebudayaan dapat diartikan hal-hal yang bersangkutan dengan akal. Di samping itu pendapat para ahli lain mengupas kata kebudayaan sebagai perkembangan dari kata majemuk budi dan daya, yang berarti daya dari budi (kemampuan dari akal) yang berupa cipta rasa dan karsa, maka kebudayaan diartikan sebagai hasil dari cipta rasa dan karsa manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebudayaan dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu kebudayaan material dan kebudayaan immaterial. Kebudayaan material/jasmaniah adalah kebudayaan yang dapat diraba, dilihat secara konkrit/nyata atau yang bersifat kebendaan. Contohnya meja, buku, gedung, pakaian dan sebagainya. Sedangkan kebudayaan immaterial/rohaniah/spiritual adalah kebudayaan yang tidak dapat dilihat dan diraba tetapi dapat dirasakan dan dinikmati contohnya religi, kesenian, ideologi, filsafat dan sebagainya.
Apakah peradaban dan kebudayaan berbeda ? Kalau kita perhatikan, kata peradaban dalam bahasa Indonesia berkonotasi dengan pengertian adab, kesopanan, kesantunan serta kehalusan. Sedangkan budaya dalam pengertian yang terkenal diartikan sebagai seluruh hasil cipta, rasa dan karsa manusia, setidaknya begitu yang dipahami waktu sekolah dulu. Dalam konteks ini budaya melingkupi seluruh aspek kehidupan manusia. Dunia melayu menggunakan kata tamadun untuk memaknai peradaban, sebuah kata yang berakar pada bahasa Arab. Menurut penjelasan ‘Effat al Sharqawi, pembedaaan antara kebudayaan dan peradaban dalam bahasa arab bisa ditelusuri dari makna hadharah, tsaqafah dan madaniah. Hadharah berakar pada kata hadhara yang berarti hadir, hadir dalam kondisi baik. Di sini termuat indikasi ruang dan kebaikan. Hadharah berarti hidup menetap di kota sebagai lawan dari badw yang berarti desa, dusun, pengembara. Tsaqafah berkonotasi dengan aspek ide. Tsaqafah berakar pada pengertian memahami secara mendalam, orang yang cerdik dan cermat dan cepat belajar. Sedangkan madaniyah terkait dengan aspek-aspek kehidupan kota, madinah.
Dalam bahasa Inggris dibedakan antara culture dan civilization. Culture berakar pada pertanian, yang kemudian dimaknai sebagai bentuk ungkapan semangat mendalam suatu masyarakat, mencirikan apa yang dirindukan oleh manusia, yang terefleksi pada seni, moral dan religi. Civilization berakar pada civitas (kota), civility (kesopanan), yang kemudian dimaknai sebagai manifestasi kemajuan mekanis (teknologis), mencirikan apa yang digunakan oleh manusia, yang terefleksi pada politik, ekonomi dan teknologi. Dalam kata-kata Will Durant, civilization is social order promoting cultural creation.
Ibnu Khaldun menggunakan terminologi ‘umran untuk menggambarkan organisasi sosial manusia. Pengertian ‘umran menurut Ibnu Khaldun ini, berdasar keterangan Louy Shafi, dipengaruhi oleh penggunaan akar katanya oleh al Qur’an. Al Qur’an menggunakan akar kata ‘amara mengacu pada kemunculan kehidupan sosial pada pada area tertentu sebagai akibat menentapnya satu kelompok manusia (surat Hud 61). Makna kedua (surat Rum 30) mengacu pada konstruksi berbagai fasilitas yang diasosiasikan dengan kehidupan sosial yang maju dan superior. ‘Umran ini dibedakan menjadi ‘umran badawi (bedouin culture) dan ‘umran hadhari (civic culture). Kehidupan badawi dicirikan oleh kesederhanaan, kebebasan, persamaan, keberanian spontan, kegembiraan dan kohesifitas (‘ashabiah). Kehidupan hadhari dicirikan oleh kompleksitas, pembatasan (restriksi), pembedaan (inequality), menahan diri (inhibitation), kecanggungan (clumsiness) dan interest pribadi (self interest). Perubahan sosial masyarakat mengarah pada ciri-ciri kehidupan hadhari.
Tetapi pencapain hadharah juga merupakan awal kejatuhan masyarakat secara etis, yang kemudian menjadi kejatuhan secara sosial-material.
Bennabi mendefinisikan peradaban sebagai keseluruhan sarana moral dan material yang membuat masyarakat memberikan jaminan sosial (ad dhamamat al ijtima’iyah) yang diperlukan oleh anggotanya untuk kemajuan. Atau ia juga mendefinisikan peradaban sebagai objektifikasi kehendak dan kemampuan masyarakat dalam konteks ruang dan waktu. Mengenai kebudayaan, ia membandingkan kebudayaan sebagai jaringan darah yang mensuplai darah kepada organ-organ tubuh. Dalam idenya mengenai orientasi budaya manusia untuk membangun peradaban ia mencirikan muatan kebudayaan itu dengan muatan etis, muatan estetis, muatan logika pragmatik dan muatan industri(shina’ah – aspek rekayasa, engineering).
Sebuah polemik pernah terjadi antara Malik Bennabi dengan Sayyid Qutb. Sayyid Qutb pernah berencana menerbitkan buku yang akan membahas tentang menuju masyarakat Islam yang berperadaban. Tetapi kemudian ia merubah menjadi menuju masyarakat Islam, dengan menghilangkan atribut berperadaban. Bennabi mengkritik ini karena menghilangkan substansi permasalahan yang sesungguhnya pada masyarakat Islam. Dalam Ma’alim fi Thariq, Petunjuk Jalan, Sayyid Qutb menyebut seseorang sebagai muslim Perancis telah memberikan kritik terhadapnya. Kemudian ia menjelaskan substansi yang dimaksudkan olehnya, dalam pemahamannya Islam merupakan kulminasi sifat beradab manusia atau Islam sendiri sama dengan peradaban. Polemik ini mudah kita pahami dengan memahami perbedaan antara peradaban dan budaya (atau hadharah dan tsaqafah). Yang dirujuk oleh Qutb adalah Islam sebagai nilai. Sedangkan yang dirujuk oleh Bennabi adalah manifestasi Islam dalam sejarah dan masyarakat.
Pada sisi lain Sa’id Hawwa dalam bukunya agar kita tidak dilindas zaman menggunakan tiga terminologi hadharah, tsaqafah dan madaniyah untuk merujuk makna yang berbeda-beda. Hadharah adalah kata terluas untuk mengacu pada aspek sosio-historis kelompok manusia. Sisi spiritual, nilai, seni, ilmu diwakili oleh tsaqafah. Sedangkan aspek material diwakili oleh kata madaniyah.
Dari tinjauan perbedaan di atas (juga terhadap tinjauan terhadap teori-teori peradaban pada posting sebelumnya) setidaknya ada beberapa hal yang bisa kita cirikan dari perbedaan peradaban dan kebudayaan, yaitu :
1. Peradaban (hadharah, civilization) berakar pada ide tentang kota. Kemajuan material (ilmu dan teknologi), aspek kehalusan, penataan sosial dan aspek kemajuan lain.
2. Kebudayaan (culture, tsaqafah) berakar pada ide mengenai nilai, tujuan, pemikiran yang ditransmisikan melalui ilmu, seni dan agama suatu masyarakat.
3. Kebudayaan dan peradaban merupakan aspek-aspek kehidupan sosial manusia. Sebuah deskripsi mengenai kontras-kontras antara kebudayaan dan peradaban dijelaskan secara menarik oleh Alija Izebegovic dalam Membangun Jalan Tengah. Karena peradaban dan kebudayaan adalah dua aspek dalam kehidupan manusia, ada interelasi antara keduanya. Sebagaimana interelasi antara aspek spiritual, mental dan material dalam diri manusia.
4. Ide utama yang terkandung dalam peradaban adalah kemajuan, perkembangan (progress dan development). Tetapi sebuah masyarakat memiliki nilai-nilai, pemikiran-pemikiran dasar yang tetap, yang menjadi identitas kulturalnya. Nilai-nilai yang tidak hilang begitu saja ketika sebuah peradaban mundur atau hancur. Yang terjadi adalah nilai-nilai itu menjadi tidak efektif secara sosial.
5. Sebuah peradaban mengalami siklus dalam ruang dan waktu. Ia mengalami pasang dan surut. Sedang kebudayaan lepas dari kontradiksi ruang dan waktu. Ia memiliki ukuran tersendiri (ukuran benar salah, tepat tidak atau berguna tidak) di dunai pemikiran.
6. Membangun peradaban tidak bisa dengan sekedar menumpuk-numpuk produk peradaban lain. Sebuah peradaban diukur dari pencapaiannya.
Untuk membangun peradaban perlu adanya jaringan sosial (dalam terminologi Bennabi) atau inovasi sosial (dalam terminologi Drucker) yang menciptakan pranata (institusi) sosial yang memungkinkannya menerima dan mengembangkan produk-produk peradaban lain dalam konteks kebudayaan sendiri.
Pengertian Kebudayaan dalam kehidupan sehari-hari dalam istilah kebudayaan diartikan dengan hal-hal yang menyangkut kesenian dan adat istiadat. Bahkan tidak jarang media massapun ikut mempopulerkan istilah kebudayaan terbatas pada hal-hal yang bersangkutan dengan unsur seni. Hal ini berarti terjadi penyempitan terhadap makna kebudayaan. Kata kebudayaan berasal dari kata Sansekerta “Buddhayah” yaitu bentuk jamak dari budhi yang berarti akal. Dengan demikian kebudayaan dapat diartikan hal-hal yang bersangkutan dengan akal. Di samping itu pendapat para ahli lain mengupas kata kebudayaan sebagai perkembangan dari kata majemuk budi dan daya, yang berarti daya dari budi (kemampuan dari akal) yang berupa cipta rasa dan karsa, maka kebudayaan diartikan sebagai hasil dari cipta rasa dan karsa manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebudayaan dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu kebudayaan material dan kebudayaan immaterial. Kebudayaan material/jasmaniah adalah kebudayaan yang dapat diraba, dilihat secara konkrit/nyata atau yang bersifat kebendaan. Contohnya meja, buku, gedung, pakaian dan sebagainya. Sedangkan kebudayaan immaterial/rohaniah/spiritual adalah kebudayaan yang tidak dapat dilihat dan diraba tetapi dapat dirasakan dan dinikmati contohnya religi, kesenian, ideologi, filsafat dan sebagainya.
Apakah peradaban dan kebudayaan berbeda ? Kalau kita perhatikan, kata peradaban dalam bahasa Indonesia berkonotasi dengan pengertian adab, kesopanan, kesantunan serta kehalusan. Sedangkan budaya dalam pengertian yang terkenal diartikan sebagai seluruh hasil cipta, rasa dan karsa manusia, setidaknya begitu yang dipahami waktu sekolah dulu. Dalam konteks ini budaya melingkupi seluruh aspek kehidupan manusia. Dunia melayu menggunakan kata tamadun untuk memaknai peradaban, sebuah kata yang berakar pada bahasa Arab. Menurut penjelasan ‘Effat al Sharqawi, pembedaaan antara kebudayaan dan peradaban dalam bahasa arab bisa ditelusuri dari makna hadharah, tsaqafah dan madaniah. Hadharah berakar pada kata hadhara yang berarti hadir, hadir dalam kondisi baik. Di sini termuat indikasi ruang dan kebaikan. Hadharah berarti hidup menetap di kota sebagai lawan dari badw yang berarti desa, dusun, pengembara. Tsaqafah berkonotasi dengan aspek ide. Tsaqafah berakar pada pengertian memahami secara mendalam, orang yang cerdik dan cermat dan cepat belajar. Sedangkan madaniyah terkait dengan aspek-aspek kehidupan kota, madinah.
Dalam bahasa Inggris dibedakan antara culture dan civilization. Culture berakar pada pertanian, yang kemudian dimaknai sebagai bentuk ungkapan semangat mendalam suatu masyarakat, mencirikan apa yang dirindukan oleh manusia, yang terefleksi pada seni, moral dan religi. Civilization berakar pada civitas (kota), civility (kesopanan), yang kemudian dimaknai sebagai manifestasi kemajuan mekanis (teknologis), mencirikan apa yang digunakan oleh manusia, yang terefleksi pada politik, ekonomi dan teknologi. Dalam kata-kata Will Durant, civilization is social order promoting cultural creation.
Ibnu Khaldun menggunakan terminologi ‘umran untuk menggambarkan organisasi sosial manusia. Pengertian ‘umran menurut Ibnu Khaldun ini, berdasar keterangan Louy Shafi, dipengaruhi oleh penggunaan akar katanya oleh al Qur’an. Al Qur’an menggunakan akar kata ‘amara mengacu pada kemunculan kehidupan sosial pada pada area tertentu sebagai akibat menentapnya satu kelompok manusia (surat Hud 61). Makna kedua (surat Rum 30) mengacu pada konstruksi berbagai fasilitas yang diasosiasikan dengan kehidupan sosial yang maju dan superior. ‘Umran ini dibedakan menjadi ‘umran badawi (bedouin culture) dan ‘umran hadhari (civic culture). Kehidupan badawi dicirikan oleh kesederhanaan, kebebasan, persamaan, keberanian spontan, kegembiraan dan kohesifitas (‘ashabiah). Kehidupan hadhari dicirikan oleh kompleksitas, pembatasan (restriksi), pembedaan (inequality), menahan diri (inhibitation), kecanggungan (clumsiness) dan interest pribadi (self interest). Perubahan sosial masyarakat mengarah pada ciri-ciri kehidupan hadhari.
Tetapi pencapain hadharah juga merupakan awal kejatuhan masyarakat secara etis, yang kemudian menjadi kejatuhan secara sosial-material.
Bennabi mendefinisikan peradaban sebagai keseluruhan sarana moral dan material yang membuat masyarakat memberikan jaminan sosial (ad dhamamat al ijtima’iyah) yang diperlukan oleh anggotanya untuk kemajuan. Atau ia juga mendefinisikan peradaban sebagai objektifikasi kehendak dan kemampuan masyarakat dalam konteks ruang dan waktu. Mengenai kebudayaan, ia membandingkan kebudayaan sebagai jaringan darah yang mensuplai darah kepada organ-organ tubuh. Dalam idenya mengenai orientasi budaya manusia untuk membangun peradaban ia mencirikan muatan kebudayaan itu dengan muatan etis, muatan estetis, muatan logika pragmatik dan muatan industri(shina’ah – aspek rekayasa, engineering).
Sebuah polemik pernah terjadi antara Malik Bennabi dengan Sayyid Qutb. Sayyid Qutb pernah berencana menerbitkan buku yang akan membahas tentang menuju masyarakat Islam yang berperadaban. Tetapi kemudian ia merubah menjadi menuju masyarakat Islam, dengan menghilangkan atribut berperadaban. Bennabi mengkritik ini karena menghilangkan substansi permasalahan yang sesungguhnya pada masyarakat Islam. Dalam Ma’alim fi Thariq, Petunjuk Jalan, Sayyid Qutb menyebut seseorang sebagai muslim Perancis telah memberikan kritik terhadapnya. Kemudian ia menjelaskan substansi yang dimaksudkan olehnya, dalam pemahamannya Islam merupakan kulminasi sifat beradab manusia atau Islam sendiri sama dengan peradaban. Polemik ini mudah kita pahami dengan memahami perbedaan antara peradaban dan budaya (atau hadharah dan tsaqafah). Yang dirujuk oleh Qutb adalah Islam sebagai nilai. Sedangkan yang dirujuk oleh Bennabi adalah manifestasi Islam dalam sejarah dan masyarakat.
Pada sisi lain Sa’id Hawwa dalam bukunya agar kita tidak dilindas zaman menggunakan tiga terminologi hadharah, tsaqafah dan madaniyah untuk merujuk makna yang berbeda-beda. Hadharah adalah kata terluas untuk mengacu pada aspek sosio-historis kelompok manusia. Sisi spiritual, nilai, seni, ilmu diwakili oleh tsaqafah. Sedangkan aspek material diwakili oleh kata madaniyah.
Dari tinjauan perbedaan di atas (juga terhadap tinjauan terhadap teori-teori peradaban pada posting sebelumnya) setidaknya ada beberapa hal yang bisa kita cirikan dari perbedaan peradaban dan kebudayaan, yaitu :
1. Peradaban (hadharah, civilization) berakar pada ide tentang kota. Kemajuan material (ilmu dan teknologi), aspek kehalusan, penataan sosial dan aspek kemajuan lain.
2. Kebudayaan (culture, tsaqafah) berakar pada ide mengenai nilai, tujuan, pemikiran yang ditransmisikan melalui ilmu, seni dan agama suatu masyarakat.
3. Kebudayaan dan peradaban merupakan aspek-aspek kehidupan sosial manusia. Sebuah deskripsi mengenai kontras-kontras antara kebudayaan dan peradaban dijelaskan secara menarik oleh Alija Izebegovic dalam Membangun Jalan Tengah. Karena peradaban dan kebudayaan adalah dua aspek dalam kehidupan manusia, ada interelasi antara keduanya. Sebagaimana interelasi antara aspek spiritual, mental dan material dalam diri manusia.
4. Ide utama yang terkandung dalam peradaban adalah kemajuan, perkembangan (progress dan development). Tetapi sebuah masyarakat memiliki nilai-nilai, pemikiran-pemikiran dasar yang tetap, yang menjadi identitas kulturalnya. Nilai-nilai yang tidak hilang begitu saja ketika sebuah peradaban mundur atau hancur. Yang terjadi adalah nilai-nilai itu menjadi tidak efektif secara sosial.
5. Sebuah peradaban mengalami siklus dalam ruang dan waktu. Ia mengalami pasang dan surut. Sedang kebudayaan lepas dari kontradiksi ruang dan waktu. Ia memiliki ukuran tersendiri (ukuran benar salah, tepat tidak atau berguna tidak) di dunai pemikiran.
6. Membangun peradaban tidak bisa dengan sekedar menumpuk-numpuk produk peradaban lain. Sebuah peradaban diukur dari pencapaiannya.
Untuk membangun peradaban perlu adanya jaringan sosial (dalam terminologi Bennabi) atau inovasi sosial (dalam terminologi Drucker) yang menciptakan pranata (institusi) sosial yang memungkinkannya menerima dan mengembangkan produk-produk peradaban lain dalam konteks kebudayaan sendiri.
Minggu, 04 September 2011
HAKEKAT PENDIDIKAN
Diajukan sebagai salah satu syarat mengikuti Ujian Akhir Semester Genap pada mata kuliah Filsafat Pendidikan Islam.
Dosen Pemimbing: Baihaqi, MA.
Disusun oleh:
KELOMPOK V:
1. NITA KAMALASARI
2. NURKHOLIS
3. RAHMAWATI
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEMESTER IV B
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TANGERANG (UMT)
Sekretariat : Jl. Perintis Kemerdekaan I / 33 Cikokol - Kota Tangerang Banten 15118
TANGERANG
2011 M / 1432 H
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puja dan puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT yang senantiasa memberikan limpahan rahmat-Nya kepada kita semua selaku para hamba-Nya. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita menuju terangnya Iman dan Islam, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya.
Alasan penulis memilih judul: “HAKEKAT PENDIDIKAN ” adalah agar penulis lebih memahami tentang hakekat pendidikan dan sebagai salah satu syarat untuk mengikuti Ujian Akhir semester IV B fakultas Agama Islam pada mata kuliah Filsafat Pendidikan Islam.
Dan ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada :
Bapak. H. Ahmad Badawi S.Pd, M.M selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang.
Bapak Baihaqi, MA selaku dosen pembimbing mata kuliah Filsafat Pendidikan Islam.
Rekan-rekan seperjuangan dalam menuntut ilmu di Kampus Universitas Muhammadiyah.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan rekan-rekan mahasiswa. Saya menyadari bahwa makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, untuk itu segala kritik dan saran yang membangun akan saya terima demi kesempurnaan diskusi atau pun ilmu pengetahuan saya selanjutnya dimasa yang akan datang.
Tangerang, 20 Mei 2011 M
16 Jumadil Akhir 1432 H
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A . Latar Belakang
Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia yang berfikir bagaimana menjalani kehidupan dunia ini dalam rangka mempertahankan hidup dalam hidup dan penghidupan manusia yang mengemban tugas dari Sang Kholiq untuk beribadah. Manusia sebagai mahluk yang diberikan kelebihan oleh Allah Subhanaha watta’alla dengan suatu bentuk akal pada diri manusia yang tidak dimiliki mahluk Allah yang lain dalam kehidupannya, bahwa untuk mengolah akal pikirnya diperlukan suatu pola pendidikan melalui suatu proses pembelajaran. Berdasarkan undang-undang Sisdiknas No.20 tahun 2003 Bab I, bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
B . Rumusan Masalah
Berangkat dari latar belakang masalah di atas maka permasalahan yang dapat penulis rumuskan adalah sebagai berikut :
1. Apa itu arti pendidkan?
2. Apa itu manfaat pendidikan?
3. Apa itu batas-batas pendidikan?
4. Apa itu pandangan-pandangan ilmiah tentang manusia dan implikasinya terhadap pendidikan?
C . Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui tentang arti pendidikan itu.
2. Untuk mengetahui tentang manfaat pendidikan itu.
3. Untuk mengetahui batas-batas pendidikan itu.
4. Untuk mengetahui pandangan-pandangan ilmiah tentang manusia dan implikasinya terhadap pendidikan
D. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan makalah ini dibagi menjadi 3 bab, yaitu :
BAB I PENDAHULUAN
Pendahuluan berisi uraian tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penulisan dan sistematika penulisan.
BAB II HAKEKAT PENDIDIKAN
Hakekat Pendidikan berisi uraian tentang arti pendidikan, manfaat pendidikan, dan batas-batas pendidikan.
BAB III PENUTUP
Penutup berisi tentang kesimpulan dan saran.
DAFTAR PUSTAKA
Daftar Pustaka berisi referensi penulis dalam menyusun makalah.
BAB II
HAKEKAT PENDIDIKAN
A. Pengertian Pendidikan
Pendidikan atau tarbiyah berasal dari kata “rabaa-yarbuu-riban wa rabwah” yang berarti “berkembang, tumbuh, dan subur”. Dalam Al Qur”an, kata “rabwah” berarti bukit-bukit yang tanahnya subur untuk tanam-tanaman. (QS: Al Baqarah:265). Sedangkan kata “riba” mengandung makna yang sama. (QS: Ar Ruum:39). Dengan pengertian ini jelas bahwa mendidik atau “rabba” bukan berarti “mengganti” (tabdiil) dan bukan pula berarti “merubah” (taghyiir). Melainkan menumbuhkan, mengembangkan dan menyuburkan, atau lebih tepat “mengkondisikan” sifat-sifat dasar (fithrah) seorang anak yang ada sejak awal penciptaannya agar dapat tumbuh subur dan berkembang dengan baik.
Pendidikan dalam bahasa Yunani berasal dari kata padegogik yaitu ilmu menuntun anak. Orang Romawi melihat pendidikan sebagai educare, yaitu mengeluarkan dan menuntun, tindakan merealisasikan potensi anak yang dibawa waktu dilahirkan di dunia. Bangsa Jerman melihat pendidikan sebagai Erziehung yang setara dengan educare, yakni : membangkitkan kekuatan terpendam atau mengaktifkan kekuatan atau potensi anak. Dalam bahasa Jawa, pendidikan berarti pengolahan, mengolah, mengubah kejiwaan, mematangkan perasaan, pikiran, kemauan dan watak, mengubah kepribadian sang anak.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pendidikan berasal dari kata dasar didik (mendidik), yaitu : memelihara dan memberi latihan (ajaran, pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Sedangkan pendidikan mempunyai pengertian : proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan, proses perbuatan, cara mendidik.
Menurut UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Sedangkan menurut beberapa pendapat mengartikan pendidikan sebagai berikut:
George F Kneller, dalam bukunya: Foundations of Education mengatakan bahwa pendidikan dalam arti luas adalah suatu tindakan atau pengalaman yang mempunyai pengaruh yang berhubungan dengan pertumbuhan & perkembangan pikiran, watak atau kemampuan fisik individu. Arti hasil adalah apa yang kita peroleh melalui belajar; pengetahuan, nilai-nilai dan ketrampilan-ketrampilan. John Dewey, dalam bukunya; Democracy & Educatio mengatakann Pendidikan adalah rekontruksi atau reorganisasi pengalaman yang menambah makna pengalaman, dan yang menambah kemampuan untuk mengarahkan pengalaman selanjutnya.
Pendidikan dalam arti luas sebenarnya telah ada semenjak kehidupan manusia itu ada di muka bumi. Perkembangannya juga sejalan dengan kemajuan dan pemikiran manusia. Pendapat Suroso Prawiroharjo dalam buku (Raka Joni, dkk 1984:5) salah satu konsep tentang pendidikan yang banyak diajarkan di lembaga pendidikan guru adalah yang menggambarkan sebagai bantuan pendidik untuk membuat peserta didik dewasa, artinya kegiatan pendidik berhenti, tidak diperlukan lagi apabila kedewasaan yang dimaksud yaitu kemampuan untuk menetapkan pilihan atau keputusan serta mempertanggung jawabkan perbuatan dan perilaku secara mandiri telah tercapai. Konsep ini sama dengan pendidikan adalah persekolahan/ pendidikan formal. Pendidikan merupakan suatu fungsi internal dalam proses kebudayaan itu, melalui mana manusia dibentuk dan membentuk dirinya sendiri. Pendidikan merupakan proses kebudayaan. (Pranarka, 1989:359). Pendidikan merupakan suatu kekuatan yang dinamis dalam mempengaruhi kemampuan, kepribadian dan kehidupan individu dalam pertemuan dan pergaulannya dengan sesama dan dunia, serta dalam hubungannya dengan Tuhan.
B. Manfaat Pendidikan
Manfaat Pendidikan diantaranya adalah untuk membentuk pribadi yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, membentuk tenaga pembangunan yang ahli dan trampil, melestarikan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat, bangsa dan Negara, mengembangkan nilai-nilai baru, dan sebagai jembatan masa lampau, masa kini dan masa depan
Pembahasan tentang pengawasan pendidikan harus diawali dengan dua pengamatan dasar, pertama bahwa orang-orang dengan pendidikan yang lebih tinggi berbeda dengan orang yang kurang berpendidikan. Pengamatan kedua adalah perubahan individu yang terjadi setelah mereka mendapatkan yang lebih tinggi.
• Dimensi Manfaat Pendidikan
Orang yang akan mendapat beberapa keuntungan atau manfaat pendidikan yang pertama dan yang paling nyata adalah siswa. Setiap siswa memiliki karakteristik yang berbeda-beda sehingga setiap karakteristik tersebut harus dapat dipahami agar mereka dapat mencapai manfaat dalam pendidikan. Sebagai tambahan pengaruh orang lain dalam masyarakat dapat mempengaruhi pendidikan siswa, baik secara langsung maupun tidak langsung (keluarga dan teman-teman atau guru). Manfaat yang akan diperoleh siswa mudah sekali untuk dijelaskan, siswa yang belajar membaca disekolah lebih baik dari pada mereka yang tidak dapat membaca. Dalam ekonomi hal ini disebut “manfaat pribadi”. Para ekonom membedakan manfaat pribadi dengan manfaat sosial. Manfaat sosial adalah sesuatu yang dapat mengembangkan orang selain pendidikan. Masyarakat dikatakan lebih baik karena pendidikan mereka. Karakteristik dan pembawaan umum tertentu dapat dianggap sebagai hasil dari sekolah, termasuk pemahaman tentang nilai demokrasi sebagai upaya untuk memerangi segala bentukkediktatoran dalam suatu pemerintahan dan kemampuan untuk berpikir kritis dan yang pantas. Keahlian tersebut mungkin menjadi pengaruh tidak langsung dari bidang studi kewarganegaraan, ilmu sosial, sejarah, filsafat, bahasa, dan pengajaran lain. Perubahan yang dipengaruhi oleh pengalaman pendidikan. Secara metodologis hal ini berarti bahwa pengukuran pretest dan protest pada individu diperlukan untuk mengidentifikasi perubahan yang disebabkan oleh pendidikan. Hal ini dikenal sebagai “pendekatan penambahan nilai”. Terdapat lima cara yang berbeda untuk membuat fakulasi (penghitungan) dan mengaplikasikan metode yang spesifik pada pendidikan yang lebih tinggi. Yang pertama adalah dalam mengevaluasi perubahan individu, segala yang dihabiskan dalam pendidikan (tingkat biaya) adalah ukuran kelebihannya. Kedua yaitu menyelidiki reaksi klien terhadap pendidikan universitas. Ketiga adalah mempertimbangkan peningkatan dalam nilai kapita dari manusia yang merupakan hasil dari pendidikan yang lebih tinggi. Keempat melihat seberapa besar pendidikan yang lebih tinggi bertanggung jawab atau berperan dalam pertumbuahn. Kelima dalam memperkirakan nilai pendidikan universitas dengan melihat pada tingkat pengembalian investasi pada pendidikan universitas. Manfaat pendidikan diperoleh selama pengalaman dari pendidikan itu sendiri, manfaat pendidikan dapat ditanyakan pada siswa setelah mereka melaksanakan pendidikan. Persamaannya seperti manfaat sosial dari mengikuti permainan sepak bola di SMA terjadi selama pengalaman pendidikan.
• Fungsinya Memahami Manfaat Pendidikan
Penting sekali untuk mengetahui apa manfaat yang meluas dari pendidikan agar dalam mengalokasi sumber tidak hanya antara berbagai macam dan tingkat sekolah tetapi juga antara pendidikan dan juga program sosial. Manfaat pendidikan juga harus dihargai untuk memutuskan bagaimana membiayai pendidikan pada tingkat yang berbeda. Jika manfaat meluas pada masyarakat yang bersekolah, terdapat alas an untuk memajukan pembiayaan sendiri bagi proses pendidikan, bahkan bias dari pinjaman. Manfaat pendidikan juga harus diidentifikasi untuk menginterpretasikan motivasi pendidik. Secara mendasar pengetahuan diperlukan sebagai manfaat pendidikan sehingga proses pendidikan dapat dievaluasi melalui analisis harga manfaat yang berhubungan dengan alokasi dana dan dalam penetapan manajemen.
• Penelitian dan Manfaat Pendidikan
1. Pendidikan Dasar
Salah satu pemikiran dasar untuk pendidikan remaja selalu adalah fungsi penjagaan sekolah-sekolah, menjauhkan anak-anak dari jalanan, mengurangi kejahatan, membebaskan orang tua untuk bekerja atau bersenang-senang, dan mengajari anak-anak tentang norma-norma masyarakat. Serupa dengan itu, sekolah-sekolah telah dipercaya melakukan satu fungsi sosialisasi; mengajari anak-anak bagaimana cara bergaul, berbagi, mengambil giliran (bersabar), berpakaian, dan menyesuaikan diri.
2. Pendidikan Tinggi
Para ekonom memfokuskan pada manfaat yang terkait dengan pekerjaan dan karier yang diterima dari perguruan tinggi oleh mereka yang kuliah dan lulus bukan karena mereka hanya memikirkan uang, tetapi mereka ingin melihatapakah perubahan yang disebabkan oleh kuliah diperguruan tinggi meningkatkan produktivitas (yakni, menghasilkan modal manusia) dan dengan demikian meningkatkan pendapatan. (Schultz,1961) menghipotesiskan bahwa kuantitas dan kualitas pendidikan yang didapat oleh suatu individu memberikan kontribusi pada modal manusianya, yang menghasilkan kapasitasproduksi yang lebih besar. Modal manusia satu individu selalu bergantung pada faktor-faktor disamping pendidikan (seperti; kesehatan, motivasi, kemampuan bawaan, dan status social ekonomi). Manfaat dari perguruan tinggi yang berhubungan dengan keuntungan penghasilan dan gengsi social pada dasarnya berkaitan dengan penawaran dan permintaan akan pekerja berpendidikan perguruan tinggi. Kapanpun ada penawaran yang lebih besar dan penawaran lebih sedikit harga naik. (Rumberger, 1986) mengemukakan bahwa pendidikan sekolah tambahan tidak selalu secara otomatis dihargai dengan pendapatan yang lebih tinggi. Menurut Rumberger, pendidikan sekolah khusus untuk pekerjaan tertentu. Yakni, ketika para pekerja memperoleh pelatihan berdasarkan pada penilaian mereka sendiri atau satu penilaian independent terhadap apa yang dibutuhkan dalam pekerjaan tersebut, pelatihan tersebut dihargai dengan gaji yang lebih tinggi, sementara pelatihan lain yang tidak bersifat khusus untuk satu pekerjaan tertentu mungkin tidak begiti dihargai. Dinegara-negara lain, proporsi penduduk yang memenuhi syarat yang telah kuliah diperguruan tinggi biasanya jauh lebih rendah daripada Amerika Serikat.
Oleh karena itu, lulusan perguruan tinggi dinegara-negara lain dapat mempunyai kemungkinan lebih kecil untuk mendapati dirinya tidak dihargai dipasar kerj. Di Amerika Serikat sulit untuk berpendapat bahwa setiap tingkat kejenuhan ditingkat S1 dapat menyebabkan kelebihan pendidikan pendidikan dalam artian umum, karena hasil-hasil kejuruan merupakan bagian kecil dari total manfaat pendidikan ditingkat tersebut. Terkait dengan pasar kerja, apa yang dibutuhakan untuk individu bias merupakan pemborosan bagi perekonomian secara keseluruhan (contohnya, gelar S1 dapat dibutuhkan untuk mengajar sejarah kelas empat, tetapi mungkin tidak ada kebutuhan guru sejarah lagi). Di negara-negara lain, gelar S1 perguruan tinggi mempunyai kemungkinan lebih besar untuk berperan sebagai dokumen resmi professional terakhir. Contohnya, di Brasil, bahkan hokum dan kedokteran dipraktekkan oleh lulusan perguruan tinggi tanpa pendidikan pasca sarjana. Ketidakcocokan antara permintaan dan penawaran akan lulusan untuk beragam bidang profesi dan disiplin ilmu menjadi lebih dari sekedar alas an untuk mempertanyakan pertumbuhan dalam pendidikan S1. (Bowen, 1977) dalam rangkumannya “Apakah pendidikan tinggi setimpal dengan biayanya?”, Bowen memulai dengan memperlihatkan bahwa “Tujuan utama pendidikan tinggi adalah mengubah orang-orang dengan cara-cara yang diinginkan. Tetapi dalam contoh pertama, tujuannya adalah untuk memodofikasi sifat-sifat dan pola-pola perilaku manusia secara perorangan. Universitas-universitas juga berperan melestarikan warisan budaya dan memajukan peradaban. Mereka memberikan layanan masyarakat langsung seperti layanan kesehatan, perpustakaan,museum,pertunjukan drama dan musik, layanan konsultasi. Dampak terkait universitas terhadap masyarakat dapat dianggap negative (contohnya, jika mereka menghasilkan penelitian yang berakhir dengan pengembangan senjata yang merusak).
C. Batas-batas Pendidikan
Tiap proses dalam pendidikan memliki berbagai keterbatasan, yaitu :
1. Batas-batas pendidikan pada peserta didik :
Peserta didik sebagai manusia dapat memiliki perbedaan, dalam kemampuan, bakat, minat, motivasi, watak, ketahanan, semangat, dan sebagainya. Intinya tiap peserta didik memiliki perbedaan kemampuan yang tidak sama sehingga hal tersebut dapat membatasi kelangsungan hasil pendidikan, solusinya pendidik harus mencari metode-metode pembelajaran sehingga dapat berkembang seoptimal mungkin.
2. Batas-batas pendidikan pada pendidik :
Sebagai manusia biasa, pendidik memiliki keterbatasan-keterbatasan. Namun yang menjadi permasalahan adalah apakah keterbatasan itu dapat ditolerir atau tidak. Keterbatasan yang dapat ditolerir ialah apabila keterbatasan itu menyebabkan tidak dapat terwujudnya interaksi antara pendidik dan peserta didik, misalnya pendidik yang sangat ditakuti oleh peserta didik sehingga tidak mungkin peserta didik datang berhadapan dengannya. Pendidik yang tidak tahu apa yang akan menjadi isi interaksi dengan peserta didik, akan menjadikan kekosongan dan kebingungan dalam interaksi. Serta pendidik yang bermoral, termasuk yang tidak dapat ditolerir, karena pendidikan pada dasarnya adalah usaha yang dilandasi moral. Para pendidik sendiri memiliki berbagai keterbatasan ada yang sifatnya relatif masih bisa di tolerir dengan cara pendidik sendiri mengupayakan mengatasi keterbatasannya, namun permasalahannya jika tidak dapat di tolerir berdampak pada peserta didik itu sendiri, mereka akan tidak memahami apa yang disampaikan pendidik.
3. Batas-batas pendidikan dalam lingkungan dan sarana pendidikan :
Lingkungan dan sarana pendidikan merupakan sumber yang dapat menentukan kualitas dan berlangsungnya usaha pendidikan. Lingkungan dan sarana pendidikan merupakan salah satu penentu kualitas akhir pendidikan. Lingkungan dan sarana yang tidak memadai, akan menghambat berlangsungnya proses pendidikan. Disini pendidik harus lebih kreatif dengan memanfaatkan alam sekitar sebagai sumber proses pembelajaran.
D. Pandangan-pandangan ilmiah tentang manusia dan implikasinya terhadap pendidikan
Pandangan-pandangan ini terdiri dari beberapa pandangan yaitu:
1. Pandangan Psikologi
a. Psikologi adalah ilmu yg mempelajari perilaku dan proses-proses mental manusia.
b. Menurut psikologi manusia merupakan makhluk yg memilili berbagai potensi, mampu belajar, bersifat unik, memiliki berbagai kebutuhan, dst.
c. Pendidikan merupakan proses aktualisasi berbagai potensi dan individuasi.
d. Implikasi terhadap pendidikan : berkembangnya psikologi pendidikan dan diterapkannya landasan psikologis pendidikan dalam praktik pendidikan
2. Pandangan Sosiologi
a. Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari struktur dan dinamika sosial.
b. Menurut tinjauan sosiologi , manusia merupakan makhluk sosial.
c. Pendidikan, menurut sosiologi, adalah proses sosialisasi, dan masyarakat merupakan ekologi pendidikan.
d. Landasan sosiologis dibutuhkan dalam praktik pendidikan.
3. Pandangan Antropologi Budaya
a. Antropologi budaya merupakan ilmu yg mempelajari kebudayaan.
b. Menurut antropologi budaya, manusia merupakan makhluk yang berbudaya.
c. Pendidikan, menurut antropologi budaya, adalah proses enkulturasi .
d. Landasan atropologis dibutuhkan dalam praktik pendidikan.
4. Pandangan Ilmu Politik
a. Ilmu politik adalah ilmu yg mempelajari kekuasaan, wewenang, dan upaya manusia untuk mendapatkannya.
b. Menurut ilmu politik, manusia adalah animal politicon.
c. Pendidikan merupakan proses civilisasi (proses pengembangan manusia menjadi warga negara yang baik).
d. Implikasi pandangan teresebut dlm praktik pendidikan : dilansanakannya pendidikan kewarganegaraan dan pendidikan politik.
5. Pandangan Ilmu Ekonomi
a. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari upaya-upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan materinya.
b. Menurut ilmu ekonomi, manusia pada dasarnya merupakan animal economicus.
c. Pendidikan pada dasarnya merupakan proses human invesment.
6. Pandangan Filsafat Antropologi
a. Filsafat antroplogi adalah cabang filsafat yang khusus mempelajari hakikat manusia.
b. Menurut filsafat antropologi , manusia merupakan makhluk mono pluralis, kesatuan yang terdiri dari berbagai aspek.
c. Pendidikan, menurut filsafat antroplogi, pada dasarnya adalah proses humanisasi, yaitu proses menuju manusia seutuhnya.
d. Implikasi pandangan di atas : dimasukannya konsep manusia seutuhnya dlm teori dan praktik pendidikan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hakikat pendidikan adalah upaya sadar untuk mengembangkan potensi yang dianugerahkan Tuhan kepada manusia dan diarahkan pada tujuan yang diharapkan agar memanusiakan manusia atau menjadikannya sebagai insan kamil, manusia utuh atau kaffah. Hakikat pendidikan ini dapat terwujud melalui proses pengajaran, pembelajaran, pembersihan, pembiasaan, dan latihan dengan memperhatikan kompetensi-kompetensi pedagogi berupa profesi, kepribadian dan sosial. Pendidikan menumbuhkan budi pekerti, kekuatan batin , karakter, pikiran dan tubuh peserta didik yang dilakukan secara integral tanpa dipisah-pisahkan antara ranah-ranah tersebut.
Setiap individu tidak dapat berharap lebih untuk mendapatkan semua manfaat yang telah dikemukakan. Sebagian manfaat menjadi lebih lemah ketika satu tingkat pendidikan menjadi kurang eksklusif pasti juga ada dampak negative pendidikan sekolah. Analisis untung rugi harus dilakukan oleh individu-individu dalam memutuskan apakah manfaat potensial yang dapat mereka terima dari bersekolah di satu lembaga pendidikan tertentu sesuai dengan biayanya. Serupa dengan itu, masyarakat harus bertanya apakah manfaat yang akan diterimanya dari pengalokasian dana publik untuk pendidikan setimpal dengan manfaat yang dihasilkan dari penggunaan alternative dana ini.
B. Saran
Dalam hal ini, penulis cuma bisa memberikan sedikit gambaran secara global tentang uraian makalah ini terutama pada awal dan penutup, namun secara detailnya kepada teman-teman terutama Bapak dosen pengajar diharapkan bukan hanya dapat membaca pada makalah ini yang tertera diatas, tapi juga pada makalah atau buku-buku sejenisnya yang lain, yang lebih baik lagi. Dan akhirnya, harapan dari penulis kritik dan saran terhadap penulisan makalah ini demi penyempurnaan pembuatan makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Maraghi, Ahmad Musthafa. 1871. Tafsirul Maraghiy. Beirut: Darul Fikr.
Freire, Paulo. 1985. Pendidikan Kaum Tertindas. Yogyakarta: LP3ES.
Nata, Abuddin. 2005. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Gaya Media Pratama.
The Internet: http//: www.wikipediapendidikan.com.
Diajukan sebagai salah satu syarat mengikuti Ujian Akhir Semester Genap pada mata kuliah Filsafat Pendidikan Islam.
Dosen Pemimbing: Baihaqi, MA.
Disusun oleh:
KELOMPOK V:
1. NITA KAMALASARI
2. NURKHOLIS
3. RAHMAWATI
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEMESTER IV B
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TANGERANG (UMT)
Sekretariat : Jl. Perintis Kemerdekaan I / 33 Cikokol - Kota Tangerang Banten 15118
TANGERANG
2011 M / 1432 H
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puja dan puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT yang senantiasa memberikan limpahan rahmat-Nya kepada kita semua selaku para hamba-Nya. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita menuju terangnya Iman dan Islam, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya.
Alasan penulis memilih judul: “HAKEKAT PENDIDIKAN ” adalah agar penulis lebih memahami tentang hakekat pendidikan dan sebagai salah satu syarat untuk mengikuti Ujian Akhir semester IV B fakultas Agama Islam pada mata kuliah Filsafat Pendidikan Islam.
Dan ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada :
Bapak. H. Ahmad Badawi S.Pd, M.M selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang.
Bapak Baihaqi, MA selaku dosen pembimbing mata kuliah Filsafat Pendidikan Islam.
Rekan-rekan seperjuangan dalam menuntut ilmu di Kampus Universitas Muhammadiyah.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan rekan-rekan mahasiswa. Saya menyadari bahwa makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, untuk itu segala kritik dan saran yang membangun akan saya terima demi kesempurnaan diskusi atau pun ilmu pengetahuan saya selanjutnya dimasa yang akan datang.
Tangerang, 20 Mei 2011 M
16 Jumadil Akhir 1432 H
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A . Latar Belakang
Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia yang berfikir bagaimana menjalani kehidupan dunia ini dalam rangka mempertahankan hidup dalam hidup dan penghidupan manusia yang mengemban tugas dari Sang Kholiq untuk beribadah. Manusia sebagai mahluk yang diberikan kelebihan oleh Allah Subhanaha watta’alla dengan suatu bentuk akal pada diri manusia yang tidak dimiliki mahluk Allah yang lain dalam kehidupannya, bahwa untuk mengolah akal pikirnya diperlukan suatu pola pendidikan melalui suatu proses pembelajaran. Berdasarkan undang-undang Sisdiknas No.20 tahun 2003 Bab I, bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
B . Rumusan Masalah
Berangkat dari latar belakang masalah di atas maka permasalahan yang dapat penulis rumuskan adalah sebagai berikut :
1. Apa itu arti pendidkan?
2. Apa itu manfaat pendidikan?
3. Apa itu batas-batas pendidikan?
4. Apa itu pandangan-pandangan ilmiah tentang manusia dan implikasinya terhadap pendidikan?
C . Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui tentang arti pendidikan itu.
2. Untuk mengetahui tentang manfaat pendidikan itu.
3. Untuk mengetahui batas-batas pendidikan itu.
4. Untuk mengetahui pandangan-pandangan ilmiah tentang manusia dan implikasinya terhadap pendidikan
D. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan makalah ini dibagi menjadi 3 bab, yaitu :
BAB I PENDAHULUAN
Pendahuluan berisi uraian tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penulisan dan sistematika penulisan.
BAB II HAKEKAT PENDIDIKAN
Hakekat Pendidikan berisi uraian tentang arti pendidikan, manfaat pendidikan, dan batas-batas pendidikan.
BAB III PENUTUP
Penutup berisi tentang kesimpulan dan saran.
DAFTAR PUSTAKA
Daftar Pustaka berisi referensi penulis dalam menyusun makalah.
BAB II
HAKEKAT PENDIDIKAN
A. Pengertian Pendidikan
Pendidikan atau tarbiyah berasal dari kata “rabaa-yarbuu-riban wa rabwah” yang berarti “berkembang, tumbuh, dan subur”. Dalam Al Qur”an, kata “rabwah” berarti bukit-bukit yang tanahnya subur untuk tanam-tanaman. (QS: Al Baqarah:265). Sedangkan kata “riba” mengandung makna yang sama. (QS: Ar Ruum:39). Dengan pengertian ini jelas bahwa mendidik atau “rabba” bukan berarti “mengganti” (tabdiil) dan bukan pula berarti “merubah” (taghyiir). Melainkan menumbuhkan, mengembangkan dan menyuburkan, atau lebih tepat “mengkondisikan” sifat-sifat dasar (fithrah) seorang anak yang ada sejak awal penciptaannya agar dapat tumbuh subur dan berkembang dengan baik.
Pendidikan dalam bahasa Yunani berasal dari kata padegogik yaitu ilmu menuntun anak. Orang Romawi melihat pendidikan sebagai educare, yaitu mengeluarkan dan menuntun, tindakan merealisasikan potensi anak yang dibawa waktu dilahirkan di dunia. Bangsa Jerman melihat pendidikan sebagai Erziehung yang setara dengan educare, yakni : membangkitkan kekuatan terpendam atau mengaktifkan kekuatan atau potensi anak. Dalam bahasa Jawa, pendidikan berarti pengolahan, mengolah, mengubah kejiwaan, mematangkan perasaan, pikiran, kemauan dan watak, mengubah kepribadian sang anak.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pendidikan berasal dari kata dasar didik (mendidik), yaitu : memelihara dan memberi latihan (ajaran, pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Sedangkan pendidikan mempunyai pengertian : proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan, proses perbuatan, cara mendidik.
Menurut UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Sedangkan menurut beberapa pendapat mengartikan pendidikan sebagai berikut:
George F Kneller, dalam bukunya: Foundations of Education mengatakan bahwa pendidikan dalam arti luas adalah suatu tindakan atau pengalaman yang mempunyai pengaruh yang berhubungan dengan pertumbuhan & perkembangan pikiran, watak atau kemampuan fisik individu. Arti hasil adalah apa yang kita peroleh melalui belajar; pengetahuan, nilai-nilai dan ketrampilan-ketrampilan. John Dewey, dalam bukunya; Democracy & Educatio mengatakann Pendidikan adalah rekontruksi atau reorganisasi pengalaman yang menambah makna pengalaman, dan yang menambah kemampuan untuk mengarahkan pengalaman selanjutnya.
Pendidikan dalam arti luas sebenarnya telah ada semenjak kehidupan manusia itu ada di muka bumi. Perkembangannya juga sejalan dengan kemajuan dan pemikiran manusia. Pendapat Suroso Prawiroharjo dalam buku (Raka Joni, dkk 1984:5) salah satu konsep tentang pendidikan yang banyak diajarkan di lembaga pendidikan guru adalah yang menggambarkan sebagai bantuan pendidik untuk membuat peserta didik dewasa, artinya kegiatan pendidik berhenti, tidak diperlukan lagi apabila kedewasaan yang dimaksud yaitu kemampuan untuk menetapkan pilihan atau keputusan serta mempertanggung jawabkan perbuatan dan perilaku secara mandiri telah tercapai. Konsep ini sama dengan pendidikan adalah persekolahan/ pendidikan formal. Pendidikan merupakan suatu fungsi internal dalam proses kebudayaan itu, melalui mana manusia dibentuk dan membentuk dirinya sendiri. Pendidikan merupakan proses kebudayaan. (Pranarka, 1989:359). Pendidikan merupakan suatu kekuatan yang dinamis dalam mempengaruhi kemampuan, kepribadian dan kehidupan individu dalam pertemuan dan pergaulannya dengan sesama dan dunia, serta dalam hubungannya dengan Tuhan.
B. Manfaat Pendidikan
Manfaat Pendidikan diantaranya adalah untuk membentuk pribadi yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, membentuk tenaga pembangunan yang ahli dan trampil, melestarikan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat, bangsa dan Negara, mengembangkan nilai-nilai baru, dan sebagai jembatan masa lampau, masa kini dan masa depan
Pembahasan tentang pengawasan pendidikan harus diawali dengan dua pengamatan dasar, pertama bahwa orang-orang dengan pendidikan yang lebih tinggi berbeda dengan orang yang kurang berpendidikan. Pengamatan kedua adalah perubahan individu yang terjadi setelah mereka mendapatkan yang lebih tinggi.
• Dimensi Manfaat Pendidikan
Orang yang akan mendapat beberapa keuntungan atau manfaat pendidikan yang pertama dan yang paling nyata adalah siswa. Setiap siswa memiliki karakteristik yang berbeda-beda sehingga setiap karakteristik tersebut harus dapat dipahami agar mereka dapat mencapai manfaat dalam pendidikan. Sebagai tambahan pengaruh orang lain dalam masyarakat dapat mempengaruhi pendidikan siswa, baik secara langsung maupun tidak langsung (keluarga dan teman-teman atau guru). Manfaat yang akan diperoleh siswa mudah sekali untuk dijelaskan, siswa yang belajar membaca disekolah lebih baik dari pada mereka yang tidak dapat membaca. Dalam ekonomi hal ini disebut “manfaat pribadi”. Para ekonom membedakan manfaat pribadi dengan manfaat sosial. Manfaat sosial adalah sesuatu yang dapat mengembangkan orang selain pendidikan. Masyarakat dikatakan lebih baik karena pendidikan mereka. Karakteristik dan pembawaan umum tertentu dapat dianggap sebagai hasil dari sekolah, termasuk pemahaman tentang nilai demokrasi sebagai upaya untuk memerangi segala bentukkediktatoran dalam suatu pemerintahan dan kemampuan untuk berpikir kritis dan yang pantas. Keahlian tersebut mungkin menjadi pengaruh tidak langsung dari bidang studi kewarganegaraan, ilmu sosial, sejarah, filsafat, bahasa, dan pengajaran lain. Perubahan yang dipengaruhi oleh pengalaman pendidikan. Secara metodologis hal ini berarti bahwa pengukuran pretest dan protest pada individu diperlukan untuk mengidentifikasi perubahan yang disebabkan oleh pendidikan. Hal ini dikenal sebagai “pendekatan penambahan nilai”. Terdapat lima cara yang berbeda untuk membuat fakulasi (penghitungan) dan mengaplikasikan metode yang spesifik pada pendidikan yang lebih tinggi. Yang pertama adalah dalam mengevaluasi perubahan individu, segala yang dihabiskan dalam pendidikan (tingkat biaya) adalah ukuran kelebihannya. Kedua yaitu menyelidiki reaksi klien terhadap pendidikan universitas. Ketiga adalah mempertimbangkan peningkatan dalam nilai kapita dari manusia yang merupakan hasil dari pendidikan yang lebih tinggi. Keempat melihat seberapa besar pendidikan yang lebih tinggi bertanggung jawab atau berperan dalam pertumbuahn. Kelima dalam memperkirakan nilai pendidikan universitas dengan melihat pada tingkat pengembalian investasi pada pendidikan universitas. Manfaat pendidikan diperoleh selama pengalaman dari pendidikan itu sendiri, manfaat pendidikan dapat ditanyakan pada siswa setelah mereka melaksanakan pendidikan. Persamaannya seperti manfaat sosial dari mengikuti permainan sepak bola di SMA terjadi selama pengalaman pendidikan.
• Fungsinya Memahami Manfaat Pendidikan
Penting sekali untuk mengetahui apa manfaat yang meluas dari pendidikan agar dalam mengalokasi sumber tidak hanya antara berbagai macam dan tingkat sekolah tetapi juga antara pendidikan dan juga program sosial. Manfaat pendidikan juga harus dihargai untuk memutuskan bagaimana membiayai pendidikan pada tingkat yang berbeda. Jika manfaat meluas pada masyarakat yang bersekolah, terdapat alas an untuk memajukan pembiayaan sendiri bagi proses pendidikan, bahkan bias dari pinjaman. Manfaat pendidikan juga harus diidentifikasi untuk menginterpretasikan motivasi pendidik. Secara mendasar pengetahuan diperlukan sebagai manfaat pendidikan sehingga proses pendidikan dapat dievaluasi melalui analisis harga manfaat yang berhubungan dengan alokasi dana dan dalam penetapan manajemen.
• Penelitian dan Manfaat Pendidikan
1. Pendidikan Dasar
Salah satu pemikiran dasar untuk pendidikan remaja selalu adalah fungsi penjagaan sekolah-sekolah, menjauhkan anak-anak dari jalanan, mengurangi kejahatan, membebaskan orang tua untuk bekerja atau bersenang-senang, dan mengajari anak-anak tentang norma-norma masyarakat. Serupa dengan itu, sekolah-sekolah telah dipercaya melakukan satu fungsi sosialisasi; mengajari anak-anak bagaimana cara bergaul, berbagi, mengambil giliran (bersabar), berpakaian, dan menyesuaikan diri.
2. Pendidikan Tinggi
Para ekonom memfokuskan pada manfaat yang terkait dengan pekerjaan dan karier yang diterima dari perguruan tinggi oleh mereka yang kuliah dan lulus bukan karena mereka hanya memikirkan uang, tetapi mereka ingin melihatapakah perubahan yang disebabkan oleh kuliah diperguruan tinggi meningkatkan produktivitas (yakni, menghasilkan modal manusia) dan dengan demikian meningkatkan pendapatan. (Schultz,1961) menghipotesiskan bahwa kuantitas dan kualitas pendidikan yang didapat oleh suatu individu memberikan kontribusi pada modal manusianya, yang menghasilkan kapasitasproduksi yang lebih besar. Modal manusia satu individu selalu bergantung pada faktor-faktor disamping pendidikan (seperti; kesehatan, motivasi, kemampuan bawaan, dan status social ekonomi). Manfaat dari perguruan tinggi yang berhubungan dengan keuntungan penghasilan dan gengsi social pada dasarnya berkaitan dengan penawaran dan permintaan akan pekerja berpendidikan perguruan tinggi. Kapanpun ada penawaran yang lebih besar dan penawaran lebih sedikit harga naik. (Rumberger, 1986) mengemukakan bahwa pendidikan sekolah tambahan tidak selalu secara otomatis dihargai dengan pendapatan yang lebih tinggi. Menurut Rumberger, pendidikan sekolah khusus untuk pekerjaan tertentu. Yakni, ketika para pekerja memperoleh pelatihan berdasarkan pada penilaian mereka sendiri atau satu penilaian independent terhadap apa yang dibutuhkan dalam pekerjaan tersebut, pelatihan tersebut dihargai dengan gaji yang lebih tinggi, sementara pelatihan lain yang tidak bersifat khusus untuk satu pekerjaan tertentu mungkin tidak begiti dihargai. Dinegara-negara lain, proporsi penduduk yang memenuhi syarat yang telah kuliah diperguruan tinggi biasanya jauh lebih rendah daripada Amerika Serikat.
Oleh karena itu, lulusan perguruan tinggi dinegara-negara lain dapat mempunyai kemungkinan lebih kecil untuk mendapati dirinya tidak dihargai dipasar kerj. Di Amerika Serikat sulit untuk berpendapat bahwa setiap tingkat kejenuhan ditingkat S1 dapat menyebabkan kelebihan pendidikan pendidikan dalam artian umum, karena hasil-hasil kejuruan merupakan bagian kecil dari total manfaat pendidikan ditingkat tersebut. Terkait dengan pasar kerja, apa yang dibutuhakan untuk individu bias merupakan pemborosan bagi perekonomian secara keseluruhan (contohnya, gelar S1 dapat dibutuhkan untuk mengajar sejarah kelas empat, tetapi mungkin tidak ada kebutuhan guru sejarah lagi). Di negara-negara lain, gelar S1 perguruan tinggi mempunyai kemungkinan lebih besar untuk berperan sebagai dokumen resmi professional terakhir. Contohnya, di Brasil, bahkan hokum dan kedokteran dipraktekkan oleh lulusan perguruan tinggi tanpa pendidikan pasca sarjana. Ketidakcocokan antara permintaan dan penawaran akan lulusan untuk beragam bidang profesi dan disiplin ilmu menjadi lebih dari sekedar alas an untuk mempertanyakan pertumbuhan dalam pendidikan S1. (Bowen, 1977) dalam rangkumannya “Apakah pendidikan tinggi setimpal dengan biayanya?”, Bowen memulai dengan memperlihatkan bahwa “Tujuan utama pendidikan tinggi adalah mengubah orang-orang dengan cara-cara yang diinginkan. Tetapi dalam contoh pertama, tujuannya adalah untuk memodofikasi sifat-sifat dan pola-pola perilaku manusia secara perorangan. Universitas-universitas juga berperan melestarikan warisan budaya dan memajukan peradaban. Mereka memberikan layanan masyarakat langsung seperti layanan kesehatan, perpustakaan,museum,pertunjukan drama dan musik, layanan konsultasi. Dampak terkait universitas terhadap masyarakat dapat dianggap negative (contohnya, jika mereka menghasilkan penelitian yang berakhir dengan pengembangan senjata yang merusak).
C. Batas-batas Pendidikan
Tiap proses dalam pendidikan memliki berbagai keterbatasan, yaitu :
1. Batas-batas pendidikan pada peserta didik :
Peserta didik sebagai manusia dapat memiliki perbedaan, dalam kemampuan, bakat, minat, motivasi, watak, ketahanan, semangat, dan sebagainya. Intinya tiap peserta didik memiliki perbedaan kemampuan yang tidak sama sehingga hal tersebut dapat membatasi kelangsungan hasil pendidikan, solusinya pendidik harus mencari metode-metode pembelajaran sehingga dapat berkembang seoptimal mungkin.
2. Batas-batas pendidikan pada pendidik :
Sebagai manusia biasa, pendidik memiliki keterbatasan-keterbatasan. Namun yang menjadi permasalahan adalah apakah keterbatasan itu dapat ditolerir atau tidak. Keterbatasan yang dapat ditolerir ialah apabila keterbatasan itu menyebabkan tidak dapat terwujudnya interaksi antara pendidik dan peserta didik, misalnya pendidik yang sangat ditakuti oleh peserta didik sehingga tidak mungkin peserta didik datang berhadapan dengannya. Pendidik yang tidak tahu apa yang akan menjadi isi interaksi dengan peserta didik, akan menjadikan kekosongan dan kebingungan dalam interaksi. Serta pendidik yang bermoral, termasuk yang tidak dapat ditolerir, karena pendidikan pada dasarnya adalah usaha yang dilandasi moral. Para pendidik sendiri memiliki berbagai keterbatasan ada yang sifatnya relatif masih bisa di tolerir dengan cara pendidik sendiri mengupayakan mengatasi keterbatasannya, namun permasalahannya jika tidak dapat di tolerir berdampak pada peserta didik itu sendiri, mereka akan tidak memahami apa yang disampaikan pendidik.
3. Batas-batas pendidikan dalam lingkungan dan sarana pendidikan :
Lingkungan dan sarana pendidikan merupakan sumber yang dapat menentukan kualitas dan berlangsungnya usaha pendidikan. Lingkungan dan sarana pendidikan merupakan salah satu penentu kualitas akhir pendidikan. Lingkungan dan sarana yang tidak memadai, akan menghambat berlangsungnya proses pendidikan. Disini pendidik harus lebih kreatif dengan memanfaatkan alam sekitar sebagai sumber proses pembelajaran.
D. Pandangan-pandangan ilmiah tentang manusia dan implikasinya terhadap pendidikan
Pandangan-pandangan ini terdiri dari beberapa pandangan yaitu:
1. Pandangan Psikologi
a. Psikologi adalah ilmu yg mempelajari perilaku dan proses-proses mental manusia.
b. Menurut psikologi manusia merupakan makhluk yg memilili berbagai potensi, mampu belajar, bersifat unik, memiliki berbagai kebutuhan, dst.
c. Pendidikan merupakan proses aktualisasi berbagai potensi dan individuasi.
d. Implikasi terhadap pendidikan : berkembangnya psikologi pendidikan dan diterapkannya landasan psikologis pendidikan dalam praktik pendidikan
2. Pandangan Sosiologi
a. Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari struktur dan dinamika sosial.
b. Menurut tinjauan sosiologi , manusia merupakan makhluk sosial.
c. Pendidikan, menurut sosiologi, adalah proses sosialisasi, dan masyarakat merupakan ekologi pendidikan.
d. Landasan sosiologis dibutuhkan dalam praktik pendidikan.
3. Pandangan Antropologi Budaya
a. Antropologi budaya merupakan ilmu yg mempelajari kebudayaan.
b. Menurut antropologi budaya, manusia merupakan makhluk yang berbudaya.
c. Pendidikan, menurut antropologi budaya, adalah proses enkulturasi .
d. Landasan atropologis dibutuhkan dalam praktik pendidikan.
4. Pandangan Ilmu Politik
a. Ilmu politik adalah ilmu yg mempelajari kekuasaan, wewenang, dan upaya manusia untuk mendapatkannya.
b. Menurut ilmu politik, manusia adalah animal politicon.
c. Pendidikan merupakan proses civilisasi (proses pengembangan manusia menjadi warga negara yang baik).
d. Implikasi pandangan teresebut dlm praktik pendidikan : dilansanakannya pendidikan kewarganegaraan dan pendidikan politik.
5. Pandangan Ilmu Ekonomi
a. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari upaya-upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan materinya.
b. Menurut ilmu ekonomi, manusia pada dasarnya merupakan animal economicus.
c. Pendidikan pada dasarnya merupakan proses human invesment.
6. Pandangan Filsafat Antropologi
a. Filsafat antroplogi adalah cabang filsafat yang khusus mempelajari hakikat manusia.
b. Menurut filsafat antropologi , manusia merupakan makhluk mono pluralis, kesatuan yang terdiri dari berbagai aspek.
c. Pendidikan, menurut filsafat antroplogi, pada dasarnya adalah proses humanisasi, yaitu proses menuju manusia seutuhnya.
d. Implikasi pandangan di atas : dimasukannya konsep manusia seutuhnya dlm teori dan praktik pendidikan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hakikat pendidikan adalah upaya sadar untuk mengembangkan potensi yang dianugerahkan Tuhan kepada manusia dan diarahkan pada tujuan yang diharapkan agar memanusiakan manusia atau menjadikannya sebagai insan kamil, manusia utuh atau kaffah. Hakikat pendidikan ini dapat terwujud melalui proses pengajaran, pembelajaran, pembersihan, pembiasaan, dan latihan dengan memperhatikan kompetensi-kompetensi pedagogi berupa profesi, kepribadian dan sosial. Pendidikan menumbuhkan budi pekerti, kekuatan batin , karakter, pikiran dan tubuh peserta didik yang dilakukan secara integral tanpa dipisah-pisahkan antara ranah-ranah tersebut.
Setiap individu tidak dapat berharap lebih untuk mendapatkan semua manfaat yang telah dikemukakan. Sebagian manfaat menjadi lebih lemah ketika satu tingkat pendidikan menjadi kurang eksklusif pasti juga ada dampak negative pendidikan sekolah. Analisis untung rugi harus dilakukan oleh individu-individu dalam memutuskan apakah manfaat potensial yang dapat mereka terima dari bersekolah di satu lembaga pendidikan tertentu sesuai dengan biayanya. Serupa dengan itu, masyarakat harus bertanya apakah manfaat yang akan diterimanya dari pengalokasian dana publik untuk pendidikan setimpal dengan manfaat yang dihasilkan dari penggunaan alternative dana ini.
B. Saran
Dalam hal ini, penulis cuma bisa memberikan sedikit gambaran secara global tentang uraian makalah ini terutama pada awal dan penutup, namun secara detailnya kepada teman-teman terutama Bapak dosen pengajar diharapkan bukan hanya dapat membaca pada makalah ini yang tertera diatas, tapi juga pada makalah atau buku-buku sejenisnya yang lain, yang lebih baik lagi. Dan akhirnya, harapan dari penulis kritik dan saran terhadap penulisan makalah ini demi penyempurnaan pembuatan makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Maraghi, Ahmad Musthafa. 1871. Tafsirul Maraghiy. Beirut: Darul Fikr.
Freire, Paulo. 1985. Pendidikan Kaum Tertindas. Yogyakarta: LP3ES.
Nata, Abuddin. 2005. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Gaya Media Pratama.
The Internet: http//: www.wikipediapendidikan.com.
Sabtu, 03 September 2011
Syair Syech Nawawi Al-Bantani
Syair Syech Nawawi Al-Bantani
لم يحتـلم قط طه مطلقــا ابـدا وما تثاءب اصـلا في مـدى الزمن
منه دواب فلم تحـرب وما وقعت ذبابة ابــدا في جسمه الحســن
بخلـفه كامام رؤية ثبتــــت ولايرى اثر بول مـنه في علــن
وقـلبه لم ينم والعـين قد نعست ولا يرى ظـله في الشمس ذو فطن
كتفه قد علــتا قوما إذا جلسوا عنـد الولادة صـف يذا بمخـتتن
هذه الخصائص فاحفظها تكن أمنا من شر نار وسـراق ومن محــن
لم يحتـلم قط طه مطلقــا ابـدا وما تثاءب اصـلا في مـدى الزمن
منه دواب فلم تحـرب وما وقعت ذبابة ابــدا في جسمه الحســن
بخلـفه كامام رؤية ثبتــــت ولايرى اثر بول مـنه في علــن
وقـلبه لم ينم والعـين قد نعست ولا يرى ظـله في الشمس ذو فطن
كتفه قد علــتا قوما إذا جلسوا عنـد الولادة صـف يذا بمخـتتن
هذه الخصائص فاحفظها تكن أمنا من شر نار وسـراق ومن محــن
HAK ASASI MANUSIA ( HAM )
Makalah ini dipresentasikan dalam mata kuliah Pancasila / PKn
Disusun oleh :
H. NURKHOLIS
FAKULTAS AGAMA ISLAM JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TANGERANG
BANTEN
2009 M / 1430 H
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
2. Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1) Pengertian HAM
2) Perkembangan HAM
3) HAM dalam tinjauan Islam
4) Contoh-contoh pelanggaran HAM
3. Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.
4. Metode Pembahasan
Dalam hal ini penulis menggunakan:
a) Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).
b) Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.
BAB II
Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
A. Pengertian HAM
Ada beberapa pengertian HAM yang harus diketahui dari beberapa sumber di bawah ini yaitu :
1) HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
2) Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
3) John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
4) Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ciri Pokok Hakikat HAM :
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
• HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
• HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
• HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
B. Perkembangan Pemikiran HAM
Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government
Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari :
Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia :
Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945.
Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950.
Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945.
C. HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat. Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep Islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002).
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing.
Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional :
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM :
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peng umum
Penanggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM :
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
D. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
B. Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
Langganan:
Postingan (Atom)