Jumat, 28 Desember 2012

PANDANGAN MUHAMMADIYAH TERHADAP ISME-ISME DAN ALIRAN SESAT




PANDANGAN MUHAMMADIYAH TERHADAP ISME-ISME DAN ALIRAN SESAT

MAKALAH
Disusun sebagai salah satu tugas mata kuliah Kemuhammadiyahan 2 yang dibimbing oleh:
Bapak Drs. Bunyamin

Semester VII B.
                                                
  
       
㿷ᛯ௔









Disusun oleh:
    KELOMPOK VII:
1.     NURKHOLIS
2.     NURLIA ALIYAH
3.     TSUHAIBAH
4.     TB. MAMBAUL HIKAM
              
FAKULTAS AGAMA ISLAM

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TANGERANG ( UMT )
Sekretariat : Jl. Perintis Kemerdekaan I/33  Cikokol - Kota Tangerang - Banten 15118
                                              
                                                  
2012 M / 1433 H

                                           

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, segala puja dan puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT yang senantiasa memberikan limpahan rahmat-Nya kepada kita semua selaku para hamba-Nya. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita menuju terangnya Iman dan Islam, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya.
Alasan penulis memilih judul: “PANDANGAN MUHAMMADIYAH TERHADAP ISME-ISME DAN ALIRAN SESAT” adalah agar penulis lebih memahami sebab-sebab ikhtilaf dalam penetapan hukum Islam pada masa sahabat dan sebagai salah satu syarat untuk mengikuti Ujian Akhir semester VII fakultas Agama Islam pada mata kuliah Kemuhammadiyahan 2.
Dan ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada :
1.    Bapak H. Ahmad Badawi, S.Pd, M.M selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang.
2.    Bapak Drs. Bunyamin selaku dosen pembimbing mata kuliah Kemuhammadiyahan 2.
3.    Rekan-rekan seperjuangan dalam menuntut ilmu di Kampus UMT.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan rekan-rekan mahasiswa. Saya menyadari bahwa makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, untuk itu segala kritik dan saran yang membangun akan saya terima demi kesempurnaan diskusi atau makalah selanjutnya dimasa yang akan datang.

Tangerang,   02 Desember 2012 M
                                     18 Muharram 1434            

Penulis





                                                  


                                                       DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ………………………………………………………………………i
DAFTAR ISI ……………………………………………………………….........................ii
                                                                                                    
BAB I  PENDAHULUAN ………………………………………………………………1

  1. Latar Belakang Masalah …………………………………………………….............1
  2. Perumusan Masalah ………………………………………………………………....1
  3. Tujuan Penulisan ……………………………………………………………………1
  4. Sistematika Penulisan ……………………………………………………………….2


BAB II  PANDANGAN MUHAMMADIYAH TERHADAP ISME-ISME DAN ALIRAN SESAT ..............................................................................................................3
  1. Sumber ajaran islam ………………………………………………………………...3
  2. Pemahaman Ajaran Islam …………………………………………………………...3
  3. Bidang Akhlak ………………………………………………………………………6
  4. Bidang Mu’amalah Dunyawiyah ……………………………………………………...7
  5. Isme-isme Modern …………………………………..................................................7
  6. Aliran-aliran sesat …………………………………………………………..............12
     
BAB III  PENUTUP ……………………………………………………………………...17
  1. Kesimpulan…………………………………………………………………..............17
  2. Saran………………………………………………………………………………...17

                                 
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………….................18
                               






BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Muhammadiyah sering dijuluki sebagai organisasi islam pembaharu, atau gerakan tajdid. Julukan ini tentu tidak datang dari dalam Muhammadiyah, melainkan dari para pengamat dan pemerhati Muhammadiyah. Diantara indikator organisasi pembaharu, menurut mereka, adalah karena organisasi ini berusaha untuk merujuk secara langsung kepada Al-Qur’an dan Al-Sunnah dan memahaminya secara utuh dan komprehensif. Namun, akhir-akhir ini, ciri dan indikator itu sering dipermasalahkan. Karena itu, predikat mujaddid yang diberikan kepada Muhammadiyah merupakan sesuatu yang harus dikritisi.
Ketika Muhammadiyah didirikan tahun 1912 atau sejak Majlis tarjih dibentuk pada tahun 1928, persoalan yang dihadapinya relatif sangat sederhana dan kelihatannya tidak beranjak dari pemurnian aqidah dan ibadah atau dalam masalah-masalah khilafiyah. Itulah sebabnya, majlis ini diberi nama Majlis Tarjih. Tetapi dalam perkembangannya sampai saat ini, persoalan-persoalan baru muncul kepermukaan dan menuntut direspon oleh Muhammadiyah. Tentu, seiring dengan beragam persoalan kontemporer, nama Majlis ini pun mengalami perubahan atau penambahan.

B. Perumusan Masalah
Berangkat dari latar belakang masalah di atas maka permasalahan yang dapat penulis rumuskan adalah sebagai berikut :
1. Apa sumber ajaran Islam itu?
2. Apa pemahaman ajaran Islam itu?                                              
3. Apa bidang Akhlak itu?
4. Apa bidang Mu’amalah Dunyawiyah itu?
5. Apa Isme-isme Modern itu?
6. Apa Aliran-aliran sesat itu?

C . Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1.    Untuk mengetahui sumber ajaran Islam .
2.    Untuk mengetahui sumber hukum pada masa Sahabat.
3.    Untuk mengetahui pemahaman ajaran Islam.
4.    Untuk mengetahui  bidang Mu’amalah Dunyawiyah.
5.    Untuk mengetahui Isme-isme Modern. 
6.    Untuk mengetahui Aliran-aliran sesat.
D.  Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan makalah ini dibagi menjadi 3 (tiga) bab, yaitu :
BAB I  PENDAHULUAN
Pendahuluan berisi uraian tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penulisan dan sistematika penulisan.

BAB II PANDANGAN MUHAMMADIYAH TERHADAP ISME-ISME DAN ALIRAN             SESAT
Pandangan muhammadiyah terhadap isme-isme dan aliran sesat berisi uraian tentang sumber ajaran Islam, pemahaman ajaran Islam itu, pemahaman ajaran Islam, bidang Mu’amalah Dunyawiyah, Isme-isme Modern dan Aliran-aliran sesat.

BAB III PENUTUP
Penutup berisi tentang kesimpulan dan saran.

DAFTAR PUSTAKA
Daftar Pustaka berisi referensi penulis dalam menyusun makalah.
                                                              





















                                                               BAB II
PANDANGAN MUHMMADIYAH TERHADAP ISME-ISME DAN ALIRAN SESAT

A. Sumber ajaran islam
Muhammadiyah, sebagai gerakan keagamaan yang berwatak sosio kultural, dalam dinamika kesejarahannya selalu berusaha merespon berbagai perkembangan kehidupan dengan senantiasa merujuk pada ajaran Islam yang bersumber dari dua sumber primer ajaran ini. Yakni Alquran dan Assunnah Almaqbulah. Hal ini bisa kita lihat di dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah BAB II Pasal 4 ayat 1. Hanya saja istilah Assunnah Almaqbulah baru digunakan setelah diresmikan istilahnya pada Keputusan Musyawarah Nasional Majlis Tarjih XXV tentang Manhaj Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam di Jakarta tahun 2000, dan sebelumnya digunakan istilah Assunnah Ashshahihah.
Untuk mencapai maksud dan tujuannya yaitu mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, maka Muhammadiyah melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan. Dalam pengembangan bidang keagamaan dan dakwah ditangani oleh dua majlis yaitu Majlis Tarjih dan Tajdid (MTT) dan Majlis Tabligh dan Dakwah Khusus (MT-DK).
     B. Pemahaman Ajaran Islam
Hal-hal yang berkaitan dengan paham agama dalam Muhammadiyah secara garis besar dan pokok-pokoknya ialah sebagai berikut:
1)  Agama, yakni Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW ialah apa yang diturunkan Allah dalam Alquran dan yang disebut dalam Sunnah maqbulah, berupa perintah-perintah, larangan-larangan, dan petunjuk-petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat (Kitab Masalah Lima, Al-Masail Al-Khams tentang al-Din).
2) Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah Agama Allah yang diwahyukan kepada para Rasul-Nya sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, dan seterusnya sampai kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materiil dan spirituil, duniawi dan ukhrawi.
3) Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang:
a. ‘Aqidah: Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid’ah dan khurafat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam;
b.  Akhlaq: Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlaq mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran Alquran dan Sunnah Rasul, tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia;
c.  Ibadah: Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ‘ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah SAW. tanpa tambahan dan perubahan dari manusia;
4) Mu’amalah dunyawiyat; Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya mu’amalah dunyawiyat (pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan ajaran Agama serta menjadikan semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ‘ibadah kepada Allah S.W.T.
5) Islam adalah agama untuk penyerahan diri semata-mata karena Allah, agama semua Nabi, agama yang sesuai dengan fitrah manusia, agama yang menjadi petunjuk bagi manusia, agama yang mengatur hubungan dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan sesama, dan agama yang menjadi rahmat bagi semesta alam. Islam satu-satunya agama yang diridhai Allah dan agama yang sempurna.
6) Bahwa dasar muthlaq untuk berhukum dalam agama Islam adalah Alquran dan Sunnah. Bahwa di mana perlu dalam menghadapi soal-soal yang telah terjadi dan sangat dihajatkan untuk diamalkannya, mengenai hal-hal yang tak bersangkutan dengan ‘ibadah mahdhah padahal untuk alasan atasnya tiada terdapat nash sharih dalam Alquran dan Sunnah maqbulah, maka dipergunakanlah alasan dengan jalan ijtihad dan istinbath dari nash yang ada melalui persamaan ‘illat, sebagaimana telah dilakukan oleh ‘ulama salaf dan Khalaf (Kitab Masalah Lima, Al-Masail Al-Khams tentang Qiyas).
7) Muhammadiyah dalam memaknai tajdid mengandung dua pengertian, yakni       pemurnian (purifikasi) dan pembaruan (dinamisasi).
Hal yang penting yang perlu menjadikan pamahamaman bersama bahwa paham islam dalam muhammadiyah bersifat komprensif dan luas, sehingga tidak sempit dan parsial. Agam dalam pandangan atau paham muhammadiyah tidak lah sepotong-potong, serpihan-serpihan dan hanya hukum atau fikih belaka. Paham agama yanh id tanamkan bukan ajaran nya yang terbatas, tetapi luas dan multiaspek karen amuhammadiyah merupakan gerakan islam, mak paham tentang islam merupakan kewajiban atau keniscayaan yang fundamental, yang yang intinya pada memperdalam sekaligus memperluas paham islam bagi seluruh warga muhammadiyah. Kemudian menyebarkan/mensosialisasikan dan mengamalkan dalam kehidupan umat serta masyarakat sehingga islam yang didakwahkan muhammadiyah membawa/mwnjadi rahmatan lil-‘alamin.  Muhammdiyah bergerak dalam berbagai bidang kehidupan manusia yang antara lain dapat diklasisfikasikan sebagai berikut :
      a. Bidang Aqidah
Aqidah Islam menurut Muhamadiyah dirumuskan sebagai konsekuensi logis dari gerakannya. Formulasi aqidah yang dirumuskan dengan merujuk langsung kepada sumber utama ajaran Islam itu disebut ‘aqidah shahihah, yang menolak segala bentuk campur tangan pemikiran teologis. Karakteristik aqidah Muhammadiyah itu secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pertama, nash sebagai dasar rujukan. diyakini sepenuhnya bahwa hanya dengan berpedoman pada kedua sumber utama itulah ajaran Islam dapat hidup dan berkembang secara dinamis. Muhammadiyah juga menjadikan hal ini sebagai tema sentral gerakannya, lebih-lebih dalam masalah aqidah, seperti dinyatakan: “Inilah pokok-pokok ‘aqidah yang benar itu, yang terdapat dalam Alquran dan dikuatkan dengan pemberitaan-pemberitaan yang mutawatir.”
Jelaslah bahwa sumber aqidah Muhammadiyah adalah alquran dan Sunnah yang dikuatkan dengan berita-berita yang mutawatir. Ketentuan ini juga dijelaskan lagi dalam pokok-pokok Manhaj Tarjih sebagai berikut: “ Di dalam masalah aqidah hanya dipergunakan dalil-dalil yang mutawatir, Dalil-dalil umum Alquran dapat ditakhsis dengan hadits ahad, kecuali dalam bidang aqidah, dalam memahami nash, makna zhahir didahulukan daripada ta’wil dalam bidang aqidah dan takwil sahabat dalam hal itu tidak harus diterima.”
Ketentuan-ketentuan tersebut menggambarkan bahwa secara tegas aqidah Muhammadiyah bersumber dari Alquran dan Sunnah tanpa interpretasi filosofis seperti yang terdapat dalam aliran-aliran teologi pada umumna. Sebagai konsekuensi dari penolakannya terhadap pemikiran filosofis ini, maka dalam menghadapi ayat-ayat yang berkonotasi mengundang perdebatan teologis dalam pemaknaannya, Muhammadiyah bersikap tawaqquf seperti halnya kaum salaf.
Kedua, keterbatasan peranan akal dalam soal aqidah Muhammadiyah termasuk kelompok yang memandang kenisbian akal dalam masalah aqidah. Sehingga formulasi posisi akal sebagai berikut : “Allah tidak menyuruh kita membicarakan hal-hal yang tidak tercapai pengertian oleh akal dalam hal kepercayaan, sebab akal manusia tidak mungkin mencapai pengertian tentang Dzat Allah dan hubungan-Nya dengan sifat-sifat yang ada pada-Nya.
Ketiga, kecondongan berpandangan ganda terhadap perbuatan manusia. Pertama, segala perbuatan telah ditentukan oleh Allah dan manusia hanya dapat berikhtiar. Kedua, jika ditinjau dari sisi manusia perbuatan manusia merupakan hasil usaha sendiri. Sedangkan bila ditinjau dari sis Tuhan, perbuatan manusia merupakan ciptaan Tuhan.
Keempat, percaya kepada qadha’ dan qadar. Dalam Muhammdiyah qadhadan qadar diyakini sebagai salah satu pokok aqidah yang terakhir dari formulasi rukun imannya, dengan mengikuti formulasi yang diberikan oleh hadis mengenai pengertian Islam, Iman dan Ihsan.
Kelima, menetapkan sifat-sifat Allah. Seperti halnya pada aspek-aspek aqidah lainnya, pandangan Muhammadiyah mengenai sifat-sifat Allah tidak dijelaskan secara mendetail. Keterampilan yang mendekati kebenaran Muhammadiyah tetap cenderung kepada aqidah salaf.
      b. Bidang Hukum
Muhammadiyah melarang anggotanya bersikap taqlid, yaitu sikap mengikuti pemikiran ulama tanpa mempertimbangkan argumentasi yang logis. Dan sikap keberagaman yang dibenarkan oleh Muhammadiyah adalah ittiba’, yaitu mengikuti pemikiran ulama dengan mengetahui dalil dan argumentasi serta mengikutinya dengan pertimbangan logika. Di samping itu, Muhammadiyah mengembangkan ijtihad sebagai karakteristik utama organisasi ini. Adapun pokok-pokok utama pikiran Muhammadiyah dalam bidang hukum yang dikembangkan oleh Majlis Tarjih antara lain:
1.    Ijtihad dan istinbath atas dasar ‘illah terhadap hal-hal yang terdapat di dalam nash, dapat dilakukan sepanjang tidak menyangkut bidang ta’abbdi dan memang merupakan hal yang diajarkan dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia.
2.    Tidak mengikatkan diri kepada suatu madzhab, tetapi pendapat madzhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum.
3.    Berprinsip terbuka dan toleran dan tidak beranggapan bahwa hanya Majlis Tarjih yang paling benar. Koreksi dari siapa pun akan diterima sepanjang diberikan dalil-dalil yang lebih kuat.
Dengan demikian, Majlis Tarjih dimungkinkan mengubah keputusan yang pernah ditetapkan.
1.    Ibadah ada dua macam, yaitu ibadah khusus, yaitu apa yang telah ditetapkan Allah akan perincian-perinciannya, tingkah dan cara-caranya yang tertentu, dan ibadah umum, yaitu segala perbuatan yang dibolehkan oleh Allah dalam rangka mendekatkan diri kepada-Nya.
2.    Dalam bidang ibadah yang diperoleh ketentuan-ketentuannya dari Alquran dan Sunnah, pemahamannya dapat menggunakan akal sepanjang diketahui latar belakang dan tujuannya. Meskipun harus diakui bahwa akal bersifat nisbi, sehingga prinsip mendahulukan nash daripada akal memiliki kelenturan dalam menghadapi perubahan.
      C. Bidang Akhlak
Mengingat pentingnya akhlaq dalam kaitannya dengan keimanan seseorang, maka Muhammadiyah sebagai gerakan Islam juga dengan tegas menempatkan akhlaq sebagai salah satu sendi dasar sikap keberagamaannya.
Akhlak adalah nilai-nilai dan sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan perbuatan-perbuatan dengan gampang dan mudah, tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan (Imam Ghazali). Nilai dan perilaku baik dan burruk seperti sabar, syukur, tawakal, birrul walidaini, syaja’ah dan sebagainya (Al-Akhlaqul Mahmudah). Dan sombong, takabur, dengki, riya’, ‘uququl walidain dan sebagainya (Al-Akhlaqul Madzmuham).
Untuk menghidupkan akhlaq yang islami, maka Muhammadiyah berusaha memperbaiki dasar-dasar ajaran yang sudah lama menjadi keyakinan umat Islam, yaitu dengan menyampaikan ajaran yang benar-benar berdasar pada ajaran Alquran dan Sunnah Maqbulah, membersihkan jiwa dari kesyirikan, sehingga kepatuhan dan ketundukan hanya semata-mata kepada Allah. Usaha tersebut ditempuh melalui pendidikan, sehingga sifat bodoh dan inferoritas berangsur-angsur habis kemudian membina ukhuwah antar sesame muslim yang disemangati oleh Surat Ali Imron ayat 103.
Adapun sifat-sifat akhlak Islam dapat digambarkan sebagai berikut:
1.    Akhlaq Rabbani : Sumber akhlaq Islam itu wahyu Allah yang termasuk dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, bertujuan mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Akhlaq Islamlah moral yang tidak bersifat kondisional dan situasional, tetapi akhlaq yang memiliki nilai-nilai yang mutlak. Akhlaq rabbanilah yang mampu menghindari nilai moralitas dalam hidup manusia (Q.S.) Al-An’am / 6 : 153).
2.    Akhlak Manusiawi. Akhlaq dalam Islam sejalan dan memenuhi fitrah manusia. Jiwa manusia yang merindukan kebaikan, dan akan terpenuhi dengan mengikuti ajaran akhlaq dalam Islam. Akhlaq Islam benar-benar memelihara eksistensi manusia sebagai makhluk terhormat sesuai dengan fitrahnya.
3.    Akhlak Universal. Sesuai dengan kemanusiaan yang universal dan menyangkut segala aspek kehidupan manusia baik yang berdimensi vertikal, maupun horizontal. (Q.S. Al-An’nam : 151-152).
4.    Akhlak Keseimbangan. Akhlaq Islam dapat memenuhi kebutuhan sewaktu hidup di dunia maupun di akhirat, memenuhi tuntutan kebutuhan manusia duniawi maupun ukhrawi secara seimbang, begitu juga memenuhi kebutuhan pribadi dan kewajiban terhadap masyarakat, seimbang pula. (H.R. Buhkori).
5.    Akhlaq Realistik. Akhlaq Islam memperhatikan kenyataan hidup manusia walaupun manusia dinyatakan sebagai makhluk yang memiliki kelebihan dibanding dengan makhluk lain, namun manusia memiliki kelemahan-kelemahan itu yaitu sangat mungkin melakukan kesalahan-kesalahan. Oleh karena itu Allah memberikan kesempatan untuk bertaubat. Bahkan dalam keadaan terpaksa. Islam membolehkan manusia melakukan yang dalam keadaan biasa tidak dibenarkan. (Q.S. Al- Baqarah / 27 : 173).
      D. Bidang Mu’amalah Dunyawiyah
Mua’malah adalah aspek kemasyarakatan yang mengatur pergaulan hidup manusia diatas bumi ini, baik tentang harta benda, perjanjian-perjanjian, ketatanegaraan, hubungan antar negara dan lain sebagainya.Di dalam prinsip-prinsip Majlis Tarjih disebutkan “Dalam hal-hal termasuk Al-Umurud Dunyawiyah yang tidak termasuk tugas para nabi, menggunakan akal sangat diperlukan, demi untuk tercapainya kemaslahatan umat.”
Adapun prinsip-prinsip mu’amalah dunyawiyah yang terpenting antara lain:
1. Menganut prinsip mubah.
2. Harus dilakukan dengan saling rela artinya tidak ada yang dipaksa.
3. Harus saling menguntungkan. Artinya mu’amalah dilakukan untuk menarik     manfaat dan menolak kemudharatan.
4. Harus sesuai dengan prinsip keadilan.

E. Isme-isme modern
              a. Faham Sekulerisme
Menurut Ensiklopedi Britania misalnya, menyebutkan bahwa “sekularisme” adalah sebuah gerakan kemasyarakatan yang bertujuan memalingkan dari kehidupan akhirat dengan semata-mata berorientasi kepada dunia. Gerakan ini dilancarkan karena pada abad-abad pertengahan, orang sengat cenderung kepada Allah dan hari akhirat dan menjauhi dunia. Sekularisme tampil untuk menghadapinya dan untuk mengusung kecendrungan manusia yang pada abad kebangkitan, orang menampakkan ketergantungan yang besar terhadap aktualisasi kebudayaan dan kemanusiaan dan kemungkinan terealisasinya ambisi mereka terhadap dunia.
Sedangkan menurut Kamus Dunia Baru oleh Wipster merinci makna Sekularisme adalah Semangat Keduniaan atau orientasi “duniawi” dan sejenisnya. Secara khusus adalah undang-undang dari sekumpulan prinsip dan praktek (practices) yang menolak setiap bentuk keimanan dan ibadah. Keyakinan bahwa agama dan urusan-urusan gereja tidak ada hubungannya sama sekali dengan soal-soal pemerintahan, terutama soal pendidikan umum.
 Jadi dari berbagai macam pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa Sekularisme ialah memisahkan agama dari kehidupan individu atau sosial dalam artian agama tidak boleh ikut berperan dalam pendidikan, kebudayaan maupun dalam hukum. Dengan kata lain sekularisme ialah memisahkan Allah Ta’ala dari hukum dan undang-undang mahluk-Nya. Allah tidak boleh ikut mengatur mereka seakan-akan tuhan mereka adalah diri mereka sendiri, berbuat sesukanya dan membuat hukum sesuai seleranya.
b. Faham Pluralisme Agama
Pluralisme sering diartikan sebagai paham yang mentoleransi adanya ragam pemikiran, agama, kebudayaan, peradaban dan lain-lain. Kemunculan ide pluralisme didasarkan pada sebuah keinginan untuk melenyapkan ‘klaim keberanan’ yang dianggap menjadi pemicu munculnya sikap ekstrem, radikal, perang atas nama agama, konflik horisontal, serta penindasan atas nama agama. Menurut kaum pluralis, konflik dan kekerasan dengan mengatasnamakan agama baru sirna jika masing-masing agama tidak lagi menganggap agamanya yang paling benar.
Di Barat, pluralisme memiliki akar yang dapat dilacak jauh ke belakang, tapi yang paling dominan adalah akar nihilisme dan relativisme Barat postmodern. Sejak awal, postmodernisme ini menjadikan fundamentalisme sebagai musuh utamanya
Pluralisme agama adalah sebuah konsep yang mempunyai makna yang luas, berkaitan dengan penerimaan terhadap agama-agama yang berbeda, dan dipergunakan dalam cara yang berlain-lainan pula:
·      Sebagai pandangan dunia yang menyatakan bahwa agama seseorang bukanlah sumber satu-satunya yang eksklusif bagi kebenaran, dan dengan demikian di dalam agama-agama lain pun dapat ditemukan, setidak-tidaknya, suatu kebenaran dan nilai-nilai yang benar.
·      Sebagai penerimaan atas konsep bahwa dua atau lebih agama yang sama-sama memiliki klaim-klaim kebenaran yang eksklusif sama-sama sahih. Pendapat ini seringkali menekankan aspek-aspek bersama yang terdapat dalam agama-agama.
·      Kadang-kadang juga digunakan sebagai sinonim untuk ekumenisme, yakni upaya untuk mempromosikan suatu tingkat kesatuan, kerja sama, dan pemahaman yang lebih baik antar agama-agama atau berbagai denominasi dalam satu agama.
·      Dan sebagai sinonim untuk toleransi agama, yang merupakan prasyarat untuk ko-eksistensi harmonis antara berbagai pemeluk agama ataupun denominasi yang berbeda-beda.
Dalam The Golier Webster Int. Dictionary Of The English Language diungkap bahwa pluralisme dipahami dalam dua makna, pertama, adanya pengakuan terhadap kualitas majemuk atau toleransi terhadap kemajemukan. Artinya, toleransi yang dimaksud adalah di mana masing-masing agama, ras, suku dan kepercayaan berpegang pada prinsip masing-masing dan menghormati prinsip dan kepercayaan orang lain. Kedua, pluralisme berupa doktrin, yakni: a). pengakuan terhadap kemajemukan prinsip tertinggi, b) dalam masalah kebenaran, tidak ada jalan untuk mengatakan hanya ada satu kebenaran tunggal tentang suatu masalah, c) berisi ancaman bahwa tidak ada pendapat yang benar, atau semua pendapat itu sama benarnya, d) teori yang sejalan dengan relativisme dan sikap curiga terhadap kebenaran (truth), e) dan terakhir, pandangan bahwa di sana tidak ada pendapat yang benar atau semua pendapat adalah sama benarnya (no view is true, or that all view are equally true). (Lihat juga dalam  Oxford Advanced Lear ners’ Dictionary of Current English dan Oxford Dictionary of Philosophy).
Dari sisi definisi saja dapat diketahui bahwa pluralisme itu sendiri sudah mengandung pandangan relativitas dalam kebenaran, atau setidaknya, curiga terhadap kebenaran. Pluralisme ini tidak berpegang pada suatu dasar apa pun. Tidak boleh ada kebenaran tunggal. Bahkan dalam satu pengertian, pluralisme mengajarkan bahwa sebenarnya kebenaran itu tidak ada.
Pluralisme Menurut Islam
Allah SWT berfirman:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari laki-laki dan perempuan dan Kami menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian adalah orang yang paling bertakwa di sisi Allah (QS al-Hujurat [49]: 13).
Ayat ini menerangkan bahwa Islam mengakui keberadaan dan keragaman suku dan bangsa serta identitas-identitas agama selain Islam (pluralitas), namun sama sekali tidak mengakui kebenaran agama-agama tersebut (pluralisme). Allah SWT juga berfirman:
وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَمَا لَيْسَ لَهُمْ بِهِ عِلْمٌ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ نَصِيرٍ
Mereka menyembah selain Allah tanpa keterangan yang diturunkan Allah. Mereka tidak memiliki ilmu dan tidaklah orang-orang zalim itu mempunyai pembela (QS al-Hajj:67-71).
Ayat ini menegaskan bahwa agama-agama selain Islam itu sesungguhnya menyembah kepada selain Allah SWT. Lalu bagaimana bisa dinyatakan, bahwa Islam mengakui ide pluralisme yang menyatakan bahwa semua agama adalah sama-sama benarnya dan menyembah kepada Tuhan yang sama?
Dalam ayat yang lain, Allah SWT menegaskan:
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللهِ اْلإِسْلاَمُ
Sesungguhnya agama yang diridhai di sisi Allah hanyalah Islam (QS Ali Imran [3]: 19).
Allah SWT pun menolak siapa saja yang memeluk agama selain Islam (QS Ali Imran [3]: 85); menolak klaim kebenaran semua agama selain Islam, baik Yahudi dan Nasrani, ataupun agama-agama lainnya (QS at-Taubah [9]: 30, 31); serta memandang mereka sebagai orang-orang kafir (QS al-Maidah [5]: 72).
Karena itu, yang perlu dilakukan umat Islam sesungguhnya bukan menyerukan pluralisme agama apalagi dialog antaragama untuk mencari titik temu dan kesamaan. Masalahnya, mana mungkin Islam yang mengajarkan tauhid disamakan dengan Kristen yang mengakui Yesus sebagai anak Tuhan ataupun disamakan dengan agama Yahudi yang mengklaim Uzair juga sebagai anak Tuhan?! Apalagi Islam disamaratakan dengan agama-agama lain? Benar, bahwa eksistensi agama-agama tersebut diakui, tetapi tidak berarti dianggap benar. Artinya, mereka dibiarkan hidup dan pemeluknya bebas beribadah, makan, berpakaian, dan menikah dengan tatacara agama mereka. Tetapi, tidak berarti diakui benar. Karena itu, yang wajib dilakukan umat Islam tidak lain adalah terus-menerus menyeru para pemeluk agama lain untuk memeluk Islam dan hidup di bawah naungan Islam. Meski dengan catatan tetap tidak boleh ada pemaksaan. Lahirnya gagasan mengenai pluralisme (agama) sesungguhnya didasarkan pada sejumlah faktor. Dua di antaranya adalah:
Pertama, adanya keyakinan masing-masing pemeluk agama bahwa konsep ketuhanannyalah yang paling benar dan agamanyalah yang menjadi jalan keselamatan. Masing-masing pemeluk agama juga meyakini bahwa merekalah umat pilihan. Menurut kaum pluralis, keyakinan-keyakinah inilah yang sering memicu terjadinya kerenggangan, perpecahan bahkan konflik antarpemeluk agama. Karena itu, menurut mereka,  diperlukan gagasan pluralisme sehingga agama tidak lagi berwajah eksklusif dan berpotensi memicu konflik.
Kedua, faktor kepentingan ideologis dari Kapitalisme untuk melanggengkan dominasinya di dunia. Selain isu-isu demokrasi, hak asasi manusia dan kebebasan serta perdamaian dunia, pluralisme agama adalah sebuah gagasan yang terus disuarakan Kapitalisme global yang digalang Amerika Serikat untuk menghalang kebangkitan Islam.
Faham ini sangat berbahaya khususnya bagi umat islam bahaya pertama adalah penghapusan identitas-identitas agama. Dalam kasus Islam, misalnya, Barat berupaya mempreteli identitas Islam. Ambil contoh, jihad yang secara syar’i bermakna perang melawan orang-orang kafir yang menjadi penghalang dakwah dikebiri sebatas upaya bersungguh-sungguh. Pemakaian hijab (jilbab) oleh Muslimah dalam kehidupan umum dihalangi demi “menjaga wilayah publik yang sekular dari campur tangan agama.” Lebih jauh, penegakan syariah Islam dalam negara pun pada akhirnya terus dicegah karena dianggap bisa mengancam pluralisme. Ringkasnya, pluralisme agama menegaskan adanya sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan).
Bahaya lain pluralisme agama adalah munculnya agama-agama baru yang diramu dari berbagai agama yang ada. Munculnya sejumlah aliran sesat di Tanah Air seperti Ahmadiyah pimpinan Mirza Ghulam Ahmad, Jamaah Salamullah pimpinan Lia Eden, al-Qiyadah al-Islamiyah pimpinan Ahmad Mosadeq, dll adalah beberapa contohnya. Lalu dengan alasan pluralisme pula, pendukung pluralisme agama menolak pelarangan terhadap berbagai aliran tersebut, meski itu berarti penodaan terhadap Islam.
Sebaik nya para tokoh nasional hendaknya berhati-hati dalam menggunakan istilah pluralisme. Apalagi mengajak orang lain untuk menjalankannya. Di atas segalanya, mereka harus lebih mengedepankan isu ”iman”, bukan lainnya. Dalam masalah pluralisme ini misalnya, jangan hanya karena "dipaksakan", lalu istilah itu begitu saja dipakai. Sebab, setiap istilah itu tidaklah 'tergeletak' begitu saja. Ia mengandung nilai-nilai, konsep dan ideologi bangsa yang melahirkannya. Jika datang dari Barat misalnya, maka ia mewakili nilai-nilai mereka (Barat). Demikian juga dengan istilah pluralisme.
c. Liberalisme dan Jaringan Islam Liberal ( JIL)
Liberalisme adalah suatu paham yang menghendaki adanya kebebasan
individu dalam segala bidang. Menurut paham ini titik pusat dalam hidup
ini adalah individu. Karena ada individu maka masyarakat dapat tersusun
dan karena individu pula negara dapat terbentuk. Oleh karena itu, masyarakat
atau negara harus selalu menghormati dan melindungi kebebasankemerdekaan
individu.Setiap individu harus memiliki kebebasankemerdekaan, seperti dalam bidang politik, ekonomi, dan agama misalnya dalam bidang Agama Liberalisme menganggap masalah agama merupakan masalahpribadi, masalah individu. Tiap-tiap individu harus memiliki kebebasan kemerdekaan beragama dan menolak campur tangan negara/pemerintah. Dengan demikian, dalam bidang agama, golongan liberal menghendaki kebebasan memilih agama yang disukainya dan bebas menjalankan ibadah menurut agama yang dianutnya.
Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama.
·      Jaringan Islam Liberal
Islam Liberal adalah suatu bentuk penafsiran tertentu atas Islam dengan landasan sebagai berikut:
a. Membuka pintu ijtihad pada semua dimensi Islam.
Islam Liberal percaya bahwa ijtihad atau penalaran rasional atas teks-teks keislaman adalah prinsip utama yang memungkinkan Islam terus bisa bertahan dalam segala cuaca. Penutupan pintu ijtihad, baik secara terbatas atau secara keseluruhan, adalah ancaman atas Islam itu sendiri, sebab dengan demikian Islam akan mengalami pembusukan. Islam Liberal percaya bahwa ijtihad bisa diselenggarakan dalam semua segi, baik segi muamalat (interaksi sosial), ubudiyyat (ritual), dan ilahiyyat (teologi).
b. Mengutamakan semangat religio etik, bukan makna literal teks.
Ijtihad yang dikembangkan oleh Islam Liberal adalah upaya menafsirkan Islam berdasarkan semangat religio-etik Qur’an dan Sunnah Nabi, bukan menafsirkan Islam semata-mata berdasarkan makna literal sebuah teks. Penafsiran yang literal hanya akan melumpuhkan Islam. Dengan penafsiran yang berdasarkan semangat religio-etik, Islam akan hidup dan berkembang secara kreatif menjadi bagian dari peradaban kemanusiaan universal.
c. Mempercayai kebenaran yang relatif, terbuka dan plural.
Islam Liberal mendasarkan diri pada gagasan tentang kebenaran (dalam penafsiran keagamaan) sebagai sesuatu yang relatif, sebab sebuah penafsiran adalah kegiatan manusiawi yang terkumpul oleh konteks tertentu; terbuka, sebab setiap bentuk penafsiran mengandung kemungkinan salah, selain kemungkinan benar; plural, sebab penafsiran keagamaan, dalam satu dan lain cara, adalah cerminan dari kebutuhan seorang penafsir di suatu masa dan ruang yang terus berubah-ubah.
d. Meyakini kebebasan beragama.
Islam Liberal meyakini bahwa urusan beragama dan tidak beragama adalah hak perorangan yang harus dihargai dan dilindungi. Islam Liberal tidak membenarkan penganiayaan (persekusi) atas dasar suatu pendapat atau kepercayaan.

F. Aliran-aliran sesat
Supaya lebih faham terhadap kedudukan Muhammadiyah dalam hubungannya dengan berbagai aliran dan faham agama yang terdapat dalam dunia Islam, maka kiranya patut dalam bab ini dibicarakan secara singkat tentang berbagai aliran faham agama yang muncul di tengah-tengah masyarakat Islam.
Di kalangan umat Islam, ada dua golongan yang timbul akibat pemahaman yang berbeda bidang pembahasannya yaitu:
1. Faham yang timbul dari sumber pemahaman yang berhubungan dengan masalah aqidah. Perbedaan faham yang ditimbulkan dari sumber yang berhubungan dengan aqidah Islamiyah terkenal dengan istilah FIRQOH.  Seperti: Syiah, Khawarij, Oodariyah, Jabariyah, Mu'tazilah, Ahlus-Sunnah wal Jama'ah.
2. Faham yang timbul dari sumber pemahaman yang berhubungan dengan masalah furu'iyah atau 'ubudiyah. Perbedaan faham yaiig ditimbulkan dari sumber yang berhubungan dengan masalah fu.ru'iyah terkenal dengan istilah: MADZHAB. Seperti:  Madzhab  Hanafi,  Madzhab  Hambali,  Madzhab  Maiiki, Madzhab Syafe'i, Madzhab Dlahiri dan lain sebagainya.




Aliran yang berhubungan dengan masalah aqidah (Firqah)
1. Firqah Syi'ah.
Sesudah Rasulullah wafat, timbul perselisihan pendapat di kalangan masyarakat Islam kota Madinah dan sekitarnya mengenai: KHILAFAH, yaitu mengenai kekhalifahan (kepala pemerintahan) yang pernah dipegang Rasulullah.
Sementara kerabat Nabi dalam keadaan berkabung, muncul scorang Yahudi yang secara lahirnya telah mengaku beragama Islam yaitu Abdullah bin Saba', dengan segala kelicikan dan kelihaiannya menghembus-hembuskan issue bahwa sesungguhnya hak kekhalifahan berada di tangan Ali bin Abi Tholib, putera paman Rasulullah sekaligus menantunya. Suara tersebut pertama kali tidak ditanggapi secara serius; akan tetapi karena tidak henti-hentinya diulang maka lama kelamaan orang-orang awam menerimanya juga sebagai kebenaran.
Abdullah bin Saba' selalu menampakkan kecintaannya yang teramat mendalam kepada shahabat Ali bin Thalib, serta mengajarkan berbagai hal yang sangat berlebih-lebihan tentang diri pribadi shahabat Ali.
Setelah dilihat situasi masyarakat sudah cukup matang, maka Abdullah bin Saba' mulai melancarkan fitnah ke tengah-tengah masyarakat. Bahwa Abu Bakar, Umar bin Khatab serta Usman bin Affan telah berbuat dosa besar, karen ketiga tokoh tersebui telah merebut hak orang Jain, yaitu merebut kekhalifahan milik sayyidina Ali bin Abi Thalib.
Para pengikut faham dan ajaran Abdullah bin Saba' ini akhirnya mengelompok dalam satu aliran yang terkenal dengan sebutan kaum Syi'ah.
2. Firqah Khawarij.
Ketika Ali bin Abi Thalib memegang kekhalifahan yang keempat sebagai pengganti khalifah Usman bin Affan maka beberapa kerabat dekat Usman bin Affan menuduh Ali bin Abi Thalib, bahwa kematian Usman bin Affan didalangi dan dilaksanakan oleh Ali dan para pengikutnya, dengan maksud jabatan khalifah segera dapat diambil olehnya. Oleh karena itu beberapa pengnasa daerah yang dahuiu diangkat oleh khalifah Usman dan kebetulan masih kera-batnya mengadakan aksi pembangkangan terhadap pemerintahan Ali bin Abi Thalib, Di antara mereka adalah Muawiyah Gubernur Basrah (Siria) dan Amru bin 'Ash Gubernur Mesir, Sudah barang teniu aksi mereka tidak dibenarkan oleh. Ali. Berlarut-larutnya ketegangan antara penguasa daerah dengan penguasa pusat menimbulkan peperangan. Di satu pihak khalifah Ali beserta pengikut-pengikutnya di lain fihak Muawiyah dengan pengikut-pengikutnya yang dibantu oleh Gubernur Amru bin 'Ash.
Peperangan tersebut pada akhirnya menunjukkan tanda-tanda kemenangan di fihak Ali. Maka dengan penuh tipu daya Muawiyah mengajukan ajakan perdamaian yang diterima juga oleh Ali. Terkenallah perdamaian itu dengan nama "Tahkim". Ternyata keputusan Tahkim memperlihatkan kemenaringan di fihak Muawiyah, atas jasa Amru bin 'Ash yang ditunjuk selaku wakil Muawiyah. Kiranya keputusan tersebut membuat sementara golongan ekstrim pendukung Ali merasa tidak puas dan tidak mau menerimanya, sehingga mereka memisahkan diri dari kelompok Ali, dan kelak mereka itu dikenal sebagi golongan Khawarij. Golongan Khawarij ini mempunyai pendirian bahwa golongan Ali serta pendukungnya yang menyetujui Tahkim, golongan Muawi-yah dan Amru bin 'Ash serta kawan-kawannya telah keluar dari batas-batas Islam. Dengan Tahkim berarti mereka telah menyerahkan hukum tidak kepada Allah, sedang mereka berpendirian “tidak ada hukum kecuali hukum Allah sendiri".
Karena kenyataan seperti itu akhirnya mereka merencanakan pembunuhan kepada semua orang yang terlibat dalam peristiwa Tahkim.
3. Mu’tazilah
Pada permulaan abad kedua Hijrah timbul perselisihan pendapat di perguruan Basroh antara Hasan Basri dengan muridnya, Wasil bin 'Atha (80 -131 H) tentang masalah: "Bagaimanakah hukumnya seseorang muslim yang telah berbuat dosa besar, apakah ia tetap mukmin ataukah ia telah kafir?" Menurut Wasil bin Athaorang tersebut hukumnya tidak mukmin dan tidak pula kafir, akan tetapi ia fasik yaitu antara mukmin dan kafir. Baginya bertempat tidak di surga dan tidak pula di neraka. Pendapat tersebut menyimpang dari hukum yang diyakini sebagian besar umat Islam, di mana orang yang berbuat demiklan dinyatakan hukumnya tetap Islam. Dan gara-gara pendapatnya seperti itu mengakibatkan Wasil bin 'Atha diasingkan dari kalangan Basroh. Dari benih yang ditanamkan Wasil ini, maka lahirlah firqoh baru yang terkenal dengan sebutan Mu’tazilah. Di samping itu Mu'tazilah berpendirian bahwa manusia dengan akalnya, bebas atas segala perbuatan dan tindakannya; ia dapat me-nentukan tentahg baik dan buruk sekalipun tanpa tuntunan agama. Pendapat yang seperti ini akhirnya memberikan ctri yang khas dari Mu'tazilah di mana mereka sangat menonjolkan peranan akal, dan justru karena itu mereka terkenal pula dengan julukan: Golongan Rasionalisme dalam Islam.
4. Firqoh  Qodariyah
Sekelompok umat Islam berpendapat bahwa qadar atau taqdir itu tidak ada. Manusia diberi kebebasan untuk menentukan pilihan dan melakukan perbuatannya. Allah telah menyerahkan sepenuhnya nasib manusia di dalam tangannya sendiri Pendapat seperti ini sesungguhnya timbul dari itikad yang baik juga, sebab mereka bermaksud nntuk mensucikan Allah agar jangan sampai ada seseorang yang beranggapan bahwa perbuatannya yang buruk dan yang jahat itu dinyatakan sebagai ketentuan Allah, dan baginya tidak ada kemampuan menolaknya. Golongan yaag sangat mengagungkan kekuasan dan ikhtiar pada diri manusia sendiri dikenal sebagai Firqoh Qadariyah.
5. Firqoh Jabariyah
Sebaliknya dari Qadariyah, ada golongan yang berusaha juga mensucikan Allah dengan cara yang berbeda titik tolaknya. Mereka berpendapat bahwa Allah berkuasa atas segala-galanya; kehendak dan kekuasan Allah tidak terbatas seperti yang dikatakan oleh sementara orang. Oleh karena itu taqdir Allah sangai menentukan aias diri Manusia semisal bulu yang diterbangkan angin, kemana angin bertiup ke sana pula ia ikut terbang. Golongan ini di kalangan umat islam dikenal sebagai: Firqoh Jabariyah.
6. Ahmadiyah:
Sekalipun Ahmadiyah bukan mata rantai yang bertalian dengan firqah-firqah di atas, dan  munculnya baru pada abad ke 19 M, namun  karena sering terbaur dengan nama Muhammadiyah hingga orang awam di luar Muhammadiyah suiit membedakan Muhammadiyah dengan Ahmadiyah, maka dipandang perlu di sini dijelaskan secara singkat mengenai Ahmadiyah Apalagi gerakan ini sebagian mempunyai pengertian tersendiri dalam memahami keyakinan-keyakinan pokok syariat Islam. Sejarah kelahirannya kira-kira mulai tahun 1888 M didusun Qadian daerah Punjab India. Karena pendiri gerakan ini adalah Mirza Ghulam Ahmad maka ada yang mengatakan gerakan ini dinisbatkan kepada pendirinya, yakni AHMADIYAH. Sementara itu ada suatu pendapat bahwa nama yang dipakai bukan dinisbatkan pada pendirinya, melainkan dinisbatkan pada diri Rasulullah yang salah satu namanya, adalah Ahmad (surat As-Shaf ayat: 6).
Gerakan Ahmadiyah sekalipun masih dalam ruang lingkup Islam, akan tetapi karena ajarannya banyak yang menyimpang dari paham umum di kalangan umat Islam maka nampaknya agak terasing.
Aliran-aliran dalam Ahmadiyah:
Setelah gerakan Ahmadiyah berdiri beberapa waktu lamanya, dan pendiriannya meninggal dunia, maka timbul pcrselisihan di antara para murid dan pendukung-pendukungnya. Puncak perselisihan  mereka  berakhir  dengan  timbulnya  dua golongan dalam Ahmadiyah, yaitu:
a. Jama’at Ahmadiyah
Kelompok ini terkenal dengan sebutan Ahmadiyah Qadian. Golongan ini berkeyakinan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah AI Masih yang dijanjikan (mau'ud) yaitu "Masih" kedua yang dijanjikan. "Masih" kedua ini berkedudukan sebagai nabi. Berarti Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi, sekalipun tidak membawa syari'at baru.
la menggambarkan dirinya dengan nabi Muhammad saw. serupa nabi Harun dengan nabi Musa, dan semua orang Islam yaag tidak bai'at kepadanya adalah kafir. Pengikut aliran ini berpegang teguh atas ucapan Mirza Ghulam Ahmad sebagai berikut: "Pintu Nubuwwah (Kenabian) masih tetap terbuka, dan nabi Muhammad bukahlah nabi terakhir". "Aku (Mirza) bukan nabi baru, ralusan nabi-nabi telah datang se-belumku". Ahmad. "Aku adalah nabi juga, dan umati juga". Ahir cath Ahbar'aam. "Aku adalah Al Masih yang dijanjikan dan aku adalah dia itu, oleh Rasulullah dinamakan nabi Allah". Nuzul Al Masih. "Sesuai dengan perintah Tuhan5 aku adalah nabi, kalau ku ingkari aku berdosa". Akhircath.
Aliran Ahmadiyah di atas karena jelas menyimpang dari aqidah Islamiyah yang murni maka telah disepakati oleh sebagian besar umat Islam sebagai suatu gerakan di luar Islam, bahkan Ahmadiyah Lahore pun menuduhnya sebagai gerakan yang sesat.  
b. Gerakan Ahmadiyah: terkenal dengah sebutan Ahmadiyah Lahore.
Gerakan ini muncul dan memisahkan diri dari Ahmadiyah Qadian pada tahun 1914 dan merigambil kota Lahore sebagai pusat kegiatannya, dengan pemimpinnya Maulana Muhammad Ali dan Kwaja Kamaluddin. Menurut aliran ini, Mirza Ghulam Ahmad bukan nabi tetapi hanya Mujaddid atau pembaharu atau Muhaddats, yaitu seorang yang diajak berbicara doleh Tuhan. Sebab dengan pengakuan akan kenabian berarti merendahkan derajat kenabian Muhammad yang sempurna itu. Pengikut aliran ini berpegang pada ucapan Mirza Ghulam Ahmad: "saya menganggap kepada barang siapa yang da'wah kenabian, bahwa orang itu pendusta yang kafir". Istihar. "Saya mempunyai iman yang teguh, bahwa nabi kita saw, nabi yang terakhir dan sesudah beliau tidak akan lahir nabi baru maupun nabi lama …. melainkan Muhaddats lah yang akan datang itu". Hammamatul Busyra. "Ini adatah kebohongan sejati yang dikenakan kepada kami, ialah kami mengaku menjadi nabi". Anjam Atham.Tidaklah ada pengakuan menjadi nabi, tetapi kami ftiengaku menjadi Muhaddats ini atas perintah Allah". Izalati Auham. "Mereka itu menuduh kami tidak dengan kenyataan, ialah bahwa kami mengaku menjadi nabi". Kitabul Bariyyah. Aliran ini dalam sebagian besar keyakinannya hampir sama dengan aliran Islam lainnya. Kecuali yang memberikan ciri tertentu dan membuatnya berbeda adalah adanya keyakinan bahwa pendiri Ahmadiyah adalah seorang Muhaddats, serta da'wahnya sebagai Muhaddats tersebut atas perintah Tuhan. Apa yang sering terdengar dari ucapan Mirza bahwa difinya adalah nabi, maka ucapan tersebut bukannya mengandung pengertian nabi yang sesungguhnya melainkan nabi dalam arti majazi (kiasan).
Ciri-ciri aliran Ahmadiyah.
Di samping sifai-sifat ajaranrtya yang menonjol di antara Jama'at Ahmadiyah dengan Gerakan Ahmadiyah, Ahmadiyah Qadian dengan Ahmadiyah Lahore mempunyai i'tikad yang berbeda, namun ada titik-titik persamaannya, antara lain:
1. Penolakan terhadap afaiah jihad, sebagai salah satu prinsip dalam Islam. Hal ini menjadi berlawanan dengan firqah Khawarij yang memasukkan jihad sebagai rukun iman yang ke enam. Sedang menurut keyakinan umat Islam pada umumnya masalah jihad adalah diibaratkan semisal "taring". Islam tanpa jihad seperti harimau tanpa taring.
2. Kedua aliran Ahmadiyah tersebut juga tidak mau semena-mena atau saling kawin dengan umat Islam lainnya. Tidak bersedia melakukan shalat berjarama'ah bersama dengan umat Islam lainnya, baik  mereka  jadi imam ataupun menjadi makmum.










BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas dapat difahami, bahwa tajdid dalam Muhammadiyah mengalami perubahan yang sangat berarti. Pada pase pertama tajdid dalam Muhammadiyah baru pada tataran praktis dan gerakan aksi yang mengarah pada pemurnian akidah dan ibadah, sebagai reaksi terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh umat Islam pada saat itu. Tema sentral tajdid pada pase ini adalah pemurnian. Kemudian pada pase kedua sudah mulai terlihat pentingnya menyelesaikan masalah yang sama sekali baru yang dihadapi umat Islam.
Pada pase ini mulai dibahas bahkan dirumuskan tajdid dalam arti modernisasi dan dinamisasi. Rumusan dan konsep tajdid diarahkan pada upaya untuk merspon perubahan masyarakat yang berkaitan dengan al-umur al-dunyawiyyah. Pada pase ini tidak lagi berkutat pada pemurnian aqidah dan masalah-masalah khilafiyah dalam fikih, tetapi lebih diarahkan pada ijtihad insya’i. Sedangkan pada pase terakhir, tema tajdid dalam Muhammadiyah tidak terbatas pada masalah purifikasi dan dinamisasi, tetapi menuju rekonstruksi dan bahkan dalam batas tertentu melakukan dekonstruksi terhadap ajaran normatif, menuju ajaran islam yang bersifat historis.

B. Saran
Demikianlah makalah ini penulis ajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah kemuhammadiyahan pada Jurusan Pendidikan Agama Islam semester VII. Apabila dalam penulisan makalah ini terdapat kekurangan penulis meminta kepada pembaca umumnya dan khususnya kepada Bapak dosen mata kuliah ini untuk memberikan saran dan kritik yang membangun untuk makalah ini. Mudah-mudahan Allah Swt senantiasamemberkahi kita semua. Amin.













DAFTAR  PUSTAKA


Drs. Mahsyar Idris, M,Ag. 2007. Studi Tentang Muhammadiyah, Parepare : Lembaga Penerbitan Universitas Muhammadiyah Parepare.      

Adabi Darban, H, Drs, SU, Mustafa Kamal Pasha, H, Drs, B.Ed,. 2003. Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam, Dalam Perspektif Historis dan Ideologis. Yogyakarta: LPPI UMY     
Nasution, Harun. 2003. Pembaharuan dalam Islam Sejarah Pemikiran dan Gerakan. Jakarta: Bulan Bintang.






























































































































































































































































Tidak ada komentar:

Posting Komentar