Sabtu, 03 September 2011

DASAR-DASAR PEMAHAMAN PEMBELAJARAN BERBASIS KOMPETENSI

RESUME
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Kurikulum yang dibimbing oleh: Bapak Abd.Rohim, S.Ag, M.Pd.

Disusun oleh :
NURKHOLIS

FAKULTAS AGAMA ISLAM
SEMSTER IV B
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TANGERANG ( UMT )
Sekretariat : Jl. Perintis Kemerdekaan I / 33 Cikokol - Kota Tangerang- Banten 15118


TANGERANG

2011 M / 1432 H



DAFTAR ISI



DAFTAR ISI…………………………………………………………………………..............................i


BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………………........................1


BAB II DASAR-DASAR PEMAHAMAN PEMBELAJARAN BERBASIS KOMPETENSI.........4


A. MENGAPA PEMBELAJARAN BERBASIS KOMPETENSI?..................................................4


B. APA PERBEDAAN KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI (KBK) DAN KURIKULUM
TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) ITU?...................................................................5


C. BAGAIMANA SOSOK KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI (KBK)?..........................9


D. BAGAIMANA SOSOK KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDI¬DIKAN (KTSP)?.........13














BAB I
PENDAHULUAN

Sampai saat ini persoalan pendidikan yang dihadapi bangsa Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah. Berbagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan tersebut telah dan terus dilakukan, mulai dari berbagai pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru, penyempurnaan kurikulum secara periodik, perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, sampai dengan peningkatan mutu manajemen sekolah. Namun, indikator ke arah mutu pendidikan belum menunjukkan peningkatan yang signifikan.

Kurikulum berbasis kompetensi (KBK) yang disosialisasikan sejak pertengahan tahun 2001 oleh Departemen Pendidikan Nasional (yang diterapkan secara resmi pada tahun ajaran 2004/2005) dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang dilaksanakan mulai tahun 2006/2007 (melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006) juga ingin mengantisipasi perubahan dan tuntutan masa depan yang akan dihadapi siswa sebagai generasi penerus bangsa. Langkah ini dilakukan setelah diketahui bahwa kurikulum yang telah diterapkan selama ini, yaitu Kurikulum 1994, mayoritas masih berbasis materi. Di samping itu, penjabaran materi antar kelas tidak dapat dilihat dengan jelas kesinambungannya.

Upaya pemerintah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah juga untuk menjawab sebelum keberhasilan tersebut. Bahkan, melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 24Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasiorial tentang Standar Isi dan Standar Kompetensi pada Pasal 1 dan Pasal 2 dinyatakan sebagai berikut.
Pasal 1
(1) Satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkanpada:
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
(2) Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari Standar Isi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasardan Menengah.
(3) Pengembangan dan penetapan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah memerhatikan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
(4) Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP.
(5) Kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar dan menengah setelah memerhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah atau Komite Madrasah.
Pasal 2
(1) Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah mulai tahun ajaran 2006/2007.
(2) Satuan pendidikan dasar dan menengah harus sudah mulai mene¬rapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untiik Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah paling lambat tahun ajaran 2009/ 2010.
(3) Satuan pendidikan dasar dan menengah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang telah melaksanakan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat menerapkan secara menyeluruh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah untuk semua tingkatan kelasnya mulai tahun ajaran 2006/2007.
(4) Satuan pendidikan dasar dan menengah yang belum melaksanakan uji coba kurikulum 2004, melaksanakan Peraturan Menteri Pendi¬dikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kom¬petensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah secara bertahap dalam waktu paling lama 3 tahun, dengan tahapan:
a. Untuk sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), dan sekolah dasar luar biasa (SDLB) :
tahun I : kelas 1 dan 4;
tahun II : kelas 1, 2, 4, dan 5;
tahun III : kelas 1, 2, 3, 4, 5 dan 6.
b. Untuk sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsana-wiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB):
- tahun I : kelas 1;
- tahun II : kelas 1 dan 2;
- tahun III : kelas 1, 2, dan 3.
(5) Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah mendapat izin Menteri Pendidikan Nasional.
Berdasarkan isi yang tertuang dalam Pasal 1 dan Pasal 2 di atas, mulai tahun ajaran 2006 semua tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah harus mengembangkan dan menerapkan kurikulum berbasis standar isi dan standar kompetensi.

















BAB II
DASAR-DASAR PEMAHAMAN
PEMBELAJARAN BERBASIS KOMPETENSI


A. MENGAPA PEMBELAJARAN BERBASIS KOMPETENSI?
Tentang kompetensi ini ada beberapa rumusan atau pengertian yang perlu dicermati.
a. Kompetensi (competence), menurut Hall dan Jones (1976), adalah pernyataan yang menggambarkan penampilan suatu kemampuan tertentu secara bulatyang merupakan perpaduan antara penge-tahuan dan kemampuan yang dapat diamati dan diukur.
b. Spencer dan Spencer (dalam Yulaelawati, 2004) mengatakan bahwa kompetensi merupakan karakteristik mendasarseseorang yang berhubungan timbal balik dengan suatu kriteria efektif dan atau kecakapan terbaik seseorang dalam pekerjaan atau keadaan. Ini berarti bahwa kompetensi tersebut cukup mendalam dan bertahan lama sebagai bagian dari kepribadian seseorang sehingga dapat digunakan untuk memprediksi tingkah laku seseorang ketika berhadapan dengan berbagai situasi dan masalah; kompetensi dapat menyebabkan atau memprediksi perubahan tingkah laku dan kompetensi dapat menentukan dan memprediksi apakah seseorang dapat bekerja dengan baik atau tidak dalam ukuran yang spesifik, tertentu, atau standar.
c. Lebih teknis lagi, Mardapi, dkk. (2001) merumuskan bahwa kompe¬tensi merupakan perpaduan antara pengetahuan, kemampuan, dan penerapan kedua hal tersebut dalam melaksanakan tugas di lapangan kerja. Rumusan Marlupi, dkk. ini jelasdipengaruhipen-dapat Adams (1995) bahwa pada hakikatnya dunia industri dapat menentukan standar kompetensi lulusan berupa pengetahuan dan keterampilan yang harus dikuasai seseorang agar memiliki kom¬petensi untuk memasuki dunia kerja, mengingat dunia usaha dan industrilah yang kemudian memanfaatkan hasil tamatan sekolah.
d. Richards (2001) menyebutkan bahwa istilah kompetensi mengacu kepada perilaku yang dapatdiamati, yang diperlukan untuk menun-taskan kegiatan sehari-hari dengan berhasil. Jika dilihatdari sudut pandang ini, maka hasil pembelajaran seharusnya juga dirumuskan sesuai dengan harapan pihak-pihak yang akan menggunakan lulusan sekolah sehingga rumusannya berhubungan dengan tugas dan pekerjaan yang kelak akan dilakukan oleh siswa.
e. Sementara itu, Puskur, Balitbang, Depdiknas (2002) memberikan rumusan bahwa kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, dan nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Kebiasaan berpikir dan bertindak secara konsisten dan terus-menerus memungkinkan seseorang menjadi kompeten dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai dasar untuk melakukan sesuatu.

Namun yang jelas, berbagai rumusan tentang kompetensi tersebut pada dasarnya adalah daya cakap, daya rasa, dan daya tindak sese¬orang yang siap diaktualisasikan ketika menghadapi tantangan kehi-dupannya, baik pada masa kini maupun masa akan datang.

B. APA PERBEDAAN KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI (KBK) DAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDZDIKAN (KTSP) ITU?
Pengertian KBK dan KTSP
Apa sebenarnya kurikulum berbasis kompetensi atau KBK? A compe¬tency-based curriculum strats with identification of the competencies each leaner is expected to master, states cearly the criteria and conditions by which performance will be assessed, and defines the learning activities that will lead to the leaner to mastery of the targeted competency (@MATEC, 2001). Senada dengan itu, Puskur (2002) menyatakan bahwa KBK merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar, serta pemberdayaan sumber daya pendidikan. Batasan tersebut menyiratkan bahwa KBK dikembangkan dengan tujuan agar peserta didik memperoleh kompetensi dan kecerdasan yang mumpuni da lam membangun identitas budaya dan bangsanya. Dalam arti, melalui penerapan KBK tamatan diharapkan memiliki kompetensi atau kemampuan akademik yang baik, keterampilan untuk menunjang hidup yang memadai, pengembangan moral yang terpuji, pembentukan karakteryang kuat, kebiasaan hidup yang sehat, semangat bekerja sama yang kompak, dan apresiasi estetika yang tinggi terhadap dunia sekitar. Berbagai kompetensi tersebut harus berkembang secara harmonis dan berimbang (Puskur, Balitbang Dep-diknas, 2001a).

Sementara itu, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang merupakan penyempurnaan dari Kurikulum 2004 (KBK) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan/sekolah. Terkait dengan penyusunan KTSP ini, BSNP telah membuat Panduan Penyusunan KTSP. Panduan ini diharapkan menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/ MA/SMPLB, dan SMK/MAK dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan. Departemen Pendidikan Nasional mengharapkan paling lambat tahun 2009/2010, semua sekolah telah melaksanakan KTSP.
Prinsip-Prinsip KBK dan KTSP
Menyadari bahwa pengembangan kurikulum merupakan proses yang dinamis, maka penyusunan dan pelaksanaan KBK didasarkan pada sembilan prinsip, yaitu:
(1) keimanan, nilai, dan budi pekerti luhur;
(2) penguatan integritas nasional;
(3) keseimbangan antara etika, logika, estetika, dan kinestika;
(4) kesamaan memperoleh kesempatan;
(5) abad pengetahuan dan teknologi informasi;
(6) pengembangan kecakapan hidup (life skill);
(7) belajar sepanjang hayat;
(8) berpusat pada anak dengan penilaian yang berkelanjutan dan komprehensif;
(9) pendekatan menyeluruh dan kemitraan.

Prinsip-prinsip tersebut dikembangkan dan diterapkan dalam rangka melayani dan membantu siswa mengembangkan dirinya secara optimal, baik dalam kaltannya dengan tuntutan studi lanjut, memasuki dunia kerja, maupun belajar sepanjang hayat secara mandiri dalam masyarakat. Hampir sama dengan KBK, KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut: berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepen-tingan peserta didik dan lingkungannya;
(1) beragam dan terpadu;
(2) tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
(3) relevan dengan kebutuhan kehidupan;
(4) menyeluruh dan berkesinambungan;
(5) belajar sepanjang hayat;
(6) seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.

Selain itu, KTSP disusun dengan memerhatikan acuan operasional sebagai berikut;
a.Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
b.Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik Kurlkulum disusun agar memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat, kecerdasan intelektual, emosional, spiritual, dan kinestetik peserta didik secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
c.Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan daerah.
d.Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Pengembangan kurikulum harus memerhatikan keseimbangan tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
e.Tuntutan dunia kerja
Kurikulum harus memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
f. Perkembangan ilmu pengetahuan, tekno/ogi, dan sen/
Kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinam-bungan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
g.Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk meningkatkan toleransi dan kerukunan umat beragama, dan memerhatikan norma agama yang berlaku di lingkungan sekolah.
h. Dinamika perkembangan global
Kurikulum harus dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing secara global dan dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain.
/. Persatuan nasionaldan nilai-nilai kebangsaan
Kurikulum harus mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,
j. Kondlsi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan memerhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya.
k.Kesetaraan Gender
Kurikulum harus diarahkan kepada pendidlkan yang berkeadilan dan mendorong tumbuh kembangnya kesetaraan gender.
/. Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.
Karakteristik Utama KBK dan KTSP
Berdasar pemahaman tersebut, KBK dan KTSP dikembangkan berdasarkan beberapa karakteristik atau ciri utama. @MA-TEC (2001) misalnya, berfokus pada tiga ciri utama, yaitu (1) berpusat pada siswa (focus on learners), (2) memberikan mata pelajaran dan pengalaman belajar yang relevan dan kontekstual (provide relevant and contextualzed subject matter), dan (3) mengembangkan mental yang kaya dan kuat pada siswa (develop rich and robust mental models) (@MATEC, 2001). Dengan demikian, KBK dan KTSP setidaknya memiliki karakteristik sebagai berikut.
• Berbasis kompetensi dasar (curriculum based competencies), bukan materi pelajaran).
Bertumpu pada pembentukan kemampuan yang dibutuhkan oleh siswa (developmentally-appropriate practice), bukan penerusan materi pelajaran.
• Berpendekatan atau berpusat pembelajaran (learner centered curriculum), bukan pengajaran.
• Berpendekatan terpadu atau integratif (integrative curriculum atau learning across curriculum), bukan diskrit.
• Bersifat diversifikatif, pluralistis, dan multikultural.
Bermuatan empat pilar pendidikan kesejagatan, yaitu belajar memahami (learning to know), belajar berkarya (learning to do), belajar menjadi diri sendiri (learning to be oneself), dan belajar hidup bersama (learning to live together).
• Berwawasan dan bermuatan manajemen berbasis sekolah.
Dengan karakteristik tersebut, KBKdan KTSPtelah memungkinkan hal-hal berikut.
• Terkuranginya materi pembelajaran yang demikian banyak dan padat.
• Tersusunnya perangkat standar dan patokan kompetensi yang perlu dfkuasai siswa, baik kompetensi tamatan, kompetensi umum, maupun kompetensi dasar mata pelajaran.
• Terkuranginya beban tugas guru yang selama ini sangat banyak dan beban belajar siswa yang selama ini sangat berat.
• Memperbesar kebebasan, kemerdekaan, dan keleluasaan tenaga pendidikan dan pengeloia pendidikan di daerah, dan memberikan peluang mereka untuk berimprovisasi, berinovasi, dan berkreasi.
• Terbukanya kesempatan dan peluang bag! daerah (kota dan kabupaten), bahkan pengeloia pendidikan dan tenaga pendidikan, untuk melakukan berbagai adaptasi, modifikasi, dan kontekstualisasi kurikulum sesuai dengan kenyataan lapangan, baik kenyataan demografis, geografis, sosiologis, kultural, maupun psikologis siswa.
• Terakomodasinya kepentingan dan kebutuhan daerah setempat, terutama kota dan kabupaten, baik dalam rangka melestarikan dan mengembangkan kebudayaan setempat, maupun melestarikan karakteristik daerah, tanpa harus mengabaikan kepentingan bangsa dan nasional.
• Terbuka lebarnya kesempatan bagi sekolah untuk mengembangkan kemandirian demi peningkatan mutu sekolah, yang disesuaikan dengan kondisi yang ada.
Jenjang Kompetensi pada KBK dan KTSP
Secara teknis, KBKyang dikembangkan Puskur (2001) mengelompokkan kompetensi menjadi tiga jenjang, yaitu (1) kompetensi tamatan (KT), yaitu kompetensi-kompetensi yang seharusnya dimiliki siswa setelah mereka menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu (SD/MI, SLTP/MTs, SMU/MA), (2) kompetensi umum (KU), yaitu kompetensi-kompetensi yang seharusnya dimiliki siswa setelah mereka mengikutl mata pelajaran tertentu pada jenjang pendidikan tertentu, dan (3) kompetensi dasar (KD), yaitu kompetensi-kompetensi pokok yang seharusnya dimiliki siswa setelah mereka mengikuti mata pelajaran tertentu pada satuan waktu tertentu (caturwulan atau semester) dan pada jenjang pendi¬dikan tertentu. Kompetensi-kompetensi tersebut bersifat dinamis, berkembang dari waktu ke waktu, dan berisi deskripsi keterampilan dan pengetahuan yang dapat diaplikasikan tamatan sesuai dengan kebutuhannya (Lihat MDC, 2002).
Penerapan Kompetensi dalam Pembelajaran
Dalam rangka pencapaian standar kompetensi perlu upaya-upaya terencana dan konkret berupa kegiatan pembelajaran bagi siswa. Ke-giatan ini harus dirancang sedemikian sehingga mampu mengembangkan kompetensi, baik ranah kognitif, afektif, maupun psikomotorik. Karena itu, keahlian guru dalam memilih model pembelajaran yang sesuai dengan standar kompetensi yang akan dicapai, strategi pembelajaran yang berpusat pada siswa, dan penciptaan suasana belajar yang menye-nangkan, sangatdlperlukan (Lihat Irianto, 2002). Ada berbagai model pembelajaran yang bisa digunakan guru, misalnya pembelajaran langsung, pembelajaran kooperatif, pembe¬lajaran berbasis pada masalah, pembelajaran yang berbasis kompetensi, pembelajaran dengan pendekatan kontekstual, belajar tuntas, kon-struktivisme, dan sebagainya. Dari sekian banyak model tersebut, pembelajaran berbasis kompetensi dan pembelajaran dengan pende¬katan kontekstual menjadi pilihan utama dalam panduan ini karena dua hal. Pertama, kehadiran KBK dan KTSP dijiwai oleh "semangat" kompetensi yang hendak dicapai melalui pembelajaran. Hal ini terbukti dalam penderetan "kompetensi dasar" yang diikuti dengan "materi pokok" dan "indikator pencapaian hasil belajar" pada Bab 2 buku KBK dan Standar Isi pada KTSP. Kedua, kompetensi akan lebih cepat tercapai apabila dalam pembelajarannya didukung oleh konteks atau kenyataan yang dihadapi siswa dalam kehidupan sehari-hari.

C. BAGAIMANA SOSOK KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI (KBK)?
KBK yang dikembangkan Depdiknas (Puskur, 2002) merupakan kerangka inti yang memiliki empat komponen, yaitu (1) Kurikulum dan Hasil Belajar, (2) Penilaian Berbasis Kelas, (3) Kegiatan Belajar Mengajar, dan (4) Pengelolaan Kurikulum Berbasis Sekolah. Keempat komponen KBK ini merupakan satu kesatuan yang utuh karena dalam praktiknya kom-ponen-komponen ini saling menunjang. Apabila didiagramkan, keterkaitan keempat komponen tersebut terlihat sebagai berikut. Secara garis besar, rumusan kompetensi dalam KBK merupakan pernyataan tentang apa yang diharapkan dapat diketahui (aspek kognitif), disikapi (aspek afektif), dan dilakukan siswa (aspek psi-komotor), dan sekaligus menggambarkan kemajuan siswa yang dicapai secara bertahap dan berkelanjutan untuk menjadi kompeten. Keempat komponen KBK ini dalam rangka "mengabdi" ketercapaian kompetensi tersebut.
Kurikulum dan Hasil Belajar (KHB)
KBH ini memuat perencanaan pengembangan kompetensi siswa yang perlu dicapai secara keseluruhan, yaitu sejak TK/RA sampai dengan kelas 12. Kompetensi yang menyeluruh dari jenjang prasekolah sampai dengan kelas 12 ini rangkaian kompetensi yang memungkinkan siswa untuk maju secara bertahap, berkelanjutan, dan konsisten dalam pendi-dikan seiring dengan perkembangan dan kematangan psikologisnya. Dengan pemajangan kompetensi ini tidak hanya pengelola pendi-dikan (terutama guru) saja yang paham tentang hasil belajar yang diharapkan dicapai siswa pada setiap jenjang pendidikan, tetapi juga siswa dan orangtua. Pada sisi lain, dengan KBH ini guru tetap memperoleh kelonggaran untuk memilih, menentukan, dan mengembangkan pendekatan, metode, dan strategi pembelajaran yang tepat bagi siswanya untuk mencapai hasil belajar yang maksimal. KBH ini juga memberikan kesempatan guru untuk mengembangkan program pembelajaran yang sesuai dengan tuntutan kehidupan, keadaan sekolah atau lingkungan, dan kebutuhan serta kemampuan siswa.


Penilaian Berbasis Kelas (PBK)
PBK ini memuat prinsip, sasaran, dan pelaksanaan penilaian berkelan¬jutan yang lebih akurat dan konsisten sebagai akuntabilitas publik melalui identifikasi kompetensi atau hasil belajar yang telah dicapai, pernyataan standaryang harus dicapai, peta kemajuan belajar siswa, dan pelaporan. Penilaian ini disebut berbasis kelas karena penilaian dilaksanakan secara terpadu dalam pembelajaran di kelas. Dalam praktiknya, PBK bisa dilakukan melalui pengumpulan kerja siswa (portofolio), hasil karya (product), penugasan (project), kinerja (performance), dan tes tulis (paper and pencil). Hasil PBK berguna untuk lima hal, yaitu sebagai berikut.
(1) Umpan balik bagi siswa tentang kemampuan dan kekurangannya sehingga menimbulkan motivasi untuk memperbaiki hasil belajar.
(2) Memantau kemajuan dan mendiagnosis kemampuan belajar siswa untuk melakukan pengayaan dan remidiasi.
(3) Umpan balik bagi guru untuk memperbaiki program pembe-lajarannya.
(4) Memungkinkan siswa mencapai kompetensi dengan kecepatan berbeda-beda.
(5) Member! informasi yang lebih komunikatif kepada stakeholder tentang efektivitas pendidikan sehingga meningkat partisipasinya.
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
KBM memuat gagasan-gagasan pokok pembelajaran untuk mencapai kompetensi yang ditetapkan, serta gagasan-gagasan pedagogis dan andragogis yang mengelola pembelajaran agartidakmekanistik. Kom-ponen ini menyebutkan bahwa belajar merupakan kegiatan aktif siswa dalam membangun makna dan pemahaman. Dengan demikian, dalam praktiknya, guru perlu memberikan dorongan kepada siswa untuk menggunakan otoritasnya dalam membangun gagasan. Tanggung jawab belajar tetap ada pada diri siswa sendiri, sedangkan guru bertanggung jawab menciptakan situasi yang menyenangkan, yang bisa mendorong prakarsa, motivasi, dan tanggung jawab siswa untuk belajar sepanjang hayat. KBM dalam KBK ini memegang sepuluh prinsip pembelajaran, yaitu sebagai berikut.
1. Berpusat pada siswa, Setiap siswa adalah unik karena berbeda dalam minat, kemampuan, kesenangan, pengalaman, dan cara belajar. Jadi, kegiatan pembelajaran, organisasi kelas, materi pembelajaran, waktu belajar, alat belajar, dan cara penilaian perlu beragam sesuai dengan karakteristik siswa. KBM perlu menempatkan siswa sebagai subjek belajar dan mendorong siswa untuk mengembangkan poten-sinya secara optimal.
2. Belajar dengan melakukan. KBM perlu memberikan pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dan di dunia kerja yang terkait dengan penerapan konsep, kaidah, dan prinsip disiplin ilmu yang dipelajari siswa. Dengan demikian, dalam kegiatan pembelajaran, guru perlu memberikan kesempatan kepada siswa untuk memikir-kan, menganalisis, melakukan, dan menyimpulkan sendiri kompe¬tensi yang harus dikuasai sebagai hasil belajar.
3. Mengembangkan kemampuan sosial. Siswa sebagai makhluk social akan lebih mudah membangun dan mengembangkan pemahaman melalui interaksi soial, yaitu mengomunikasikan gaga¬sannya dengan siswa lain atau gurunya. Untuk meningkatkan terjadinya perbaikan pemahaman siswa, KBM bisa dirancang dalam bentuk diskusi, tanya jawab antar teman, dan bekerja sama dalam melakukan kegiatan terhenti. Dengan demikian, KBM memungkinkan siswa bersosialisasi dengan menghargai perbedaan (pendapat, sikap, kemampuan, prestasi) dan berlatih untuk bekerja sama. KBM perlu dirancang untuk mendorong siswa mengembangkan empatinya sehingga dapat mengembangkan saling pengertian dengan menyelaraskan pengetahuan dan tindakannya.
4. Mengembangkan keingintahuan, imajinasi, dan fitrah ber-Tuhan. Siswa -sebagai manusia- dilahirkan dengan memiliki rasa ingin tahu; imajinasi yang dimilikinya sebagai modal untuk bersikap peka, kritis, mandiri, dan kreatif; sedangkan fitrah ber-Tuhan sebagai modal untuk bertakwa kepada Tuhan. KBM, bagaimana pun jenis-nya, diupayakan bisa mengembangkan rasa keingintahuan siswa, menyuburkan imajinasi, dan mernperkuat rasa ketakwaan kepada Tuhan.
5. Mengembangkan keterampilan pemecahan masalah. Siswa perlu dilatih memecahkan masalah agar bisa rrienguasai tantangan kehidupannya. KBM hendaknya mampu mendorong dan melatih siswa untuk mengidentifikasi masalah dan memecahkannya dengan menggunakah pengetahuan yang dimilikinya. KBM hendaknya juga bisa merangsang siswa untuk secara aktif mencari jawaban atas permasalahan yang dihadapinyd dengan menggunakan pola pikir kritis, logis, dan ilmiah.
6. Mengembangkan kreativitas siswa. Siswa memiliki potensi untuk berbeda dalam hal pola pikir, daya imajinasi, fantasi, dan hasil karyanya. Karena itu, KBM perlu dirancang untuk memberikan kesempatah dan kebebasan berkreasi sehingga kreativitas siswa bisa terbangun dan berkembang secara optimal.
7. Mengembangkan kemampuan menggunakan ilmu dan teknofogi. Siswa perlu mengenal penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi sejakdini. KBM perlu memberikan peluang agar siswa memperoleh informasi dari multimedia, setidaknya dalam penyajian materi dan penggunaan media pembelajaran. Penggunaan media yang berva-riasi ini merupakan konsekuensi logis dari variasi pendekatan yang dipilih guru untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran yang ber-pusat pada siswa.
8. Menumbuhkan kesadaran sebagai warga negara yang baik. Dalam KBK dijelaskan bahwa siswa perlu memperoleh wawasan dan kesa¬daran untuk menjadi warga negara yang produktif dan bertanggung jawab. Dengan demikian, KBM perlu memberikan wawasan nilai-nilai moral dan sosial yang dapat membekali siswa agar menjadi warga masyarakat dan warga negara yang bertanggung jawab. KBM juga diharapkan dapat menimbulkan kesadaran siswa akan kemajemukan bangsa akibat keragaman latar belakang geografis, budaya, sosial, adat istiadat, agama, sumber daya alam (SDA) dan sumberdaya manusia (SDM). Selain itu, hendaknya KBM mampu menggugah kesadaran siswa akan hal dan kewajiban sebagai warga negara.
9. Belajar sepanjang hayat. Kemampuan afektif ini diperlukan siswa untuk ketahanan fisik dan mentalnya. KBM harus bisa mendorong siswa untuk dapat melihat dirinya sendiri secara positif dan apa adanya. Sehubungan dengan itu, siswa perlu dibekali dengan keterampilan belajaryang meliputi rasa percaya diri, keingintahuan, kemampuan memahami orang lain, kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama agar dirinya terdorong untuk selalu belajar di mana saja, dari apa/siapa saja, dan dalam keadaan apa saja.
10. Perpaduan kompetisi, keija sama, dan solidaritas. KBM perlu mem-berikan kesempatan siswa untuk mengembangkan semangat berkompetisi secara positif, bekerja sama, dan solidaritas; selain mengembangkan belajar secara mandiri. KBM yang memenuhi ketiga rial tersebut dan yang bercirikan individual-competitive dan collabo¬rative-cooperative memerlukan kemampuan dan keterampilan guru dalam mengelola ruang kelas, mengelola siswa, dan mengelola kegiatan pembelajaran.
Pengelolaan Kurikulum Berbasis Sekolah (PKBS)
PKBS memuat berbagai pola pemberdayaan tenaga kependidikan dan sumber daya lain untuk meningkatkan mutu hasil belajar, yang dilengkapi pula dengan gagasan pembentukan jaringan kurikulum (curriculum council), pengembangan perangkat kurikulum, pembinaan profesional tenaga kependidikan, dan pengembangan sistem informasi kurikulum. Sejalan dengan itu, dapat dikatakan bahwa sistem kurikulum nasional dalam KBK mencakup dua inovasi pendidikan, yaitu (1) berfokus pada standar kompetensi dan hasil belajar, dan (2) mendesentralisasikan pengembangan silabus dan pelaksanaannya. Kedua inovasi ini sesuai dengan prinsip "kesatuan dalam kebijakan" dan "keragaman dalam pelaksanaan". Prinsip pertama terlihat pada adanya penetapan standar kompetensi dan hasil belajar oleh Pusat, sedangkan prinsip kedua ditandai oleh adanya pengembangan silabus oleh Daerah, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokal. Bagaimana implikasi atas PKBS bagi daerah atau sekolah?
(1) Pengembangan dan pelaksanaan kurikulurn menjadi dinamis dengan pemecahan masalah yang secara langsung dapat ditangani pada tingkat sekolah atau daerah.
(2) Pengelolaan kurikulum sepenuhnya ditangani oleh sekolah sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya.
(3) Pemberdayaan tenaga kependidikan yang berpotensi di daerah untuk dilibatkan dalam penyusunan silabus, pelaksanaan, dan penilaiannya.
(4) Pemanfaatan sumber-sumber daya pendidikan lainnya yang terdapat di daerah untuk penyusunan silabus.
(5) Penggunaan sumber-sumber informasi lain termasuk multimedia yang bermanfaat untuk memperkaya penyusunan silabus dan pelaksanaannya.
(6) Pembentukan tim pengembang kurikulum dan jaringan kurikulum.
(7) Pengembangan sistem informasi kurikulum melalui WEB.

D. BAGAIMANA SOSOK KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDI¬DIKAN (KTSP)?
Sebagaimana Panduan Penyusunan KTSP yang disusun oleh BSNP, KTSP ada empat komponen, yaitu (1) tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, (2) struktur dan muatan KTSP, (3) kalender pendidikan, dan (4) silabus dan Rencana Pelaksanaan Pengajaran (RPP).
Komponen 1: Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Rumusan tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan mengacu pada tujuan umum pendidikan berikut.
• Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
• Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan iebih lanjut.
• Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta kete¬rampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuaidengan kejuruannya.
Komponen 2: Strukturdan Muatan Kurikulum TingkatSatuan Pendidikan
Struktur kurikulum tingkatsatuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam Standar lsi, yang dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
• Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
• Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
• Kelompok mata pelajaran Ilmu PengetahuandanTeknologi.
• Kelompok mata pelajaran estetika.
• Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.

Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 7. Muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu, materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
> Mata Pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan tertera pada Struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar lsi.
> Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. .Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
> Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisl sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasifitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Sedangkan pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
> Pengaturan Beban Belajar
• Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
• Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
• Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
• Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah mak-simum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan, Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
• Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan man¬diri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0%-40%, SMP/MTs/SMPLB 0%-50% dan SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK 0%-60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan peserta didik daiam mencapai kompetensi.
• Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
• Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut.
- Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
- Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
> Kenaikan Kelas, Penjurusan, dan Kelulusan
Kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan mengacu kepada standar penilaian yang dikembangkan oleh BSNP.
> Pendidikan Kecakapan Hidup
• Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/SMAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
• Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan semua mata pelajaran.
• Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah mem-peroleh akreditasi.
> Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
• Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat me¬masukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
• Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat meru¬pakan bagian dari semua mata pelajaran.
• Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
Komponen3: Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memerhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
Komponen 4: Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pengajaran
Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Berdasarkan silabus inilah guru bisa mengembangkannya menjadi Rancangan Pelaksanaan Pembela¬jaran (RPP) yang akan diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi siswanya. Secara dokumentatif, komponen KTSP tersebut dikemas dalam dua dokumen berikut.
> Dokumen I memuat acuan pengembangan KTSP, tujuan pendidikan, struktur dan muatan KTSP, serta kalender pendidikan.
> Dokumen II memuat silabus dari SK/KD yang dikembangkan pusat dan silabus dari SK/KD yang dikembangkan sekolah (muatan lokal, mata pelajaran tambahan).
Secara garis besar, struktur kedua dokumen KTSP tersebut terlihat sebagai berikut.
A. Struktur KTSP Dokumen 1
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang (dasar pemikiran penyusunan KTSP)
B. Tujuan Pengembangan KTSP
C. Prinsip Pengembangan KTSP
Catatan: Prinsip pengembangan KTSP sesuai dengan karakteristik sekolah yang bersangkutan.

BAB II TUJUAN PENDIDIKAN
A. Tujuan pendidikan (Disesuaikan dengan jenjang satuan pendidikan)
B. Visi Sekolah
C. Misi Sekolah
D. Tujuan Sekolah
Catatan:
Penyusunan visi, misi, tujuan satuan pendidikan bisa dilakukan dengan tiga tahap:
Tahap 1 : Hasil Belajar Siswa
Apa yang harus dicapai siswa berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap setelah mereka me-namatkan sekolah?
Tahap 2 : Suasana Pembelajaran
Suasana pembelajaran seperti apa yang dikehendaki untuk mencapai hasil belajar tersebut?
Tahap 3 : Suasana Sekolah
Suasana sekolah -sebagai lembaga/organisasi pembe¬lajaran seperti apa yang diinginkan untuk mewujudkan hasil belajar bagi siswa?

BAB III STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
Meliputi Sub-Komponen:
A. Mata Pelajaran
Berisi Struktur Kurikulum Tingkat Sekolah yang disusun berdasarkan kebutuhan siswa dan sekolah terkait dengan upaya pencapaian SKL. Pengembangan Struktur Kurikulum dilakukan dengan cara antara lain:
• mengatur alokasi waktu pembelajaran "tatap muka" seluruh mata pelajaran wajib dan pilihan keterampilan/bahasa asing lain);
• memanfaatkan 4 jam tambahan untuk menambah jam pem¬belajaran pada mata pelajaran tertentu atau menambah mata pelajaran baru;
• mencantumkan jenis mata pelajaran muatan lokal dalam struktur kurikulum;
• tidak boleh mengurangi mata pelajaran yang tercantum dalam standar isi.

B. Muatan Lokal
Berisi tentang Jenis, Strategi Pemillhan dan pelaksanaan Mulok yang diselenggarakan oleh sekolah. Dalam pengembangannya mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
• Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sesuai dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah.
• Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
• Substansi yang akan dikembangkan, materinya tidak sesuai menjadi bagian dari Mapel lain, atau terlalu luas substansinya sehingga harus dikembangkan menjadi Mapel tersendiri.
• Merupakan mata pelajaran wajib yang tercantum dalam Struktur kurikulum.
• Bentuk penilaiannya kuantitatif (angka).
• Setiap sekolah dapat melaksanakan Mulok lebih dari satu jenis dalam setiap semester, mengacu pada minat dan/atau karakteristik program studi yang diselenggarakan di sekolah.
• Siswa boleh mengikuti lebih dari satu jenis Mulok pada setiap tahun pelajaran, sesuai dengan minat dan program Mulok yang diselenggarakan sekolah.
• Substansinya dapat berupa program keterampilan produk dan jasa, Contoh:
- Bidang Budi Daya: tanaman hias, tanaman obat, sayur, pembibitan ikan bias dan konsumsi, dan lain-lain. Bidang Pengolahan: pembuatan abon, kerupuk, ikan asin, baso, dan lain-lain.
- Bidang TIK dan lain-lain: web desain, berkomunikasi sebagai guide, akuntansi komputer, kewirausahaan, dan lain-lain.
• Sekolah harus menyusun SK, KD, dan silabus untuk mata pelajaran Mulok yang diselenggarakan oleh sekolah.
• Pembelajarannya dapat dilakukan oleh guru mata pelajaran atau tenaga ahli dari luar sekolah yang relevan dengan substansi Mulok.
C. Kegiatan Pengembangan diri
• Bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, bakat, minat peserta didik, dan kondisi sekolah.
• Dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:
pelayanan konseling (kehidupan pribadi, sosial, kesulitan belajar, karier), dan atau pengembangan kreativitas, kepribadian siswa seperti: Kepramukaan, Kepemimpinan, KIR, dan lain-lain.
• Bukan mata pelajaran dan tidak perlu dibuatkan SK, KD, dan silabus.
• Dilaksanakan melalui ekstrakurikuler.
• Penilaian dilakukan secara kualitatif (deskripsi), yang difokuskan pada perubahan sikap dan perkembangan perilaku peserta didik setelah mengikuti kegiatan pengembangan diri.
D. Pengaturan Beban Belajar
• Berisi tentang jumlah beban belajar per mata pelajaran, per minggu, per semester, dan per Tahun Pelajaran yang dilak¬sanakan di sekolah, sesuai dengan alokasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum.
• Sekolah dapat mengatur alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun pelajaran sesuai dengan kebutuhan, tetapi jumlah beban belajar per tahun secara keseluruhan tetap.
• Alokasi waktu kegiatan Praktik diperhitungkan sebagai berikut: 2 JPL praktik di sekolah setara dengan 1JPL tatap muka, dan 4 JPL praktik di luar sekolah setara dengan 1 JPL tatap muka.
• Sekolah dapat memanfaatkan alokasi Tambahan 4 JPL dan alokasi waktu penugasan terstruktur (PT) dan penugasan tidak terstruktur (PTT) sebanyak 0%-60% per mata pelajaran (Maks. 60 % X 38 JPL = 22 JPL) untuk kegiatan remedial, pengayaan, penambahan jam praktik, dan lain-lain, sesuai dengan potensi dan kebutuhan siswa dalam mencapai kompetensi pada mata pelajaran tertentu.
• Pemanfaatan alokasi waktu PT dan PTT, harus dirancang se-cara tersistem dan terprogram menjadl bagian integral dari KBM pada Mapel yang bersangkutan.
• Alokasi waktu PT dan PTT tidak perlu dicantumkan dalam struktur kurikulum dan silabus, tetapi dicantumkan dalam Skenario Pembelajaran, Satpel.
• Sekolah harus mengendalikan agar pemanfaatan waktu dimaksud dapat digunakan oleh setiap guru secara efisien, efektif, dan tidak membebani siswa.
E. Ketuntasan Belajar
• Berisi tentang kriteria dan mekanisme penetapan Ketuntasan Minimal Per Mata Pelajaran yang ditetapkan oleh sekolah dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut,
- Ketuntasan belajar ideal untuk setiap indikator adalah 0-100%, dengan batas kriteria ideal minimum 75%.
- Sekolah harus menetapkan kriteria ketuntasan minimal (KKM) per mata pelajaran dengan mempertimbangkan: kemampuan rata-rata siswa, kompleksitas, SD pendukung.
- Sekolah dapat menetapkan KKM di bawah batas kriteria ideal, tetapi secara bertahap harus dapat mencapai kriteria ketuntasan ideal.
F. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
• Berisi tentang kriteria dan mekanisme kenaikan kelas dan kelulusan, serta strategi penanganan siswa yang tidak naik atau tidak lulus yang diberlakukan oleh Sekolah. Program disusun mengacu pada hal-hal sebagai berikut.
- Panduan kenaikan kelas yang akan disusun oleh Direktorat Pembinaan SMA.
- Sedangkan ketentuan kelulusan akan diatur secara khusus dalam peraturan tersendiri.

G. Penjurusan
• Berisi tentang kriteria dan mekanisme Penjurusan serta strategi/kegiatan penelusuran bakat, minat, dan prestasi yang diberlakukan oleh sekolah, yang disusun dengan mengacu pada:
- Panduan penjurusan yang akan disusun oleh Direktorat terkait.
H. Pendidikan Kecakapan Hidup
• Bukan mata pelajaran tetapi substansinya merupakan bagian integral dari semua mata pelajaran.
• Tidak masuk dalam struktur kurikulum.
• Dapat disajikan secara terintegrasi dan/atau berupa paket/ modul yang direncanakan secara khusus.
• Substansi Kecakapan Hidup meliputi: kecakapan pribadi, sosial, akademik dan/atau vokasional.
• Untuk kecakapan vokasional, dapat diperoleh dari satuan pendidikan yang bersangkutan, antara lain melalui mata pelajaran Mulok dan/atau mata pelajaran Keterampilan.
• Apabila SK dan KD pada mata pelajaran keterampilan tidak sesuai dengan kebutuhan siswa dan sekolah, maka sekolah dapat mengembangkan SK, KD, dan silabus keterampilan lain sesuai dengan kebutuhan sekolah.
• Pembelajaran mata pelajaran keterampilan dimaksud dilaksana-kan secara komprehensif melalui intrakurikuler.
• Pengembangan SK, KD, silabus, bahan ajar dan penyelenggaraan pembelajaran keterampilan vokasional dapat dilakukan melalui kerja sama dengan satuan pendidikan formal/nonformal lain.
I. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
• Program pendidikan yang dikembangkan dengan memanfaat-kan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global.
• Substansinya mencakup aspek: ekonomi, budaya, bahasa, TIK, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
• Dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran yang terintegrasi, atau menjadi mata pelajaran Mulok.
• Dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau satuan pendidikan nonformal.
Catatan: Untuk PLB/PK ditambah dengan Program Khusus.





BAB IV KALENDER PENDIDIKAN
Berisi tentang kalender pendidikan yang digunakan oleh sekolah, yang disusun sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memerhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi. Contoh pengembangan KTSP bisa dlliha tpada Lampiran 1.
B. Struktur KTSP Dokumen 2
A. SILABUS DARI SK/KD YANG DIKEMBANGKAN PUSAT
B. SILABUS DARI SK/KD YANG DIKEMBANGKAN SEKOLAH (MULOK, MAPEL TAMBAHAN)
SD/MI
A. Silabus Pembelajaran Tematik (Kelas I, II dan III)
B. Silabus Mata Pelajaran (Kelas IV, V dan VI)
C. Silabus Muatan Lokal dan Mapel Lain (Jika Ada)
D. Silabus Keagamaan (Khusus MI)
SMP/MTs
A. Silabus Mata Pelajaran (Kelas VII, VIII dan IX)
B. Silabus Muatan Lokal dan Mapel Lain (Jika Ada)
C. Silabus Mapel IPA dan IPS Terpadu (Kelas VII, VIII, dan IX)
D. Silabus Keagamaan (Khusus MTs)
SMA/MA
A. Silabus Mata Pelajaran Wajib
- Kelas X - 16 Mapel
- Kelas XI, XII - IPA - 13 Mapel
- Kelas XI, XII - IPS - 13 Mapel
- Kelas XI, XII - Bahasa - 13 Mapel
B. Silabus Mulok
C. Silabus Keagamaan (Khusus MA)
SMK
A. Silabus Mata Pelajaran Wajib
B. Silabus Mulok
PLB/PENDIDIKAN KHUSUS
A. Silabus Pembelajaran Tematik (Kelas I, II dan III: SDLB-A,B,D,E, Semua Kelas SDLB, SMPLB dan SMALB: C, C1,D1, dan G).
B. Silabus Mata Pelajaran (Kelas IV, V dan VI: SDLB-A,B,D,E dan SMPLB dan SMALB: A, B, D, E).
C. Silabus Muatan Lokal dan Mapel Lain (Jika Ada).
D. Silabus Program Khusus (Untuk SDLB dan SMPLB).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar